Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, Januari 02, 2011

Syarat Menjadi Calon Anggota Legislatif / Caleg DPR DPD DPRD Undang-Undang No.10 Tahun 2008

Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)

Persyaratan untuk calon anggota legislatif / caleg yang akan menduduki kursi DPR, DPRD dan DPD sebaiknya ditambah dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Jujur dan Adil
2. Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Disiplin, Berkelakuan Baik dan Bertanggung Jawab
4. Membela Kepentingan Rakyat Banyak
5. Mengikuti Suara Hati Nurani Pribadi (bukan golongan)
6. Rajin Beribadah dan Mampu Menjaga Nafsu
7. Memiliki Keluarga Yang Bahagia
8. Mengutamakan Kemajuan dan Kepentingan Bangsa dan Negara
9. Siap mundur jika tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik.
10. Bersedia membuat pernyataan bersedia dihukum seberat-beratnya di dunia dan di akhirat jika melakukan perbuatan yang menzalimi bangsa dan negara.

 

Baca Selengkapnya......

Selasa, Juli 13, 2010

Pendidikan Ilmu Hukum dalam Era Globalisasi

Masalah pembangunan dan penegakan hukum merupakan masalah yang tidak pernah henti-hentinya dibicarakan, baik secara nasional maupun internasional. Masalah ini akan selalu ada dan selalu patut untuk dibicarakan, sepanjang kita masih mengakui adanya Negara Hukum, sepanjang kita masih mempercayai hukum sebagai salah satu sarana untuk mengatur dan menyelesaikan masalah-masalah kehidupan bermasyarakat. Terlebih dalam era reformasi saat ini wibawa hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sedang mendapat tantangan dan sorotan tajam. Ini merupakan suatu indikasi telah terjadi krisis multidimensi menimpa bangsa Indonesia, termasuk krisis moral di dalamnya.
Era reformasi (reformation) oleh sebagian masyarakat dimaknai sebagai era kebebasan yang menjurus tanpa batas, sehingga banyak di antaranya berperilaku bertentangan dengan moral dan norma-norma yang berlaku. Padahal, reformasi berarti perubahan untuk perbaikan diberbagai bidang (sosial, politik, hukum, dan lain-lain).
Berbagai kasus telah bermunculan, mulai dari kasus-kasus yang bersifat konvensional dan berskala kecil sampai kepada yang berskala besar, termasuk kasus-kasus yang diakibatkan oleh kemajuan teknologi. Kasus pencurian, kejahatan terhadap tubuh dan jiwa manusia, korupsi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, pornografi & pornoaksi, hingga kasus-kasus lainnya seperti; pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), perusakan lingkungan, mark up, illegal logging, money laundering, money politic, kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu (legilatif maupun eksekutif), dan sebagainya. Yang lebih parah adalah citra buruk Indonesia sebagai negara ke-3 terkorup di dunia dan ke-1 di Asia.
Era reformasi pada hakikatnya menuntut adanya peningkatan kualitas yang lebih baik, karena Reformasi adalah to reform mengandung arti “to make better, become better, change for the better, or return to a former good state.”
Strategi peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum di masa sekarang tentunya tidak dapat dilepaskan dari kondisi dan tuntutan reformasi saat ini. Kondisi ini tidak lepas dari pengalaman masa lalu yang lebih menitikberatkan pada pembangunan politik pada masa pemerintahan Orla (orde lama) dan pembangunan ekonomi pada masa pemerintahan Orba (orde baru). Sehingga pada masa Orla “Politik sebagai Panglima”, sedangkan pada masa Orba “Ekonomi sebagai Panglima”, peranan hukum tersisihkan, akibatnya penegakan hukum menjadi lemah. Maka wajar apabila pada masa reformasi sekarang ini ada tuntutan untuk lebih mengutamakan “Hukum sebagai Panglima”. Kewajaran tuntutan ini seiring dengan maraknya tuntutan untuk menciptakan masyarakat madani (Civil Society) yang menghendaki adanya tatanan hukum dan penegakan hukum yang berkualitas.
Pendidikan tinggi hukum pun tidak luput mendapat sorotan atau keluhan dari masyarakat, dari pengguna lulusan, khususnya kalangan profesi, karena ada anggapan bahwa Sarjana Hukum yang baru lulus “tidak siap pakai” di berbagai lapangan pekerjaan, disamping itu kurang memiliki komitmen dan integritas (akhlak).
Dari paparan di atas, timbul pertanyaan; mengapa hal-hal seperti itu terjadi, apanya yang salah, bagaimanakah penegakan hukum selama ini? Dengan kata lain, ada apa dengan penegakan hukum kita?
   Tantangan Dan Peluang Bagi Pendidikan Hukum Di Indonesia.
Salah satu faktor yang sangat mempengaruhi dan menentukan kualitas pembangunan dan penegakan hukum adalah kualitas individu atau Sumber Daya Manusia (SDM, Human Resources), sehingga wajar apabila lembaga pendidikan lebih menekankan perhatian pada masalah kualitas SDM yang menjadi sumber utama dari proses pembangunan dan penegakan hukum. Kualitas SDM inilah acapkali menjadi sorotan tajam di era reformasi. Kualitas SDM tentunya terkait erat dengan kualitas pendidikan tinggi hukum yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, dilihat dari segi pendidikan, upaya peningkatan kualitas penegakan hukum saat ini menuntut pentingnya reevaluasi, reorientasi dan reformasi di bidang pendidikan tinggi hukum.
Pendidikan tinggi hukum sebagai bagian integral dari Sistem Pendidikan Nasional pada hakikatnya merupakan bagian dari usaha pembentukan manusia dan masyarakat Indonesia yang berbudaya dan berkualitas. Perguruan tinggi hukum tidak dapat dilepaskan dari esensi tujuan penegakan hukum. Khususnya dalam negara hukum yang berideologi Pancasila, maka hukum yang ingin ditegakan ialah hukum yang diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang berperikemanusiaan, yang welas asih dan berkeadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melalui hukum ingin diciptakan suatu masyarakat demokratis yang berkeadilan sosial berdasarkan pada moralitas yang bersumber dari etika religius (Illahiah).
Hukum yang mengandung nilai-nilai kebenaran, kejujuran, keadilan, kepercayaan, kepastian dan kewibawaan, hanya dapat diwujudkan dari orang-orang yang mempunyai kualitas dan integritas tinggi dalam menghayati nilai-nilai tersebut. Kebenaran tidak dapat terwujud jika nilai kebenaran yang hakiki kurang dihayati, yaitu kebenaran dari hati nurani (Nur Illahi). Ketidak percayaan masyarakat akan timbul dan kewibawaan hukum akan menurun bahkan rusak. Masyarakat melihat kenyataan, bahwa pengemban hukum (aparat) dan orang-orang yang terlibat dalam masalah-masalah hukum justru melakukan ketidakbenaran atau melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu menegakan wibawa hukum pada hakikatnya menegakan nilai kepercayaan di masyarakat.
Di masa sekarang, kualitas ideal seorang Sarjana Hukum yang dituntut oleh masyarakat bukan sekedar memiliki kualitas intelektual (knowledge/cognitive) dan kualitas keterampilan (skill/sensori-motor) yang tinggi, tetapi juga memiliki kualitas akhlak yang luhur (attitude/affective).
Bertolak dari tuntutan masyarakat, maka metode dan proses pendidikan hukum tentunya tidak hanya menekankan kepada kualitas penguasaan norma hukum substantif dan kualitas kemahiran hukum saja, tetapi juga harus menekankan pada kualitas sikap, hati nurani, dan nilai-nilai kesusilaan. Dengan perkataan lain, pendidikan hukum harus mengandung keseimbangan antara ilmu tentang nilai dengan ilmu tentang norma untuk mengahadapi tantangan global.
   Tantangan global yang dihadapi oleh pendidikan tinggi hukum dan Sarjana Hukum saat ini, yaitu :
1. Di abad 21 perkembangan industri di kawasan Asia Pasifik semakin pesat, dengan memperhatikan perkembangan ini maka peranan hukum sangat menentukan (strategis).
2. Masuknya SDM asing ke Indonesia, sehingga penilaian prestasi kerja tidak lagi berdasarkan kepada ijazah lulusan atau simbol-simbol lainnya. Oleh karena itu, pengembangan SDM sangat mendesak untuk dilakukan.
3. Masuknya pengaruh sistem hukum asing ke dalam sistem hukum nasional, menyebabkan Indonesia perlu menata kembali sistem hukum Nasional. Oleh karena itu peranan pendidikan tinggi hukum semakin dirasakan menentukan dan strategis.
Standar kompetensi seorang Sarjana Hukum adalah “Memiliki Kemampuan Untuk Mengembangkan Wawasan Akademik (Keilmuan) dan Kemampuan Profesional (Praktisi)”, yang meliputi :
1. Mengetahui pengetahuan dasar untuk bekerja secara kritis dan analisis.
2. Menguasai kemahiran dasar untuk melakukan pekerjaan dalam bidang ilmu hukum.
3. Mempunyai kepribadian yang berlandaskan etika, akhlak, dan budaya bangsa.
4. Mampu menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkembang di masyarakat.
5. Pemanfaatan hukum secara aktif dan kreatif dalam kehidupan bermasyarakat.
Sebagai perwujudan ide dasar atau kebijakan di atas maka pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi hukum telah menerapkan krikulum ilmu hukum berbasis kompetensi yang terdiri dari :
1. Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian (MKPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, mandiri dan bertanggung jawab.
2. Kelompok mata kuliah keilmuan dan ketrampilan hukum (MKKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu hukum dan ketrampilan hukum.
3. Kelompok mata kuliah keahlian berkarya (MKKB) adalah kelompok bahan kajian yang diperlukan untuk dapat memahami kaidah kehidupan bermasyarakat sesuai keahlian dalam berkarya.
4. Kelompok mata kuliah perilaku berkarya (MPBR) adalah kelompok bahan kajian nilai-nilai moral dan etika dalam berkarya.
5. Kelompok mata kuliah wajib institusi (MWSP) adalah kelompok bahan kajian penunjang dan pendalaman MKPK, MKKK, MKKB, dan MPBR.
6. Kelompok mata kuliah program kekhususan adalah kelompok bahan kajian program yang sesuai dan diminati oleh mahasiswa. Mahasiswa dapat memilih salah satu dari program kekhususan yang disediakan, yaitu :
a. Program kekhususan tentang Keluarga dan Ekonomi.
b. Program kekhususan tentang Kebijakan Pidana.
c. Program kekhususan tentang Pemerintahan.
7. Kelompok mata kuliah pilihan program studi (MPPS) adalah kelompok bahan kajian pilihan yang dapat diambil sesuai dengan minat program kekhususan yang telah dipilih.
Pendidikan diselenggarakan dengan Sistem Kredit Semester (SKS), jumlah kredit yang ditawarkan adalah 150 satuan kredit semester (sks), dan lama studi antara 8 semester sampai dengan 14 semester (maksimal).
Dengan melalui proses pendidikan hukum yang integral itu diharapkan ada keseimbangan antara proses pembentukan Sarjana Hukum yang homo juridicus dan sebagai homo ethicus, gabungan keduanya akan membentuk Sarjana Hukum yang cukup berpengetahuan dan berakhlak untuk turut serta menegakan hukum di era global.
Dengan demikian, maka penegakan hukum yang diperlukan oleh masyarakat adalah melakukan penegakan seluruh norma/tatanan kehidupan bermasyarakat. Tentunya hal ini membawa konsekuensi, bahwa upaya peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum saja, lembaga pengadilan dan lembaga pendidikan tinggi hukum, tetapi juga seyogyanya menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pemegang peran di semua bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, hukum, perdagangan, perbankan, pertahanan- keamanan, dan sebagainya.

      Ilmu Hukum sebagai “ilmu pengetahuan mengenai hubungan masyarakat yang normatif” sedang menghadapi tantangan. Oleh karena itu setiap lembaga Pendidikan Tinggi Hukum dituntut berperan untuk menyiapkan SDM untuk penegakan hukum yang berkualitas dan penyelenggara pemerintahan yang berkualitas, bersih dan berwibawa. Disamping itu juga Perguruan Tinggi Hukum penting mengembangkan Hukum Indonesia yang berkualitas.

Baca Selengkapnya......

Minggu, Juni 20, 2010

MACAM – MACAM PEMBAGIAN HUKUM
 
1.  Pembagian Hukum Menurut Atas Pembagiannya
1).  Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
b)      Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c)      Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d)      Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
2).  Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan. Hukum ini dapat pula merupakan ;
1.  Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2.  Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b)      Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3).  Menurut Tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b)      Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara lain.
d)      Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4).  Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
b)      Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5).  Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a)      Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b)      Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6).  Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b)      Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7).  Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b)      Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
8) Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2.  Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1)  Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a)      Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata, dan Hukum Dagang
b)      Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata saja.
2)  Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a)      Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).
b)      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c)      Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d)      Hukum Internsional, yang terdiri dari:
  1. Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3.  Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a.  Perbedaan Isinya :
a)      Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
b)      Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
b.  perbedaan pelaksanaannya :
a)      pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b)      Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana (detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
  1. 4. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1)      Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2)      Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3)      Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4)      Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5)      Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya, mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah termsuk golongan Hukum Perdata.
  1. 5. Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu dapat dibedakan antara :
  1. Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a)      Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b)      Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c)      Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d)      Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
  1. Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a)      Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b)      Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c)      Peraturan tentang Hak Cipta
d)      Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e)      Peraturan tentang Ikatan Panen
f)        Peraturan tentang Kepailitan
g)      Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)


               Macam-macam pembagian hukum di Indonesia seharusnya dapat kita telaah dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan kesatuan peraturan yang dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita ini. Sepertinya tidak patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak mematuhinya, yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam tujuan kita ke depan nanti.

Baca Selengkapnya......

PENGANTAR ILMU HUKUM

Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum

A) mempelajari :

seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat

B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana pun dan kapan pun ( universal)

C) metode mempelajari hokum

1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI

1. SEJARAH PHI

Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School ( RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920.

Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946

2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :

Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula

Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.

Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum antar Negara maupun dalam Negara sendiri

Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi

Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara mendalam

Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum dengan gejala social lainnya .

Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .

Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)

PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan , karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya ( pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)

PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)

Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar

HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu sendiri

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan

2. ada sanksi yang tegas

3. adanya perintah dan larangan

4. perintah dan larangan harus ditaati

4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM

Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”

P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”

Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hokum .”

A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :

a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh : perkumpulan olahraga)

b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton sepak bola )

c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , ( contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)

B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :

a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah tangga , kel. Pasundan )

b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material ( contoh: CV, PT, FA, KOP)

C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :

1) masyarakat primitive dan modern

2) masyarakat desa dan kota

3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )

4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)

5) masyarakat territorial geneologis

D) menurut hubungan keluarga :

1) keluarga inti ( nuclear family)

2) keluarga luas ( extended family)

5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA

Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku

Macam kaidah :

1.Kaidah agama

2. kaidah kesusilaan

3. kaidah kesopanan

4. kaidah hokum

Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan bahkan saling memanjang

Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.

6. TEORI DAN KONSEP HUKUM

Teori hokum :

1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur , mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil . aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya tanpa mengingat jasanya

7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “ kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya the principles of morals and legislation , 1780M) .

Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan

Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum

Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban , padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila

Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri kehakiman suhardjo)

Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip ( mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan hak)

Pengayoman meliputi :

1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social

warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain tanpa rasa khawatir akan :

1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar

7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM

MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan , yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan

MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang , bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan berlakunya oleh Negara / pemerintah

MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.

8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :

- peratuaran tingkah laku

- peraturan di adakan badan resmi

- peraturan bersifat memaksa

- sanksi tegas bagi pelanggarnya

10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :

MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft & gesellschaft) .

SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya hak dan kewajiban )

OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)

PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum ( manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )

PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum ( contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming = > psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )

HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum . Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :

1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam

AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh timbulnya hak dan kewajiban.

FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :

1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip ( syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan pejabat

TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :

1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh hokum

- terciptanya masyarakat yang adil dan damai

- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif

2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat

3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan utama hokum

4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu

5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat

Baca Selengkapnya......

Selasa, April 20, 2010

Beberapa Definisi Hukum

Membaca beberapa literatur utamanya yang terkait dengan Ilmu Hukum, maka akan kita temukan beberapa definisi/pengertian tentang “hukum”, dan definisi tentang “hukum” itu dapat pula kita temui dari kamus, ensiklopedi ataupun dari suatu aturan perundang-undangan.
Untuk melihat apa yang dimaksud dengan hukum, berikut akan diurai definisi “hukum” dari beberapa aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang ada, sebab timbulnya perbedaan tentang sudut pandang orang tentang apa itu “hukum” salah satunya sangat dipengaruhi oleh aliran yang melatarbelakanginya.
Aliran Sosiologis
Roscoe Pound, memaknai hukum dari dua sudut pandang, yakni:
1. Hukum dalam arti sebagai tata hukum (hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi).
2. Hukum dalam arti selaku kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif (harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka).
Hukum bagi Rescoe Pound adalah sebagai “Realitas Sosial” dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.
Jhering: Law is the sum of the condition of social life in the widest sense of the term, as secured by the power of the states through the means of external compulsion (Hukum adalah sejumlah kondisi kehidupan sosial dalam arti luas, yang dijamin oleh kekuasaan negara melalui cara paksaan yang bersifat eksternal).
Bellefroid: Stelling recht is een ordening van het maatschappelijk leven, die voor een bepaalde gemeenschap geldt en op haar gezag is vastgesteid (Hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di dalam masyarakat itu).
Aliran Realis
Holmes: The prophecies of what the court will do… are what I mean by the law (apa yang diramalkan akan diputuskan oleh pengadilan, itulah yang saya artikan sebagai hukum).
Llewellyn: What officials do about disputes is the law it self (apa yang diputuskan oleh seorang hakim tentang suatu persengketaan, adalah hukum itu sendiri).
Salmond: Hukum dimungkinkan untuk didefinisikan sebagai kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan. Dengan perkataan lain, hukum terdiri dari aturan-aturan yang diakui dan dilaksanakan pada pengadilan.
Aliran Antropologi
Schapera: Law is any rule of conduct likely to be enforced by the courts (hukum adalah setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan).
Gluckman: Law is the whole reservoir of rules on which judges draw for their decisions (hukum adalah keseluruhan gudang-aturan di atas mana para hakim mendasarkan putusannya).
Bohannan: Law is that body of binding obligations which has been reinstitutionalised within the legal institution (hukum adalah merupakan himpunan kewajiban-kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum).
Aliran Historis
Karl von Savigny: All law is originally formed by custom and popular feeling, that is, by silently operating forces. Law is rooted in a people’s history: the roots are fed by the consciousness, the faith and the customs of the people (Keseluruhan hukum sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga negara.
Aliran Hukum Alam
Aristoteles: Hukum adalah sesuatu yang berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspressikan bentuk dari konstitusi; hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan dan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Thomas Aquinas: Hukum adalah suatu aturan atau ukuran dari tindakan-tindakan, dalam hal mana manusia dirangsang untuk bertindak atau dikekang untuk tidak bertindak.
Jhon Locke: Hukum adalah sesuatu yang ditentukan oleh warga masyarakat pada umumnya tentang tindakan-tindakan mereka, untuk menilai/mengadili mana yang merupakan perbuatan yang jujur dan mana yang merupakan perbuatan yang curang.
Emmanuel Kant: Hukum adalah keseluruhan kondisi-kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi seseorang dengan keinginan-keinginan pribadi orang lain, sesuai dengan hukum-hukum tentang kemerdekaan.
Aliran Positivis
Jhon Austin: Hukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, dimana otoritasnya merupakan otoritas tertinggi.
Blackstone: Hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasi, untuk ditaati.
Hans Kelsen: Hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap tingkah laku manusia… Hukum adalah kaidah-kaidah primer yang menetapkan sanksi-sanksi.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share