Tampilkan postingan dengan label Ilmu Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Syariah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Agustus 13, 2011

Mengenal Produk Perbankan Syariah

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
I. Apa prinsip dasar Islamic Finance?
The Fundamental principles governing Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.
Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:
  • Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
  • Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
  • Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
  • Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.
II. Apa jenis produk perbankan Syariah?
Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
III. Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
  • Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  • Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Menyerupai salam, namun pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa termin pembayaran. Skim istishna dalam Bank Syariah, umum dilakukan untuk pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti: jenis, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual dicantumkan dalam akad istishna dan tak boleh berubah selama berlakunya akad.
2. Prinsip sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Bila pada jual beli obyek transaksi adalah barang, maka pada ijarah obyeknya jasa. Pada akhir masa sewa, bank dapat menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Harga jual dan harga sewa disepakati pada awal perjanjian.
3.Prinsip Bagi Hasil
Prinsip bagi hasil dibagi dua, yaitu:
a. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Ketentuan umum: Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
b. Mudharabah
Adalah bentuk kerja sama antara 2 (dua) atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
Ketentuan umum:
  • Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal, harus secara tunai, dapat berupa uang tunai atau barang yang dinyatakan nilainya dalam satuan uang. Jika modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannya dan disepakati bersama
  • Hasil pengelolaan diperhitungkan dengan 2 (dua) cara: 1) revenue sharing, yang berasal dari pendapatan proyek, dan 2) profit sharing, dari keuntungan proyek.
  • Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaku pembiayaan, diperlukan akad pelengkap. Meski tak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besar pengganti biaya sekedar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (alih piutang)
Fasilitas ini lazim untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksi. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
b. Rahn (gadai)
Untuk memberi jaminan pembayaran kembali kepada Bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:a) Milik nasabah sendiri, b)Jelas ukuran, sifat dan nilainya, ditentukan berdasar nilai riil pasar, c) Dapat dikuasai, tapi tak boleh dimanfaatkan oleh bank.
c. Qard
Adalah pinjaman uang.
Aplikasi Qard dalam perbankan, antara lain:
  • Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberi pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Pinjaman dilunasi sebelum berangkat haji.
  • Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah.
d. Wakalah (perwakilan)
Terjadi bila nasabah memberi kuasa kepada Bank untuk mewakili dirinya melaksanakan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
e. Kafalah (Bank Garansi)
Diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn (gadai), serta Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Bank diperkenankan mendapat ganti biaya atas jasa yang diberikan.

 

Baca Selengkapnya......

Sabtu, Juli 30, 2011

Bisnis Syaria’ah – Prinsip – Prinsip / Hukum  Landasan  yang di anut oleh Sistem Perbankan Syari’ah dan Prinsip – Prinsip Islam tentang Ekonomi Syariah.
Bisnis syariah semakin menunjukan peranannya dalam membangun perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk beberapa dekade akibat krisi moneter tahun 1999 maupun krisi finansial global beberapa waktu yang lalu. Hal ini menjadi sebuah pertanda bagus karena akan muncul sebuah bisnis yang sangat tepat untuk dijalankan di zaman moderen seperti ini.
Dengan adanya bisnis syariah juga sangat baik untuk kembali bangkit pasca krisis global yang melanda beberapa waktu lalu. Keberadaan bisnis syariah sangat membantu kalangan ekonomi menengah kebawah untuk mendaptkan profit sharing dalam jumlah yang lebih besar, transparan serta aman dan halal. Inilah yang menjadikan kenapa bisnis syariah berkembang cukup pesat dari tahun ketahun seperti sekarang ini.
Dengan demikian sudah seharusnya bagi siapa saja baik badan pemerintah,swasta maupun personal untuk lebih mengkaji serta membuka bisnis syariah agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan guna mengurangi pengangguran yang semakin hari semakin bertambah saja.
Kini dalam perkembanganya di era modern seperti sekarang ini, bisnis syariah juga mulai dilirik oleh lembaga perbankan baik yang berskala kecil seperti BPR maupun bank yang sudah berskala nasional. Meskipun dilalukan oleh lembaga yang notabene bersifat betral dalam hal agama, namun bank yang mengeluarkan jasa Syariah tentu wajib mentaati Prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari’ah. Didalam perbankan syari’ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari’ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Bisnis syariah memang sangat dianjurkan karena sejalan dengan prinsip ekonomi islam. Kita sebagai orang mslim tentu sangat paham akan manfaat dan kebenaran dari tuntunan agama khususnya dalam bidang ekonomi.
Prinsip-prinsip islam yang dapat kita lihat pada ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
  • Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
  • Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
  • Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
  • Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
  • Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).

Baca Selengkapnya......

Senin, Juli 12, 2010

TREN PERBANKAN SYARIAH 2010

 Seperti apa prospek perbankan syariah dalam trennya di tahun 2010? Tren bank syariah di tahun 2010 bukan hanya gelembung sesaat saja. Bank Syariah telah mampu melaksanakan perannya dalam fungsi mediasi. Dalam membahas perbankan syariah tidak dapat hanya ditinjau Indonesia saja, namun juga perbankan syariah di dunia. Di Indonesia, perbankan syariah kini telah menjadi lahan bisnis baru bagi para pengusaha. Dunia perbankan di Indonesia sendiri kini tengah mengalami sebuah anomali, yaitu wabah demam investasi (investing fever) yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, yaitu meningkatnya minat wirausaha masyarakat Indonesia. Hal ini ditandai dengan peningkatan pengajuan pinjaman kredit ke Bank, meskipun tingkat suku bunga masih cukup tinggi. Kondisi inilah yang dapat dimanfaatkan oleh bank syariah mengingat prosedur pengajuan pinjamannya lebih mudah jika dibandingkan dengan bank-bank umum konvensional. Di sisi lain, permintaan kredit pada bank konvensional juga masih cukup tinggi, padahal disaat yang bersamaan telah terdapat bank-bank syariah yang notabene tengah berkembang pesat. Oleh karena itu, perlu dukungan regulasi yang lebih lunak kepada bank syariah untuk mendorong perkembangannya.

Tren perbankan syariah di tahun 2010 cukup positif. Namun, untuk mendukung perkembangan ini diperlukan regulasi pemerintah yang dapat menjadi payung hukum yang kondusif bagi terciptanya pertumbuhan bank syariah dan mampu mengawal praktik perbankan syariah yang akuntabel. Disamping itu, dalam usaha menambah jumlah nasabah baru, perbankan syariah harus selalu berinovasi dalam menelurkan produk baru untuk meningkatkan market share. Mengenai label bank syariah, bagi umat muslim pelabelan syariah lebih didasari oleh sentimen religiusitas. Sedangkan bagi orang-orang non-muslim, pelabelan syariah didasari oleh asas universalitas yang menguntungkan. Dewan Pengawas Syariah harus mampu mengawasi secara ketat pengelolaan perbankan syariah agar konsisten mempertahankan ke-syar'i-annya. Selain itu, bank syariah harus memberikan persepsi yang positif terhadap masyarakat dalam hal keamanan dan profitabilitas.
Perkembangan perbankan syariah di negara-negara berpenduduk mayoritas non-Muslim sebenarnya merupakan pisau bermata dua bagi perkembangan perbankan syariah di Indonesia yang notabene merupakan negara berpenduduk mayoritas Muslim. Negara-negara non-muslim tersebut mengkaji dan mengembangkan perbankan syariah dalam koridor ilmu pengetahuan. Di satu sisi, perkembangan perbankan syariah di negara-negara non-Muslim merupakan bukti bahwa ekonomi Islam merupakan ekonomi yang universal dan berkeadilan. Hal ini berpotensi mempermalukan kaum Muslim di Indonesia karena telah kalah berkembang dengan kaum non-Muslim di negara-negara maju apalagi jika kaum muslim belajar mengenai perbankan syariah kepada negara-negara non-muslim tersebut.
Cara terbaik untuk menemukan kebenaran ialah dengan mempelajari semua yang ada di dunia ini. Kita seharusnya mempelajari segala macam sistem ekonomi yang ada di dunia ini. Pada akhirnya, apabila kita menemukan ketidakpuasan terhadap konsep sistem ekonomi yang telah kita pelajari, kita akan merasa perlu untuk mencari lagi sistem ekonomi yang lebih baik daripada sistem ekonomi yang tengah kita pelajari.
Ekonomi Islam di Indonesia pada awalnya bermula dari didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1941, dan sebagaimana fakta yang ada, bahwa penerapan ekonomi Islam di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan. Bank syariah di Indonesia berawal dari nol dan untuk menuju sistem yang utuh dan sempurna perlu tahapan dan proses. Hal ini merupakan kewajiban akademisi, praktisi, dan masyarakat untuk turut mengembangkannya dan mengawal semaksimal mungkin agar bank syariah tidak menjadi komoditas dan alat dari para kapitalis belaka.
Perbankan syariah yang ada pada saat ini sebenarnya dapat dikatakan tidak murni syariah, namun masih tercemar oleh kapitalisme karena masih terkurung di dalam sistem ekonomi kapitalisme. Pengembangan perbankan syariah harus diiringi dengan perubahan sistem ekonomi secara makro, yaitu menuju sistem ekonomi Islam. Pada saat ini proses yang sedang berlangsung adalah kritisisme terhadap ekonomi syariah yang sedang berlaku dalam rangka menciptakan sistem ekonomi Islam yang utuh dan universal.
Kritik terhadap tren perbankan syariah kedepan ialah bahwa perbankan syariah hanya akan menjadi bahan eksploitasi hawa nafsu kaum kapitalis. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kaum kapitalis akan menggunakan cara apapun untuk mendapatkan profit yang setinggi mungkin dengan cost yang serendah mungkin. Perbankan syariah, selama masih berada di bawah naungan sistem ekonomi Kapitalisme-Sekuler saat ini, tidak akan pernah berkembang kecuali jika perkembangan tersebut dapat menguntungkan kaum kapitalis. Payung hukum bagi perbankan syariah hanya akan muncul apabila menguntungkan kaum kapitalis.
Pada dasarnya ekonomi Islam terbagi atas tiga mazhab: (1) Mazhab Mainstream yang mempercayai bahwa ekonomi Islam dan ekonomi Kapitalisme dapat hidup berdampingan; (2) Mazhab Baqir Sadr yang mempercayai bahwa ekonomi Islam dan ekonomi Kapitalisme tidak dapat hidup berdampingan; dan (3) Mazhab Alternatif Kritis. Di Indonesia, yang tengah berkembang adalah ekonomi Islam mazhab mainstream. Semua mazhab sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk membangun sistem ekonomi Islam yang utuh, komprehensif, dan universal.
Hal ini semakin menekankan kepada pentingnya menciptakan solusi untuk menuju sistem ekonomi Islam yang ideal. Solusi yang perlu diajukan adalah sebagai berikut:
Jangka panjang
  1. Dalam upaya membangun ekonomi Islam, maka kajian pemikiran berdasarkan mazhab-mazhab mengenai ekonomi Islam haruslah mendalam.
  2. Dalam mengembangkan ekonomi Islam, kita harus menentukan mana yang akan kita kembangkan terlebih dahulu, yaitu antara sistem atau paradigma.
Jangka pendek
1. Dalam membangun sistem perbankan Islam, maka perlu pengembangan SDM yang memiliki kompetensi yang baik mengenai perbankan dan sistem ekonomi syariah. Pendidikan ekonomi Islam merupakan modal dasar perkembangan ekonomi Islam. Oleh karena itu, pendidikan ekonomi Islam harus terus dipertahankan.
2. Sistem perbankan syariah harus mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia
Sistem ekonomi Islam saat ini tengah bergerak menuju ideal. Bagi siapa saja yang pesimistis dengan perkembangan ini, dengan kenyataan masih banyaknya regulasi yang dilanggar dan ketidakselarasan antara sistem syariah dengan praktiknya dalam perbankan syariah. Kemudian bagi siapa saja yang optimistis bahwa sistem ini sedang menuju kondisi idealnya, bahwa ada pemberlakuan lima kebijakan baru mengenai bank syariah selama kurun waktu dua tahun berturut-turut dan di tahun 2009 terdapat tujuh peraturan baru yang dikeluarkan oleh otoritas perbankan syariah agar semakin menuju ke sistem syariah yang benar. Hal yang perlu diketahui adalah saat ini di tataran nasional maupun dunia ekonom-ekonom Islam sedang bekerja keras mewujudkan sistem ekonomi Islam. Dalam hal ilmu pengetahuan dan produk perbankan syariah harus senantiasa dikritisi dan diperbaiki. Sikap optimis harus dikembangkan oleh setiap muslim dalam melihat perkembangan ekonomi Islam khususnya perbankan syariah. Umat muslim harus ikut serta mengawal proses perkembangan ini dan jangan sampai meninggalkannya.

Baca Selengkapnya......

Prospek Perbankan Syariah 2010

Tahun 2010 membuka peluang besar bagi peningkatan volume usaha dan kinerja perbankan syariah. Pasalnya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia setahun ke depan diyakini masih relatif tinggi, seiring dengan credit rating yang mengalami peningkatan. Belum lagi pendirian bank-bank syariah baru, beberapa di antaranya mulai beroperasi di akhir tahun 2009 lalu, yang dipastikan akan melebarkan ceruk pasar. Gencarnya program edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia (BI), perbankan syariah maupun pihak-pihak terkait lainnya makin menciptakan situasi yang kondusif bagi industri padat modal ini.
         Bahkan, faktor regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama telah teratasi. Pada tanggal 16 September 2009 lalu, DPR mengesahkan UU No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang antara lain mengatur perpajakan yang lebih kondusif bagi perbankan syariah. Undang-undang ini mulai efektif berlaku 1 April 2010.

Beberapa Skenario
         Industri perbankan syariah 2010 diperkirakan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan 2009. Hal ini merujuk pada hasil analisis terhadap kondisi fundamental makroekonomi dalam situasi perekonomian dunia yang cenderung pulih, serta dinamika internal industri perbankan syariah.
         BI telah menyusun beberapa skenario pertumbuhan perbankan syariah, yakni skenario pesimis, moderat dan optimis. Perkembangan perbankan syariah 2009 menunjukkan pertumbuhan volume usaha cukup tinggi, yaitu 26,55%, masih relatif tinggi dibandingkan perbankan konvensional yang sebesar 12,53%. Pencapaian target aset 2010 diharapkan sebesar Rp 97 triliun, dengan angka pertumbuhan industri sebesar 43%. Skenario proyeksi tersebut menggunakan asumsi ketersediaan faktor-faktor pendukung industri perbankan syariah.
         Faktor-faktor tersebut antara lain mencakup pertumbuhan secara un-organicspin off UUS menjadi trend pertumbuhan tahun ini. Pada tahun 2009, jumlah bank umum syariah yang beroperasi bertambah dengan adanya konversi usaha 3 bank, yaitu Bank Jasa Artha, Bank Persyarikatan dan Bank Harfa yang masing-masing diakuisisi oleh BRI, Bukopin dan Panin menjadi Bank Umum Syariah.
         Pertumbuhan secara un-organic tersebut juga didukung dengan pertumbuhan organic
         Pulihnya perekonomian global dan domestik menjadi faktor pendorong lainnya. Kinerja ekonomi nasional 2010 diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan konsumsi swasta yang masih kuat, kinerja ekspor yang membaik dan adanya stimulus fiskal turut berpengaruh. Jangan diabaikan pula peran vital regulasi. Penetapan UU No. 42 tahun 2009 tentang Amandemen UU PPN dan PPnBM yang efektif berlaku mulai 1 April 2010, yang melengkapi UU Perbankan Syariah setahun sebelumnya.
         Peraturan perundang-undangan pajak yang lama mengandung ketidakpastian dan menjadi arena perseteruan sengit antara pelaku bank syariah dan otoritas pajak. Acapkali bank syariah dalam posisi yang sulit dan dipaksa menanggung biaya dari tagihan pajak kurang bayar karena pembiayaan murabahah (jual beli) dipandang layaknya transaksi jual beli usaha dagang pada umumnya yang harus dikutip PPN, bukan pembiayaan perbankan. Dalam ketentuan PPN yang lama, manakala terjadi PPN kurang bayar maka bank harus membayar PPN 10% ditambah denda 48%, dan denda 2% dari dasar pengenaan PPN. Namun dengan tax neutrality mulai April, setiap pembiayaan di perbankan syariah sudah diperlakukan sama dengan bank konvensional dalam hal pengenaan pajaknya.
         Dalam hal nasabah bertransaksi dengan bank syariah, maka nasabah juga akan mendapatkan barang modal yang diperlukan langsung dari bank, pajak atas pembiayaan berbasis jual beli (murabahah) yang tujuannya untuk membeli barang modal pun – yang sebelumnya dibayar dua kali – cukup dibayar satu kali. Di bawah naungan payung hukum baru ini, industri perbankan syariah seharusnya dapat lebih leluasa untuk melakukan akselerasi kinerja.
         Faktor yang juga berpengaruh ke depannya yakn, insentif kebijakan dan regulasi pada sisi moneter dan fiskal dari BI dan instansi terkait kepada industri perbankan syariah agar bisa berkembang lebih optimal. Misalnya saja, pengelolaan dana haji oleh bank syariah, BPD Syariah holding atau konversi bank. Tantangan penting dalam pengembangan industri keuangan syariah dalam jangka pendek ini adalah sumber daya manusia (SDM), baik kuantitas maupun kualitas, di tingkat pelaku/praktisi maupun institusi penunjang termasuk pengawas bank. Bentuk kerjasama dengan institusi pendidikan dapat dilakukan, misalnya berupa pelatihan ekonomi/keuangan/perbankan syariah bagi para dosen, rekomendasi kurikulum dan penyediaan literatur seperti buku teks ekonomi/keuangan/perbankan syariah.
         Sementara itu, kecukupan modal menjadi faktor tak terbantahkan. Prospek masuknya pelaku baru diperkirakan akan pula mendorong bank-bank syariah untuk menambah kapasitas usahanya melalui penambahan modal seiring dengan upaya perluasan jaringan kantor. Peningkatan modal diharapkan dapat mendorong perbankan syariah untuk menjaga kecukupan CAR-nya mengingat perluasan jaringan kantor, yang diharapkan akan berkorelasi positif pada peningkatan dana pihak ketiga, membuat perbankan syariah tetap memliki financial buffer yang tinggi. Upaya penguatan permodalan ini secara internal dapat dilakukan melalui devident policy, di samping penambahan modal baru oleh pemilik atau investor baru.
         Ke depannya, amat dibutuhkan peningkatan efisiensi untuk menjaga daya saing dan kinerja industri perbankan syariah. Hal ini antara lain bisa dilakukan melalui financial deepening dengan memperkaya variasi produk dan jasa yang ditawarkan. Tentu saja dengan tetap mengedepankan aspek kesesuaian prinsip syariah. Efisiensi dapat pula ditingkatkan lewat pembiayaan secara cross sector dengan subsistem keuangan syariah lainnya, misalnya kolaborasi dengan sistem zakat. Intinya, kreativitas diperlukan meskipun dengan kehati-hatian.
         Penuntasan segenap pekerjaan rumah itulah yang bisa membawa perbankan syariah untuk bermetamorfosis secara utuh menjadi “lebih dari sekadar bank”.
akibat penambahan pemain barudalam industri; baik bank umum, Unit Usaha Syariah (UUS) maupun BPR Syariah. Konversi bank umum konvensional yang diakuisisi oleh bank menjadi Bank Umum Syariah dan diikuti dengan melalui pertumbuhan volume usaha yang didukung oleh peningkatan jumlah jaringan kantor bank syariah. Per awal November 2009 silam, masyarakat dapat menikmati layanan jasa perbankan syariah melalui 1.101 kantor bank syariah yang dioperasikan oleh 6 Bank Umum Syariah dan 25 UUS dan 138 BPR Syariah.

Baca Selengkapnya......



Dekade ini boleh dikata menjadi periode keemasan bagi ekonomi syariah di Indonesia dan dunia. Ajaran ekonomi syariah adalah ajaran tentang ekonomi yang adil dan komprehensif, sehingga banyak para ekonom yang mulai melirik ekonomi syariah sebagai solusi dari kebobrokan akan sistem ekonomi yang ada sekarang di mana hukum pasar berlaku di sana.
Perjalanan untuk menerapkan ekonomi syariah masih butuh pengawalan dan pengawasan dari para alim ulama. Belakangan mulai disadari, bahwa ada beberapa orang yang memanfaatkan situasi maraknya ekonomi syariah dengan membuat lembaga-lembaga yang mereka beri ‘embel-embel’ syariah. Padahal di dalamnya banyak terjadi penyimpangan dalam konsep dan pelaksanaannya.
Ekonomi Syariah Belum “Menyerah”
Sejarah ekonomi syariah sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana beliaulah yang meletakkan batu pondasi utama syariat islam. Kemudian, pada masa setelahnya dimulai pengembangan ilmu ekonomi dalam buku-buku fiqih para ulama pewaris ajaran Islam.
Gaung ekonomi syariah di Indonesia kian hari kian nyaring terdengar. Lembaga-lembaga yang mengklaim dirinya berbasis syariah bermunculan, seperti Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Koperasi Syariah atau Leasing Syariah. Kesadaran dalam pengembangan ekonomi syariah dalam dunia perbankan di Indonesia dipelopori oleh kehadiran Bank Muamalat. Di tengah ketidaksempurnaan saat ini, insyaAllah masih ada harapan untuk memurnikan praktik ekonomi menjadi ekonomi syariah walau masih membutuhkan proses yang panjang.
Ekonomi syariah menjadi solusi di tengah keterpurukan ekonomi kapitalis yang saat ini merajarela. Sebab, ekonomi kapitalis hanya menguntungkan para pemilik modal dan sistemnya pun sistem ribawi. Bagi umat islam, haram memakai cara-cara ribawi dalam berdagang.
Ekonomi Syariah dari Masa ke Masa
Penerapan ekonomi syariah dimulai sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkuasa. Kemudian, diikuti oleh zaman para sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in  dan kemudian berkembang hingga abad ke-2 hijriah. Pada masa-masa tersebut adalah tahun keemasan bagi ekonomi syariah.
Pada abad ke-15 di mana pintu-pintu ijtihad ditutup, banyak kaum muslimin yang telah meninggalkan ekonomi syariah dan kemudian saat itulah masa-masa ekonomi syariah mulai redup. Ditambah dengan masuknya pemodal-pemodal dari barat yang membawa konsep Kapitalis dan masuknya paham Sosialisme Unisoviet di abad berikutnya.
Pada tahun 1951 ekonomi syariah telah bangkit kembali diawali dengan Muktamar Fiqih Islam yang pertama di Jeddah Arab Saudi. Dari pertemuan-pertemuan rutin tersebut, kemudian membahas tentang fikih muamalah dan konsep ekonomi syariah. Kemudian, ajaran-ajaran tersebut berkembang di negara-negara berpenduduk muslim seperti Indonesia, Malaysia dan lainnya.
Mengkritisi Para Praktisi Syariah
Sudah sepantasnya, bila sesama umat Islam saling mengkritisi perjuangan kita dalam menerapkan praktik ekonomi syariah, karena sesungguhnya setiap manusia bisa salah dalam ilmu dan praktiknya di lapangan. Seperti kesalahpahaman masyarakat memandang ekonomi syariah, beberapa lembaga yang memakai label syariah tapi masih bersifat ribawi, keengganan umat untuk berpindah ke ekonomi syariah dan lai-lain.
Sudut pandang tentang ekonomi syariah di mata masyarakat berbeda-beda. Jika kita tanya pada masyarakat tentang apa itu ekonomi syariat, mereka mungkin hanya mengetahui bank syariah, asuransi syariah, wakaf, zakat dan warisan. Padahal, ekonomi syariah membahas semua aspek kegiatan ekonomi kita, seperti berdagang, bertani, industri dan lainnya. Gambaran sempit semacam ini adalah realita dominan kaum muslimin di negeri kita.
Kita mendambakan syariat Allah segera terwujud di muka bumi. Untuk itu, kita harus memulainya dari diri kita sendiri. Salah satunya adalah dengan menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan kita sehari-hari dan tetap waspada terhadap praktik-praktik yang mengatas namakan syariah, akan tetapi masih menggunakan cara-cara yang haram.

Baca Selengkapnya......

Minggu, Juni 20, 2010

Momentum Emas Perbankan Syariah Tahun 2008 benar-benar menjadi tahun istimewa bagi industri perbankan syariah Indonesia. Betapa tidak, sejumlah hal berikut ini menjadi penyebabnya. Pertama, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan instrumen baru berupa Surat Berharga Indonesia (SBI) Syariah untuk mengatasi kelebihan likuiditas bank-bank. Dengan SBI Syariah, bank-bank syariah yang selama ini terpaksa menahan laju pertumbuhan dana pihak ketiga–padahal kelebihan likuiditas hanya akan membebani bank syariah yang akan menggerus keuntungan dan memperkecil bagi hasil–telah teratasi. Hebatnya lagi, ketentuan yang membatasi hanya bank-bank syariah dengan FDR (financing to deposit ratio) minimal 80 persen, akan mencegah bank-bank syariah melupakan fungsi intermediasinya. Di Malaysia, FDR bank-bank syariah hanya lebih sedikit dari 50 persen karena penempatan ekses likuiditas di bank sentral yang memberikan return yang sama dengan penempatan bank konvensional di bank sentral. Lelang pertama pada 2 April 2008 dengan peserta tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 10 Unit Usaha Syariah (UUS) menyerap Rp 1,1 triliun dengan imbal hasil 7,9 persen. Kedua, BI menerbitkan SE No.10/14 yang mengembalikan peran bank syariah sebagai pemberi pembiayaan setelah selama bertahun-tahun sejak 2003 bank syariah diposisikan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Berbagai PBI telah disempurnakan sehingga persoalan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pembiayaan syariah menjadi landasan yang kuat bagi Dirjen Pajak untuk tidak mengenakan pajak ganda yang akan membuat bank syariah sama kompetitifnya dengan bank konvensional. Ketiga, rapat paripurna DPR pada 9 April 2008 telah mengesahkan UU Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen ini menjadi sangat penting bagi bank syariah sebagai pilihan utama risk-free instrumen. Dengan volumen SBSN yang besar, bank syariah tidak khawatir melakukan ekspansi besar-besaran karena tersedianya instrumen investasi yang likuid, risk-free, dan berimbal hasil tinggi. Keempat, riset terakhir yang kami lakukan di tujuh kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Medan, Makasar, dan Malang menunjukkan tingkat awareness yang sangat tinggi. Hampir seluruh responden (97,8 persen) pernah mendengar tentang bank syariah. Artinya, upaya sosialisasi selama ini membuahkan hasil yang optimal. Riset itu juga menunjukkan tingkat minat yang tinggi (71 persen) untuk menjadi nasabah bank syariah. Dan, yang paling menarik adalah dari nasabah yang belum menjadi nasabah bank syariah, 62,5 persen berminat menjadi nasabah bank syariah. Secara volume ini berarti 62,5 persen dari Rp 720 triliun yaitu Rp 450 triliun. Kelima, kinerja perbankan syariah per Februari 2008 dapat menjadi starting point yang baik. Tiga BUS, 28 UUS, 117 BPRS, aset Rp 36,8 triliun, rasio pembiayaan bermasalah hanya 4,07 persen, ROA 1,81 persen, dan ROE 57,5 persen, jelas menjadi landasan yang kuat untuk pertumbuhan tinggi dalam semester kedua 2008. Pertanyaan besar yang tersisa adalah, mengapa pangsa pasar perbankan syariah hanya 1,84 persen? Hasil riset kami menunjukkan hasil yang amat menarik. Pertama, nasabah bank syariah berminat meningkatkan alokasi dana mereka ke bank syariah dan memindahkan kredit konvensional mereka ke bank syariah bila bank syariah dapat memenuhi kebutuhan perbankan mereka sebagaimana yang mereka nikmati dari bank konvensional. Banyak di antara responden yang mempertahankan melakukan transaksi dengan bank konvensional karena bank syariah belum dapat memenuhi kebutuhan perbankan mereka. Kedua, minat yang tinggi (62,5 persen) dari nasabah yang belum menjadi nasabah perbankan syariah ternyata diikuti dengan persepsi mereka bahwa kualitas layanan perbankan syariah belum dapat memenuhi standar kualitas layanan sebagaimana yang mereka dapatkan di bank konvensional. Ketiga, baik nasabah bank syariah maupun nasabah nonbank syariah sama-sama mempunyai persepsi bahwa bank syariah mempunyai kantor sedikit dan sulit ditemukan (48 persen), jaringan ATM sedikit (32 persen), serta banknya tidak populer (14 persen). Keempat, baik nasabah bank syariah maupun nasabah bank konvensional sama-sama mengharapkan agar bank syariah benar-benar menjalankan prinsip syariah (prioritas pertama), pelayanan yang cepat (peringkat kedua), pelayanan yang ramah (prioritas ketiga), pengelola yang profesional (prioritas keempat), dan pengetahuan pegawai bank syariah tentang produk bank syariah (prioritas kelima). Hasil riset yang akan menjadi landasan pemberian awards bagi perbankan syariah di awal Mei ini, menyampaikan pesan penting bagi industri. Pertama, tampaknya telah terjadi pergeseran isu utama dalam industri, yaitu dari isu sosialisasi ke isu peningkatan layanan kualitas. Lihatlah betapa besar minat nasabah bank konvensional untuk pindah ke bank syariah bila kualitas layanan bank syariah dapat setara dengan standar yang mereka rasakan di bank konvensional. Betapa besar pula minat nasabah bank syariah meningkatkan transaksi syariah mereka bila bank syariah dapat memenuhi seluruh kebutuhan mereka yang selama ini masih mereka dapatkan dari bank konvensional. Kedua, tampaknya target pasar bank syariah mulai bergeser dari intensifikasi nasabah eksisting perbankan syariah ke ekstensifikasi nasabah bank konvensional. Upaya memahami keinginan nasabah eksisting bank syariah tentu akan mendorong pertumbuhan bank syariah. Namun, memahami keinginan nasabah bank konvensional jelas akan mendorong pertumbuhan bank syariah pada tingkat kompetitif baru (new level of playing field). Ketiga, berlindung pada isu tidak adanya instrumen untuk menyerap ekses likuiditas jelas tidak dapat diterima lagi. Adanya SBI Syariah dan SBSN telah menghilangkan keterbatasan bank syariah untuk menyerap sebanyak-banyaknya dana masyarakat. Keempat, berlindung pada isu adanya pajak berganda jelas juga terasa mengada-ada dengan terbitnya SE BI yang memberikan kejelasan peran bank syariah sebagai pemberi pembiayaan, bukan sebagai penjual seperti yang selama ini dijadikan landasan pengenaan pajak ganda. Jelaslah, cukup banyak alasan untuk mengatakan tahun ini merupakan momen emas bagi industri perbankan syariah bahkan industri keuangan syariah untuk mewarnai perekonomian Indonesia. Ini juga menjadi momen emas bagi perbankan syariah dunia untuk menunjukkan kekuatan keuangan syariah dalam menghadapi terpaan krisis ekonomi dunia yang telah di ambang pintu.

Baca Selengkapnya......

Legal Audit Syariah: Suatu Pemikiran

Dalam melakukan investasi, baik itu investasi dengan exit mechanism yang terbuka di pasar modal ataupun dengan exit mechanism yang tertutup melalui private placement maupun swap placement, dibutuhkan suatu aktivitas audit baik secara keuangan maupun legal untuk menilai apakah investasi tersebut layak, menarik dan sah secara hukum. Legal audit yang dilakukan selama ini dalam investasi adalah legal audit yang berdasarkan hukum positif nasional maupun internasional. Kebutuhan legal audit yang berdasarkan syariah timbul sejalan dengan dikeluarkannya produk-produk investasi syariah dalam mengakomodasi kebutuhan umat Islam akan aktivitas investasi yang halalan thayyiban.

  Investasi syariah mempunyai implikasi yang kuat dalam seleksi usaha-usaha target investasi. Proses produksi barang dan / atau jasa dalam usaha-usaha tersebut harus memenuhi kriteria halalan thayyiban dalam aspek-aspek terukur Fiqh Islam. Legal audit syariah yang bersandar kepada Fiqh Islam dengan dasar Al Qur’an dan Hadits Rasul Muhammad SAW memegang peranan yang sangat penting dalam penentuan masuk tidaknya usaha yang menjadi target investasi ke dalam kriteria halalan thayyiban secara syariah.

 Dalam melakukan legal audit syariah atas aktivitas dan target investasi pembiayaan syariah, syariah legal auditor dituntut mengetahui tidak hanya hukum dan Fiqh Islam, namun juga hukum positif yang berlaku secara nasional dan internasional. Interaksi antara hukum dan Fiqh Islam dengan hukum-hukum positif dimungkinkan dengan adanya beberapa kesamaan aturan dan etika hukum yang berlaku. Namun tetap hukum dan Fiqh Islam menjadi prioritas acuan utama dalam menentukan aktivitas dan target investasi yang halalan thayyiban.

 Landasan Legal Audit Syariah:

  Firman Allah dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 282, mengatakan:

  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau ia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalahmu itu perdagangan yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Firman Allah dalam Surah yang sama ayat yang berikutnya masih lebih menegaskan isi ayat ini.

  Legal audit syariah, sebagaimana juga legal audit konvensional, dalam melakukan pemeriksaan atas keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau target investasi mempunyai dasar-dasar dokumentasi notarial yang sesuai dengan dasar hukum yang disepakati. Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 282 di atas banyak menekankan kepada hal-hal yang bersifat mu’amalah. Tentu saja mu’amalah yang dimaksud adalah mu’amalah yang memperhatikan kriteria halalan thayyiban secara syariah yang diatur dalam ayat-ayat surah-surah lainnya. Sehingga legal audit syariah menjadi luas cakupannya dibandingkan legal audit konvensional yang lebih banyak menilai keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau target investasi berdasarkan dokumentasi notarial dengan dasar hukum setempat. Sementara legal audit syariah menilai keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau target investasi berdasarkan dokumentasi notarial dengan dasar hukum universal Al Qur’an, Hadits Rasulullah Muhammad SAW dan Fiqh Islam yang diterjemahkan/disesuaikan ke dalam bahasa dasar hukum setempat yang tidak bertentangan dengan dasar hukum universal Islam.

  Produk-produk inovatif investasi berbasiskan syariah semakin banyak. Produk-produk tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keuangan/investasi Islam namun juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keuangan/investasi non Islam yang diperuntukkan bagi para muslim. Memang dalam lembaga-lembaga keuangan tersebut biasanya ditemui dewan pengawas syariah setempat yang memonitor kriteria halalan thayyiban dari produk-produk tersebut. Namun perangkat legal audit syariah tetap dibutuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran atas kriteria halalan thayyiban tadi di masa yang akan datang dengan memeriksa apa-apa yang sudah dilewati di masa lampau dan apa-apa yang direncanakan di masa yang akan datang.

  Banyak produk-produk keuangan/investasi syariah yang apabila tidak dikontrol dengan melakukan legal audit syariah atas produk-produk tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut gharar dalam Fiqh Islam. Produk-produk tersebut antara lain:

v Muqaradhah bond dengan bagi hasil minimal (mirip dengan coupon bond yang menetapkan tingkat bunga tertentu)

v As-Salam Parallel dengan tidak membatasi hubungan produsen riil dengan pembeli riil (dapat mempunyai dampak yang menyerupai perdagangan berjangka di bursa komoditi)

v Saham perusahaan yang mengeluarkan saham bonus ataupun hak opsi dari sumber yang tidak riil untuk kepentingan peningkatan nilai perusahaan di atas kertas semata-mata.

  Ketiga contoh produk di atas, apabila tidak dilakukan legal audit syariah untuk melihat baik buruknya dari pengalaman yang telah lewat maupun rencana produk yang akan datang, maka dapat saja diputarbalikkan menjadi produk-produk keuangan/investasi dengan nama Islam namun tidak mempunyai dasar hukum dan Fiqh Islam yang kuat (diragukan keabsahannya).

  Dalam dunia hukum positif ada suatu kecenderungan bahwa hukum positif banyak tertinggal dengan produk-produk keuangan/investasi yang ada. Sehingga ada suatu kondisi di mana produk-produk keuangan/investasi yang ada membaku dalam suatu praktek keuangan/investasi berdasarkan kebiasaan komunitas keuangan/investasi. Hukum-hukum positif yang mengatur praktek keuangan/investasi terbentuk kemudian untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam komunitas keuangan/investasi.

  Dalam praktek keuangan/investasi syariah, dasar hukum dan Fiqh Islam telah banyak mengatur praktek keuangan/investasi syariah. Masalahnya dalam zaman sekarang ini, secara empiris produk-produk keuangan/investasi syariah diajukan oleh komunitas keuangan/investasi syariah yang terlalu berupaya menghasilkan produk keuangan/investasi “tandingan” terhadap produk keuangan/investasi konvensional. Dalam hal ini, lagi-lagi legal audit syariah sangat berperan untuk mencari dan meluruskan penyimpangan sesuai dengan syariah.

Baca Selengkapnya......

Jumat, Februari 05, 2010

Prinsip Dasar Produk Perbankan Syariah

Walau Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk keuangan berprinsip syariah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat pada November 1991. Prinsip syariah tidak hanya terbatas pada konteks perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi, termasuk di pasar modal dan asuransi.
Anda tentu pernah mendengar istilah bank syariah, atau, lebih luas lagi ekonomi berbasis syariah. Bahkan boleh jadi, banyak di antara Anda yang sudah menggunakan jasa lembaga keuangan syariah. Sebagian dari Anda ada yang menganggap bank syariah hanya untuk komunitas muslim. Apakah benar demikian, bank syariah hanya diperuntukan bagi kaum muslim saja?
Maaf, Anda salah besar bila beranggapan seperti itu.
Bank Syariah sebenarnya berlaku untuk semua orang atau Universal. Syariah itu sendiri hanyalah sebuah prinsip atau sistem yang sesuai dengan aturan atau ajaran Islam. Siapa saja dapat memanfaatkan jasa keuangan bank syariah.
Ketika krisis moneter melanda Indonesia, medio 1997, sistem syariah telah memberikan manfaat bagi banyak kalangan. Tentunya Anda ingat, pada saat itu, suku bunga pinjaman melambung tinggi hingga puluhan persen. Akibatnya, banyak dari kalangan usaha yang tidak mampu membayar. Tapi, fenomena ini tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan dana dari bank syariah. Para pengusaha tersebut tidak perlu membayar bunga sampai puluhan persen, mereka cukup berbagi hasil dengan bank syariah. Penentuan persentasi bagi hasil dilakukan di awal pengambilan pinjaman.
Prinsip-prinsip Dasar
Prinsip titipan atau simpananĆ¢€”Al-wadiĆ¢€™ah
Al-wadiĆ¢€™ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.
Aplikasinya dalam produk perbankan, di mana bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan prinsip ini yang dalam bank konvensional dikenal dengan produk giro. Sebagai konsekuensi, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian pula sebaliknya). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, dan juga fasilitas-fasilitas giro lain.
Dalam dunia perbankan yang semakin kompetitif, insentif atau bonus dapat diberikan dan hal ini menjadi kebijakan dari bank bersangkutan. Hal ini dilakukan dalam upaya merangsang semangat masyarakat dalam menabung dan sekaligus sebagai indikator kesehatan bank.
Pemberian bonus tidak dilarang dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal atau persentasi secara advance, tetapi betul-betul merupakan kebijakan bank.
Prinsip bagi hasil (Profit-sharing)
Al-Mudharabah
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak,di mana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Pola transaksi mudharabah, biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al-mudharabah diterapkan pada: tabungan dan deposito. Sedangkan pada sisi pembiayaan, al-mudharabah, diterapkan untuk: pembiayaan modal kerja.
Dengan menempatkan dana dalam prinsip al-mudharabah, pemilik dana tidak mendapatkan bunga seperti halnya di bank konvensional, melainkan nisbah bagian keuntungan. Dalam praktiknya, nisbah untuk tabungan berkisar 55 Ć¢€“56 persen dari hasil investasi yang dilakukan oleh bank. Dalam hal bank konvensional, angka tersebut kira-kira setara dengan 11-12 persen.
Sedangkan dalam sisi pembiayaan, bila seorang pedagang membutuhkan modal untuk berdagang maka dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti al-mudharabah. Caranya dengan menghitung terlebih dahulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh oleh nasabah dari proyek tersebut. Misalkan, dari modal Rp.30 juta diperoleh pendapatan Rp.5 juta/bulan. Dari pendapatan tersebut harus disisihkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, sebut saja Rp.2 juta. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60 persen untuk nasabah dan 40 persen untuk bank.
Al-Musyarakah
Dalam sistem ini terjadi kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Para pihak yang bekerja sama memberikan kontribusi modal. Keuntungan ataupun risiko usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Dalam sistem ini, terkandung apa yang biasa disebut di bank konvensional sebagai sarana pembiayaan. Secara konkret, bila Anda memiliki usaha dan ingin mendapatkan tambahan modal, Anda bisa menggunakan produk al-musyarakah ini. Inti dari pola ini adalah, bank syariah dan Anda secara bersama-sama memberikan kontribusi modal yang kemudian digunakan untuk menjalankan usaha. Porsi bank syariah akan diberlakukan sebagai penyertaan dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama. Dalam bank konvensional, pembiayaan seperti ini mirip dengan kredit modal kerja.
Prinsip Al-Murabahah
Dalam skim ini, terjadi jual beli suatu barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang nilainya disepakati kedua belah pihak. Penjual dalam hal ini harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. Misalkan Anda membutuhkan kredit untuk pembelian mobil. Dalam bank konvensional Anda akan dikenakan bunga dan Anda diharuskan membayar cicilan bulanan selama waktu tertentu. Di sektor perbankan, suku bunga yang berlaku mungkin saja berubah.
Dalam sistem bank syariah, tentu saja produk seperti ini juga tersedia. Namun bentuknya bukan kredit, melainkan menggunakan prinsip jual-beli, yang diistilahkan dengan Murabahah. Dalam hal ini, bank syariah akan membeli mobil yang Anda inginkan terlebih dahulu, kemudian menjualnya lagi kepada Anda. Tapi, karena bank syariah menalanginya dulu, maka pada saat menjual kepada Anda, harganya sedikit lebih mahal, sebagai bentuk keuntungan buat bank syariah. Karena bentuk keuntungan bank syariah sudah disepakati di depan, maka nilai cicilan yang harus Anda bayarkan relatif lebih tetap.
Tentunya masih banyak lagi prinsip-prinsip perbankan syariah, yang kami uraikan di atas merupakan prinsip-prinsip dasar yang umum dikenal di perbankan syariah.
Perbedaan Bank Syariah
Sepintas bila dilihat secara teknis, menabung di bank syariah dengan yang belaku di bank konvensional hampir tidak ada perbedaan. Hal ini karena, baik di bank syariah maupun bank konvensional diharuskan mengikuti aturan teknis perbankan secara umum. Akan tetapi bila diamati lebih dalam, terdapat beberapa perbedaan mendasar di antara keduanya.
Perbedaan pertama terletak pada akadnya. Pada bank syariah, semua transaksi harus berdasarkan akad yang dibenarkan oleh syariah. Dengan demikian, semua transaksi itu harus mengikuti kaidah dan aturan yang berlaku pada akad-akad muamalah syariah. Pada bank konvensional, transaksi pembukaan rekening, baik giro, tabungan maupun deposito, berdasarkan perjanjian titipan, namun prinsip titipan ini tidak sesuai dengan aturan syariah, misalnya wadiĆ¢€™ah, karena dalam produk giro, tabungan maupun deposito, menjanjikan imbalan dengan tingkat bunga tetap terhadap uang yang disetor.
Perbedaan kedua terdapat pada imbalan yang diberikan. Bank konvensional menggunakan konsep biaya (cost concept) untuk menghitung keuntungan. Artinya, bunga yang dijanjikan di muka kepada nasabah penabung merupakan ongkos atau biaya yang harus dibayar oleh bank. Oleh karena itu bank harus Ć¢€Å“menjualĆ¢€ kepada nasabah lain (peminjam) dengan biaya bunga yang lebih tinggi. Perbedaan antara keduanya disebut spread yang menandakan apakah perusahaan tersebut untung atau rugi. Bila spread-nya positif, di mana beban bunga yang dibebankan kepada peminjam lebih tinggi dari bunga yang diberikan kepada penabung, maka dapat dikatakan bahwa bank mendapatkan keuntungan. Sebaliknya juga benar.
Sedangkan bank syariah menggunakan pendekatan profit sharing, artinya dana yang diterima bank disalurkan kepada pembiayaan. Keuntungan yang didapat dari pembiayaan tersebut dibagi dua, untuk bank dan untuk nasabah, berdasarkan perjanjian pembagian keuntungan di muka.
Perbedaan ketiga adalah sasaran kredit/ pembiayaan. Para penabung di bank konvensional tidak sadar uang yang ditabung dipinjamkan untuk berbagai bisnis, tanpa memandang halal-haram bisnis tersebut.
Sedangkan di bank syariah, penyaluran dan simpanan dari masyarakat dibatasi oleh prinsip dasar, yaitu prinsip syariah Artinya bahwa pemberian pinjaman tidak boleh ke bisnis yang haram seperti, perjudian, minuman yang diharamkan, pornografi dan bisnis lain yang tidak sesuai dengan syariah.
Demikianlah ulasan kami kali ini seputar produk perbanak syariah. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan dan alternatif sarana investasi.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share