Tampilkan postingan dengan label Ilmu Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juli 30, 2011

Pendekatan Studi Islam dalam Teori dan Praktik 

SEJAK tahun 1970-an penelitian agama mulai diperkenalkan oleh beberapa pakar dan ilmuan kepermukaan Indonesia. Mukti Ali misalnya, mengemukakan bahwa pentingnya sebuah penelitian terhadap masalah-masalah keagamaan. Tidak saja penting, penelitian keagamaan merupakan bagian yang memperkukuh dasar dan pondasi agama itu sendiri. Tanpa upaya demikian, agama hanya akan menjadi urusan yang bersifat individual, eksklusif dan komunal.
Upaya penelitian terhadap agama dimaksudkan untuk melihat gejala yang lebih empirik yang dipandang secara positif. Gejala empirik inilah yang dapat diteliti dengan berbagai sudut pandang analisa yang digunakan. Sebab, dalam agama memiliki keragaman pemahaman. Masing-masing pemahaman tersebut merupakan akumulasi yang muncul dari doktrin agama yang telah terkonstruk menjadi prilaku, tindakan bahkan ideologi.
Agama sebagai refleksi sosiologis setidaknya dapat ditempatkan sebagai gejala sosial-budaya yang tidak lagi dipandang semata-mata sebagai yang sakral dan eskatologis. Dalam pandangan Amin Abdullah (1999: 9) agama pada saai ini tidak dapat didekati dan difahami hanya lewat pendekatan teologis-normativ semata-mata, sebab ada pergeseran paradigma dari pemahaman yang berkisar pada doktrin ke arah entitas sosiologis, dari diskursus esensi ke arah eksistensi.
Dalam memahami agama, Abuddin Nata (1999: 27-28) menjelaskan bahwa pendekatan teologis normativ lebih menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap suatu yang benar dibandingkan dengan yang lainnya. Dalam Islam, secara tradisional pendekatan teologis normativ dapat dijumpai teologi Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang sebelumnya terdapat teologi yang bernama Murji’ah dan Khawarij.
Pendekatan teologi normativ dalam pemahaman keagamaan adalah yang mengklaim dirinya yang paling benar, sedangkan yang lain salah. Padahal jika ditinjau, studi agama sekarang dapat didekati melalui berbagai pendekatan. Selain pendekatan teologis-normativ, Abuddin Nata mencatat bahwa pendekatan studi agama dapat dilihat dari sisi sosiologis, antropologis, psikologis, historis, filosofis dan kebudayaan.

Agama: Perlukah Diteliti?
Sepanjang sejarah agama-agama manusia tumbuh secara bersama-sama, maka agama merupakan salah satu bagian dari kehidupan manusia yang tidak terpisah. Dalam kehidupan seperti itu diperlukan sebuah kesadaran bagi para pelaku agama untuk selalu mengakui bahwa agama satu dengan agama yang lain terdapat perbedaan-perbedaan dan sekaligus kesamannya. Perbedaan dan kesamaan itu bisa muncul dari sisi ketuhanan (keyakinan), peribadatan maupun cara meyakini dan beribadahnya.
Islam sebagai agama tentu saja bisa diteliti secara detail menyangkut apa saja yang terkait di dalamnya, mulai dari cara bertuhan (berteologi) sampai beramal (berperilaku dan berbuat). Apalagi kalau persoalan agama ini menyangkut lebih dari satu agama, sudah barang tentu studi pendekatan agama merupakan kekarusan ilmiah yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja.
Sebagian besar pakar berpendapat bahwa agama bukan saja dipandang sebagai gejala normatif, namun agama perlu juga dilihat sebagai gejala sosial budaya. Jika Islam dipandang dari gejala tersebut, maka dalam Islam setidaknya terdapat lima gejala yang perlu diteliti. Pertama, sripture atau naskah-naskah atau sumber ajaran dan simbol agama. Kedua, para penganut atau pemimpin atau pemuka agama, yakni sikap perilaku dan penghayatan para penganutnya, ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat, seperi shalat, haji, puasa perkawinan dan waris. Keempat, alat-alat, seperti masjid, gereja, peci dan semacamnya. Kelima, organisasi-organisasi keagamaan, tempat penganut agama berkumpul dan berperan, seperti NU, Muhammadiyah, al-Irsyad, Persis, Syi’ah danlain-lain (Mudzhar, 1998:14)
Dari kelima gejala tersebut merupakan bagian dari sasaran atau area yang dapat diteliti. Belum lagi seputar masalah yang lain, seperti lembaga pendidikan, lembaga sosial, baik formal maupun non formal yang melabelkan nama agama (Islam), juga menjadi bagian riil dari sasaran penelitian. Tentu jenis penelitian ini tidak hanya mengkaji aspek keagamannya saja, melainkan bisa dari sisi yang lain, seperti manajemen, strategi dan lain-lain.
Lembaga pendidikan misalnya, terdapat banyak persoalan yang perlu dikaji secara mendalam. Mukti Ali (1987: 101-148) pernah melakukan penelitian terhadap masalah ini di Malang Selatan tepatnya di desa Putukrejo, ia mencatat bahwa ada lima macam lembaga pendidikan agama di luar perguruan formal dan pesantren, yaitu mejelis taklim berupa pengajian rutin setiap bulan, pengajian rutin tiga kali seminggu, kuliah subuh pada jama’ah pagi di masjid Jami’ , jama’ah khataman al-Qur’an, dan jama’ah tahlil.
Bahkan lebih menariknya lagi, dalam laporan penelitian Mukti Ali dijelaskan tentang keberagaman masyarakat sangat tinggi. Pemahaman dan penghayatan keagamaan di desa Putukrejo terhadap hari Jum’at ada sisi lain yang perlu dihormati secara legal. Sehingga hari itu adalah hari liburnya segala kegiatan perkantoran, kelurahan, yang berbeda dengan desa lain yang memilih libur pada hari minggu.
Dalam penilaian Kuntowijoyo (1998:317) bahwa ketajaman Mukti Ali dalam melihat gejala keagamaan umat Islam tersebut akhirnya semakin memperoleh legitimasi dalam melakukan penelitian-penelitian selanjutnya yang hampir serupa atau bahkan penelitian yang lebih makcro dibanding dengan penelitian sebelumnya. Pada tahun 70-an –sebagai Mentri Agama pada waktu itu- dengan gencar melakukan program-program pembangunan dan peningkatan ketrampilan di pesantren-pesantren. Usaha-usaha itu tentu mengundang pemikiran kalangan ilmuan untuk memahami masyarakat Islam dengan baik.
Sejumlah buku tentang pesantren telah ditulis dan diterbitkan, sebagai upaya untuk memahami diri sendiri oleh umat Islam. Jasa terbesar dalam pemikiran tentang pengembangan masyarakat pesantren harus diberikan kepada LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidilan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) yang berkedudukan di Jakarta, tetapi mempunayi cabang-cabang di daerah. Lembaga itu mempelopori pelatihan-pelatihan ketrampilan dan pembentukan lembaga pengembangan masyarakat di banyak pesantren di seluruh Indonesia.
Islam: Ajaran Wahyu
Sebagaimana yang sering kita pahami bahwa Islam adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Saw sebagai pedoman dan petunjuk hidup di dunia dan akhirat. Pengertian wahyu tersebut dapat dilihat dari dua hal, yakni wahyu yang berbentuk al-Qur’an dan wahyu yang berbentuk hadits, sunnah Nabi Muhammad Saw.
Dalam al-Qur’an banyak dijumpai persoalan-persoalan yang dapat dijadikan sebagai sasaran penelitian. Mulai dari substansi makna perkataan dalam al-Qur’an sampai hasil pemahaman (penafsiran). Atau bahkan di luar isi kandungannya juga bisa menjadi bagian penelitian, seperti sebab-sebab turunnya al-Qur’an, bacaan al-Qur’an dan lain-lain.
Pemahaman umat Islam terhadap al-Qur’an tidak selamanya sama dan bahkan seringkali berbeda. Ada sebagian orang/kelompok yang memahami al-Qur’an secara tekstual dan ada pula yang memahami secara konstektual. Begitu pula penafsiran yang dilakukan oleh mufassir juga berbeda-beda. Ada yang melakukan penafsiran secara riwayah, matsur, dan ada pula yang melakukan secara Isyari atau bahkan ra’yi. Hampir semua perbedaan tersebut mempunyai ‘berkah’ tersendiri bagi kita supaya dijadikan sebagai lahan penelitian. Tentu, hal ini menunjukkan dinamika internal dalam umat Islam yang kreatif dan dinamis.
Sisi lain untuk tidak menunjuk dengan kata studi tafsir al-Qur’an juga dilakukan dengan cara studi hemeneutik. Sebagai cara pendekatan baru, tidak selamanya bisa diterima oleh seluruh umat Islam. Kerana barangkali kata tersebut masih aneh dan sulit ditemukan dalam katalog khazanah Islam klasik. Namun, perlu diakui bahwa dengan pendekatan hermeneutik, kajian tersebut lebih bersifat interdisipliner mengenai al-Qur’an. Sebab al-Qur’an selain berbicara tentang nilai-nilai keagamaan, juga banyak berbicara isyarat-isyarat ilmu pengetahuan bahkan rekaman sejarah Nabi, masa-masa sebelum al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai rasul terakhir (Martin, 2001: 173-200).
Begitu pula dengan hadits, hal ini cukup memancing perhatian umat Islam ketika menelusuri keshahihannya dan lebih-lebih berhadapan dengan konteks dimana hadits itu akan dijadikan sumber rujukan sebagai pendamping al-Qur’an. Studi tentang hadits itu akan dilakukan, seperti yang pernah dilakukan Fazlur Rahman, bahwa studi hadits paling tidak harus dengan cara historical criticism. Sebelum diterima dan dijadikan sumber, hadits tersebut perlu dilakukan sebuah analisis kritis terhadap sejarah, matan dan rawi atau sanadnya. Sehingga sama juga dengan studi al-Qur’an yang membutuhkan pendekatan interdisipliner.

Islam: Produk Sejarah
Selain dipandang dari sisi wahyu, ternyata ada bagian dari Islam yang merupakan produk sejarah. Islam adalah peradaban yang dibentuk melalui evolusi sejarah. Bahkan wajah Islam yang ada di seluruh belahan dunia merupakan hasil dari produk sejarah. Karena itu, kaitannya dengan produk sejarah Islam inilah sasaran penelitian agama semakin luas. Sejarah Islam yang tumbuh mulai dari masa kekhalifahan sampai berkembang di seluruh kawasan dunia adalah kaya akan persoalan-persoalan keagamaan yang perlu diteliti dari sisi sejarah.
Catatan penting yang perlu penulis garis bawahi dalam kaitanya dengan Islam sebagai produk sejarah di sini adalah perlunya pendekatan arkeologis. Karena, untuk mengungkap sejarah tidak cukup menganalkan dokumen-dokumen serta perkataan yang dijadikan sumber sejarah primer. Bahkan untuk meneliti dan megggali keotentikan sebuah sejarah yang berkenaan dengan bentuk-bentuk peninggalan, tidak bisa mengabaikan pendekatan ini. Pendekatan arkeologis sangat dibutuhkan seorang peneliti dalam membantu untuk mempertajam analisis yang diperlukan ketika mendeteksi sebuah rentang masa, kurun, periode atau sisi lainnya.
Ruang lingkup studi Islam yang merupakan produk sejarah misalnya tentang fiqih/mazhab, tasawuf/sufi, filsafat/kalam, seni/arsitektur Islam, budaya/tradisi Islam. Bangunan pengetahuan kita pada wilayah Islam tersebut adalah produk sejarah yang dapat dijadikan sasaran penelitian.
Berbagai pendekatan studi Islam yang dikemukakan di atas, pada dasarnya akan menjadi tugas dan tanggung jawab Perguruan Tinggi Islam, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta, guna mengembangkan penelitian di bidang tersebut. Maka seiring dengan tantangan tersebut, Atho Mudzhar menyarankan untuk PTAI semacam IAIN harus berubah menjadi Universitas. Jika dicermati dari konsep-konsep semula bahwa Islam perlu dikaji secara interdisipliner dengan pendekatan beragam dan bukan monologis, memang perubahan sangat signifikan. Mengubah PTAI yang berlatar belakang agama mengaji perguruan tinggi yang bersifat menyeluruh.

Penelitian Agama (Islam)
Secara definitif, antara pengertian penelitian agama dengan penelitian keagamaan terdapat perbedaan. Meskipun seringkali yang dimaksud disama artikan. Middleton, guru besar antropolgi di New York Universitas, berpendapat; “penelitian agama” (research on religion) dengan “penelitian keagamaan” (religious research) memiliki perbedaan. Yang pertama lebih menekankan pada materi agama, sehingga sasarannya pada tiga elemen yaitu: ritus, mitos dan magik. Yang kedua lebih menekankan pada agama sebagai sistem atau sistem keagamaan (religious system) (Mudzhar, 1998: 35).
Pembedaan pengertian sebenarnya menjelaskan bidang garap dari jenis penelitian. Kalau meneliti masalah-masalah yang bersifat doktriner, maka masuk kategori penelitian agama. Sedangkan jika penelitian tersebut bersifat sosiologis, maka masuk kategori penelitian keagamaan.
Namun jika pembedaan itu ada, kendala utamanya adalah pada metodologinya. Sebab, masih ada sebagain yang mengakui dan ada yang tidak. Akhirnya hal ini menimbulkan silang pendapat. Meski demikian, upaya untuk menyelesaikan perbedaan tetap bisa dijelaskan. Jika ingin melakukan penelitian agama, cukup memimjam metodologi penelitian sosial pada umumnya. Sedangkan untuk penelitian keagamaan tentu tidak perlu membuat metodologi sendiri, cukup memanfatakan metodologi penelitian sosial yang ada.
Sebagaimana penjelasan sebelumnya, agama dapat dilihat dari sisi budaya. Penelitian yang termasuk dalam katagori budaya ini adalah teks-teks, alat-alat ritus keagamaan, benda-benda purbakala agama (arkeologi), sejarah agama, nilai-nilai dari mitops-mitos yang dianut para pemeluk agama, dan sebagainya. Penelitian juga bisa mengkaji pada aspek sejarah berdasarkan naskah-naskah yang ada. Misalnya meneliti naskah Sirah in Hisyam tentang siapa orang yang pertama masuk Islam. Dalam naskah tersebut ditemukan perbedaan tentang siapa yang pertama masuk Islam. Ada yang mengatakan Khadijah, ada yang berpendapat Ali ibn Abi Thalib, ada pula yang berpendapat Abu Bakr al-Shidiq serta ada yang beranggapan Zaid ibn Haritsah.

Metode Grounded Research
Dalam penelitian sosial biasa dikenal dengan metode Grounded Research yang bisa digunakan pada penelitian agama. Metode grounded research adalah metode penelitian sosial yang bertujuan untuk menemukan teori melalui data yang diperoleh secara sistematik dengan menggunakan metode analisis komparatif konstan. Bertolak dari pengertian ini, ciri grounded research adalah adanya tujuan menemukan atau merumuskan teori dan adanya prosedur sistematis, serta penggunaan analisis komparatif konstan.
Tujuan utama dalam grounded research adalah merumuskan teori berdasarkan data yang dijamin keabshannya sebagai alternatif lain dari metode-metode sosial yang ada selama ini. Atau sering lebih bersifat verifikatif. Metode grounded research ini digunakan karena beberapa pertimbangan sebagai berikut;
1. Memiliki suatu teori harus juga dilihat dari segi bagaimana dahulunya teori itu dirumuskan, di samping penilaian tentang keruntutan logika (logical consistecy), kejelasan (clarity), kehematan (parcimony), kepadatan (density), keutuhan (integation) dan operasionalnya.
2. Penelitian sosial, khususnya sosiologi, selama ini banyak bersifat membuktikan kebenaran teori yang telah ada (verifikasi) yang kurang memberikan perhatian penjelmaan teori baru.
3. Teori yang didasarkan atas data akan tahan lama dan sulit diubah walaupun setiap teori memerlukan perubahan atau reformulasinya.
4. Teori yang dihasilkan grounded research berdasarkan pada data, karena itu ia disebut dengan teori berdasar (grounded theory). Keuntungan grounded theory dibandingkan dengan teori deduktif logis (logic deductive theory), ia dapat mencegah permulaan dan penggunaan teori secara oportunistik kerana selalu didasarkan dan dikendalaikan oleh data.
5. Penelitian verifikatif bertitik tolak dari suatu hipotesis atau teori yang telah dirumuskan sebelum penelitian dilakukan dan kemudian dibuktikan kebenerannya penelitian. Sebaliknya grounded research tidak bertolak dari suatu hipotesis atau yeori, hipotesis justru muncul setelah penelitian dilakukan dan teori dibangun pada akhir penelitian (Mudzhar, 1998: 48-49).
Dalam grounded research ciri kedua adalah data yang sistematis. Artinya data yang diperoleh melalui prosedur penelitian. Metode grounded research memiliki komponen kegiatan seperti persiapan, pengumpulan data, pengkodean, analisis dan penulisan laporan, tetapi pelaksanaanya tidaklah secara bertahap (dalam arti satu demi satu) menurut urutan tersebut. Setelah prosedur ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah analisis sesuai dengan obyek studi yang dikaji. Prosedur suatu penelitaian atas dasar grounded research secara singkat dapat disebutkan dalam lima langkah sebagai berikut:
1. Menentukan sasaran studi dan memilih kelompok-kelompok sosial yang hendak diperbandingkan yang sekaligus akan menjadi sumber data, biasanya termasuk penentuan informan pangkal (key informan).
2. Data yang diperoleh (melalui teknik-teknik pengumpunlan data yang digunakan) diklasifikasikan dengan cara mencari persamaan dan perbedaanya sehingga melahirkan ketegori-kategori.
3. Ketegor-kategori tersebut kemudian dicari ciri-ciri pokoknya untuk dapat diketahui sifatnya.
4. Kategori-kategori tersebut (setelah diketahui sifat-sifatnya) kemudian dihubungkan satu sama lain sehingga melahirkan hipotesis.
5. Hipotesis-hipotesis itu kemudian dihubungkan lagi satu sama lain sehingga melahirkan jalur-jalur kecenderungan yang lebih umum yang akan menjadi inti dari teori yang akan muncul (Mudzhar, 1998: 50-51).
Adapun ciri ketiga dari grounded research adalah analisis komparatif. Artinya bahwa analisis terhadap setiap kategori yang muncul selalu dilakukan dengan cara memperbandingkan satu sama lain. Dengan analisis komparatif tidak perlu dibayangkan bahwa lokasi penelitian harus luas dan berserak-serak karena analisis komparatif dapat digunakan untuk segala ukuran unit sosial.
Prinsip kerja metode analisis ini terdiri dari atas dua tahap pokok, yaitu; (1) Memperbandingkan setiap tahun untuk memunculkan berbagai kategori. Dan (2) memperbandingkan dan mengintegrasikan kategori-ketegori dan sifat-sifatnya untuk memunculkan hipotesis dan memberi batasan teori.
Meskipun demikian, grounded research memiliki kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya adalah data bisa lebih lengkap dan lebih mendalam karena langsung dianalisis, sehingga sesuatu yang dianggap sebagai lowongan data segera akan dapat diketahui dan disempurnakan. Teori yang akan muncul pun terbuka dari kemungkinan yang lebih banyak, dibanding dengan penelitian verifikatif yang hanya terbatas pada satu kemungkinan, yaitu menerinma atau menolak hipotesis atau teori yang diuji.
Sementara kelemahannya adalah terletak pada sulitnya menemukan saat yang tepat kapan penelitian harus berhenti, karena hipotesis yang telah dibangun dapat jatuh kembali berhubungan dengan datangnya data baru yang membatalkannya, dan dapat bangun kembali bila data baru yang menyokongnya. Sisi kelemahan lain juga terletak pada pandangan dasarnya, bahwa untuk memahami suatu data tidak perlu digunakan suatu teori tertentu, melainkan semata-mata menurut kepekaan keluasan wawasan peneliti.
Catatan penting yang perlu penulis tegaskan di sini berkaitan dengan metode grounded research adalah pada dasawarsa 1980-an terjadi perjuangan intelektual yang luar biasa kuantitasnya. Frekuensi pertemuan-pertemuan dengan nama seminar, diskusi, sarasehan, forum lokakarya, pengkajian, ceramah menyerap hampir seluruh tenaga ilmuan sosial. Tampaknya ‘budaya lisan’ seperti itu pada akhirnya disadari perlu diperhatikan bahwa semangat yang muncul dari aktivitas tersebut merupakan perjuangan yang panjang dan melelahkan. Upaya yang kemudian disikapi dengan cerdas adalah menulis karya tulis, melakukan penelitian dan sebagainya. Karena, karya tulis dikalangan ilmuan saat itu tergolong masih langka. Sehingga dari budaya lisan berubah menjadi budaya penelitian, mencari data, interview dan lain-lain.
Salah satu aktivitas yang terbangun dari kepedulian ini adalah Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) yang menerbitkan jurnal yang serius, Ulumul Qur’an. Selain itu, ada LP3ES, yang sebenarnya merupakan lembaga yang bersifat umum, tapi memustkan perhatiannya pada masalah pesantren, kelompok masyarakat Islam pedesaan, dan lapisan bawah lainnya. Begitu pula Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M). lembaga ini mempertemukan kaum ulama pesantren dengan ilmuan sosial. Selain kegiatan yang serupa community development, P3M juga menerbitkan jurnal Pesantren, sebuah jurnal interdisipliner.
Hampir semua lembaga berusaha untuk memberikan epistemologi terhadap pertemuan antara nilai dan norma agama dengan ilmu sosial. Hidayat Nataatmadja misalnya, sebagaimana dijelaskan Kuntowijoyo (1998: 320-321), dalam sebuah bukunya yang agak sulit untuk dibaca, ia melakukan kritik atas ilmu-ilmu empirik dan rasional. Semua ilmu bertolak dari aksioma yang tidak pernah dibuktikan keberadaannya. Ia membuat contoh, bahwa energi keberadaanya masih tetap merupakan barang gaib. Agama dalam hal ini jauh lebih pasti daripada ilmu karena mengenai relativitas moral.
Perhatian yang sama juga ditunjukkan oleh pemikir lain. Pada umumnya semua setuju bahwa sebuah teori ilmu-ilmu Islam harus mendasarkan diri pada wahyu. Syafruddin Prawiranegara sudah lama manyatakan pentingnya refleksi normativ, menjadikan al-Qur’an sebagai petunjuk sebagai ayyatun bayyinat atau realitas obyektif. Oleh karena itu penelitian-penelitian empirik diperlukan untuk menunjang pembangunan sebuah teori. Bagi M. Dawam Rahardjo, metodologi yang tepat adalah fenomenologi, grounded research, dan riset aksi. Hal senada juga muncul dari pendapat Mukti Ali, meskipun ia menyarankan bahwa pentingnya metodologi grounded theory, atau teori berakar, akar teori justru muncul dari kenyataan empiris (Ali, 1987: 17). Lebih lanjut ia memberi penilaian bahwa sedikit bagi kaum intelektual Islam yang membicarakan masalah epistemologi dan metodologi ilmu sosial Islam.

Desain Penelitian Agama
Sebagaimana gambaran sebelumnya, bahwa agama dapat dipandang dari gejala budaya dan gejala sosial, maka desain penelitian agama dapat dibedakan menjadi dua jenis pengamatan tersebut.
Pertama, desain penelitian agama sebagai gejala budaya pada umumnya lebih sederhana, karena penelitian agama-budaya sifatnya unik dan tidak memerlukan pembuktian keterulangan gejala di tempat lain. Sebuah penelitian sejarah tentang Bani Umayyah misalnya, diperlukan desain mengenai kejelasan pembahasan topik yang diteliti. Untuk membahas sebuah topik penelitian agama seperti ini, sedikitnya ada empat hal yang harus diperhatikan dan diperjelas. Pertama, mengenai perumusan masalah; apa pertanyaan-pertanyaan pokok? Dalam penelitian pokoknya adalah faktor-faktor apa saja yang telah menyebabkan jatuhnya Bani Umayyah dan bangkitnya Bani Abasiyah. Kedua, mengenai arti pentingnya atau tujuan; kenapa ia mencari jawaban atas pertanyaan itu, apa kontribusinya? Ketiga, mengenai metode menjawab pertanyaan penelitian. Di antaranya sumber informasi yang diperlukan untuk menjawab, bagaimana memahami dan menganalisa informasi itu, kemudian bagimana mengkaitkannya menjadi satu penjelasan yang lebih bulat untuk menjawab persoalan penelitian tersebut. Keempat, mengenai sumber literatur (telaah pustaka) tentang masalah yang bersangkutan. Peneliti dianjurkan terlebih dahulu membaca referensi yang berkaitan dengan teori jatuhnya Bani Umayyah sampai bangkitnya Bani Abasiyah secara mendalam. Dari keempat itu, merupakan desain sebuah penelitian, dalam hal ini agama sebagai gejala budaya yang mengambil topik sejarah Islam pada masa klasik.
Kedua, desain penelitian agama sebagai gejala sosial, pokok persoalannya yang dihadapi pada hakikatnya sedikit lebih kompleks dan diperlukan sistematika yang lebih tinggi dibanding pada saat penelitian agama sebagai gejala budaya. Desain ini memang membutuhkan penjabaran yang lebih elaboratif dalam menjelaskan sebuah keterulangan yang diamati sebelum sampai pada akhir kesimpulan. Misalnya penelitian tentang “Pandangan Ulama Tentang Penggunaan Alat Kontrasepsi Spiral (IUD) dalam Program Keluarga Berencana (KB)”. Pertama, menjabarkan permasalahan yang diteliti, misalnya apa yang disebut pandangan. Kemudian apa indikasinya judul di atas dapat dikategorikan penelitian agama? Tentu penelitian ini adalah mempelajari pandangan ulama. Lalu, signifikansinya apa? Misalnya tentang pandangan ulama mengenai KB itu sangat penting untuk membangun pemahaman yang lengkap mengenai pandangan kelompok Islam terhadap penggunaan alat kontrasepsi spiral dalam keluarga berencana.
Langkah selanjutnya mengenai desain metodologi, yakni cara bagaimana kita melakukan penelitian. Kama cara yang harus dijelaskan adalah bagaimana mengumpulkan data; dengan wawancara, angket atau yang lain, siapa dan berapa jumlah informasinya? Di mana mereka bertempat tinggal? dan seterusnya.
Hal lain yang perlu disadari adalah cara pengukuran. Ini penting karena menyangkut masalah pandangan yang harus representatif mewakili semua ulama. Misalnya dia mengatakan pandangannya tentang penggunaan IUD dengan sangat setuju, setuju, kurang setuju, atau mungkin juga pandangan mengenai alat kontrasepsi secara keseluruhan. Bagaimana mengukur setuju atau tidaknya dengan cara jawaban ya/tidak, sangat setuju/tidak setuju dan sebagainya.
Kemudian dibuat indeks, guna memudahkan dalam melihat data yang terkumpul sebagai jawaban atas pertanyaan. Selain melihat data, juga melihat informasi dan bagian dari cara melakukan pengukuran. Maka yang menjadi alat ukur mengenai masalah ini adalah kedekatan pandangan satu sama lain.
Selanjutnya, menganalisis pandangan para ulama dari sekian jumlah yang dijadikan sampel dalam penelitian tersebut. Dalam analisa itu diperlukan sebuah proporsionalitas. Artinya keseimbangan jumlah laki-laki dan perempuan misalnya, segi umur; yang lebih muda dan lebih tua, dan sebagainya. Di samping itu, seorang peneliti sosial tidak harus puas berhenti sampai pada jawaban mereka. Maka ia harus mencari mengapa mereka mengatakan begitu; apa latar belakang pendidikannya, di mana ia belajar dan sebagainya. Hal ini menghindari sebuah kesimpulan yang tidak valid.
Melalui uraian tersebut, ada empat hal yang perlu digaris bawahi dalam satu desain penelitian. Pertama, rumusan masalahnya, termasuk di dalamnya operasionalisasi konsep dari masalah yang disebut dalam judul. Kedua, signifikansi atau pentingnya penelitian. Ketiga, bagaimana cara melakukan pengumpulan dan mengalisis data. Keempat, studi pustaka, yang berguna untuk mengetahui studi apa saja yang pernah dilakukan yang berbicara mengenai pandangan ulama mengenai KB. Begitu juga, studi-studi mengenai alat kontrasepsi yang lain sudah dilakukan orang. Semua itu, untuk mengetes apakah masih terdapat pengulangan atau tidak. Dengan demikian, peneliti membandingkan dengan penelitian terdahulu apa mungkin akan terjadi terulang kembali.
 

Baca Selengkapnya......

Konsep Pluralitas dalam Masyarakat Madinah 

Perkembangan umat Islam di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup drastis. Kesadaran kaum Muslimin dalam berislam nampak cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan semaraknya aktivitas dan penampilan umat Islam yang berusaha mengajak dan mempraktikkan syariat Islam secara kaffah, baik secara individu maupun negara.
Namun demikian, ada juga sekelompok model umat Islam yang formalistik, dhahirnya mempraktikkan Islam secara formal, tetapi kenyataan dalam hidupnya adalah sekuler. Antitesa dari semua ini adalah Islam Liberal yang tidak menghendaki syariat Islam diterapkan atau tidak menghendaki adanya simbul-simbul Islam seperti kalangan formalistik. Oleh Islam Liberal, golongan pertama yang menghendaki penerapan syariat Islam secara kaffah disebut fundamentalis dan golongan kedua disebut tradisionalis.
Gerakan Islam Liberal cenderung untuk mengangkat demokrasi sebagai jalan terbaik bagi msyarakat Muslim yang berkiblat kepada negara-negara Barat dan Amerika. Sedangkan mereka yang menghendaki Islam sebagai way of life, tolok ukurnya adalah praktik Rasulullah saw. dalam negara Madinah, sebagai masyarakat madani yang ideal.
Tulisan ini akan menelusuri sejauh mana kualitas pluralisme yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. terhadap masyarakat yang majemuk itu, sekaligus sebagai masukan kepada Islam Liberal yang diilhami oleh liberalisme (paham yang muncul pada abad ke-16-18 di Barat), dan yang menjadikan ide dasarnya adalah memberi kebebasan (beragama, berpikir, berkeyakinan, dan lain-lain) bagi setiap individu.
Sejumlah tokoh Barat telah menilai sinis kepada Islam sehingga agama Islam dianggap sebagai belenggu bagi liberalisme. Seperti, Foltaire yang mengatakan bahwa Islam melahirkan fanatisme karena lebih menekankan dogma, sehingga Islam tidak liberal, karena liberalisme anti dogma.
Adapun Montesquieu (penggagas trias politika) berpendapat bahwa Islam lekat dengan dispotisme, oriental, tiranik, sementara liberalisme anti dispotisme tiranik, dan lain-lain pemikir Barat yang sinis terhadap Islam. Maka, tampillah kelompok liberal Islam yang mencoba berpikir untuk mengubah wajah Islam melalui idiologi liberalisme itu yang ujung-ujungnya menolak Islam yang paripurna itu (lihat Greg Barton, gagasan Islam Liberal di Indonesia dan Bahaya Islam Liberal oleh Hartono Ahmad Jaiz).
Madinah Sebelum Hijrah Rasulullah
Yathrib adalah nama lama dari kota Madinah. Suatu daerah yang subur dan berkebun. Penduduk kota Madinah, menurut peneliti Dr. Akram Dhiya Al-Umari, terdiri dari warga Yahudi yang berhijrah ke Semenanjung Arabia pada abad pertama Masehi setelah kekalahan revolusi mereka melawan bangsa Romawi yang dipimpin oleh Kaisar Titus tahun 70 M. Sejumlah dari mereka menempati Madinah dengan membawa berbagai keyakinan, adat istiadat dan profesi bertani serta berternak. Profesi tersebut menjadikan kota Madinah sebagai kota pertanian yang menghasilkan kurma, anggur, dan delima, di samping menghasilkan peternakan dan kerajinan tangan tenun dan alat-alat rumah tangga.
Menurut perkiraan para sejarawan, jumlah tenaga inti warga Yahudi yang ikut sebagai tentara sebanyak 2000 lebih, terdiri dari 700 orang dari Bani Qainuqa, 700 dari Bani Nadhir, dan sekitar 700-900 dari Bani Quraidhah. Sedangkan warga lain yang menduduki kota Madinah adalah warga Arab yang berasal dari Yaman. Mereka terdiri dari dua kabilah, yaitu kabilah Aus dan kabilah Khajraj. Karena jumlah warga Arab dikhawatirkan berkembang, warga Yahudi melakukan politik adu domba agar mereka tidak bersatu. Bani Quraidhah dan Bani Nadhir mendukung kabilah Aus, sedangkan Bani Qainuqa mendukung kabilah Khajraj. Antara keduanya selalu berseteru. Perseteruan terakhir adalah Perang Buath, lima tahun sebelum hijrah Rasulullah saw.
Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa, "Hari Buath adalah hari pendahuluan yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya saw., yang pada saat itu terjadi pembunuhan dan banyak yang terluka, yang menyebabkan mereka masuk Islam." (HR Bukhari 5/44).
Perdamaian tercapai dengan diangkatnya Abdullah bin Ubay bin Salul sebagai pemimpin mereka. Tetapi, dengan hijrahnya Rasulullah saw., kepemimpinan Bin Salul tergeser, dan akhirnya dia memusuhi Rasulullah saw. dan memelopori kaum munafikun.
Hijrah Rasulullah
Ketika umat Islam di Madinah mengalami tekanan yang luar biasa oleh kaum kuffar Quraisy, Rasulullah saw. mengizinkan sejumlah orang untuk berhijrah, di antaranya ke Habasyah (Ethiopia). Mus'ab bin Umair diutus oleh Rasulullah saw. ke Madinah. Sambutan mereka ketika mendegar saudara sesama Muslim di Makkah tertindas siap menerima kehadirannya di Madinah. Dalam waktu relatif singkat, Islam telah merasuki rumah-rumah warga Madinah. Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, "Aku telah diperlihatkan tempat hijrah kalian, suatu bumi yang subur dengan kurmanya." (HR Bukhari dan Muslim).
Umat Islam diperintahkan Rasulullah saw. berhijrah, sementara beliau berhijrah terakhir disertai oleh Abu Bakar. Hijrahnya umat Islam bukan tidak bermasalah, tetapi mengalami penghadangan seperti yang dialami oleh Suhaib Ar-Rumi yang dihadang di tengah jalan agar meninggalkan seluruh hartanya dan pergi berhijrah tanpa membawa apa-apa. Ketika Rasulullah saw. mendengar beritanya, beliau berkomentar: "Beruntung Suhaib." (HR Hakim, shahih). Adapun Nabi saw. sendiri menghadapi ujian dari mereka, yaitu perbuatan makar yang akan secara bersama membunuhnya. Hal itu diabadikan oleh Al-Qur'an, surah Al-Anfal: 30, yang artinya, "Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) berdaya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu atau mengusirmu. Mereka bertipu daya, sedang Allah menggagalkan tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya." Allah melindungi Rasulullah saw. bersama sahabat Abu Bakar sampai ke Madinah dan kedatangannya disambut oleh kaum Muslimin yang rindu menanti kehadiran beliau.
Rasulullah saw. Menata Negara Madinah
Langkah pertama yang dilakukan oleh Rasulullah saw. adalah membangun masjid sebagai pusat kegiatan dan pertemuan umat Islam. Kemudian, langkah hijrah ke Madinah ini resmi dilarang oleh Rasulullah saw. tahun ke-8 setelah kaum Muslimin berhasil menaklukkan Makkah. Beliau bersabda, "Tidak ada hijrah setelah Fattu Makkah, tetapi jihad dan niat. Apabila kalian diperintahkan perang, berperanglah." (HR Bukhari).
Rasulullah saw. menempatkan penduduk Madinah menjadi tiga bagian. Pertama adalah kelompok kaum Mukminin yang terdiri dari kaum Anshar dan Muhajirin, kedua kelompok munafikin, yaitu mereka yang ragu-ragu terhadap Islam dan terkadang cenderung kepada musuh Islam (hipokrit), dan kelompok yang ketiga adalah Yahudi.
Untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan, kelompok kaum Mukminin dipersaudarakan atas dasar aqidah yang intinya adalah kasih sayang dan kerja sama. Dengan cara itu, mereka semakin kokoh karena tidak ada lagi perbedaan antara pendatang (Muhajirin) dan pribumi (Anshar). Bahkan, ikatan mereka melebihi ikatan kekeluargaan. Sehingga, Al-Qur'an menggambarkan bahwa: "Mereka (kaum Anshar) mengutamakan (kaum Muhajirin) atas diri mereka, sekalipun mereka membutuhkan apa yang mereka berikan itu." (Al-Hasyr: 9).
"Sesungguhnya orang-orang Mu'min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat." (Al-Hujurat: 10).
Imam Nasa'i merekam peristiwa persaudaraan antara Saad bin Rabi dengan Abdurrahman bin Auf dari kalangan Muhajirin. Kata Saad, "Saya punya harta, kita bagi dua. Dan saya punya istri, silahkan kamu pilih, nanti saya cerai dan nikahilah dia." Abdurrahman menimpali, "Semoga Allah memberkahi keluarga dan hartamu. Tunjukkan saya pasar?" (Imam Nasa'i 6/137).
Langkah kedua, Rasulullah saw. membuat perjanjian dengan kalangan Yahudi agar mereka sebagai warga negara ikut menjaga keutuhan Madinah dan menjaga keutuhan bersama. Perjanjian itu selanjutnya disebut "Piagam Madinah" yang ditulis sebelum perang Badr, seperti diungkapkan oleh Abu Ubaid (Al Amwal No. 518). Perjanjian tersebut berisi:
Muqadimah
Bab I: Pembentukan Ummat: berisi satu pasal.
Bab II: Hak Asasi Manusia: berisi 9 pasal.
Bab III: Persatuan Seagama: berisi 5 pasal.
Bab IV: Persatuan Segenap Warganegara: berisi 9 pasal.
Bab V: Golongan Minoritas: berisi 12 pasal.
Bab VI: Tugas Warganegara: berisi 3 pasal.
Bab VII: Melindungi Negara: berisi 3 pasal.
Bab VIII: Pemimpin Negara: berisi 3 pasal.
Bab IX: Politik Perdamaian: berisi 2 pasal.
Bab X: Penutup: berisi satu pasal.
Tetapi, kemudian perjanjian itu dikhianati oleh warga Yahudi. Bani Qainuqa merasa kesal atas kemenangan umat Islam dalam Perang Badar, sehingga salah seorang dari mereka membunuh wanita Muslimah saat sedang berbelanja, maka seorang warga Muslim membunuh orang Yahudi itu, dan serta merta warga Yahudi membunuh Muslim itu, karena itu Rasulullah saw. mengusir mereka. (Ibnul Atsir dalam Al-Kamil 2/65).
Demikian pula Bani Quraidhah yang berkali-kali melanggar janji dan banyak menimbulkan kejahatan di kalangan kaum Muslimin. Sementara Bani Nadhir bersekongkol dengan warga kafir dari luar Madinah untuk menyerang Madinah, padahal dalam perjanjian mereka harus mempertahankannya, sampailah terjadi perang Ahzab atau Khandak tahun ke-5 H, sehingga mereka pantas diusir.
Pengusiran warga Yahudi dari Madinah bukanlah karena faktor keagamannya, tetapi karena pengkhianatannya terhadap perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Maka, jelaslah bahwa di dalam negara Islam terbukti bahwa hak-hak non-Muslim dalam menjalankan keyakinannya terjaga selama mereka tidak mengganggu dan mengusik ketenteraman warga Muslim. Sedangkan para pelanggar memang pantas dihukum tanpa melihat agamanya.
Dengan demikian, jelaslah bahwa pluralitas di masyarakat Madinah di masa Nabi saw. sangat terjaga, apalagi hal itu diikat oleh perjanjian, yang warga Muslim dilarang melanggar perjanjian sama sekali. Allah SWT telah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian) itu?" (Al-Maidah: 1).
"Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari sisi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa." (At-Taubah: 4).
Tetapi, pluralisme dalam arti memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi agama-agama lain (non-Islam) untuk mengekspansi dan mempengaruhi warga Muslim, maka hal itu tidaklah fair. Oleh karena itu, harus ada perlindungan bagi warga Muslim agar tidak terjadi tarik-menarik agama. Pluralisme dalam arti kebebasan beragama bagi tiap-tiap pemeluknya jelas dilindungi (lakum dinukum waliyadin).
Dalam sekup Indonesia, ajakan pluralisme tidak seperti yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang disertai dengan peningkatan kualitas warga Muslim dan perlindungan terhadap mereka. Sehingga konsep pluralisme selalu merugikan umat Islam karena gencarnya non-Islam melakukan kampanye kepada umat Islam melalui berbagai cara, baik moril maupun materiil. Hal ini harus dicegah (lihat Al-Qur'an surat 109 dan 120).

 

Baca Selengkapnya......

ISLAM DI ANTARA NEGARA-NEGARA MODERN

    Istilah modernisme dalam konteks diskusi keislaman tampaknya lebih tepat jika diganti dengan modernitas. Orang Islam ditengarai harus menerima modernitas, tetapi tidak menuju kepada modernisme. Dianalogikan pada istilah, misalnya, rasionalitas dan rasionalisme. Rasionalitas adalah suatu nilai yang sangat baik, bahkan diperintahkan oleh Allah, sebab rasionalitas berarti penggunaan rasio atau akal. Tetapi rasionalisme adalah suatu paham yang memutlakkan rasio dan menganggap bahwa rasio merupakan hakim terakhir dari masalah benar dan salah (yang tentu saja tidak bisa diterima oleh umat Islam).
Seringkali dipersoalkan tentang adanya kesan yang sangat kuat bahwa Islam tidak cocok dengan modernitas. Sebab kalau modernitas dipahami dalam kenyataan sehari-hari, maka bangsa-bangsa yang paling modern adalah bangsa-bangsa Anglo-Saxon, bangsa-bangsa Eropa Utara, yaitu Jerman atau bangsa-bangsa Skandinavia, Inggris dan keturunan mereka di Amerika Utara (AS dan Kanada), serta di Australia dan Selandia Baru. Inilah bangsa yang paling modern di muka bumi, dan agamanya Protestan. Yang kedua paling modern–masih dalam intern Kristen–adalah bangsa-bangsa Eropa Mediteranian, seperti Prancis, Italia, dan sebagainya. Sementara itu Spanyol dan Portugis tidak bisa dimasukkan ke dalamnya, sebab keduanya sampai sekarang masih mempunyai ciri sebagai negara Dunia ke-3, alias belum modern.
Adalah menarik bahwa yang segera menyusul menjadi modern, setelah bangsa-bangsa Barat sendiri, bukanlah sesama bangsa kulit putih seperti Bangsa Eropa Timur, tetapi justru Jepang. Inilah bangsa non-Barat yang pertama kali menjadi modern. Sehingga ada seorang antropolog yang menyebutkan Jepang sebagai The Non-Western Modernity. Dengan contoh Jepang, maka satu tesis yang sangat penting telah dibenarkan, yaitu bahwa modernitas bukanlah kebaratan, melainkan sesuatu yang universal, yang bisa dipakai oleh siapa saja, termasuk bangsa-bangsa Timur Jauh. Istilah Timur Jauh ini cukup simbolik. Karena Timur Jauh itu tidak saja dari segi geografis letaknya memang sangat jauh dari Inggris (sebab yang menamakan istilah ini memang orang Inggris), tetapi dari sisi kultural juga ada yang sangat jauh dari budaya Barat, yaitu budaya Shinto, Tao, dan sebagainya. Dan ternyata mereka bisa menjadi modern.

Baca Selengkapnya......

Islam Liberal 

Perkembangan pemikiran Islam berjalan seiring dengan berkembangnya kaum Muslimin. Berbagai masalah timbul dan terjadi membutuhkan pemecahan. Pada abad-abad awal sejarah perkembangan Islam tidak banyak diwarnai peninjauan ulang terhadap berbagai pemikiran. Tetapi, setelah abad ketiga dengan diadopsinya filsafat Yunani oleh para intelektual Muslim menjadikan babak baru bagi perdebatan pemikiran Islam yang melahirkan banyak tren pemikiran.
Perjalanan pemikiran Islam itu juga dipengaruhi oleh naik turunnya kekuasaan pada abad ke-15. Pada abad itu terjadi kemerosotan pemikiran Islam serta ditandai oleh kejumudan berpikir, sehingga kekuasaan para penjajah menjadi kuat di hampir semua negara Islam yang terjajah. Di samping itu, para penjajah ini juga membawa konsepsi pemikiran yang sengaja dikembangkan untuk menyingkirkan atau paling tidak mendistorsi pemikiran Islam. Karena itu, terjadi penurunan pemikiran di antara umat Islam sendiri. Ada yang ingin mempertahankan nilai-nilai Islam dalam kehidupan mereka. Kelompok ini disebut oleh para orientalis sebagai kelompok konservatif. Sedangkan anti tesa dari kelompok ini adalah kelompok yang menginginkan perubahan dalam pemikiran Islam sehingga ditarik sedemikian rupa agar sesuai dengan pemikiran modern yang nota bene adalah model Barat. Kelompok kedua inilah disebut dengan kelompok yang berpandangan liberal (Islam Liberal).
Istilah Islam Liberal
Para orieiitalis Barat berbeda pendapat ketika menilai Islam. Charles Kurzman mencatat sejumlah tokoh yang menilai Islam secara pesimis, seperti Voltaire (1745) dalam Mahomet of Fanaticism menilai bahwa Islam identik dengan kefanatikan. Dalam terminologi politik, kekuasaan Islam berarti dispotisme (kesewenang-wenangan), kata Montesquie. Demikian juga Francis Bacon (1622) yang mengidentikkan kekuasaan Islam dengan monarki absolut. Sedangkan di bidang militer Islam identik dengan teror, seperti diungkap oleh Eugene Delacroix (1824). Bahkan, sastrawan Ernest Renon (1862) berpendapat bahwa tradisi Islam identik dengan keterbelakangan dan primitif.
Namun demikian, banyak terdapat sejumlah tokoh orientalis Barat yang memandang Islam secara objektif, seperti Arnold Toynbee dalam bukunya The Preaching of Islam atau John L. Esposito dalam bukunya The Islamic Threat: Mith or Reality. Lebih positif lagi adalah para tokoh Barat yang masuk Islam, seperti Leopold Asad, Maryam Jamilah, yang menulis buku Islam and Modernism, dan Roger Gerandy yang menulis Tromisses De L' Islam.
Menurut Kurzman, pada umumnya membicarakan Islam Liberal berarti membandingkannya dengan liberalisme Barat yang intinya pada daya kritisnya, meskipun terdapat perbedaan di antara keduanya. Karena, liberal Islam masih berpijak kepada Al-Qur'an dan hadits serta sejarah Islam. Adapun menurut Prof. William Montgomery Watt, istilah Islam menunjuk kepada kaum Muslimin yang menghargai pandangan Barat dan merasa bahwa kritikan terselubung atau terang-terangan terhadap Islam sebagiannya dapat dibenarkan. Mereka memandang dirinya sebagai umat Islam dan berkehendak menjalani kehidupannya sebagai Muslim. Istilah liberal Islam identik dengan kalangan modernis dan neo Mu'tazilah.
Perkembangan Islam Liberal
Islam Liberal bagi Kurzman sama seperti kaum pembaharuan yang menyerukan kepada modernitas dan meninggalkan keterbelakangan masa lalu serta menyerukan kapada pengembangan teknologi, ekonomi, demokrasi, dan hak-hak resmi. Para tokoh pembaharuan yang disebut-sebut berpengaruh adalah Muhammmad bin Abdul Wahhab dari Arab Saudi, Syaikh Jibril bin Umar al-Aqdisi dari Afrika Barat, Haji Miskin dari Sumatra, Haji Syariat Allah dan Ahmed Brelwi dari Asia Selatan dan Ma Ming Xin dari Cina. Tetapi, pengaruh Islam Liberal yang paling kuat dari pembaharuan India yang bernama Shah Wali Allah Addahlawi (1703-1762). Sedangkan Montgomery Watt memandang bahwa Islam Liberal bermula pada abad ke-19 sampai masa kemerdekaan (1945).
Tokoh-Tokoh Islam Liberal
Para tokoh Islam Liberal yang paling menonjol dan banyak dicatat oleh para penulis Barat adalah Sayyid Ahmad Khan (1817-1898) dari India. Ia melihat bahwa perlakuan Inggris terhadap kaum Muslimin di negaranya sangat sengsara dan diperlakukan tidak adil. Sementara, warga hindu dianak-emaskan. Sebagai contoh di kota Bengal, departemen-departemen pemerintahan diletakkan para insinyur, akuntan, dan pegawai lainnya dari warga Hindu. Sementara, warga Muslim satu dua orang dari 300 anak di perguruan tinggi Inggris di Calcutta tidak sampai 1% adalah orang-orang Muslim. Maka, Ahmad Khan menulis buku untuk disampaikan kepada pemerintah Inggris di India atas berbagai perlakuan ketidakadilan dan perbuatan semena-mena yang menyebabkan kebencian warga Muslim kepada Inggris. Sampai pada saatnya tahun 1869 Sayyid Ahmad Khan umurnya sudah 52 tahun, ia pergi menemani anaknya yang sekolah ke Inggris. Keberangkatannya itu bermaksud untuk mengumpulkan bahan guna membantah para tokoh orientalis Inggris yang menyudutkan sejarah Nabi Muhammad saw., sampai selesai tulisan berjudul Essays on the Life of Muhammad yang berbau apologis. Namun, tak lama kemudian buku itu diungguli oleh tokoh liberal India bernama Sayyid Amir Ali (1849-1928). Namun demikian, Sayyid Ahmad Khan telah berhasil memompa semangat kaum Muslimin dengan membujuk mereka mengambil kebijaksanaan bekerja sama dengan Inggris. Upaya ini melibatkan penerimaan nilai-nilai Barat hingga taraf tertentu. Karena, secara tidak langsung dinyatakan bahwa generasi muda Muslim akan memasuki sekolah-sekolah yang dibangun guna mendidik mereka menjadi abdi negara. Salah satu prestasi Ahmad Khan adalah pembukaan suatu kolase pada 1877 yang menjadi cikal bakal Universitas Al-Iqrah yang resmi berdiri pada 1920.
Adapun Sayyid Amir Ali dengan bukunya yang terkenal The Spirit of Islam dalam edisi Indonesia berjudul Api Islam itu pada hakikatnya merupakan suatu pandangan tentang Islam dan pembawaannya yang mewujudkan seluruh nilai liberal yang dipuja di Inggris pada masa Ratu Victoria. Amir Ali berpandangan bahwa Muhammad adalah "guru agung'' seorang yang percaya kepada kemajuan, yang menjunjung tinggi penggunaan akal, dan bahkan pelopor agung rasionalisme, yaitu seorang manusia yang benar-benar modern. Islam dipandang sebagai agama paling ideal, yang menanamkan suatu kepercayaan yang besar kepada Tuhan dan menekankan kesucian moral serta kode etik yang tinggi. Perang-perang yang dilakukannya semata-mata bersifat defensif yang mengangkat martabat wanita, memperbaiki nasib para budak, dan mencela perbudakan yang menganjurkan pengetahuan dan ilmu serta menegaskan tanggung jawab manusia dan karsa bebasnya.
Di Sudan, muncul Sadiq al-Mahdi sebagai figur politik yang mendukung gagasan Islam Liberal. Ia menghendaki islamisasi yang lebih luas, tetapi bukan dengan jalan membentuk masyarakat masa kini dalam cetakan intelektual dan sosial generasi Islam yang menganggap bahwa syari'ah cukup lentur untuk mengizinkan hal ini. Caranya yaitu melampaui madzhab-madzhab hukum Islam dan hanya terikat pada Al-Qur'an dan sunnah serta mampu mengatasi kondisi-kondisi masa kini. Perjuangan itu selanjutnya dikembangkan oleh Dr. Hassan Turabi yang kemudian mengahadapi tantangan hebat dari para ulama setempat seperti Dr. Syaikh Ja'far ldris, Amir al-Haj, dll.
Keberhasilan kaum Islam Liberal yang paling menonjol adalah di tangan Mustafa Kamal Ataturk (l924) yang mengubah pendidikan Islam tradisional menjadi ala Barat, bahkan melarang pengajaran bahasa Arab sampai-sampai adzan pun tidak diperbolehkan menggunakan bahasa Arab tetapi dikumandangkan dengan bahasa Turki. Suara penolakan khilafah Islamiah sebagai institusi pemerintahan Islam digugat oleh Ali Abd. Raziq (1925) dari Mesir. la mengkritik keabsahan kekhalifahan, tetapi juga mempertanyakan dasar-dasar kekuasaan dalam Islam.
Di Indonesia gagasan Islam Liberal diteliti oleh Dr. Greg Barton yang ditulis dalam disertasi doktornya di Monash University, Melbourne, Australia. Penelitian ditekankan mulai tahun 1960 sampai 1990. Gerakan dan pemikiran ini telah memelopori perkembangan lslam Liberal yang disebut neo-modemisme Islam yang telah berpengaruh pada tataran keagamaan, sosial, dan politik. Gerakan ini secara luas tumbuh di lingkungan para intelektual yang memiliki latar belakang modern, yang dikombinasikan dengan pendidikan Islam klasik. Kemunculannya di Indonesia merupakan pendorong bagi terbitnya kebangkitan baru satu generasi Muslim, terutama kelas menengah kota, sehingga mampu berperan secara lebih liberal dan progresif untuk sebuah Indonesai baru. Disertasi itu memfokuskan kepada empat tokoh penarik gerbong Islam Liberal di Indonesia, yaitu Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Dr. Nurcholis Majid, Johan Efendi, dan Ahmad Wahid. Barton mencoba menempatkan mereka dalam konteks globalisasi dan modemnisasi yang lebih luas.
Analisa Pokok-Pokok Pemikiran Kaum Islam Liberal
Tema sentral dari pokok-pokok pemikiran kaum Islam Liberal adalah rasionalisasi dan modernisasi terhadap Islam selain masalah gender, kepemimpinan wanita, dan kemajuan ilmu pengetahuan, serta tak jarang menuju kepada sekularisasi.
Kalau kita amati, lahirnya pemikiran para tokoh kaum Islam Liberal itu disebabkan karena beberapa hal.
  1. Faktor penjajahan panjang yang menyebabkan keterbelakangan umat Islam di segala bidang.
  2. Faktor kebodohan dan kejumudan umat Islam yang mengakibatkan setagnasi pemikiran dan keterbelakangan pendidikan.
  3. Apa yang mereka saksikan dari pengamatan langsung ke dunia Barat. Mereka sampai terkesima melihat kemajuan Barat. Hal ini melahirkan sikap untuk membawa umat Islam ke arah kemajuan Barat, yang tidak jarang mereka sikapi dengan apologi yang berlebihan.
Pada hakikatnya ada titik-titik kelebihan dan kelemahan pada pemikiran kaum Islam Liberal. Titik kelebihan yang menonjol bahwa mereka telah merangsang kebangkitan kaum tradisionalis untuk bangkit berijtihad dan melakukan berbagai perubahan. Tetapi, titik-titik kelemahannya cukup banyak. Paling tidak sikap reaktif mereka terhadap kenyataan tidak dibarengi dengan implementasi riil yang dapat dirasakan oleh umat secara luas. Juga, tidak jarang lebih banyak bersifat teoritik dan mencibir serta apologetik dan berbangga diri sehingga melahirkan arogansi intelektual.
Dalam struktur Islam di Indonesia, kaum Islam Liberal termasuk pembawa bendera Islam substantif untuk berhadapan dengan kelompok Islam lain, yaitu kelompok Islam formalistik dan kelompok Islam fundamentalis atau konservatif. Dalam tatanan pemerintahan kelompok Islam formalistik nampak pada corak pemerintahan Orde Lama, Orde Baru dan pemerintahan Habibie. Sedangkan kelompok Islam sustansif nampak dalam pemerintahan Gus Dur. Dan keduanya telah gagal, sehingga kesempatan terakhir pada kelompok Islam ketiga, yaitu fundamentalis yang sekarang lagi getol-getolnya menuntut pelaksanaan syariat Islam di Indonesia atau melalui otonomi khusus/daerah.

 

Baca Selengkapnya......

Cita-Cita Islam dalam Membentuk Masyarakat Qur'ani 

Banyak tokoh Islam yang berbicara tentang cita-cita Islam, tetapi sering terbawa oleh situasi masanya. Padahal, harus dibedakan antara doktrin Islam dan konsepsi manusia. Pertama, doktrin Islam bersifat sakral dan pasti kebenarannya, karena datang dari Sang Maha Kuasa, sedangkan konsep manusia tidak bersifat mutlak, tetapi bersifat nisbi. 
Kedua, antara konsep Islam ideal dan realitas kehidupan manusia harus diupayakan sedemikian rupa untuk dapat diaplikasikan secara indah dan manusiawi demi mencapai keadilan dan kesejahteraan. Berbeda dengan teori politik Al-Farabi dalam Negara Utamanya yang cenderung terlalu idealis dan utopis, sehingga konsepnya hanya cocok bagi masyarakat malaikat. Kita melihat para tokoh politik Islam seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Al-Mawardi, Al-Ghazali, dan Ibnu Khaldun lebih realistis ketika mereka meninjau politik Islam dari perspektif sosiologis yang bermuara kepada ajaran Islam. Hanya saja, pada masa modern ini konsepsi politik Islam itu perlu dikemas lebih canggih dan menarik, tetapi tidak berkacamata dan mengadopsi pemikiran politik Barat yang pada umumnya para pemikir politik Islam kontemporer terlalu inferiority complex. Sehingga, muncullah istilah-istilah seperti "demokrasi" dan konsep "civil society", kemudian dilegitimasi dengan dasar-dasar Islam. Ini bukan suatu kemajuan, tetapi suatu kemunduran.
Al-Qur'an dan Masyarakat Islam
Benar apa yang dikatakan oleh Imam Malik bahwa umat Islam dewasa ini tidak akan berjaya manakala tidak mengikuti jejak para pendahulu mereka. Sebagaimana Al-Qur'an menegaskan (yang artinya), "Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah (|Al-Qur'an) dan jangan tercerai-berai...." (Ali Imran: 103). Demikian juga Rasulullah saw. memperingatkan umatnya, "Kutinggalkan untuk kalian dua pegangan, niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya: Al-Qur'an dan sunnahku." (HR Malik).
Kenyataannya, umat banyak yang tidak lagi berpegang kepada sumber itu, kecuali hanya slogan. Padahal, di dalam Al-Qur'an terdapat petunjuk-petunjuk bagaimana terbentuknya suatu masyarakat ideal dan praktik Nabi Muhammad saw. dengan masyarakat Qur'ani itu nyata sebagai realitas sosial dan berkelanjutan pada masa-masa berikutnya. Hal itu sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir dan Ibnu Taimiyah bahwa Allah memberikan petunjuk bagi tercapainya masyarakat Qur'ani dengan turunnya surah An-Nur ayat 55, "Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dari kalian dan beramal saleh, bahwa dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaiman dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan aku, dan barang siapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik."
Ibnu Katsir mengomentari ayat di atas bahwa itu janji Allah kepada Rasulullah saw. yang akan menjadikan umatnya sebagai penguasa-penguasa di muka bumi. Sehingga, negara-negara menjadi makmur dan rakyat menjadi patuh. Dan, janji itu terjelma sebelum Nabi Muhammad saw. wafat, yaitu bermula dari penaklukan Mekah, Bahrain, dan seluruh Jazirah Arab dan Yaman.
Ibnu Taimiyah berkomentar atas ayat itu bahwa kebaikan penguasa bergantung kepada kesungguhannya mengikuti Al-Qur'an dan sunnah Rasul-Nya serta mengajak rakayatnya untuk mengikutinya. Dan, Allah menjadikan kebaikan penguasa itu pada empat hal: (1) mendirikan shalat; (2) menunaikan zakat; (3) amar ma'ruf; (4) nahi mungkar. Sang pengusa mengajak mendirikan shalat berjamaah bersama para pembantunya dan menyuruh rakyatnya mendirikan shalat serta menghukum mereka yang teledor melaksanakannya sesuai dengan hukum Allah. Dengan tegaknya ketentuan Al-Qur'an itu, akan dicapai masyarakat Qur'ani yang dapat menegakkan habluminallah (hubungan vertikal) dan hablunminanas (hubungan horizontal) yang berarti memadukan dua kemaslahatan.
Masyarakat Qur'ani itu akan tampak pada ketertundukan mereka terhadap supremasi hukum Al-Qur'an. Dan, Al-Qur'an meletakkan prinsip-prinsip dasar dalam mengatur dan mengendalikan masyarakat muslim. Prinsip-prinsip tersebut adalah justice (keadilan), deliberation (syura), equality (persamaan), dan freedom (kebebasan). Orientasi politik Islam menurut Al-Qur'an menekankan pada tauhid, syariah, dan program ketakwaan.
Nabi Muhammad dan Masyarakat Qur'ani
Allah SWT tidak hanya menurunkan ajaran dan doktrin bagi umat manusia, tetapi juga menurunkan nabi-Nya untuk memberi contoh dan memimbing umat manusia menuju kepada keadilan Islam dunia. Kalau kita perhatikan, proses yang dilakukan Nabi saw. dalam membentuk masyarakat Qur'ani, yang sebelumnya terkenal dengan masyarakat jahili, ada lima jalan yang ditempuhnya.
Pertama, Nabi saw. membangun aqidah umat selama berada di Mekah untuk mempersiapkan diri menerima tanggung jawab mengemban tugas risalah dan khalifah. Proses ini dilakukan paling lama sekitar 13 tahun. Setelah matang, Nabi saw. mengutus mereka untuk menyebarkan misi dakwah, seperti Mush'ab bin Umair dikirim ke Madinah dan sebagian dikirim ke Ethiopia. Ketika dakwah sudah menampakkan hasilnya dan tidak ada satu rumah pun di Madinah melainkan sudah ada orang yang masuk Islam, maka keadan ini sangat tepat bagi umat Islam di Mekah (yang selalu ditindas kaum jahiliyah) untuk berhijrah meninggalkan tempat asalnya.
Kedua, Nabi saw. memerintahkan kepada seluruh sahabat agar berhijrah ke Madinah. Dan, yang menarik adalah bahwa sesampai di Madinah, pertama yang dilakukan Nabi saw. untuk pembinaan umat adalah membangun masjid Nabawi sebagai sentral kegiatan dan aktivitas umat Islam. Penempaan kaderisasi terus berlanjut di masjid tersebut.
Ketiga, Nabi saw. mempersaudarakan antarumat Islam. Mereka yang berasal dari Mekah disebut Muhajirin, sementara yang berasal dari Madinah disebut Anshar. Hal itu dilakukan untuk merekatkan umat Islam sehinga tidak mudah diadu domba.
Keempat, Nabi saw. membuat "Piagam Madinah" untuk mengatur hubungan dengan masyarakat Etnis lain, yaitu ahlul kitab dari bangsa Yahudi, sekaligus upaya pembentengan bagi masyarakat muslim.
Kelima, Nabi saw. melakukan ekspedisi perang bagi siapa saja yang ingin memaksakan kehendaknya untuk merusak tatanan masyarakat muslim. Maka, beliau tampil sebagai penglima perang. Dengan demikian, terbentuklah masyarkat muslim Madinah yang mengejawantahkan Allah pada ayat di atas.
Ciri-Ciri Masyarakat Qur'ani
Ajaran Al-Qur'an selalu berpijak kepada umat manusia, artinya bahwa Al-Qur'an selalu memperhatikan maslahat dan kepentingan umat manusia, karena itu para ulama sepakat bahwa apabila konsep Al-Qur'an ditetapkan dalam suatu masyarakat tertentu akan mendapatkan paling tidak lima hal pokok:
  1. terjaga agamanaya;
  2. terjaga jiwanya;
  3. terjaga hartanya;
  4. terjaga akalnya; dan
  5. terjaga kehormatannya.
Demikian uraian singkat tentang cita-cita Islam dalam membentuk masyarakat Qur'ani dan kita tidak perlu terlibat analisa dikotomis ala Barat yang menempatkan umat Islam pada kondisi pemahaman yang formalistik, substanstivistik, dan fundamentalis.
Referensi:
  1. Al-Qur'an dan terjemahannya
  2. Ikhtisar M. Ali Shabani, Ibnu Katsir
  3. Majmu Fatawa, Ibnu Taimiyah
  4. Pedoman Beragama, Yususf al-Qardhawi
  5. Islam dan Politik, M. Din Syamsudin

 

Baca Selengkapnya......

Politik Islam Indonesia di Masa-Masa yang Akan Datang, Prospek dan Tantangan-tantangannya 

    Munculnya partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam". Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi" (terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti agama Islam. 
Tidak diketahui secara persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat maraknya kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberi label repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai politik yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam. Hal yang dmeikian itu di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk "memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi partai-partai tersebut.
Makna Politik Islam
Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]).
Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.
Dilema Politik Islam
Dalam penghadapan dengan kekuasaan dan negara, politik Islam di Indonesia sering berada pada posisi delematis. Dilema yang dihadapi menyangkut tarik-menarik antara tuntutan untuk aktualisasi diri secara deferminan sebagai kelompok mayoritas dan kenyataan kehidupan politik yang tidak selalu kondusif bagi aktualisasi diri tersebut. Sebagai akibatnya, politik Islam dihadapkan pada beberapa pilihan strategis yang masing-masing mengandung konsekuensi dalam dirinya.
Pertama, strategi akomodatif justifikatif terhadap kekuasaan negara yang sering tidak mencerminkan idealisme Islam dengan konsekuensi menerima penghujatan dari kalangan "garis keras" umat Islam.
Kedua, strategi isolatif-oposisional, yaitu menolak dan memisahkan diri dari kekuasaan negara untuk membangun kekuatn sendiri, dengan konsekuensi kehilangan faktor pendukungnya, yaitu kekuatan negara itu sendiri, yang kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ketiga, strategi integratif-kritis, yaitu mengintegrasikan diri ke dalam kekuasaan negara, tetapi tetap kritis terhadap penyelewengan kekuasaan dalam suatu perjuangan dari dalam. Namun, strategi ini sering berhadapan dengan hegemoni negara itu sendiri, sehingga efektifitas perjuangannya dipertanyakan.
Salah satu isu politik yang sering menempatkan kelompok Islam pada posisi dilematis yang sering dihadapi politik Islam adalah pemosisian Islam vis a vis negara yang berdasarkan Pancasila. Walaupun umat Islam mempunyai andil yang sangat besar dalam menegakkan negara melalui perjuangan yang panjang dalam melawan penjajahan dan menegakkan kemerdekaan, namun untuk mengisi negara merdeka kelompok Islam tidak selalu pada posisi yang menentukan. Pada awal kemerdekaan, kelompok Islam yang mempunyai andil yang sangat besar dalam mengganyang PKI dan menegakkan Orde Baru tidak terwakili secara proporsional pada BPUPKI atau PPKI dan karenanya tidak memperoleh kesempatan untuk ikut menyelenggarakan roda pemerinthan. Mereka bagaikan "orang yang mendorong mobil mogok, setelah mobil jalan mereka ditinggal di belakang".
Sekarang pada era reformasi, gejala demikian mungkin terulang kembali. Peran kelompok Islam, baik tokoh Islam maupun mahasiswa Islam dalam mendorong gerakan reformasi sangat besar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, gerakan reformasi tidak selalu berada dalam pengendalian kelompok Islam.
Pengendali reformasi dan kehidupan politik nasional akan berada pada pihak atau kelompok kepentingan politik yang menguasai sumber-sumber kekuatan politik. Pada masa modern sekarang ini sumber-sumber kekuatan politik tidak hanya bertumpu pada masa (M-1), tetapi juga pada materi (M-2), ide (I-1), dan informasi (I-2). Kelompok politik Islam mungkin mempunyai kekuatan pada M-1 atau I-1, tetapi kurang pada M-2 dan I-2. Dua yang terakhir justru dimiliki oleh kelompok-kelompok kepentingan politik lain.
Situasi dilematis politik Islam sering diperburuk oleh ketidakmampuan untuk keluar dari dilema itu sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurang adanya pemaduan antara semangat politik dan pengetahuan politik. Semangat politik yang tinggi yang tidak disertai oleh pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perkembangan politik sering mengakibatkan terabainya penguatan taktik dan strategi politik. Dua hal yang sangat diperlukan dalam politik praktis dan permainan politik.
Dilema politik Islam berpangkal pada masih adanya problem mendasar dalam kehidupan politik umat Islam. Problema tersebut ada yang bersifat teologis, seperti menyangkut hubungan agama dan politik dalam Islam. Tetapi, ada yang bersifat murni politik, yaitu menyangkut strategi perjuangan politik itu sendiri dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk.
Problema Politik Islam
Selain problem yang berasal dari dikotomi santri abangan di kalangan umat Islam (dikotomi ini adalah konsekuensi logis dari proses islamisasi yang tidak merata di berbagai daerah nusantara serta perbedaan corak tantangan kultural yang dihadapi), politik Islam juga menghadapi problema yang berkembang dari adanya kemajemukan di kalangan kelompok Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu kelompok kepentingan tunggal. Hal ini ditandai oleh banyaknya partai-partai yang bermunculan di kalangan kelompok Islam, baik yang berdasarkan diri pada idiologi dan simbol keislaman maupun yang berbasis dukungan umat Islam.
Pada era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang lainnya.
Fenomena maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam. Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang memberikan angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan berkelompok yang selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut sentralistik.
Pluralisme politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan kensekuensi logis dari proses islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang lain berbeda intensitasnya. Dalam konteks hubungan antardaerah yang tidak mudah di masa lampau, maka terbuka kemungkinan bagi berkembang kelompok atau organisasi Islam yang mempunyai ciri-ciri dan jati diri masing-masing. Kelompok yang kemudian mengkristal menjadi berbagai organisasi ini, selain mempunyai titik temu pandangan, juga mempunyai dimensi kultural tertentu yang membedakan dengan kelompok umat Islam lain. Pada tingkat tertentu, komitmen kultural ini telah mengembangkan rasa solidaritas kelompok di kalangan umat Islam yang mengalahkan rasa solidaritas keagamaan mereka.
Dimensi kultural pada berbagai kelompok Islam mengakibatkan mereka sulit bersatu dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, penggabungan partai-partai Islam ke dalam satu wadah tunggal nyaris menjadi utopia. Eksperimen pada masa Orde Lama melalui Masyumi, umpamanya, mengalami kegagalan dengan keluarnya NU dari PSII. Begitu juga eksperimen pada masa Orde Baru melalui fusi beberapa partai Islam: belum sepenuhnya berhasil mengkristalkan kepentingan unsur-unsur yang bersatu.
Politik Islam di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik. Salah satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah kepemimpinan. Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai sebagai medium artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson, lebih lanjut, terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik tadi, dan hal lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam.
Pertama, adanya overestimasi. Banyak pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang dimilikinya atau aflikasi politik dari apa yang disebut dengan mitos kemayoritasan. Kedua, bersifat eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan yang disengaja oleh kekuatan politik luar. Ketiga, adanya perbedaan pandangan antara pimpinan partai tentang hubungan keyakinan keagamaan dan aksi politik.
Di atas semua itu, problem mendasar poitik Islam adalah kesulitan untuk mewujudkan persatuan, baik dalam skala antar-partai-partai Islam maupun dalam skala intra-satu partai Islam. Partai Islam rentan terhadap konflik, dan konflik partai rentan terhadap rekayasa internal.
Berbagai problem tersebut harus mampu diatasi oleh partai-partai Islam pada era reformasi dewasa ini. Adanya penggabungan secara menyeluruh mungkin tidak realistis, kecuali mungkin di antara partai-partai Islam yang berasal dari rumpun yang sama. Alternatif lain yang tersedia adalah koalisi, sehingga hanya ada beberapa partai Islam saja yang ikut dalam pemilu.
Perubahan Politik Islam
Berbicara tentang perkembangan situasi politik dalam negeri menurut perspektif Islam, kita mengenal setidaknya dua periode yang secara signifikan memberikan pengaruh yang berbeda, yakni periode pra dan pasca 90-an.
Yang pertama adalah periode beku yang ditandai dengan ketegangan hubungan antara umat Islam dengan pemerintah, sedangkan yang kedua adalah pencairan dari yang pertama, yakni ketika pemerintah beruabah haluan dalam menatap umat Islam dalam setting pembangunan nasional.
Situasi pra 90-an diakui sarat dengan isu politik yang mempertentangkan umat Islam dengan pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Komando Jihad, peledakan Borobudur, dan yang lainnya telah memanaskan situasi. Peristiwa-peristiwa tersebut, sejak Orde Baru berdiri, mengukuhkan citra pertentangan antara umat Islam dengan pemerintah. Situasi ini pada gilirannya menjadikan organisasi Islam tidak berani "tampil" secara lantang menyuarakan aspirasinya.
Tetapi, situasi tersebut berangsur berubah pada pasca 90-an. Angin segar seakan bertiup sejuk ke tubuh umat Islam. ICMI terbentuk, Soeharto naik haji, jilbab dilegalisasi di sekolah menengah, lolosnya peradilan agama dan pendidikan nasional yang dinilai menguntungkan, pencabutan SDSB, pendirian BMI, serta suasana keberislaman kalangan birokrasi yang semakin kental, dan lain-lain yang menandai era baru: politik akomodasi, umat Islam yang selama ini dianggap sebagai rival kini tidak lagi. Tumbuh di kalangan pemerintah dan juga ABRI (pada waktu itu), bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa menyertakan umat Islam yang mayoritas, umat Islam harus dianggap sebagai mitra.
Layaknya bola salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya terasa, kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di kalangan pemerintah juga tampak adanya upaya untuk "menyinggung" perasaan umat Islam. Demikian terus dalam beberapa tahun terakhir, proses "islamisasi" seakan berjalan lancar tanpa halangan.
Ada dua teori guna meramalkan masa depan bola salju tadi. Pertama, bahwa kelak bola salju itu makin besar. Artinya, kesadaran keberislaman makin menyebar dan marak menyelimuti semua kalangan. Kedua, adalah antitesis yang pertama. Bola salju tadi memang membesar, tetapi hanya sesaat kemudian pecah berkeping-keping akibat terlalu kencangnya meluncur atau lemahnya ikatan unsur-unsur pembentuk bole tersebut. Sebagai kemungkinan alternatif ini bisa terjadi. Yakni, bila umat Islam terlalu kencang meluncurkannya, sementara ikatan di tubuh umat dan situasi belum cukup kuat, atau mungkin juga latar belakang ada orang lain yang sengaja memukul hancur. Bila ini terjadi, kita tidak bisa membayangkan seperti apa jadinya, dan butuh beberapa waktu lagi untuk mendapatkan keadaan serupa, dan di era reformasi sampai saat ini (2002) umat Islam dalam berpolitik sudah terpecah-pecah, itu suatu kenyataan riil yang kita lihat.
Dalam konteks Islam, perkembangan munculnya partai-partai Islam yang berada di atas angka 50-an--meskipun kemudian melalui proses verifikasi, hanya 48 partai yang dinilai layak mengikuti pemilu--telah melahirkan penilaian tersendiri. Yang paling umum adalah pandangan mengenai munculnya kembali kekuatan politik Islam. Orang pun kemudian mengingat-ingatnya dengan istilah "repolitisasi Islam", sesuatu yang bisa menimbulkan konotasi tertentu, mengingat pengalaman Islam dalam sejarah politik Indonesia. Padahal, kita sebenarnya boleh menanyakan apakah benar Islam sejatinya pernah berhenti berpolitik? Walaupun dengan itu, pertanyaan tersebut bukan untuk mengisyaratkan bahwa Islam itu adalah agama politik.
Meskipun demikian satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Langsung atau tidak langsung, yang demikian itu mempunyai implikasi politik. Dengan kata lain, kekuatan politik apa pun, lebih-lebih partai politik, akan sangat memperhitungkan realitas demografis seperti itu. Artinya, massa Islam bakal diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan politik guna mencari dukungan.
Bak "gadis" yang akan selalu diperebutkan, bagaimana seharusnya Islam bersikap di tengah polarisasi politik yang tajam ini? Jelas, ini bukan pertanyaan yang mudah dijawab. Seandainya tersedia jawaban pun ia bukan suatu yang dapat diperebutkan. Artinya, akan tersedia banyak jawaban. Dan semua itu akan sangat dipengaruhi dan dibentuk oleh preferensi politik yang bersangkutan.
Dalam situasi seperti ini, ada baiknya kita kembali kepada makna beragama. Ada apa sebenarnya fungsi Islam dalam kehidupan. Seperti telah sering dikemukakan, agama dapat dilihat sebagai instrumen ilahiyah untuk "memahami" dunia. Dibandingkan dengana agama-agama lain, Islam paling mudah menerima premis ini. Salah satu alasannya terletak pada sifat Islam yang omnipresence. Ini merupakan suatu pandangan bahwa "di mana-mana" kehadiran Islam hendaknya dijadikan panduan moral yang benar bagi tindakan tingkah laku manusia.
Ada memang yang mengartikan pandangan seperti ini dalam konteks bahwa Islam merupakan suatu totalitas. "Apa saja" ada dalam Islam. Seperti firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya, "Tidak kami tinggal masalah sedikit pun dalam Al-Qur'an." Lebih dari itu, Islam tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial-ekonomi dan politik. Terutama karena itu, ada yang berpendapat bahwa Islam itu sebenarnya mencakup negara--sesuatu yang kemudian dirumuskan dalam jargon "innal Islam dinun wa dawlah".
Kesimpulan
Tidak dipungkiri lagi politik Islam adalah suatu keharusan dalam sebuah komuniatas Islam yang majemuk. Tetapi, di sisi lain, ia pun tidak lepas dari dilema-dilema dan problema-problema yang merupakan konsekuensi dalam dirinya. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, maka diperlukan strategi dan taktik jitu perjuangan politik dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk.
Referensi:
  1. Repolitisasi Islam, Bakhtiar Effendy
  2. Islam Idiologi, Ir. Ismail Susanto
  3. Etika Agama dalam Membangun Masyarakat Madani, Prof. Dr. Din Syamsudin
  4. Wawasan Sistem Politik Islam, Dr. Salim Ali al-Bahnasawi

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share