Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kalam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Kalam. Tampilkan semua postingan

Jumat, Februari 05, 2010

Sekte-sekte Islam




“Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. mereka Itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat,” (QS. Ali Imran [3]:105)

Berikut akan dijelaskan berbagai sekte dalam islam beserta sejarah kelahirannya dan faham-faham yang dianutnya. Dengan memahaminya kita akan mengetahui dan memahaminya, sehingga kita bisa mengikuti yang benar-benar sesuai dengan Qur’an dan Sunnah.

1. KHAWARIJ

Khawarij jamak dari kata kharijah (yang keluar). Mereka dinamakan itu karena mereka keluar dari agama dan keluar (memberontak) dari pilihan kaum muslimin. Pertama kali mereka memberontak Ali bin Abi Thalib tatkala terjadi penentuan hukum. Kemudian mereka berkumpul di Harura, daerah pinggiran kota Kufah. Di Nihran Ali memerangi mereka dengan sengit setelah berdebat dan menjelaskan hujjah kepada mereka. Hanya kurang dari sepuluh orang dari mereka yang berhasil meloloskan diri dari sergapan tentara Ali dan hanya kurang dari sepuluh tentara Ali yang berhasil mereka bunuh. Dua orang lari terbirt-birit ke Aman, dua orang prajurit ke Kirman, dua orang prajurit ke Sajistan dan dua orang prajurit ke al-Jazzirah serta satu orang prajurit ke Tel Marwan di Yaman. As-Syahrstani mengatakan, Bidah-bidah Khawarij berkembang di tempat-tempat tersebut sampai hari ini.
Khawarij mempunyai banyak gelar antara lain Haruriyah, Syurrah, Mariqah (yang keluar dari agama), Muhakimah (yang menghukumi), dan mereka ridha mendapatkan gelar-gelar itu kecuali Mariqah. Dalam kelompok ini terdapat duapuluh sekte. Sekte terbesar adalah Muhakkimah, al-Azariq, Najdat, Baihasiah, Ajaridah, Tsualibah, Ibadhiah, Shafriah dan sisanya adalah cabang-cabangnya.
Meskipun terdiri-dari sekte-sekte yang berbeda-beda, mereka satu kata dalam mengafirkan Utsman ra, Ali ra, sahabat yang ikut perang Jamal, sahabat yang berhukum dengan Ali ra, orang yang ridha dan membenarkannya dengan hukum yang beliau jalankan atau salah satu dari keduanya, dan memberontak terhadap penguasa Islam yang lalim. Mereka berkeyakinan bahwa setiap pelaku dosa besar adalah kafir kecuali sekte Najdat yang tidak berkeyakinan demikian.
Berikut doktrin-doktrin inti dari golongan Khawarij :
1.Khalifah harus dipilih oleh seluruh umat secara bebas,
2.Khalifah tidak harus orang Arab, siapapun bisa asal memenuhi syarat,
3.Khalifah dipilih secara permanen selama tetap menjalankan perintah Allah, ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh bila berbuat zalim,
4.Khalifah sebelum Ali ra, adalah sah. Tetapi sejak tahun ketujuh kekhalifahan Utsman diannggap menyeleweng,
5.Khalifah Ali adalah sah sebelum terjadinya arbitrase (tahkim),
6.Sahabat yang menerima tahkim adalah kafir,
7.Pasukan perang Jamal adalah kafir,
8.Seorang yang berbuat dosa besar adalah kafir sehingga harus dibunuh,
9.Setiap mudslim harus hijrah kepada golongan mereka, bila tidak maka ia wajib diperangi,
10.Adanya wa’ad dan wa’id (orang baik harus masuk surga, orang jahat harus masuk neraka),
11.Amar ma’uf Nahyi munkar,
12.Alqur’an adalah makhluk,
13.Memalingkan ayat-ayat al-qur’an yang tampak mutasyabihat (samar),
14.Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.

2. SYIAH

Para peneliti telah mengkualisfikasikan golongan Syiah menjadi tiga kualifikasi : Ghulah, Imamiyah dan Zaidiyah. Mereka menyebutkan bahwa setiap bagian itu bercabang-cabang menjadi beberapa golongan. Berikut golongan-golongan yang ada pada Firqah Syiah.

A. Ghulah
As-Syahrstani berkata, Golongan ini mengkultuskan para pemimpin mereka sampai mengeluarkan dari batasan sebagai mahluk, menghukumi pemimpin dengan hukum-hukum ilahiah, terkadang menyerupakan salah seorang dari para pemimpin itu dengan Allah dan terkadang menyerupakan Allah dengan mahluk. Mereka berada pada dua posisi, belebihan dan meremehkan.
Kerancuan logika mereka itu diilhami oleh pemikiran Hulululiah, Tanasikhiyah, Yahudiyah dan Nasraniyah. Kelompok ini telah tepecah belah menjadi banyak golongan yang saling mengafirkan. Yang termasuk pecahan dari golongan ini ialah Sabaiyah, golongan pengikut Abdullah bin Saba yang mengkultuskan Ali dan menganggapnya nabi hingga meyakinya sebagai Tuhan. Pemahamannya itu ia sebarkan di Kufah. Keberadaan mereka tercium oleh Ali lalu beliau memerintahkan anak buahnya untuk membakar mereka.
Sabaiyah berkeyakinan bahwa Ali tidak akan mati, mempunyai sebagian sifat ilahiah, suaranyalah yang datang di awan dan guruh, kilatan petir tersenyum kepadanya dan setelah itu ia akan segera turun ke bumi. Kemudian ia memenuhi bumi dengan keadilan sebagaimana pernah dipenuhi oleh kedurhakaan. Tidak diragukan lagi mereka adalah golongan yang telah keluar dari Islam. Para ulama telah memerangi segolongan dari mereka yang telah dianggap keluar dari Islam walaupun mereka menisbatkan kepadanya.

BATHINIYAH
Golongan ini mempunyai banyak julukan antara lain Qaramthah, Khurramiyah, Khurramdiniyah, Ismailiyah, Sabiyyah, Babikiyah, Muhammirah dan Talimiyah.
Imam Ghazali mengatakan, “Telah disepakati bahwa dakwah ini tidak dibangun di atas suatu ajaran agama mana pun. Tidak diikatkan pada suatu ajaran agama yang dikuatkan oleh kenabian. Karena sesungguhnya tempat berjalannya digiring oleh keterlepsannya dari agama sebagaimana rambut terlepas dari adonan. Tetapi ia mengikuti golongan Majusi, Muzdakiyah, segolongan kecil penyembah berhala yang menyeleweng dari tauhid, dan sekelompok besar tokoh-tokoh failosof terdahulu. Mereka mempergunakan panah logika dalam mengambil hukum suatu urusan yang diringankan bagi mereka. Sebagai ganti dari kekuasaan ahli agama”.
Beliau menyebutkan, bertujuan memalingkan manusia dari agama, mereka mengatakan, “Berlindunglah dengan menasabkan diri ke ahli bait, menangislah atas musibah yang menimpa mereka, dan bertawasullah dengan itu”. Mereka mencela para ulama agar manusia ragu terhadap kabar-kabar yang mereka nukil dari Rasulullah. Bila terdapat suatu ayat al-Quran dan kabar-kabar yang mutawatir mereka membuat keraguan pada manusia dengan pernyataan, “Dalam nash-nash terdapat rahasia-rahasia dan hal-hal yang tidak dinampakkan”. Orang bodoh adalah orang yang terpedaya dengan ayat-ayat dhahir dan tanda fitnah adalah keyakinan terhadap perkara batin yang dilontarkan oleh imam yang maksum. Para ulama antara lain Al-Baghdadi, Ibnu Taimiyah, dan al-Ghazali terus terang mengafirkan mereka.

NASHIRIYAH
Termasuk sekte Syiah adalah Nashiriyah. Nama ini dinisbatkan kepada Muhammad bin Nashir an-Namiri yang hidup pada abad ketiga hijriyah dan mati pada tahun 270 H. Sejaman dengan para tokoh itsna asy’ariyah (Tokoh syiah yang duabelas) antara lain Ali al-Hady, al-Hasan al-Aksari dan Muhammad al-Mahdy. Dia mengaku bahwa ia pintu masuk yang kedua kepada imam al-Hasan dan al-Hujjah orang yang setelahnya. Nashiriyah menyangka Allah taala menyatu dengan Ali pada sebagian waktu dan mengangkat Ali ke posisi ilahiyah.
Para tokoh mereka setelah Ali dianggap mempunyai sifat ketuhanan sebagaimana keyakinan mereka terhadap Ali. Berkeyakinan ruh-ruh saling bergantian masuk ke jasad-jasad. Mereka mengafirkan Abu Bakar dan Umar. Mengadakan ulang tahun hari kelahiran Isa. Tidak puasa di bulan Ramadhan. Ibadah shalat menurut mereka adalah sekedar rumus bagi Ali, dua anaknya dan Fatimah. Mereka menggambarkan tentang surga sebagai simbol kenikmatan dan neraka sebagai simbol siksa dan mereka menghalalkan minuman keras (khamr).
Syaikhul Islam pernah ditanya tentang mereka dan menjawab, Segala pujian milik Allah, mereka adalah kaum yang dinamakan dengan Nashiriyah. Mereka dan seluruh jenis Qaramithah, Bathiniyah lebih kafir daripada Yahudi dan Nashara. Bahkan lebih kafir daripada seluruh kaum musyrikin. Bahaya mereka mereka lebih besar daripada bahayanya orang-orang kafir yang menjajah kaum muslimin seperti Tartar, Perancis dan selain mereka. Karena mereka menampilkan kecintaaan kepada ahli bait di hadapan orang-orang muslim yang bodoh padahal mereka pada hakikatnya tidak beriman dengan Allah dan rasul-Nya, kitab-Nya, perintah dan larangan-Nya, siksa dan pahala, surga, neraka, salah satu dari para rasul sebelum Muahammad dan tidak beriman dengan millah dari millah sebelumnya. Pada jaman sekarang golongan ini dapat ditemukan di Suriya sebelah kiri, di sebuah gunung yang tekenal dengan nama gunung Nashiriyah, di Iskandariyah, di Humsh dan Humah, di Halab beberapa orang di Pallestina, di kiri Nabilis dan di Libanon.

DARUZ
Syaikhul Islam berkata, Mereka adalah pengikut Hisytakin ad-Daruzi dia termasuk maula al-Hakim Bi Amrillah diutus ke penduduk lembah Taimullah bin Tsalabah.Lalu mengajak mereka untuk menyembah al-Hakim. Mereka menamakannya al-Bari al-Alam (yang menciptakan alam), dan mereka bersumpah dengan namanya. Mereka termasuk Ismailyah yang mengatakan bahwa Muhammad bin Ismail menghapus Syariat Muahammad bin Abdillah. Orang-orang ini lebih kafir daripada al-Ghaliyah. Mereka tidak percaya akan terjadinya hari qiyamat, mengingkari kewajiban Islam dan mengingkari hal-hal yang haram, logika mereka tersusun dari logikanya ahli filsafat dan Majusi. Pura-pura menampakkan kecintaan kepada ahli bait. Beliau berkata, “Mereka kafir. Barang siapa yang ragu terhadap kekafiran mereka maka ia kafir semisal mereka”. Mereka adalah orang-orang zindiq, murtad dan tidak diterima taubat mereka bahkan mereka boleh dibunuh di mana saja mereka berada. Tidak diperbolehkan menjadikan mereka sebagai penjaga dan wajib membunuh ulama dan tokoh mereka.
Sekarang mereka tinggal di Suriya, Libanon dan Palistina. Jumlah mereka sekitar 150-200 ribu jiwa. Dari suku apa mereka belum bisa dipastikan. Sebagian penulis sejarah yakin bahwa Daruz termasuk sisa-sisa suku orang terdahulu.

B. IMAMIYAH ATAU RAFIDLAH
Mereka dinamakan Rafidlah karena mereka menolak (rafdl) kepemimpinan Abu Bakar dan Umar. Abdullah bin Ahmad berkataAku bertanya kepada ayahku tentang Rafdlah. Beliau menjawab, Orang-orang yang mencela Abu Bakar dan Umar. Para ulama menyebutkan, mereka ada lima belas golongan. Sebagian mereka menghitungnya sampai duapuluh empat golongan.
Mereka sepakat bahwa nabi memberikan mandat kepada Ali bin Abi Thalib ra, dengan namanya. Mereka publikasikan keyakinan mereka dan memproklamasikan sebagian besar sahabat sesat karena tidak mengikuti Ali setelah wafatnya Nabi dan keimaman tidak ada kecuali dengan nash dan tauqif (menerima dan tunduk). Komitmen mereka ini dianggap taqarrub. Syaikh mereka al-Mufid berkata, Imamiyah sepakat berkeyakinan mayat wajib kembali ke dunia sebelum hari qiyamat walaupun di antara mereka masih berselisih tentang makna rajah (kembali). Mereka sepakat menjuluki Bada (berubahnya takdir Allah sesuai dengan kondisi) kepada sifat Allah yang diambil dari pendengaran tanpa qiyas.
Celaan terhadap Rafdhah banyak terdapat kitab-kitab salaf dan disebutkan bahwa mereka sejelek-jelek golongan. Hal ini adalah dalam rangka untuk memperingatkan umat dari bahaya mereka. Syaikhull Islam berkata, “Tidak ada golongan bidah yang menisbatkan diri kepada Islam yang lebih jelek dai mereka. Tidak ada yang lebih bodoh, dusta, dhalim, tidak ada yang lebih dekat kepada kekufuran dan kefasikan dan kemaksiatan dan paling jauh dari hakiakat keimanan daripada mereka. Maka golongan Rafidhah itu mungkin munafik dan mungkin bodoh. Seorang tidak menjadi Rafidhi, Jahmi kecuali munafik atau bodoh terhadap apa yang dibawa Nabi.

C. ZAIDIYAH
Mereka ialah pengikut Zaid bin Ali bin Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Mereka memberikan mandat keimamahan kepada anak-anak Fathimah dan tidak memberikannya kepada selainnya. Akan tetapi mereka membolehkan setiap pengikut golongan Fatimy yang alim, pemberani dan dermawan tampil menjadi imam yang wajib ditaati apakah ia dari anak-anak al-Hasan atau dari anak-anak al-Husain. Kelompok Zaidiyah ini terbagi menjadi enam golongan sebagaimana yang disebutkan oleh Abul Hasan al-Asyari.
Golongan Zaidiyah ini sepakat menghukumi pelaku dosa-dosa besar semuanya kekal di neraka, membenarkan peperangan yang dilakukan Ali dan menyalahkan orang (sahabat) yang menyelisihinya. Bahwa Ali pada posisi yang benar ketika menghukukmi dua pasukan yang bertikai. Zaidiyah secara keseluruhan membolehkan berontak kepada penguasa muslim yang dhalim untuk menghilangkan kedhaliman mereka dan tidak shalat di belakang imam yang berbuat dosa. Mereka lebih mengutamakan Ali daripada semua sahabat lainnya dan berkeyakinan tidak ada orang yang lebih afdhal setelah rasulullah daripada Ali.

3. MURJI’AH

Secara bahasa kata Murjiah diambil dari kata irja yang mengandung dua makna. Pertama : Memberi tangguh sebagaimana tersebut dalam ayat, Pemuka-pemuka itu menjawab, Beri tangguhlah dia dan saudaranya. Kedua : Memberikan harapan. Adapun secara istilah bermakna seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad. Beliau berkata, Mereka adalah orang yang berkeyakinan bahwa iman itu hanya ucapan semata dan semua manusia sama keimanannya. Keimanan manusia pada umumnya, malaikat dan para nabi adalah satu. Iman menurut mereka tidak bertambah dan berkurang, iman tidak dikecualikan. Barang siapa yang telah beriman dengan ucapannya tetapi tidak beramal shaleh maka ia seorang mukmin yang sebenarnya.
Terdapat kaitan antara makna Murjiah secara bahasa dan istilah sehingga golongan ini boleh dinamakan dengan Murjiah. Nama ini diambil dari kata irja. Karena mereka menagguhkan amal setelah adanya niat dan tujuan. Sebagaimana boleh juga dinamakan dari makna yang kedua yaitu mereka meyakini maksiat itu tidak membahayakan keimanan sebagaimana juga ketaatan tidak bermanfaat bagi naiknya keimanan. Mereka memberikan harapan (irja) pahala orang yang bermaksiat di sisi Allah. Golongan Murjiah terbagi menjadi tiga jenis, sebagaimana yang disebutkan Syaikhul Islam ibnu Taimyiah :
Jenis pertama : Orang yang mengatakan iman hanya ada di hati. Di antara mereka ada yang memasukkan amal hati ke dalamnya. Merekalah kelompok Murjiah yang terbesar dan di antara mereka ada yang tidak memasukkan amal hati ke dalam iman.seperti Jahm bin Shafwan.
Jenis kedua : Orang yang mengatakan iman sekedar ucapan semata. Inilah pendapat golongan Karamiyah.
Jenis ketiga : Orang yang mengatakan iman itu hanya membenarkan dalam hati dan ucapan. Inilah pendapat para ahli fiqih Murjiah.
Murjiah moderat itu tidak memasukkan amal-amal dan perbuatan-perbuatan dalam lingkup keimanan. Berarti kewajiban ditinggalkan. Adapun Murjiah ekstrim adalah orang-orang yang mengingkari siksa neraka dan berkeyakian bahwa nash-nash yang berisi ancaman yang menakutkan hakikatnya tidak ada. Ucapan ini berbahaya dan berarti kewajiban ditinggalkan. Di tempat lain beliau berkata tentang ahli Fiqh dari kalangan Murjiah, Kemudian Salaf sangat mengingkari dan menvonis bid’ah dan menyalahkan pendapat mereka. Aku tidak mengetahui seorang pun dari Salaf menvonis mereka kafir. Bahkan mereka sepakat golongan ini tidak dikafirkan. Salah seorang ulama telah membawakan dalil yang menguatkan bahwa Murjiah tidaklah kafir. Barang siapa menukil dari Imam Ahmad atau selainnya menvonois kafir mereka atau menggolongkan mereka ke dalam ahlul bidah yang masih diperselisihkan kekafirannya maka sungguh ia telah berkesimpulan dengan amat salah.
Berikut doktrin-doktrin inti dari golongan Khawarij :
1.Penangguhan keputusan mengenai Ali dan Muawiyah, dan pendukung tahkin kelak di akhirat,
2.Penangguhan pengakuan Ali sebagai khalifah keempat dalam khulafaurrasyidin,
3.Meletakkan pentingnya iman daripada amal
Pemberian harapan kepada pelaku dosa besar untuk mendapat rahmat dan ampunan Allah kelak,

4. JABARIYAH

Kata Jabariyah berasal dari kata jabara yang berarti memaksa dan mengharuskannya melakukan sesuatu. Asy-Syahratsani menegaskan bahwa aliran Jabariyah berarti menghilangkan perbuatan manusia dalam arti yang sebenarnya dan menyandarkannya kepada Allah. Dengan kata lain manusia melakukan perbuatannya dengan terpaksa. Mereka menganut faham fatalisme, yang mengatakan bahwa perbuatan manusia telah ditentukan dari semula oleh qadha dan qadar Allah.
Jabariyah pertama kali diperkenalkan oleh Ja’d bin Dirham, kemudian disebarkan oleh Jahm bin Shafwan di Khurasan. Jahm bin Shafwan seorang penduduk Tirmidz, Khurasan. Ia adalah seorang pandai berdebat, sangat berdalam-dalam membicarakan sifat Allah, berkeyakinan Quran itu makhluk, Allah tidak mengajak bicara kepada Musa, Ia tidak dilhat dan Ia tidak berada di atas Arsy. Aliran ini ia sebarluaskan yang selanjutnya nama golongan ini dinisbatkan kepadanya. Konon Ja’d bin Dirham menyerap ilmu itu dari Aban bin Saman murid dari Thalut bin Ukhti Labid bin Al-Asham. Thalut sendiri berguru pada Yahudi terlaknat pensihir Rasulullah saw, Labid bin al-Asham. Jahm bin Shafwan dianggap sebagai pemuka kejahatan bidah ini. Dia mengumpulkan tiga kebidahan yang buruk yaitu:

Pertama :Membuang sifat Allah. Ia berkeyakinan Allah tidak diperbolehan disifati dengan sifat-sifat karena dapat menimbulkan persepsi penyerupaan dengan mahluk.

Kedua : Ia berkeyakinan, manusia tidak dapat menguasai sesuatu dan tidak pula disifati dengan kemampuan. Manusia dipaksa dalam berbuat. Ia tidak berkuasa terhadap perbuatanya sendiri dan tidak mempunyai kehendak serta pilihan.

Ketiga : Keimanan adalah sekedar pengetahuan(marifat). Orang yang mendustakan iman dengan ucapannya tidak dapat divonis kafir karena ilmu dan pengetahuan(marifat) tidak bisa hilang dengan pedustaannya terhadap keimanan. Iman tidak dapat berkurang dan keimanan tidak bertingkat-tingkat.

Para salaf menganggap sangat berbahaya pendapat Jahm bin Shafawan ini dan mereka telah menvonis kafir. Telah disebutkan di muka bahwa Abdullah bin Al-Mubarak mengeluarkannya dari golongan orang-orang Islam.
Dari Salam bin Abi Muthi katanya, Golongan Jahmiyah itu kafir jangan kamu shalat di belakangnya.

Dari Sufyan as-Tsauri katanya, Barang siapa yang berkeyakinan bahwa firman Allah taala, Hai Musa sesungguhnya Aku adalah Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, mahluk maka ia telah kafir, boleh dibunuh. Sufyan As-Tsauri mengatakan, Al-Quran kalamullah, barang siapa mengatakan ia mahluk maka sungguh kafir dan barang siapa ragu akan kekafirannya maka ia kafir(juga).
Imam Ahmad berkata, Barang siapa yang mengatakan Al-Quran makhluk maka ia menurut kami kafir karena al-Quran bersumber dari Allah dan di dalamnya terdapat nama Allah azza wa jalla.

Imam ad-Darimi menuliskan dalam kitabnya ar-Rad aal Jahmiyah (Membantah Jahmiyah) satu bab husus yang membahas kekafiran Jahmiyah. Beliau menerangkan, Bab Pengambilan dalil Untuk Mengafirkan Jahmiyah, kemudian beliau berkata di bawahnya, Di Baghdad, seorang laki-laki mendebatku dalam rangka membela golongan Jahmiyah. Ia bertanya, Ayat apa yang Anda jadikan dasar untuk mengafirkan Jahmiyah, padahal kita dilarang mengafirkan ahli kiblat(Orang yang masih shalat), apakah dengan kitab yang dapat berbicara Anda mengafirkan mereka? Atau dengan dengan hadits? Atau dengan ijma? Maka aku jawab, Jahmiyah menurut pendapat Kami bukanlah ahli kiblat, dan kami tidaklah mengafirkan mereka kecuali dengan kitab yang tertulis, atsar yang masyhur dan kekafiran mereka telah masyhur kemudian beliau merinci dalil-dalil yang mengafirkan mereka

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah meriwatyatkan, sebagian besar ulama mengafirkan Jahmiyah. Beliau berkata, Dan yang terkenal dari madzhab Imam Ahmad dan mayoritas ulama sunnah adalah mengafirkan Jahmiyah. Merekalah yang menolak sifat-sfat Allah dan ucapan mereka sangat jelas menentang apa yang dibawa rasululah.

Ibnul Qoyyim dalam syair Nuniyahnya mengatakan :

Sungguh limapuluh dari puluhan ulama telah mengafirkan mereka di berbagai negeri
Al-Imam Al-Likai meriwaytkan dari mereka bahkan sebelumnya sudah ada yang mendahuluinya, at-Tahabrani.

Sebagian orang menyangka bahwa Golongan Jahmiyah sekarang sudah hilang. Namun pada hakikatnya, yang tidak perlu diperdebatkan lagi, bahwa pemikiran-pemikiran Jahmiyah terus ada sampai hari ini walaupun muncul dengan baju baru dan di bawah logo yang baru. Paham ini terus digencarkan oleh tokoh-tokoh ilmu kalam atau failosof seperti Mutazilah dan Asyairah(Kelompok as-Ariyah).

