Pengetahuan Kepariwisataan
(Undang-Undang Nomor 90 Tahun 1990)
(Undang-Undang Nomor 90 Tahun 1990)
Beberapa Pengertian
- wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata;
- wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
- pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata,termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
- kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
- usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata,dan usaha lain yang terkait dibidang tersebut;
- objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
- kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
a. usaha jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata;
c. usaha sarana pariwisata.
Usaha Jasa Pariwisata
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.
Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. jasa biro perjalanan wisata;
b. jasa agen perjalanan wisata;
c. jasa pramuwisata;
d. jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran;
e. jasa impresariat;Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.
Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. jasa biro perjalanan wisata;
b. jasa agen perjalanan wisata;
c. jasa pramuwisata;
d. jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran;
f. jasa konsultan pariwisata,
g. jasa informasi pariwisata.
Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam
a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
c. pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam
a. pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
c. pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus
Usaha Sarana Pariwisata
Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. penyediaan akomodasi
b. penyediaan makan dan minum;
c. penyediaan angkutan wisata;
d. penyediaan sarana wisata tirta;
e. kawasan pariwisata.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar