Pengertian, Pandangan Terhadap Demokrasi Pancasila Sumber: www.dikmenum.go.id |
1. Pengertian Demokrasi Pancasila Sejak lahirnya Orde baru tahun 1966, kehidupan demokrasi di Indonesia mulai baik kembali di mana lembaga-lembaga demokrasi mulai berfungsi, seperti adanya Pemilu, Sidang-sidang DPR, baik di pusat maupun di daerah, dan MPR telah melaksanakan fungsinya dengan nyata. Sehingga bangsa Indonesia melaksanakan suatu demokrasi yang disebut Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam Demokrasi Pancasila musyawarah untuk mufakat sangat diharapkan, karena setiap keputusan dalam musyawarah hendaknya dapat dicapai dengan mufakat. Tetapi bila tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan dapat ditempuh melalui pemungutan suara. Contohnya: pemilihan Kepala Desa, pemilihan Ketua Kelas. Pemilihan-pemilihan tersebut jika dilaksanakan dengan baik maka sesuai dengan pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Anda pun dapat memberikan contoh yang lain bukan? 2. Pandangan terhadap keunggulan Demokrasi Pancasila Demokrasi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki keunggulan tertentu. Keunggulan tersebut antara lain:
Demokrasi Pancasila berpangkal tolak dari kekeluargaan dan gotong royong. Sehingga dapat dirumuskan bahwa Demokrasi Pancasila berarti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan kesadaran keagamaan yang disertai semangat toleransi yang tinggi, saling menghormati sesama umat beragama, serta dituntut untuk memberikan apa yang menjadi haknya kepada setiap orang. Di samping itu kerakyatan juga dilandasi oleh integritas, identitas, kepribadian dan stabilitas nasional serta tidak hanya di bidang politik saja, melainkan di bidang ekonomi dan sosial budaya. Namun dalam pelaksanaannya |
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar