Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, Januari 11, 2011

Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai-Nilai Nasionalisme
 
  • Globalisasi adalah suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah.
  • Globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. (Menurut Edison A. Jamli dkk.Kewarganegaraan.2005)
Menurut pendapat Krsna (Pengaruh Globalisasi Terhadap Pluralisme Kebudayaan Manusia di Negara Berkembang.internet.public jurnal.september 2005). Sebagai proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan waktu. Ruang makin dipersempit dan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Globalisasi berlangsung di semua bidang kehidupan seperti bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain- lain. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar  luas ke seluruh dunia.Oleh karena itu globalisasi tidak dapat kita hindari kehadirannya.
Kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh tersebut meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh globalisasi di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan mempengaruhi nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
  • Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
    1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
    2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
    3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.

  • Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
    1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
    2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
    3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
    4. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa.
    5. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Pengaruh- pengaruh di atas memang tidak secara langsung berpengaruh terhadap nasionalisme. Akan tetapi secara keseluruhan dapat menimbulkan rasa nasionalisme terhadap bangsa menjadi berkurang atau hilang. Sebab globalisasi mampu membuka cakrawala masyarakat secara global. Apa yang di luar negeri dianggap baik memberi aspirasi kepada masyarakat kita untuk diterapkan di negara kita. Jika terjadi maka akan menimbulkan dilematis. Bila dipenuhi belum tentu sesuai di Indonesia. Bila tidak dipenuhi akan dianggap tidak aspiratif dan dapat bertindak anarkis sehingga mengganggu stabilitas nasional, ketahanan nasional bahkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  
        Pengaruh Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme di Kalangan Generasi Muda

Arus globalisasi begitu cepat merasuk ke dalam masyarakat terutama di kalangan muda. Pengaruh globalisasi terhadap anak muda juga begitu kuat. Pengaruh globalisasi tersebut telah membuat banyak anak muda kita kehilangan kepribadian diri sebagai bangsa Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan gejala- gejala yang muncul dalam kehidupan sehari- hari anak muda sekarang.
Dari cara berpakaian banyak remaja- remaja kita yang berdandan seperti selebritis yang cenderung ke budaya Barat. Mereka menggunakan pakaian yang minim bahan yang memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak kelihatan. Pada hal cara berpakaian tersebut jelas- jelas tidak sesuai dengan kebudayaan kita. Tak ketinggalan gaya rambut mereka dicat beraneka warna. Pendek kata orang lebih suka jika menjadi orang lain dengan cara menutupi identitasnya. Tidak banyak remaja yang mau melestarikan budaya bangsa dengan mengenakan pakaian yang sopan sesuai dengan kepribadian bangsa.
Teknologi internet merupakan teknologi yang memberikan informasi tanpa batas dan dapat diakses oleh siapa saja. Apa lagi bagi anak muda internet sudah menjadi santapan mereka sehari- hari. Jika digunakan secara semestinya tentu kita memperoleh manfaat yang berguna. Tetapi jika tidak, kita akan mendapat kerugian. Dan sekarang ini, banyak pelajar dan mahasiswa yang menggunakan tidak semestinya. Misal untuk membuka situs-situs porno. Bukan hanya internet saja, ada lagi pegangan wajib mereka yaitu handphone. Rasa sosial terhadap masyarakat menjadi tidak ada karena mereka lebih memilih sibuk dengan menggunakan handphone.
Dilihat dari sikap, banyak anak muda yang tingkah lakunya tidak kenal sopan santun dan cenderung cuek tidak ada rasa peduli terhadap lingkungan. Karena globalisasi menganut kebebasan dan keterbukaan sehingga mereka bertindak sesuka hati mereka. Contoh riilnya adanya geng motor anak muda yang melakukan tindakan kekerasan yang menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
Jika pengaruh-pengaruh di atas dibiarkan, mau apa jadinya genersi muda tersebut? Moral generasi bangsa menjadi rusak, timbul tindakan anarkis antara golongan muda. Hubungannya dengan nilai nasionalisme akan berkurang karena tidak ada rasa cinta terhadap budaya bangsa sendiri dan rasa peduli terhadap masyarakat. Padahal generasi muda adalah penerus masa depan bangsa. Apa akibatnya jika penerus bangsa tidak memiliki rasa nasionalisme?
Berdasarkan analisa dan uraian di atas pengaruh negatif globalisasi lebih banyak daripada pengaruh positifnya. Oleh karena itu diperlukan langkah untuk mengantisipasi pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai nasionalisme.
  • Antisipasi Pengaruh Negatif Globalisasi Terhadap Nilai Nasionalisme
Langkah- langkah untuk mengantisipasi dampak negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme antara lain yaitu :
  1. Menumbuhkan semangat nasionalisme yang tangguh, misal semangat mencintai produk dalam negeri.
  2. Menanamkan dan mengamalkan nilai- nilai Pancasila dengan sebaik- baiknya.
  3. Menanamkan dan melaksanakan ajaran agama dengan sebaik- baiknya.
  4. Mewujudkan supremasi hukum, menerapkan dan menegakkan hukum dalam arti sebenar- benarnya dan seadil- adilnya.
  5. Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya bangsa.
Dengan adanya langkah- langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu menangkis pengaruh globalisasi yang dapat mengubah nilai nasionalisme terhadap bangsa. Sehingga kita tidak akan kehilangan kepribadian bangsa.




























Baca Selengkapnya......

Minggu, Januari 02, 2011

Pengertian Negara

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der StaatDe Staat (Belanda), Negara (Indonesia). (Jerman),
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
  • Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
  • Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
  • Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled)
  • R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
  • Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
  • Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
  • Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
  • Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
  • Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
  • Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
  • Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
  • Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
  • M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
  • Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
  • Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
  1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
  2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
  3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
  4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
  • Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
  • Istilah negara dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
  • Negara juga mengandung arti “wilayah tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/ bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
  • Negara dapat berarti juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
  1. Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan keunggulan dalam ketaatan.
  2. Romawi juga bukan state karena:
  • merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
  • dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)
  • Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga masyarakat.
  • Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
  • Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)
  • Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
  • Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
  • Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
  • Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
  • Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
  • Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a.  Teori Individualisme
Diajarkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau (1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b.  Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral: semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.

            Unsur Negara 

Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.

Bentuk Negara

a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Bentuk Kenegaraan

Selain negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.  Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh Perserikatan Negara yang pernah ada:
  • Perserikatan Amerika Utara (1776-1787)
  • Negara Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
Perbedaan antara negara serikat dan perserikatan negara:
  • Dalam negara serikat, keputusan yang diambil oleh pemerintah negara serikat dapat langsung mengikat warga negara bagian; sedangkan dalam serikat negara keputusan yang diambil oleh serikat itu tidak dapat langsung mengikat warga negara dari negara anggota.
  • Dalam negara serikat, negara-negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat itu; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota boleh memisahkan diri dari gabungan itu.
  • Dalam negara serikat, negara bagian hanya berdaulat ke dalam; sedangkan dalam serikat negara, negara-negara anggota tetap berdaulat ke dalam maupun ke luar.
2.  Koloni atau Jajahan
Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3.  Trustee (Perwalian)
Negara Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
Perwalian berlaku terhadap:
  1. wilayah-wilayah yang sebelumnya ditempatkan di bawah mandat oleh Liga Bangsa-Bangsa setelah Perang Dunia I;
  2. wilayah-wilayah yang dipisahkan dari negara-negara yang dikalahkan dalam Perang Dunia II;
  3. wilayah-wilayah yang ditempatkan secara sukarela di bawah negara-negara yang bertanggung jawab tentang urusan pemerintahannya.
Tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwalian menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
4.  Dominion
Bentuk kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
Tidak semua bekas jajahan Inggris tergabung dalam Commonwealth karena keanggotaannya bersifat sukarela. Ikatan Commonwealth didasarkan pada perkembangan sejarah dan azas kerja sama antaranggota dalam bidang ekonomi, perdagangan (dan pada negara-negara tertentu juga dalam bidang keuangan). India dan Kanada adalah negara bekas jajahan Inggris yang semula berstatus dominion, namun karena mengubah bentuk pemerintahannya menjadi republik/ kerajaan dengan kepala negara sendiri, maka negara-negara itu kehilangan bentuk dominionnya. Oleh karena itu persemakmuran itu kini dikenal dengan nama “Commonwealth of Nations”. Anggota-anggota persemakmuran itu antara lain: Inggris, Afrika Selatan, Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Malaysia, etc. Di sebagian dari negara-negara itu Raja/ Ratu Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal, sedangkan di ibukota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
5.  Uni
Bentuk kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
Pada umumnya Uni dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)   Uni Riil (Uni Nyata)
yaitu suatu uni yang terjadi apabila negara-negara anggotanya memiliki alat perlengkapan negara bersama yang telah ditentukan terlebih dulu. Perlengkapan negara itu dibentuk untuk mengurus kepentingan bersama. Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya.
Contoh: Uni Austria – Hungaria (1867-1918), Uni Swedia – Norwegia (1815-1905), Indonesia – Belanda (1949).
2)   Uni Personil
yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.
Contoh: Uni Belanda – Luxemburg (1839-1890), Swedia – Norwegia (1814-1905), Inggris – Skotlandia (1603-1707;
Selain itu ada yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia – Belanda setelah KMB.
6.  Protektorat
Sesuai namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
Negara protektorat dibedakan menjadi dua (2) macam, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, jika urusan hubungan luar negeri, pertahanan dan sebagian besar urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat semacam ini tidak menjadi subyek hukum internasional. Contoh: Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
  • Protektorat Internasional, jika negara itu merupakan subyek  hukum internasional. Contoh: Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai negara protektorat Inggris (1890) dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
7.  Mandat
Negara Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).

 

Baca Selengkapnya......

Minggu, Maret 21, 2010

Pengertian Kedaulatan

 

Di puncak ada Rapat Umum Anggot, lalu di bawahnya ada ketua koperasi, wakil ketua koperasi, sekertaris koperasi, hingga ke anggota koperasi.
Struktur koperasi menunjukan tingkatan posisi, atau status seseorang atau elemen di koperasi tersebut.
Namun demikian banyak dalam banyak struktur organisasi, kekuasaan tertinggi tidak terletak pada ketua atau kepala organisasi tersebut.Dalam koperasi misalnya, kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan kumpulan dari selurh anggota koperasi tersebut.Seperti halnya koperasi sekolah, sebuah negara pun terdapt sturktur kekuasaan. Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan pemerintahan tertinggi terletak di tangan presidenlalu diikuti para mentri, gubernur, bupati, camat, dan lurah atau kepala desa.

Sifat dan Macam-Macam Kedaulatan

Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
  1. Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
  2. Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
  4. Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

Kedaulatan Rakyat

Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk oleh individu-induvidu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat.
Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial), Jean Jacques Rousseau menyatakan bahwa secara kodrat, manusia merupakan makhluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga merupakan makhluk sosial yang meiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan.
Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial.Sejalan dengan Rousseau, John Locke juga menguraikan terbentuknya suatu negara. Menurut, Locke negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dan pemerintah, penguasa yang dibentuk.
Menurut Locke, rakyat memeberikan mandat dan hak-haknya melalui pactum subjectionis kepada penguasa atau pemerintah, selama pemerintah masih tunduk pada indang-undang dasar negara. Lebih jauh, Locke mengemukakan bahwa agar kekuasaan mutlak dan tunggal tidak berada ditangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan perang dan damai Contoh melaksanakan kekuasaan federatif adalah membuat perjanjian atau persekutuan (aliansi) dengan negara lain, atau membuat

Wujud Kedaulatan Rakyat

Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya. Mereka depan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 6A “Presiden dam wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
Salah satu peran aktif rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi adalah memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa (http://www.theceli.com/index.php):
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”

Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.

Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.

Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.

2. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
4. Kedaulatan Negara
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja (http://www.theceli.com/index.php).
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
c. Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu (http://www.interseksi.org):
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
d. Kedaulatan Menurut UUD 1945

1. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Baca Selengkapnya......

Minggu, Januari 10, 2010

PENGERTIAN, TUJUAN, SEJARAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
2. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974, sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, dengan tujuan untuk menumbuhkan kecintaan pada tanah air dalam bentuk PPBN yang dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap awal yang diberikan kepada peserta didik SD sampai sekolah menengah dan pendidikan luar sekolah dalam bentuk pendidikan kepramukaan, sedangkan PPBN tahap lanjut diberikan di PT dalam bentuk pendidikan kewiraan.

2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973, merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di dalam SK itu dipolakan penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan dan Pendidikan Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional
2) Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa:
1) Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan
2) Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1) Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2) Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan kurikulum inti
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1) Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
2) Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus, menentukan antara lain:
1) Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2) MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3) Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
i. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar Mahasiswa menentukan antara lain:
1) Kurikulum inti Program sarjana dan Program diploma, terdiri atas:
a) Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
b) Kelompok Mata kUliah Keilmuan dan Keterampilan (MKK)
c) Kelompok Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
d) Kelompok Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
e) Kelompok Mata Kuliah Kehidupan Bermasyarakat (MKB)
2) MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan YME dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
3) Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional
4) MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri dari bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
5) MPK untuk PT berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

D. Perkembangan Materi Pendidikan Kewarganegaraan
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik strategi nasional, politik dan strategi pertahanan dan keamanan nasional, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4. Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.

E. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
1. Dasar Pemikiran PKn
Setiap warga negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu diperlukan pembekalan IPTEKS yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Objek Pembahasan PKn
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah yang mempunyai objek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formal.
Objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Objek material PKn adalah segala hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang meliputi wawasan, sikap, dan perilaku warga negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
Objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih untuk membahas objek material tersebut. Objek formal PKn adalah hubungan antara warga negara dengan negara dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Objek pembahasan PKn menurut Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/Kep./ 2000 meliputi pokok bahasan sebagai berikut:
1) Pengantar PKn
a. Hak dan kewajiban warga negara
b. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
c. Demokrasi Indonesia
d. Hak Asasi Manusia
2) Wawasan Nusantara
3) Ketahanan Nasional
4) Politik dan Strategi Nasional

3. Rumpun Keilmuan
PKn (Kewiraan) dapat disejajarkan dengan civics education yang dikenal diberbagai negara. PKn bersifat interdisipliner (antar bidang) bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kewarganegaraan diambil dari berbagai disiplin ilmu seperti hukum, politik, administrasi negara, sosiologi, dsb.

a. Landasan Hukum
1) UUD 1945, Alinea kedua dan keempat, Pasal 27 (1), Pasal 30 (1), Pasal 31 (1).
2) UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan dan Keamanan Negara RI (jo. UU No. 1 tahun 1988).
3) UU No 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Kep. Dirjen Dikti No. 267/dikti/kep./2000 tentang penyempurnaan kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) PKn pada PT di Indonesia.

Baca Selengkapnya......

Pengertian, Sejarah dan Perkembangan Demokrasi


Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi
Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya......

Jumat, Januari 01, 2010

Ekonomi Indonesia dan Konstitusi 1945

Satu isu ekonomi yang diabaikan di Indonesia ialah ekonomi konstitusional, yakni pembahasan arti ekonomi dari pasal-pasal ekonomi UUD. Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri. Orang yang mengidap tekanan darah tinggi dapat melakukan pantang daging, atau pantang minuman keras, dan dia melakukan self-control. Analog dengan ini, kita dapat mempunyai kendala yang disetujui bersama, sebagaimana tertera dalam kontrak sosial, Yang berlaku untuk semua orang, bukan individual seperti pengendalian diri orang sakit.
Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, sebab dianggap bertentangan dengan UUD-1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, dapat disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam UUD yang perlu dibahas lebih jauh: 1) pasal-pasal ekonomi dalam UUD, 2) ekonomi pasar dan UUD, 3) arti dan tafsir perkataan "negara menguasai".
Tidak hanya Pasal 33
Dengan demikian, satu langkah vital dalam eksplorasi tersebut ialah mengetahui dengan tepat pasal-pasal ekonomi konstitusi satu negara, dalam hal ini UUD, yang lebih bersifat jangka lebih panjang dibanding dengan UU biasa. Dalam bidang ini sendiri ada paham yang disebut sebagai Konstitusionalisme, yang membatasi kesewenangan dalam melakukan perubahan UUD. Dari sisi ekonomi, perubahan konstitusi dapat sarat dengan dampak negatif, sehingga perlu waktu minimal untuk melakukan penyesuaian portfolio kegiatan dan alokasi investasi. Pasal-pasal ekonomi UUD 1945 asli lebih sedikit dari hasil amandemen. Materi ekonomi terutama bertambah dalam UUD hasil amandemen. Pembahasan pasal-pasal ekonomi jauh lebih luas dalam UUD hasil amandemen.
Salah satu kekeliruan dalam memahami aspek ekonomi UUD 1945, baik asli maupun hasil amandemen ialah kesan bahwa aspek ekonomi hanya ada pada pasal 33. Padahal, awam pun tahu masalah anggaran atau APBN, Bank Indonesia, uang, nilai tukar, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial dan sebagainya adalah aspek ekonomi. Masalah ekonomi UUD 1945 yang asli tertera dalam pasal 23, pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34. Keseluruhan pasal-pasal itu harus dipahami secara bersama, sehingga memiliki pengertian tepat pada karakteristik ekonomi Indonesia yang sesuai konstitusi. Penjelasannya juga harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan.
Tentang perdebatan apakah Indonesia menganut ekonomi pasar, orang harusnya mengacu pada penjelasan pasal 23 UUD 1945 asli dengan pernyataan: Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Pada bagian lain penjelasan dinyatakan pula: Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Dua pengertian ini menyimpulkan, ekonomi Indonesia adalah ekonomi pertukaran (exchange economy), ekonomi pasar dengan uang, serta tidak menganut sistem nilai-tukar mengambang.
Penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi: … produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Uraian ini menuntut adanya good governance dalam ekonomi Indonesia, karena harus mengalami penilikan anggota-anggota masyarakat, berarti menuntut transparansi dan akuntabilitas kegiatan ekonomi. Sehingga pada hakekatnya, tuntutan good governance yang sedemikian mendunia saat ini telah tercantum dalam UUD 1945.
Dalam buku penulis yang mengaitkan pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945, berjudul: Reformasi Ekonomi menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa pasal 23 adalah analog pada sektor publik atau infrastruktural, sedangkan pasal 33 menjadi sektor ekonomi produksi. Dua-duanya harus mampu bekerja sinerjik, karena satu sama lain punya sifat komplementaritas. Ekonomi produksi tidak dapat berjalan bila tidak ada sistem transpor, sistem hukum dan UU yang menjamin pelaksanaan kontrak. Ekonomi publik, yang terdiri dari subsektor perangkat keras dan perangkat lunak, tidak dapat berfungsi bila tidak ada pajak dari sektor swasta. Dua-duanya harus efisien. Lalu bagaimana dengan arti dari penguasaan?

Bung Hatta, Sejarah ekonomi satu negara atau bangsa dapat ditelusuri dari rentetan UU dalam negara itu. Arti kata menguasai ditemui dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Setelah mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUD, pasal 2 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk: a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Jelaslah bahwa arti kata hak menguasai dari negara tidak sama dengan memiliki, tetapi mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, dst.
Dalam hal itu, semua langkah negara harus mempunyai sasaran untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan produksi harus dikerjakan oleh semua, lapangan kerja penuh. Semua orang harus ikut dalam produksi, sehingga sistem ekonomi yang dapat menyebabkan pengangguran luas tidak sesuai pada konstitusi, sebagaimana juga tertera dalam pasal 27 ayat (2). Arti selanjutnya ialah bahwa ketimpangan besar dalam ekonomi Indonesia bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Tetapi mengapa DPR dan pemerintah diam saja? Mengapa pula tidak ada class action luas menentangnya?
Sejarah pemikiran ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Bung Hatta yang pada pidatonya di hari koperasi tahun 1951 membenarkan adanya usaha partikelir sebagai fakta, asal lebih mensejahterakan rakyat. Demikian juga Bung Hatta menuntut agar tetap mengikuti kemajuan ilmu ekonomi. Tetapi, dalam kaitan ini, aplikasi konsep baru hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati, namun tidak apriori menolak, seperti pada liberalisasi sistem finansil dan pelayanan dalam kerangka WTO. Masih banyak daerah abu-abu serta terra incognita di dalamnya. Krisis 1997/98 hendaknya menjadi pelajaran dan tidak manut saja pada tuntutan yang tidak berdasar, seperti liberalisasi sistem finansil, yang menuntut kesiapan awal kelembagaan dalam negeri.
Seperti dinyatakan oleh Stiglitz, pasar tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan ekonomi, sebab pasar juga harus dilengkapi oleh berbagai lembaga pendukung. Liberalisasi pasar sering didengungkan IMF, padahal IMF adalah koperasi finansil. Apakah informasi tentang semua hal tersedia di pasar, termasuk itikad tidak baik pengusaha seperti banker Bank Global? Pasar penuh dengan kesenjangan informasi sehingga bersifat distortif, pemicu krisis. Tugas pemerintah adalah memberdayakan masyarakat melakukan penilikan atas semua kegiatan ekonomi, sesuai dengan tuntutan penjelasan pasal 33 UUD 1945.
Informasi tepat adalah kunci pelaksanaan penilikan/pengawasan, dan tugas pemerintahlah mendorong ketersediaan tepatnya, sesuai prinsip global saat ini, good governance. Apakah semua kontrak Listrik, Migas telah transparan dan para pelakunya mematuhi prinsip akuntabilitas? Di sini perlunya pemahaman Constitutional Economics sebagai kerangka pemikiran operasi ekonomi tepat.

Oleh DA Simarmata
Penulis adalah dosen FEUI, penulis beberapa buku ekonomi.

Baca Selengkapnya......

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pengantar
Kegiatan Belajar 1 dengan judul Pengertian, Fungsi, Kedudukan, dan
Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945 ini berisi uraian tentang UUD
1945 sebagai hukum dasar tertulis (konstitusi), juga diuraikan tentang hukum dasar
yang tidak tertulis (konvensi) yang berlaku dalam praktek penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri
dari Pembukaan dan Pasal-pasal. Pembukaan terdiri dari 4 Alinea. Pasal-pasal
terdiri dari 16 Bab, Bab I sampai dengan Bab XVI, pasal 1 sampai dengan pasal
37. Setelah amandemen IV, UUD 1945 terdiri dari 20 Bab, Bab I sampai dengan
Bab XVI (Bab IV dihapus), dan 72 pasal, Pasal 1 sampai dengan Pasal 37,
ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kesatuan. Disamping hukum dasar
tertulis, di Negara Indonesia juga berlaku hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu
konvensi sebagai kebiasaan yang hidup dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan.

Sebagai hukum dasar tertulis UUD 1945 mengikat: Pemerintah, Lembaga
Negara, Lembaga Masyarakat, setiap Warga Negara Indonesia, dan setiap
Penduduk yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 bukan hukum biasa melainkan hukum dasar yang merupakan
sumber hukum yang tertinggi, sehingga seluruh hukum yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan UUD 1945.
UUD 1945 terbentuk melalui sejarah yang amat panjang melalui pasang
surutnya kejayaan bangsa dan masa-masa penderitaan penjajahan, dan masa-masa
perjuangan untuk merdeka, menentukan sendiri hidup dan masa depannya.
UUD 1945 untuk pertama kalinya diberlakukan pada tanggal 18 Agustus
1945, naskahnya pertama kali dimuat secara resmi dalam Berita Negara yaitu Berita
Republik Indonesia Tahun II No.7 tanggal 15 Februari 1946.
Sebagai warga negara Republik Indonesia, Anda perlu mengetahui apakah
yang dimaksud dengan UUD 1945, bagaimana fungsi dan kedudukannya dalam
Tata Hukum Negara Republik Indonesia, dan perlu juga mengetahui bagaimana
terjadinya (pembentukannya) serta keterangan suasana pada waktu UUD 1945 itu
dibuat.
MODUL UUD 1945 5
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
2. Kegiatan Belajar 1
PENGERTIAN, FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN SEJARAH PEMBENTUKAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
2.1 Uraian
2.1.1. PENGERTIAN
Sebelum mempelajari lebih jauh materi UUD 1945, terlebih dahulu
marilah kita samakan persepsi kita tentang UUD 1945. Menurut Anda apakah yang
dimaksud dengan UUD 1945? Baik !, Memang itulah sebenarnya yang dimaksud
dengan UUD 1945. Baiklah mari kita bahas bersama-sama.
Yang dimaksud dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah keseluruhan
naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).
Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan
dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab
(Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37),
ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV
tentang DPA dihapus, dalam amandemen keempat penjelasan tidak lagi merupakan
kesatuan UUD 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan satu
kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama
lainnya tidak dapat dipisahkan.
Naskahnya yang resmi telah dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik
Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946, suatu penerbitan
resmi Pemerintah RI. Sebagaimana kita ketahui Undang-Undang Dasar 1945 itu
telah ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa (PPKI) dan mulai
berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945.
Rancangan UUD 1945 dipersiapkan oleh suatu badan yang bernama Badan
Penyelidik Usaha-usaha Pesiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
Dokuritsu Zyunbi Tjoosakai, suatu badan bentukan Pemerintah Penjajah Jepang
untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka persiapan
kemerdekaan Indonesia.
Dengan demikian pengertian UUD 1945 dapat digambarkan sebagai
berikut:
MODUL UUD 1945 6
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
UUD 1945
PEMBUKAAN
Terdiri dari: 4 ALINEA
ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila
dan
PASAL-PASAL
Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab)
Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah
3 Pasal Aturan Peralihan
2 Pasal Aturan Tambahan
UUD 1945 : - Dirancang oleh BPUPKI
- Ditetapkan PPKI tanggal 18 Agustus 1945
- Disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7
Tanggal 15 Februari 1946 (naskah “Penjelasan” telah dihapuskan
berdasarkan amandemen keempat UUD 1945).
2.1.2. FUNGSI UUD 1945
Setiap sesuatu dibuat dengan memiliki sejumlah fungsi, sebagai contoh
kunci dibuat dengan fungsi sebagai penutup dan pembuka sebuah pintu, dengan
demikian secara sederhana dapat dijelaskan bahwa kunci berfungsi sebagai
pembeda antara pemilik dan bukan pemilik sebuah rumah. Demikian juga halnya
dengan UUD 1945, apakah sebenarnya yang menjadi fungsi dari sebuah UUD 1945
dalam praktek penyelenggaraan negara? Marilah bersama-sama kita membahas hal
tersebut.
Di atas telah kita bahas bersama bahwa yang dimaksud dengan UUD 1945
adalah hukum dasar tertulis. Dari pengertian tersebut dapatlah dijabarkan bahwa
UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat,
dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
MODUL UUD 1945 7
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar,
yaitu hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undangundang,
peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan
atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan
yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan
tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945,
dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara
(Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004).
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata
urutan perundangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati
kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi
sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum
yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan
pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan
ketentuan UUD 1945.
2.1.3. KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagaimana telah dijelaskan di muka, bahwa UUD 1945 bukanlah hukum
biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan
sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia.
Produk-produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, atau
peraturan presiden, dan lain-lainnya, bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah harus dilandasi dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang
pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD
1945. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah: dalam kedudukannya yang
demikian, dimanakah letak UUD 1945 dalam tata urutan peraturan perundangan
kita atau secara hierarki dimanakah kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan
perundangan Republik Indonesia?
Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan
Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No.
10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana
MODUL UUD 1945 8
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
dalam Pasal 7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah meliputi:
1. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi bersama dengan Gubernur;
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa
atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Undang-Undang Dasar bukanlah satu-satunya atau keseluruhan hukum
dasar, melainkan hanya merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar
yang tertulis. Disamping itu masih ada hukum dasar yang lain, yaitu hukum dasar
yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturanaturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara -
meskipun tidak tertulis – yaitu yang biasa dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), ia
tidaklah boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan
pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan ketatanegaaan, karena Konvensi tidak terdapat dalam
UUD 1945.
Contoh : Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan yang masih dipelihara
selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato
pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian
tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek
penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
Skema di bawah ini akan menjelaskan secara sistematis hubungan antara
hukum dasar tertulis dengan hukum dasar yang tidak tertulis.
MODUL UUD 1945 9
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Hukum Dasar Tertulis :
UUD 1945
Hukum Dasar Tidak Tertulis:
KONVENSI
1. Aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara
(dilakukan berulang-ulang
dan terus-menerus) dalam
praktek penyelenggaraan
negara.
2. Tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar 1945
3. Sebagai pelengkap/pengisi
kekosongan yang timbul
dalam praktek
penyelenggaraan negara.
HUKUM DASAR
HUKUM
DASAR
MODUL UUD 1945 10
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Skema di bawah ini akan menjelaskan secara sistematis kedudukan
UUD 1945 dalam tata hukum di Indonesia.
KEDUDUKAN UUD 1945
UUD 1945 adalah:
Hukum dasar yang tertulis
(di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi)
1. Sebagai (norma) hukum:
a. UUD bersifat mengikat terhadap:
Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di
RI.
b. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
2. Sebagai hukum dasar:
a. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi)
Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan
Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
b. Sebagai Alat Kontrol
Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan
ketentuan UUD 1945.
2.1.4. SEJARAH PEMBENTUKAN UUD 1945
Bahwasannya konstitusi atau Undang-Undang Dasar dianggap memegang
peranan yang penting bagi kehidupan suatu negara, terbukti dari kenyataan sejarah
ketika Pemerintah Militer Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia. Sesuai janji Perdana Menteri Koiso yang diucapkan pada tanggal 7
September 1944, maka dibentuklah badan yang bernama Dokuritsu Zyunbi
Choosakai (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia/BPUPKI) pada tanggal 29 Arpil 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman
Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso, yang tugasnya menyusun Dasar
Indonesia Merdeka (Undang-Undang Dasar). Niat Pemerintah Militer Jepang
tersebut dilatarbelakangi kekalahan balatentara Jepang di berbagai front, sehingga
akhir Perang Asia Timur Raya sudah berada di ambang pintu. Janji Jenderal Mc
Arthur “I shall return” ketika meninggalkan Filipina (1942) rupanya akan menjadi
kenyataan.
Para anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 bersidang
dalam dua tahap: pertama, dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 untuk
MODUL UUD 1945 11
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
menetapkan dasar negara dan berhasil merumuskan Pancasila yang didasarkan
pada pidato anggota Soekarno pada 1 Juni 1945, kedua, dari tanggal 10 sampai
dengan 17 Juli 1945 yang berhasil membuat Undang-Undang Dasar (Harun Al
Rasid, 2002).
Pada akhir sidang pertama, ketua sidang membentuk sebuah panitia yang
terdiri dari 8 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno, yang disebut Panitia Delapan.
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan pertemuan antara gabungan paham
kebangsaan dan golongan agama yang mempersoalkan hubungan antara agama
dengan negara. Dalam rapat tersebut dibentuk Panitia Sembilan, terdiri dari Drs.
Moh. Hatta, Mr. A. Subardjo, Mr. A. A. Maramis, Ir. Soekarno, KH. Abdul Kahar
Moezakir, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, dan Mr. Muh.
Yamin. Panitia Sembilan berhasil membuat rancangan Preambule Hukum Dasar,
yang oleh Mr. Muh. Yamin disebut dengan istilah Piagam Jakarta.
Pada tanggal 14 Juli 1945 pada sidang kedua BPUPKI, setelah melalui
perdebatan dan perubahan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka dan teks
Pembukaan UUD 1945 diterima oleh sidang. Teks Pernyataan Indonesia Merdeka
dan teks Pembukaan UUD 1945 adalah hasil kerja Panitia Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Soepomo.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya, BPUPKI melaporkan hasilnya
kepada Pemerintah Militer Jepang disertai usulan dibentuknya suatu badan baru
yakni Dokutsu Zyunbi Linkai (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/PPKI),
yang bertugas mengatur pemindahan kekuasaan (transfer of authority) dari
Pemerintah Jepang kepada Pemerintah Indonesia. Atas usulan tersebut maka
dibentuklah PPKI dengan jumlah anggota 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno
dan Wakil Ketuanya Drs. Moh. Hatta. Anggota PPKI kemudian ditambah 6 orang,
tetapi lebih kecil daripada jumlah anggota BPUPKI, yaitu 69 orang.
Menurut rencana, Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Rakyat
Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Namun terdapat rakhmat Allah yang
tersembunyi (blessing in disguise) karena, sepuluh hari sebelum tibanya Hari-H
tersebut, Jepang menyatakan kapitulasi kepada Sekutu tanpa syarat (undconditional
surrender).
Dalam tiga hari yang menentukan, yaitu pada tanggal 14, 15, dan 16
Agustus 1945 menjelang Hari Proklamasi, timbul konflik antara Soekarno-Hatta
dengan kelompok pemuda dalam masalah pengambilan keputusan, yaitu mengenai
MODUL UUD 1945 12
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
cara bagaimana (how) dan kapan (when) kemerdekaan itu akan diumumkan.
Soekarno-Hatta masih ingin berembuk dulu dengan Pemerintah Jepang sedangkan
kelompok pemuda ingin mandiri dan lepas sama sekali dari campur tangan
Pemerintah Jepang.
Pada hari Kamis pagi, tanggal 16 Agustus 1945, Soekarno-Hatta dibawa
(diculik) oleh para pemuda ke Rengasdengklok, namun pada malam harinya dibawa
kembali ke Jakarta lalu mengadakan rapat di rumah Laksamana Maeda di Jalan
Imam Bonjol No. 1 Jakarta. Pada malam itulah dicapai kata sepakat bahwa
Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan di Jalan Pegangsaan Timur 56, yaitu
rumah kediaman Bung Karno, pada hari Jum’at 17 Agustus 1945 (9 Ramadhan
1364), pukul 10.00 WIB.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 petang hari datanglah utusan dari Indonesia
bagian Timur yang menghadap Drs. Moh. Hatta dan menyatakan bahwa rakyat di
daerah itu sangat berkeberatan pada bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi: “Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam menghadapi masalah tersebut dengan
disertai semangat persatuan, keesokan harinya menjelang sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, dapat diselesaikan oleh Drs. Moh. Hatta bersama 4 anggota PPKI,
yaitu K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo,
dan Teuku M. Hasan. Dengan demikian tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945
tersebut dihilangkan.
Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa badan yang
merancang UUD 1945 termasuk di dalamnya rancangan dasar negara Pancasila
adalah BPUPKI yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945. Setelah selesai
melaksanakan tugasnya yaitu merancang UUD 1945 berikut rancangan dasar
negara, dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka, maka dibentuklah PPPKI
pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI adalah badan yang menetapkan UUD 1945 dan
yang mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian hasil Sidang
BPUPKI adalah:
1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka;
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945;
3. Rancangan Pasal-pasal UUD 1945.
MODUL UUD 1945 13
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
2.2 Rangkuman
UUD 1945 adalah merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari
Pembukaan dan Pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, maka naskah
Penjelasan dihapus. UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia
merupakan hukum dasar tertulis, yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu
mengontrol apakah ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan
peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kententuan UUD 1945. Sebagai hukum
dasar tertulis, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dalam tata urutan atau
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undangundang
Nomor 10 Tahun 2004.
Setelah Jepang mengalahkan sekutu dalam peperangan, maka Indonesia
yang semula merupakan jajahan Belanda beralih ke Jepang. Karena Jepang
memerlukan rakyat Indonesia untuk membantu Jepang memenangkan perang Asia
Timur Raya, maka Jepang menjanjikan kepada Indonesia, apabila rakyat Indonesia
membantu Jepang memenangkan perang. Jepang berjanji akan memberikan
kemerdekaan Indonesia. Agar Rakyat Indonesia mempercayai janji-janji Jepang,
maka dibentuklah BPUPKI, yaitu Badan yang merancang UUD yang diperlukan
Indonesia untuk menjadi negara merdeka, termasuk di dalamnya rancangan dasar
negara dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai
oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda R.P. Soeroso. BPUPKI
mengadakan dua kali persidangan, yaitu: Sidang I dari tanggal 29 Mei sampai
dengan 1 Juni 1945, dan Sidang II dari tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI bertugas merumuskan Dasar Indonesia Merdeka. Hasil Sidang BPUPKI
adalah:
1. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka;
2. Rancangan Pembukaan UUD 1945
3. Rancangan Pasal-pasal UUD 1945
Badan yang mengesahkan UUD 1945 setelah BPUPKI selesai
melaksanakan tugasnya adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai Ir. Soekarno dan Drs.
Moch. Hatta sebagai Wakil Ketua. Sebelum Indonesia memproklamirkan
kemerdekaannya sesuai janji Jepang, ternyata Jepang menyerah tanpa syarat kepada
sekutu, setelah Sekutu menjatuhkan bom atom di Nagasaki dan Hirosima. Karena
MODUL UUD 1945 14
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Belanda berusaha kembali menjajah Indonesia setelah Jepang kalah, maka pada
tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamirkan kemerdekaan.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan UUD,
berikut dasar negara. Menurut pasal 3 UUD 1945 yang berwenang menetapkan
UUD adalah MPR. Mengingat MPR belum terbentuk pada saat itu, maka PPKI
yang menetapkan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah
UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7 terbit tanggal 15 Februari 1946.
2.3 Latihan
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan UUD 1945? Apa yang membedakan
dengan UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen?
2. Jelaskan apa yang dimaksud fungsi UUD sebagai alat kontrol? Apabila
menurut Anda ada suatu aturan (UU, PP, Peraturan Presiden, atau Peraturan
Menteri) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, bagaimana
penyelesaiannya?
3. Jelaskan kedudukan UUD 1945 dalam tata urutan perundangan di Indonesia!
Uraikan dengan jelas ketentuan yang pernah berlaku selam ini! Mengapa
Ketetapan MPR tidak lagi merupakan dasar hukum sehingga tidak masuk lagi
dalam tata urutan perundangan saat ini?
4. Uraikan pembentukan UUD 1945! Mengapa suatu negara memerlukan
konstitusi! Jelaskan perbedaan antara hukumm dasar tertulis dengan hukum
dasar tidak tertulis!
5. Jelaskan makna Proklamasi Negara Republik Indonesia!
MODUL UUD 1945 15
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
3. Kegiatan Belajar 2
PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
3.1 Uraian
3.1.1. MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan
imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang
telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap
alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang
universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai
yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan
lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi
landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada
Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan
(kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa
kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945,
bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara
Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea
Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa
dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”
MODUL UUD 1945 16
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan
keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah
kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus
ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak
kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan
kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu
pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan
diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban
bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk
penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau
sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah
yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan
perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran
keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah
yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam
alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar"
kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan
terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada
tingkat yang menentukan;
MODUL UUD 1945 17
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk
menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih
harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata
dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga
menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan
kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa
bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan
spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi
Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan
bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa
Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan
negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan
Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
MODUL UUD 1945 18
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip
dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya
merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu
adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan
yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3.1.2. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
Selain apa yang diuraikan di muka, Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-
Undang Dasar 1945 dengan menyatakan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 itu mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelmakan dalam
Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Ada empat pokok pikiran yang memiliki makna sangat dalam , yaitu :
1. Pokok pikiran pertama; "Negara ... begitu bunyinya ... melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
MODUL UUD 1945 19
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara
yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara
mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan.
Negara, menurut pengertian "pembukaan" itu menghendaki persatuan, meliputi
segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak
boleh dilupakan.
Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang
lazim, negara, penyelenggara negara, dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun
perorangan.
2. Pokok pikiran kedua, "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia", ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok
pikiran yang hendak diwujudkan oleh negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan
pada kesadaran yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat.
3. Pokok pikiran ketiga, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ialah "negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan
dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang
terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasarkan atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia". Ini adalah pokok pikiran kedaulatan
rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat, yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 adalah "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, undang-undang
dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur".
Ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Apabila anda perhatikan keempat pokok pikiran itu tampaklah bahwa
pokok-pokok pikiran itu tidak lain adalah pancaran dari falsafah negara,
Pancasila.
3.1.3. HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN PASAL-PASAL UUD 1945
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 itu
mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita nasional dan cita
hukum kita. Pokok-pokok pikiran dalam UUD 1945 itu dijelmakan dalam PasalMODUL
UUD 1945 20
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
pasal UUD 1945, dan cita hukum UUD 1945 besumber atau dijiwai oleh falsafah
Pancasila. Di sinilah arti fungsi Pancasila sebagai dasar negara.
Sebagaimana diuraikan di muka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokokpokok
pikiran yang dijelmakan lebih lanjut dalam Pasal-pasal Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan hubungan antara Pembukaan
dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, dapatlah disimpulkan bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat dasar falsafah negara
Pancasila dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai
dan norma yang terpadu. Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan
Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah
pancaran dari Pancasila. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus
diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia.
3.2 Rangkuman
Pembukaan UUD 1945 mengandung empat Alinea, yang masing-masing
memiliki makna yang hakiki bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
tujuan negara. Alinea pertama menunjukkan adanya keteguhan dan kematangan
pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Dengan pernyataan ini bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi
akan tetap berdiri pada barisan paling depan dalam menentang dan menghapus
penjajahan di atas dunia.
Alinea kedua menunjukkan adanya kebanggaan dan penghargaan akan
perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu berarti juga adanya kesadaran bahwa keadaan
sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan yang lalu, dan keadaan sekarang
akan menentukan keadaan yang akan datang. Alinea ketiga selain apa yang
menjadi motivasi nyata dan meteriil bangsa Indonesia untuk menyatakan
kemerdekaannya, juga menjadi keyakinan serta menjadi motivasi spiritualnya
bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah
MODUL UUD 1945 21
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Yang Maha Kuasa. Alinea keempat merumuskan tujuan dan prinsip-prinsip dasar
untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Selain memiliki makna, pembukaan UUD 1945 juga memiliki pokok-pokok
pikiran yang meliputi, pokok pikiran pertama menunjukkan pokok pikiran
persatuan, pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, pokok pikiran ketiga adalah negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan,
serta pokok pikiran keempat adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.3 Latihan
1. Jelaskan apa yang menjadi dasar motivasi dan alasan pembenar bagi
perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka!
2. Jelaskan dari mana Anda mengetahui bahwa bangsa Indonesai adalah sebagai
bangsa yang religius! Jelaskan pula mengapa negara mengatur juga masalahmasalah
yang berkaitan dengan keagamaan!
3. Uraikan pokok-pokok pikiran yang mendasari Pembukaan UUD 1945!
4. Jelaskan apa yang menjadi “core bussiness” dari Departemen Keuangan!
Jelaskan dari mana Anda mengetahui hal itu!
5. Gambarkan (kalau perlu dengan skema) hubungan antara Pembukaan UUD
1945 dengan Pasal-pasalnya!
MODUL UUD 1945 22
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
4. Kegiatan Belajar 3
KANDUNGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
4.1 Uraian
Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal.
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan penyelenggaraan ketatanegaraan dan ketatapemerintahan, juga
mengatur kehidupan bermasyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 memang bukan hukum biasa, tetapi ia
merupakan hukum dasar tertulis, karena itu Undang-Undang Dasar 1945 hanya
mengatur pokok-pokoknya saja, sedangkan ketentuan lebih lanjut dijabarkan ke
dalam peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
Dalam kegiatan belajar 3 ini, kepada peserta diklat hanya akan diajak
membahas beberapa kandungan dari Undang-Undang Dasar 1945 yang dirasa
harus diketahui (must know), sedangkan untuk hal-hal yang lain Saudara dapat
mempelajarinya melalui beberapa literatur atau sumber yang banyak tersedia.
Kandungan tersebut telah dituangkan dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yang antara lain meliputi: bentuk negara, sistem pemerintahan negara,
kelembagaan negara, pemilihan umum, dan pemerintah daerah.
4.1.1. BENTUK NEGARA
Permasalahan yang paling pokok di dalam mendirikan suatu negara adalah
bagaimanakah bentuk negara yang dikehendaki untuk didirikan? Karena
permasalahan tersebut pada akhirnya akan menentukan tata penyelenggaraan
negara selanjutnya, misalnya kepala negara, sistem pemerintahan, sistem kabinet
yang dianut, dan lain sebagainya.
Kita telah mengetahui bahwa banyak bentuk negara yang dapat dijumpai di
dunia ini, misalnya Amerika Serikat yang berbentuk negara serikat yang terdiri
dari beberapa negara bagian (federal), Inggris yang berbentuk monarkhi
(kerajaan), Filipina yang berbentuk republik, dan lain-lainnya.
Sekarang bagaimanakah bentuk negara kita? Mari kita sama-sama
menganalisa dari ketentuan yang ada berdasarkan konstitusi UUD 1945. Mari kita
lihat pada Alinea keempat dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “Kemudian
MODUL UUD 1945 23
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
………”. Dari rumusan tersebut nampaklah bahwa para founding fathers kita
sejak semula menghendaki terbentuknya suatu negara kesatuan, negara yang
bersatu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, pokok pikiran
adanya negara persatuan.
Rumusan Alinea tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 1
ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan,
yang berbentuk Republik” Bunyi Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 tersebut
menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk
“Republik”.
Bangsa Indonesia memilih bentuk negara yang dinamakan Republik yang
merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan umum (res
publica) dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan, dan ini
merupakan kesejahteraan yang ingin dicapai dalam hidup berkelompok (aspek
homo ekonomikus).
Dengan demikian idee untuk membentuk negara selain Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tidak mendapatkan tempat dalam konstitusi Republik
Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 dinyatakan bahwa khusus tentang
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
4.1.2. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Dengan telah dilakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali sejak
1999 – 2002, maka sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan
pada asas-asas sebagai berikut:
1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3));. Pasal
ini menyatakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan
(machstaat).
2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945
(Pasal 1 ayat (2)); Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia
menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga
mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat,
tidak lagi di tangan MPR.
3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD (Pasal 4 ayat (1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan
yang dilaksanakan oleh Presiden.
MODUL UUD 1945 24
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
4. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan
Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan saja.
5. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh
DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan
kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)).
6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat (1)). Pasal 17
ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara
Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri-menteri negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
4.1.3. KELEMBAGAAN NEGARA
Kelembagaan negara merupakan lembaga-lembaga negara yang diatur
dalam UUD 1945. Setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali,
lembaga-lembaga negara yang ada adalah: MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK,
Bepeka, sedangkan DPA telah dihapus. Lembaga-lembaga negara tersebut
disertai dengan tugas, wewenang, dan hak masing-masing, yang dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan:
1. Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari
anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum;
2. Sebagai pelaksana fungsi konstitutif
Tugas dan wewenang:
a. Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun;
b. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul perubahan
secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota MPR, sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya
lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
MODUL UUD 1945 25
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
c. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan
umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
d. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan
untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
e. Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas
paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut;
f. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya;
g. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila
terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambatlambatnya
dalam waktu enam puluh hari;
h. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh
hari;
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR
mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar
oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR;
b. Memilih dan dipilih;
c. Membela diri;
d. Imunitas;
e. Protokoler;
f. Keuangan dan administrastif;
2. Presiden
Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif;
Kedudukan:
Sebagai pengemban amanat rakyat yang mempunyai kedudukan:
1. selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif) dan
Kepala Negara;
2. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum;
MODUL UUD 1945 26
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali;
4. Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan
putusan Mahkamah Konstitusi;
5. Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR;
6. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis
masa jabatannya;
7. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka
Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri
Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan
fungsi legislatif):
a. Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-undang
Dasar;
b. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagaimana mestinya;
c. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR;
d. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
e. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
Tugas dan wewenangnya sebagai Kepala Negara:
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara;
b. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian internasional dengan negara lain;
c. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan
dengan undang-undang;
d. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,
mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara
lain;
e. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi,
dan rehabilitasi;
f. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat,
memberi amnesti dan abolisi;
g. Memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan sesuai
dengan undang-undang;
MODUL UUD 1945 27
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
h. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
nasehat dan pertimbangan kepada Presiden;
i. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan:
1. Sebagai Lembaga Negara;
2. Susunannya diatur dalam undang-undang;
3. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum;
4. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR;
5. DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden;
6. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam
undang-undang.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi :
a. Legislasi
b. Anggaran
c. Pengawasan
Tugas dan wewenang:
a. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
b. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
c. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggati
undang-undang;
d. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang
berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam
pembahasan;
e. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang
berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama;
f. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
g. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta
kebijakan pemerintah;
h. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh
DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam
MODUL UUD 1945 28
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;
i. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
j. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
k. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
l. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
m. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
kepada Presiden untuk ditetapkan;
n. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
o. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau pembentukan UU;
Hak
DPR mempunyai hak:
a. Interpelasi
b. Angket
c. Menyatakan pendapat
Anggota DPR mempunyai hak:
a. Mengajukan usul RUU;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Imunitas
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan :
1. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara;
2. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum;
3. Jumlah anggota DPD di setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR;
MODUL UUD 1945 29
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
4. Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR;
5. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tatacaranya diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
a. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
b. Dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah;
c. Membahas RUU pada huruf b tersebut bersama-sama DPR atas
undangan DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU
tersebut dengan pemerintah;
d. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
1). Undang-undang mengenai otonomi daerah;
2). Undang-undang mengenai pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah;
3). Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah;
4). Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya;
5). Undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama;
6). APBN
e. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
f. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota
Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang
merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Kedudukan:
1. Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi
semua peradilan terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruhpengaruh
lainnya;
2. Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang;
3. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk
mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh
Presiden;
MODUL UUD 1945 30
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim
Agung;
5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung
diatur dalam undang-undang.
Tugas dan Wewenang:
a. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat
pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat
banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan;
c. Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang;
d. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan
rehabilitasi.
6. Komisi Yudisial
Kedudukan:
1. Bersifat mandiri;
2. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR;
3. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
Tugas dan wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung;
2. Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
7. Mahkamah Konstitusi
Kedudukan :
1. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
2. Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang;
3. Mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan
oleh masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah
Agung tiga orang;
4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
MODUL UUD 1945 31
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Tugas dan Wewenang:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
e. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembilan puluh hari.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukannya :
1. Merupakan Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2. Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi, judikatif;
3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi;
4. Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD,
dan diresmikan oleh Presiden;
5. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Tugas dan wewenang:
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara;
b. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya;
4.1.4. PEMILIHAN UMUM
1. Pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan
Wakil Presiden, dan DPD.
3. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah
parpol.
4. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
5. Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilu yang bersifat nasional,
MODUL UUD 1945 32
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
tetap, dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.
4.1.5. PEMERINTAH DAERAH
1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah
yang diatur dengan undang-undang;
2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan;
3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilu;
4. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis;
5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan
Pemerintah Pusat;
6. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
undang-undang;
7. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi,
Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur
dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
8. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa diatur dengan undang-undang;
9. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum
adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undangundang.
4.2 Rangkuman
Setiap negara di dunia ini mempunyai bentuknya masing-masing, seperti
Amerika mempunyai bentuk negara Serikat dan terdiri dari negara-negara bagian
(federal). Demikian halnya dengan Indonesia, seperti telah ditegaskan dalam UUD
1945, bahwa negara Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa Negara Indonesia dipimpin oleh
seorang Presiden yang berfungsi sebagai Kepala Negara sekaligus sebagai Kepala
Pemerintahan. Hal tersebut berlainan dengan negara Inggris, misalnya, dimana
Kepala Negaranya adalah seorang Raja/Ratu sedangkan Kepala Pemerintahannya
dipegang oleh seorang Perdana Menteri.
MODUL UUD 1945 33
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
Reformasi menghendaki perubahan di segala bidang, termasuk dalam
bidang pemerintahan. Perubahan tatanan kehidupan kenegaraan dimulai dengan
melakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945, yang berakibat pula
pada perubahan kelembagaan negara. Lembaga-lembaga negara yang ada menurut
UUD 1945 saat ini adalah MPR, Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, sedangkan
DPA dihapuskan.
Melalui amandemen UUD 1945, kedaulatan dikembalikan sepenuhnya
kepada rakyat, rakyatlah yang kemudian diberi wewenang untuk menentukan
kepala negaranya melalui suatu pemilihan umum yang jujur, langsung, umum,
bebas, dan rahasia. Rakyat juga diberi wewenang untuk memilih wakil-wakilnya
yang akan duduk dalam lembaga DPR, DPRD, dan DPD.
Reformasi yang digulirkan menjangkau juga pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah diberikan kewenangan penuh untuk
menyelenggarakan pemerintahannya melalui pelaksanaan otonomi yang seluasluasnya.
Rakyat suatu daerah diberikan wewenang untuk memilih para
pemimpinnya – Gubernur, Bupati, Walikota melalui mekanisme pemilihan kepala
daerah (pilkada) yang demokratis.
4.3 Latihan
1. Jelaskan perbedaan antara Negara Australia dengan Indonesia dilihat dari
bantuk sistem pemerintahannya!
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Indonesai adalah negara Hukum
(rechtsstaats)!
3. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, konsekuensi dari ketentuan tersebut
adalah rakyatlah yang berwenang memilih pemimpin negaranya. Menurut
Anda setelah UUD 1945 ini mengalami perubahan, apakah kewenangan
tersebut sudah dicabut sepenuhnya dari tangan MPR? Diskusikan dengan
teman Anda!
4. Sebutkan beberapa kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi!
Jelaskan perbedaannya dengan Mahkamah Agung!
5. Salah satu lembaga yang ada menurut UUD 1945 adalah Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), jelaskan hubungannya dengan MPR!
MODUL UUD 1945 34
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
5. Kegiatan Belajar 4
UUD 1945 DALAM GERAK PELAKSANAANNYA
5.1 Uraian
5.1.1. UUD 1945 KURUN WAKTU PERTAMA
UUD 1945 berlaku dalam dua kurun waktu. Berlakunya UUD 1945 dalam
kurun waktu pertama dari tanggal 18 Agustus 1945 hingga tanggal 27 Desember
1949. Dalam kurun waktu 1945-1949 sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga
negara belum berjalan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945, karena situasi
yang tidak memungkinkan dimana dalam kurun waktu 1945-1949, pihak kolonial
Be1anda ingin menjajah kembali Indonesia yang sudah merdeka. Karena
lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPA) belum dapat dibentuk, PPKI
menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu Presiden, untuk pembenarannya
diberlakukan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945. Sistem Kabinet Presidensial
yang harus dilaksanakan menurut UUD 1945 diubah menjadi Kabinet
Parlementer.
Antara kurun waktu pertama dan kurun waktu kedua berlakunya UUD
1945 berlaku konstitusi RIS dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17
Agustus 1950. Konstitusi RIS tidak berlaku di negara Republik Indonesia yang
beribukota Jogjakarta yang tetap memberlakukan UUD 1945.
Selanjutnya sejak tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959
berlaku Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (UUDS 1950). Setelah itu
ditetapkan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 merupakan dasar hukum
berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua hingga sekarang (sebelum
diamandemen).
Dalam kurun waktu pertama dari tahun 1945-1949, UUD 1945 tidak dapat
dilaksanakan dengan baik, sebagaimana yang tercantum daIam UUD 1945
karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan. Hal ini disebabkan karena
dalam kurun waktu tahun 1945-1949 Indonesia memusatkan segala upaya untuk
mempertahankan kemerdekaan, karena pihak kolonial Belanda ingin menjajah
kembali Indonesia yang sudah merdeka.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1945-1949 adalah sebagai
berikut:
1. Lembaga-lembaga tinggi negara belum dapat dibentuk berdasarkan ketentuan
UUD 1945, karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan tersebut di
MODUL UUD 1945 35
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
atas, oleh karena itu PPKI menetapkan Komite Nasional sebagai pembantu
Presiden, untuk pembenarannya dicantumkan pasal IV Aturan Peralihan.
2. Diperlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 (asli).
Karena lembaga-lembaga negara yang tercantum dalam UUD 1945 belum
dapat dibentuk karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan maka
diberlakukan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi :
"Sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleb Presiden dengan bantuan Komite Nasional".
Berdasarkan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, kekuasaan Presiden
sangat besar karena meliputi kewenangan semua lembaga-lembaga tinggi
negara, sedangkan Komite Nasional hanya berfungsi sebagai pembantu
Presiden.
3. Ada dua penyimpangan konstitusional yang terjadi karena kekuasaan Presiden
yang sangat besar berdasarkan pasal IVAturan Peralihan, yaitu :
a. Berubahnya fungsi Komite Nasional Pusat
Komite Nasional Pusat yang semula hanya sebagai pembantu Presiden
menjadi badan yang memegang kekuasaan legislatif dan ikut
menetapkan Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara berdasarkan
maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945.
b. Perubahan sistem Kabinet Presidensial menjadi Kabinet Parlementer
Berdasarkan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
(BPKNIP) pada tanggal 11 Nopember 1945, yang kemudian disetujui
oleh Presiden, dan diumumkan dengan maklumat pemerintah tanggal 14
Nopember 1945 maka sistem kabinet presidensial diganti dengan sistem
kabinet parlementer.
Sejak tanggal 14 Nopember 1945, kekuasaan pemerintah tidak dipegang
oleh Presiden, tetapi dipegang oleh Perdana Menteri sebagai pimpinan
kabinet dengan para menteri sebagai anggota kabinet yang secara
bersama-sama atau sendiri-sendiri. Para menteri dan perdana menteri
bertanggung jawab kepada KNIP yang berfungsi sebagai DPR.
Bahwa dalam kurun waktu 1945-1949 di dalam situasi dimana
bangsa Indonesia dalam upaya memepertahankan kemerdekaan dari pihak
kolonial Belanda, sistem pemerintahan sering berubah dari sistem
presidensial menjadi sistem parlementer dan sebaliknya.
5.1.2. KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
Konstitusi RIS merupakan konstitusi kedua negara Indonesia, yang
berlaku pada saat Indonesia menjadi negara Federal Republik Indonesia Serikat
(RIS).
MODUL UUD 1945 36
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
1. Terbentuknya negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS)
a. Meskipun Indonesia sudah merdeka sejak diproklamasikan tanggal 17
Agustus 1945, namun pihak kolonial Belanda ingin menjajah kembali
Indonesia yang sudah merdeka.
b. Dengan po1itik “Devide et Impera” dari pihak kolonial Belanda,
terbentuk negara-negara bagian di wilayah Indonesia, misalnya negara
bagian Sumatera Timur, negara bagian Indonesia Timur dan lainlainnya.
c. Republik Indonesia menjadi negara bagian RIS, dengan nama Republik
Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian Pulau Jawa dan Sumatera
dengan ibukota Yogyakarta.
d. Indonesia yang diproklamasikan pada tanggaJ 17 Agustus 1945 sebagai
negara kesatuan, sejak tanggal 27 Desember 1949, berubah menjadi
negara Federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
2. Terbentuknya Konstitusi RIS
a. Pada tangga1 29 Oktober 1949 rancangan konstitusi RIS disepakati
bersama antara wakil-wakil pemerintah Republik Indonesia (Jogjakarta)
dengan wakil-wakiI pemerintah negara-negara bagian RIS lainnya yaitu
wakil-wakil pemerintah negara BFO (Bijeenkomst Voor Federal
Overleg) di kota pantai Scheveningen, pada saat berlangsungnya
Komprensi Meja Bundar (KMB).
b. Pada tanggal 14 Desember 1949 di Jakarta rancangan Konstitusi RIS
disetujui oleh wakil-wakil pemerintah dan KNIP, negara Republik
Indonesia (Jogjakarta) dan wakil masing-masing pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Negara BFO.
c. Selanjutnya dalam sidang lanjutan pada Komperensi Meja Bundar
(KMB) di Den Haag negara Belanda, rancangan Konstitusi RIS disetujui
semua pihak.
d. Karena rancangan Konstitusi RIS telah disetujui semua pihak, maka
Kontitusi RIS diberlakukan di seluruh Wilayah Indonesia, kecuali
negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta) tetap memberlakukan
UUD 1945.
3. Berlakunya Konstitusi RIS
Konstitusi RIS berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali negara
Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi sebagian pulau Jawa dan
Sumatera dengan Ibukota Jogjakarta. Negara Republik Indonesia
(Jogjakarta) tetap memberlakukan UUD 1945. Konstitusi RIS berlaku dari
tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
MODUL UUD 1945 37
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
4. Konstitusi RIS menganut sistem parlementer
Sebagai konstitusi yang berlaku di negara Federal RIS, Konstitusi RIS
menganut sistem kabinet parlementer dimana kekuasaan pemerintahan
ditangan para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Presiden bukan
sebagai kepala pemerintahan, tetapi hanya sebagai kepala negara. Presiden
sekedar “Konstitusional” belaka, karena tidak memegang kekuasaan
pemerintahan.
5.1.3. UNDANG-UNDANG DASAR SEMENTARA 1950
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) merupakan konstitusi ketiga
negara Republik Indonesia yang berlaku sah sejak tanggal 17 Agustus 1950
hingga tanggal 5 Juli 1959.
1. Negara Indonesia kembali menjadi negara kesatuan
a. Negara federal RIS berlangsung sangat singkat hanya 8 bulan yaitu dari
tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950.
Dalam kenyataannya sejak berdirinya RIS, timbul suatu keinginan dari
negara-negara bagian RIS buatan Belanda yang merasa tidak cocok atas
terbentuknya RIS hasil KMB, dan ingin bergabung dengan negara
bagian Republik Indonesia yang beribukota Jogjakarta. Pembubaran
dan penggabungan negara-negara bagian itu dimungkinkan dalam pasal
43 dan pasal 49 Konstitusi RlS.
b. Pada bulan April 1950 hanya tinggal beberapa bagian dari negara bagian
Indonesia Timur dan Sumatera Timur saja yang belum bergabung
dengan negara bagian Republik Indonesia (Jogjakarta ).
c. Pada akhirnya tercapai suatu kesepakatan antara negara Republik
Indonesia (Jogjakarta) dan negara RlS yang sekaligus mewakili negara
bagian Indonesia Timur dan negara bagian Sumatera Timur, yang dalam
waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama mendirikan negara kesatuan.
d. Persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan tersebut dalam butir c
secara resmi dimuat dalam suatu piagam persetujuan tanggal 19 Mei
1950. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia yang berbentuk
negara federal RIS menjadi negara kesatuan.
2. Terbentuknya Undang-Undang Dasar Sementara 1950
a. Setelah persetujuan untuk mendirikan negara kesatuan dimuat dalam
suatu piagam persetujuan tanggal 19 Mei 1950 sebagaimana diuraikan
dalam butir l d tersebut, maka proses selanjutnya adalah membuat
rancangan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUDS RI oleh pihak RIS
dan negara RI (Jogjakarta).
MODUL UUD 1945 38
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
b. Di depan rapat gabungan senat dan DPR RIS, pada tangal 15 Agustus
1950 presiden menyatakan bahwa rancangan perubahan tersebut telah
disetujui oleh pihak RIS dan negara RI (Jogjakarta).
c. Naskah UUDS yang telah disetujui oleh pihak RIS dan negara RI
(Jogjakarta) ditandatangani bersama Perdana Menteri dan Menteri
Kehakiman RIS, yang selanjutnya diumumkan oleh Menteri
Kehakiman dan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 di
seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berlakunya UUDS 1950
UUDS 1950 berlaku di seluruh Wilayah Indonesia dari tanggal 17 Agustus
1950 hingga tanggal 5 Juli 1959, saat Dekrit Presiden dikeluarkan.
4. UUDS menganut sistem Kabinet Parlementer
a. Presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Presiden sekedar
"konstitusional" belaka. Kekuasaan pemerintah ditangan kabinet yang
dipimpin oleh Perdana Menteri.
b. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab
kepada DPR/Parlemen.
c. Menganut Landasan Demokrasi Liberal
UUDS menganut Demokrasi Liberal yang mengutamakan kebebasan
individu.
Dalam kurun waktu berlakunya UUDS 1950 dari tanggal 17 Agustus 1950
hingga 5 Juli 1959, telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 (tujuh) kali
karena dijatuhkan DPR. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kurun waktu
1950-1959 sistem Kabinet Parlementer tidak menjamin kestabilan
pemerintah.
5.1.4. UUD 1945 DALAM KURUN WAKTU KEDUA
Dasar hukum berlakunya UUD 1945 dalam kurun waktu kedua adalah
Dekrit Presiden tangga1 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945
sebagai konstitusi negara Republik Indonesia. Kurun waktu kedua berlakunya
UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang dapat dibagi dalam empat
periode, yaitu:
1. Kurun waktu 5 Juli 1959 hingga sebelum 11 Maret 1966;
2. Kurun waktu 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998 yang dikenal dengan masa
Orde Baru;
MODUL UUD 1945 39
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
3. Kurun waktu 2 Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999 yang dikenal dengan masa
Pasca Orde Baru;
4. Kurun waktu 22 Oktober 1999 hingga sekarang.
1. Kurun waktu 5 Juli 1959 hingga sebelum11 Maret 1966
a. Terjadi pemberontakan G-30-S/PKI
Sewaktu terjadi pemberontakan G-30-S/PKI kondisi negara Indonesia
memprihatinkan khususnya di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
Akhirnya pemberontakan PKI dapat digagalkan.
b. Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan
TRlTURA yaitu:
- Bubarkan PKI;
- Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI;
- Turunkan harga-harga/perbaikan ekonomi
c. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
Pada tanggal 11 Maret 1966 Presiden mengeluarkan Supersemar
kepada Letjen Soeharto untuk mengambil langkah-langkah dan
tindakan untuk mengamankan negara. Lahirnya Supersemar dianggap
sebagai lahirnya Orde Baru.
d. Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1945 sampai sebelum 11
Maret 1966:
- Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undangundang,
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945;
- Hak Budget DPR tidak berjalan, dan pada tahun 1960 Presiden
membubarkan DPR, karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang
diajukan pemerintah;
- MPRS mengangkat Presiden seumur hidup;
- Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri
negara.
2. Kurun waktu 1966 - 1998
Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 1998 dikenal dengan
masa Orde Baru.
Hal-hal yang dapat dicatat dalam kurun waktu 1966 - sebelum 21 Mei 1998:
a. Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik
MODUL UUD 1945 40
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno,
selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden
(TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
b. Sidang Umum MPRS Tahun 1968
Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat
Jendera1 Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden
hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
c. Sidang Umum MPRS Tahun 1973
Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971,
selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang
menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
d. Pelaksanaan UUD 1945 dalam kurun waktu 1966 - 21 Mei 1998
1). Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam
penye1enggaraan negara belum berjalan secara optimal. Disatu
pihak, kekuasaan lembaga tinggi presiden sangat berperan, di lain
pihak lembaga-lembaga negara lainnya dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya belum optimal. Menurut UUD 1945 antara lain
dinyatakan:
a). Lembaga tinggi negara yaitu DPR berwenang mengawasi
jalannya pemerintahan;
b). Lembaga tinggi negara Mahkamah Agung sebagai pemegang
kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh dan kekuasaan pemerintah;
c). Lembaga Tinggi negara BPK yang memeriksa tanggung jawab
keuangan negara, terlepas dari kekuasaan pemerintah.
2). Dike1uarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal l04
dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan
tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan
yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah
dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13
Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945
yag mengatur perubahan UUD 1945.
3). Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum,
dimana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan
UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus
melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut
dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998
karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur
tentang perubahan UUD 1945. Pada tanggal 21 Mei 1998,
Pemerintahan Orde Baru berakhir.
MODUL UUD 1945 41
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
3. Pelaksanaan UUD 1945 sesudah tanggal 21 Mei 1998 hingga 22 Oktober
1999
a. Pada tanggal 10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang
Istimewa MPR.
b. Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan
sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang menetapkan:
- Mengadakan perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal
19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting
adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa
jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU
adalah DPR, bukan lagi Presiden.
- Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
c. Dalam Sidang Tahunan tahun 2000 diadakan perubaban kedua UUD
1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam
amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan
pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak-hak
yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,
penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan
pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan
Keamanan.
d. Pada tahun 2001 MPR dalam Sidang Tahunan tahun 2001 ditetapkan
perubahan ketiga atas UUD 1945. Dalam amandemen ini, perubahan
yang sangat mendasar, adalah:
- MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat.
Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara;
- MPR tidak lagi menetapkan GBHN;
- MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya
melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara
langsung oleh rakyat;
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih 1angsung oleh rakyat;
- Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya;
- MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden
atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi;
- Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan
dan membubarkan DPR;
- Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial;
MODUL UUD 1945 42
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
- Adanya Bab baru tentang Pemilu;
- Penyempurnaan pasal 23.
e. Tahun 2002 dalam Sidang Tahunan ditetapkan perubahan UUD keempat.
Adapun perubahan-perubahan yang mendasar adalah:
- Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD;
- Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi
Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan
yang memberi nasihat/pertimbangan kepada Presiden yang diatur
dengan UU;
- Macam dan harga mata uang;
- Peraturan baru tentang Bank Sentral;
- Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan
sosial;
- Pengertian wilayah negara;
- Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya;
- Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan.
Secara skematis, Pelaksanaan UUD sejak kurun waktu
pertama sampai dengan kurun waktu kedua dapat
digambarkan sebagai berikut:
UUD 1945
KURUN WAKTU PERTAMA
18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949
KONSTITUSI RIS
27 Desember 1949 s.d 17 Agustus 1950
Sistem Kabinet : Presidensil
Dua penyimpangan konstitusional :
1. Perubahan fungsi Komite Nasional
menjadi Parlemen
2. Perubahan Kabinet Presidensil
menjadi Kabinet Parlementer
Sistem Kabinet : Parlementer
UUD SEMENTARA 1950
17 Agustus 1950 s.d 5 Juli 1959
Sistem Kabinet : Parlementer
Demokrasi : Liberal
UUD 1945
KURUN WAKTU KEDUA
5 Juli 1959 s.d Sekarang
(telah diubah empat kali)
Sistem Kabinet : Presidensiil
MODUL UUD 1945 43
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
5.2 Rangkuman
UUD 1945 telah beberapa kali mengalami periode keberlakuannya. Periode
pertama berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949,
kemudian diganti dengan Konstitusi RIS yang berlaku dari tanggal 27 Desember
1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. UUD Sementara 1950 sebagai pengganti
Konstitusi RIS, berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan terbitnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Setelah terjadi krisis dalam penyelenggaraan negara,
maka atas dasar Dekrit Presiden tersebut UUD 1945 diberlakukan untuk yang
kedua kalinya.
UUD 1945 dalam kurun pertama tidak dapat dilaksanakan dengan baik
karena kondisi dan situasi yang tidak memungkinkan yaitu disatu pihak kolonial
Belanda berupaya untuk menguasai Indonesia kembali, dilain pihak Indonesia
berusaha memusatkan segala upaya untuk mempertahankan kemerdekaan yang
baru saja diproklamirkan. Dalam kurun waktu ini sistem pemerintahan dan
kelembagaan tidak berjalan sebagaimana dikehendaki dalam UUD 1945. Karena
lembaga-lembaga negara belum dapat dibentuk, maka penyelenggaraan negara
termasuk di dalamnya penyelenggaraan pemerintah diperlakukan ketentuan Pasal
IV Aturan Peralihan. Dalam kurun waktu pertama berlakunya UUD 1945 terjadi
dua penyimpangan konstitusional, yaitu berubahnya fungsi KNIP menjadi
parlemen dan berubahnya sistem kabinet dari Kabinet Presidensiil menjadi Kabinet
Parlementer.
Konstitusi RIS merupakan konstitusi kedua yang berlaku di Indonesia dari
tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Konstitusi RIS
berlaku pada saat negara Indonesia menjadi negara federal, dan berlaku di seluruh
wilayah kecuali Negara Republik Indonesia dengan Ibukota Jogyakarta, sebagai
negara bagian RIS yang tetap memberlakukan UUD 1945.
UUDS 1950 merupakan konstitusi ketiga yang berlaku di Indonesia
menggantikan Konstitusi RIS. UUDS 1950 berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950
sampai dengan 5 Juli 1959. Pada saat berlakunya UUDS 1950, sistem kabinet
yang berlaku adalah Kabinet Parlementer, dimana kekuasaan pemerintah
dijalankan oleh kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri yang bertanggung
jawab kepada Parlemen (DPR). Sistem demokrasi yang berlaku adalah demokrasi
liberal dengan mengutamakan kebebasan individu.
Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 dari tanggal 5 Juli 1959 sampai
dengan sekarang. Kurun waktu kedua berlakunya UUD 1945 ditandai dengan
MODUL UUD 1945 44
PUSDIKLAT PEGAWAI BPPK 2008
beberapa kejadian, antara lain terjadinya pemberotakan G-30-S/PKI yang
kemudian diikuti dengan lahirnya Tritura, dan disusul dengan terbitnya Surat
Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tanggal 11 Maret 1966 yang kemudian
dianggap sebagai momen lahirnya Orde Baru. Kurun waktu berlakunya UUD 1945
kedua dapat dibagi menjadi beberapa periode, yaitu: periode I, kurun waktu 5 Juli
1959 sampai dengan sebelum 11 Maret 1966, periode II, kurun waktu 11 Maret
1966 sampai dengan 21 Mei 1998 (masa Orde Baru), periode III, kurun waktu 21
Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999 (Pasca Orde Baru), periode IV, kurun waktu 22
Oktober 1999 hingga sekarang (ada penulis yang membagi periode ini menjadi
beberapa periode), dimana pada periode ini UUD 1945 telah mengalami perubahan
(amandemen) sebanyak empat kali (sampai dengan tahun 2002).
Dalam amandemen ini, UUD 1945 mengalami perubahan yang signifikan,
yaitu sturktur UUD 1945 yang hanya terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal (Pasal
II Aturan Tambahan), sedangkan Penjelasan dihapus. Disamping itu, terdapat
lembaga-lembaga baru, seperti: DPD, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial,
sedangkan DPA dihapus, dan Presiden diberi kewenangan untuk membentuk
Dewan Pertimbangan, yang dibentuk berdasarkan undang-undang.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share