Mendefinisikan Perguruan Tinggi Idaman
E.Pendidikan Pendidikan Tinggi di Indonesia
Pembangunan pendidikan dalam era pembangunan jangka panjang tahap pertama, sejak Pelita pertama sampai sekarang, telah menunjukkan kemajuan yang berarti, terutama dalam segi kuantitas.
Pembangunan jangka panjang tahap kedua akan menghantar bangsa Indonesia memasuki era masyarakat abad ke-21. Oleh karena itu di dalam GBHN disebutkan bahwa pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi diarahkan untuk mempercepat terwujudnya ketangguhan dan keunggulan bangsa.
PJPT II mengisyaratkan pula bahwa pembangunan pendidikan tinggi harus mengacu pada mutu, efisiensi, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan tujuan pembangunan kualitas sumber daya manusia yang diperlukan. Oleh karena itu, sumber daya pemerintah dan masyarakat sebagai unsur pendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi harus makin didayagunakan tepat arah pada tujuan pembangunan dan tepat guna dalam penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia untuk mengisi berbagai keperluan pembangunan bangsa dan negara di masa depan.
Perguruan tinggi merupakan salah satu lembaga pendidikan yang secara formal diserahi tugas dan tanggung jawab mempersiapkan mahasiswa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengisi kebutuhan masyarakat akan tersedianya tenaga ahli dan tenaga terampil dengan tingkat dan jenis kemampuan yang sangat beragam. Karena itu mahasiswa sebagai peserta didik dan generasi muda yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, senantiasa perlu dibimbing dan dikembangkan.
F.Kualitas Perguruan Tinggi di Indonesia
Saat ini perguruan tinggi di indonesia sangat bermutu,berkualitas, serta sampai masuk peringkat internasional.Hal ini PTS/PTN/PTU sangat berpacu di dalm kualitas pendidikan perguruan tinggi di indonesia.Oleh karena itu,perguruan tinggi di indonesia tidak kalah daya saingnya dengan perguruan tinggi di luar negeri ataupun di internasional.Kali ini sangat bersaing di belantika pendidikan perguruan tinggi yang di nilai kualitasnya dan menambah kualitas di setiap daerah dan propinsi di indonesia agar lebih baik dan lebih terfavorit untuk memilih perguruan tinggi.
G.Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi
Setelah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tertentu, lulusan perguruan tinggi di Indonesia diberi hak untuk menyandang gelar akademik atau sebutan profesional sesuai dengan jalur pendidikan yang ditempuhnya. Pemberian gelar dan sebutan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Struktur pendidikan tinggi di Indonesia mengenal dua jalur pendidikan yaitu jalur pendidikan akademik dan jalur pendidikan profesional. Pendidikan akademik lebih menekankan pada landasan teori ilmu pengetahuan yang diselenggarakan melalui program Sarjana(S1) dan Pasca Sarjana (meliputi program Magister-S2 dan Doktor-S3). Pendidikan profesional menekankan pada aplikasi ilmu dan teknologi yang diselenggarakan melalui program Diploma(DI, DII, DIII, DIV) dan Spesialis (Sp1 dan SP2).
H.Gelar Akademik
Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan akademik adalah sekolah tinggi, institut, dan universitas. Lulusannya berhak menyandang gelar akademik Sarjana, Magister, atau Doktor.
Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik dengan mencantumkan huruf S untuk Sarjana dan huruf M untuk Magister, disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik dengan mencantumkan huruf Dr.
I.Sebutan Profesional
Sebutan profesional diberikan kepada lulusan pendidikan profesional. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggarakan pendidikan profesional adalah akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.
Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar