Senin, Juli 12, 2010

Membaca Al-Qur’an dalam keadaan haid atau nifas
Hadits Jabir dari Nabi, beliau bersabda :
“Perempuan yang sedang haidh dan nifas tidak (boleh) membaca sesuatu dari Al-Qur’an” (HR ad-Daraquthni).
Hadits lain bersumber dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah dengan redaksi yang tidak jauh berbeda dengan hadis Jabir diatas. Dari situ jumhur ulama mengharamkan wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an.
Imam Syaukani dalam Nailul Autar berkata : “Kedua hadits itu tidak patut untuk dijadikan hujjah untuk hukum “haram””. (Kedua hadits tersebut masih diperselisihkan ke-sahihannya).
D. Menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan ber hadats kecil dan besar.
Dalil yang mengharamkan menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan ber hadats kecil maupun besar masih diperselisihkan dan cenderung tidak kuat.
Dari segi untuk ke hati-hatian dan dari adab kesopanan sebaiknya ketika menyentuh dan membaca Al-Qur’an sedapat mungkin dalam keadaan suci dan punya wudhu.
Menerima upah dari mengajarkan Al-Qur’an
Abu Laits Nashrun bin Muhammad as-Samarqandi dalam kitabnya Bustanul Arifin menyatakan bahwa mengajarkan Al-Qur’an itu ada tiga macam :
1. Mengajarkan Al-Qur’an ikhlas karena Allah semata dan tidak meminta upah.
2. Mengajarkan Al-Qur’an dengan meminta upah.
3. Mengajarkan Al-Qur’an dengan tanpa syarat, jika dikasih upah diterima.
Macam pertama mendapat pahala Allah atas perbuatannya dan yang demikian itu meneladani perbuatan para nabi.
Macam kedua diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian ulama dahulu (mutaqaddimun) menetapkan “tidak boleh”. Sedangkan sebagian ulama kemudian (mutaakhkhirun) menetapkan “Boleh” seperti : Ashnan bin Yusuf, Nashrun bin Yahya dan Abu Nashr bin Salam.
Macam ketiga disepakati “boleh” oleh jumhur ulama.

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share