Jumat, Juli 29, 2011


Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
  1. Perundingan (Negotiatio)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
  1. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
  1. Pengesahan (Ratification)
Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran.
1)            Ratifikasi oleh badan ekssekutif biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter;
2)            Ratifikasi oleh badan legislative jarang digunakan;
3)            Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasisuatu perjanjian.
Konvensi Wina, terutama Pasal 24, menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1)            Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naska perjanjian tersebut.
2)            Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian itu apabila dalam naska tidak disebut masa berlakunya.
Praktik demikian banyak dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan system campuran. Sistem itu biasanya dibuat untuk perjanjian, seperti perjanjian tertentu.
1)            Perjanjian Indonesia-Australia mengenai batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973 dalam bentuk perjanjian. Namun Karena pentingnya materi yang diatur dalam bentuk perjanjian tersebut, pengesahannya memelukan persetujuan DPR dan penuangannya dalam bentuk undang-undang, yaitu undang-undang No. 6 tahun 1973.
Persetujuan Garis landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 1973. Sebenarnya Materi persetujuan itu sangat penting, tetapi dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share