Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi
Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP mengamanatkan bahwa Menteri Pendidikan Nasional mensupervisi dan membantu perguruan tinggi melakukan penjaminan mutu. Untuk memenuhi amanat tersebut, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah membentuk Kelompok Kerja Nasional, dengan tugas utama merevisi Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi beserta semua Buku Praktek Baik yang menyertainya, yang diterbitkan oleh Ditjen Dikti sebelum penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang SNP.
Revisi perlu dilakukan agar buku tersebut sesuai dengan perkembangan pendidikan tinggi serta perubahan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi di Indonesia. Perubahan yang penting telah terjadi, khususnya dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Buku tentang penjaminan mutu yang lama, hanya berisi tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh dan atas inisiatif perguruan tinggi masing-masing, yang disebut sebagai penjaminan mutu internal. Sedangkan buku ini yang diberi judul Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi atau disingkat SPM-PT tidak saja memuat penjaminan mutu internal yang telah diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), juga memuat penjaminan mutu eksternal atau akreditasi yang diberi nama sebagai Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), serta sistem Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT)...
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar