Senin, Desember 14, 2009

Indahnya Fiqih Praktis Makanan

Ditulis Oleh: Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi & Abu Abdillah Syahrul Fatwa   

Makanan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Hubungan antara keduanya dalam kehidupan sehari-hari sangat erat, tak bisa dipisahkan. Sebagai agama . sempurna dan paripurna, Islam telah menata undang-undang makanan dengan begitu rapi. Tentu semua itu demi ke-maslahatan umatnya.
Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominan bagi orang yang memakannya. Artinya, makanan yang halal, bersih, dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram.
Dari Abu Huroiroh -rodliallohu anhu-  berkata, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam  bersabda: "Sesungguhnya Alloh itu Thoyyib (baik), Dia tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Alloh memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rosul. Alloh berfirman: 'Hai Rosul-rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ' Dan firman-Nya yang lain: 'Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu. " Kemudian seorang laki-laki berdo'a, yang telah melaksanakan perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: 'Yaa Robbi! Yaa Robbi!' Sedangkan makanannya haram, pakaiannya haram, minumannya haram, dan tumbuh dari hal-hal yang haram, lantas bagaimana mungkin akan diterima do'anya. " [HR. Muslim no. 1015]

Alloh Azza wa Jalla  juga berfirman:
,." Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.... (QS. al-A'rof: 157) Makna ATh Thayyibat (segala yang baik)  bisa berarti lezat atau enak, tidak membahayakan, bersih atau halal [Lihat Fathulbaari(9/518) oleh Ibnu Hajar]
Sedangkan makna khobaaits (segala yang buruk) bisa berarti sesuatu yang menjijikkan, berbahaya, dan haram. Sesuatu yang menjijikkan seperti barang najis, kotoran, atau hewan-hewan seperti ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek atau cicak, kalajengking, ular, dan sebagainya sebagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i' [Lihat al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah],  Atau bermakna sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok, dan sebagainya. Atau bisa juga bermakna makanan haram seperti babi, bangkai, dan sebagainya.
Ketahuilah wahai saudaraku....
Alloh mengharamkan khobaits karena hal itu merusak akal atau akhlak [lihat:AI-Qowaid an-Nuroniyyah, Ibnu Taimiyyah him. 26-27], .Hal ini perlu kita tanamkan dalam hati agar kita mengetahui betapa sayangnya Alloh Azza wa Jalla tatkala mengharamkan hal itu dan betapa indahnya syari'at Islam yang mulia. Hukum seputar makanan haram pun sebenarnya sudah jelas, namun sebagian orang mengikuti hawa nafsu sehingga mencari-cari keringanan dari penjelasan ulama agar sesuai dengan keinginan mereka. Sungguh, cara seperti ini sangat berbahaya.
Alkisah, suatu saat Ismail al-Qodhi pernah masuk kepada kholifah Abbasiyah waktu itu, lalu diberikan padanya sebuah kitab yang berisi keringanan dan ketergelinciran para ulama. Setelah membacanya dia berkomentar, "Penulis buku ini adalah zindiq, sebab orang yang membolehkan minuman memabukkan tidaklah membolehkan nikah mut'ah. Dan orang yang membolehkan nikah mut'ah tidaklah membolehkan nyanyian. Tidak ada seorang alim pun kecuali memiliki ketergelinciran. Barangsiapa memungut semua kesalahan ulama niscaya akan hilang agamanya." Akhirnya buku tersebut diperintahkan agar dibakar [lihat ; SiyarA'lam nubala', adz-Dzahabi 13/465]
Sejarah pun terulang saat ini. Betapa banyak kita jumpai manusia zaman sekarang yang mengikuti arus hawa nafsunya dengan mencari-cari ketergelinciran ulama. Bagi mereka musik boleh-boleh saja karena megikuti pendapat Ibnu Hazm. Wanita nikah tanpa wali hukumnya boleh karena mengikuti madzhab Hanafiyah. Binatang buas tidak haram karena mengikuti madzhab Malikiyah. Melafadzkan niat boleh karena mengikuti madzhab Hanabilah dan Syafi'iyah. Demikianlah, mereka memborong segudang bencana pada dirinya.
Perlu menjadi catatan kita bersama bahwa tidak semua pendapat yang dinisbatkan kepada suatu madzhab atau seorang alim berarti pasti shohih alamatnya, bahkan tak jarang penisbatan tersebut hanyalah anggapan semata
Demikian juga dalam masalah makanan. Sekadar contoh, dalam masalah hukum memakan daging binatang buas, apakah haram ataukah boleh, masih ada sebagian dai kondang yang mengatakan, "Haditsnya hanya Ahad. Ada kesalahan pada perowinya. Pesan saya kepada juru dakwah yang mau pergi ke Korea agar jangan menfatwakan tentang haramnya daging anjing karena penduduk di sana biasa memakannya."
Ada juga yang mengatakan, "Hukumnya boleh, kan cuma makruh, ditinggalkan dapat pahala, dilakukan juga tidak berdosa." Dan banyak lagi komentar lainnya.
Dari keterangan di atas, ada beberapa hal yang mendorong kami menulis risalah ini:
1.   Pengaruh makanan pada pribadi manusia, baik dan tidaknya, terkabulnya do'a, dan sebagainya
2.   Banyak kalangan masyarakat yang masih jahil tentang hukum-hukum makanan
3.   Adanya sebagian masyarakat yang mengikuti hawa nafsu dengan mencari-cari pendapat lemah
4.   Seringnya pertanyaan dari masyarakat seputar makanan
5.   Mengetahui halal haram sangat penting bagi para pemilik produksi makanan
Oleh karena itulah, dengan bertawakkal kepada Alloh Azza wa Jalla  inilah risalah dengan bahasa yang mudah, padat, dan praktis membahasa tentang fiqih makanan yang sering menjadi pertanyaan kaum muslimin.


Indahnya Fiqih Praktis Makanan
penulis : Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi & Abu Abdillah Syahrul Fatwa
Fisik : buku ukuran sedang, softcover, 100 hal
Penerbit: Pustaka Al Furqon




Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share