Imam Jamaluddin al-Qasimi mengomentari tentang Jahmiyah dengan perkataannya, Diasangka oleh kebanyakan orang bahwa Jahmiyah telah hilang padahal Mutazilah cabang darinya. Jumlahnya milyaran, sebagaimana kamu ketahui, bahwa ahli kalam yang menisbatkan kepada Asyari menyerap pemahaman madzhab Jahmiyah. Sebagaimana hal ini telah diketahui oleh orang yang sangat mengerti tentang ilmu kalam dan kaidah-kaidah antara ucapan-ucapan mereka dengan ucapan-ucapan Salaf.
Berikut beberapa dalil yang mereka pakai :

“Kalau Sekiranya Kami turunkan Malaikat kepada mereka, dan orang-orang yang telah mati berbicara dengan mereka dan Kami kumpulkan (pula) segala sesuatu ke hadapan mereka, niscaya mereka tidak (juga) akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-An’am [6]: 111)

“Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu". (QS. Ash-Shaffat [37]: 96)

“Dan kamu tidak mampu (menempuh jalan itu), kecuali bila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Insan [76]: 30)

5. QADARIYAH

Golongan Qadariyah ini mengingkari Allah mengetahui perbuatan-perbuatan sebelum terjadinya dan meyakini Ia belum menentukannya. Mereka mengatakan, Tidak ada takdir, bahwa semua kejadian itu baru. Yaitu kejadian itu baru, tidak didahuluhi oleh takdir dan tidak diketahui Allah sebelumnya. Allah hanya mengetahui setelah adanya kejadian itu. Mereka berkeyakinan Allah tidak menciptakan perbuatan-perbuatan hamba-Nya dan takdir-Nya tidak berkaitan dengannya.
Qadary adalah yang orang yang mengatakan Allah tidak menciptakan sesuatu sampai sesuatu itu ada. Beliau meriwayatkan juga bahwa Abu Tsaur ditanya tentang Qadariyah maka ia menjawab, Qadariyah adalah orang yang berkeyakinan, sesungguhnya Allah tidak menciptakan perbuatan-perbuatan hamba-hamba-Nya. Bahwa kemaksiatan-kemaksiatan bukanlah Ia yang menakdirkan dan menciptakannya. Maka merekalah Qadariyah.
Dinamakan Qadariyah karena mereka mengingkari takdir sebagaimana dikatakan oleh imam Nawawi dan konon mereka meyakini manusia berkuasa sepenuhnya atas usaha-usaha mereka. Peletak dasar pemahaman ini adalah Mabad al-Juhani. Ia lontarkan pemahamannya ini pada ahir jaman sahabat. Muslim meriwayatkan dari Yahya bin Yamar katanya, Orang pertama yang berdalam-dalam membicarakan masalah takdir di Bashrah adalah Mabad al-Juhani. Konon Mabad al-Juhani menyadap pemahamannya dari seorang Nashara bernama Susan. Selanjutnya dari Mabad, Ghailan penduduk Damaskus mengambil pemikirannya. Orang pertama yang membicarakan masalah takdir dengan berlebihan adalah penduduk Irak bernama Susan, seorang Nasrani yang masuk Islam kemudian masuk Kristen lagi. Mabad mempelajari pemahamannya, kemudian dipungutlah ilmu sesat itu dari tangan al-Mabad oleh Ghailan.
Bidah Qadariyah mempunyai dua konsepsi pokok yaitu,
Pertama : Mengingkari ilmu Allah.
Kedua : Hamba-hambalah yang menciptakan perbuatan-perbuatan mereka dengan sendirinya.(tanpa ada kaitannya dengan takdir Allah)
Perbedaan mereka dengan salaf adalah terletak pada konsepesi mereka yang menyatakan bahwa pebuatan-perbuatan hamba-hamba telah ditakdirkan untuk mereka dan dari hasil usaha mereka sendiri tidak ada kaitannya dengan kekuasaan Allah. Kebatilan madzhab yang terahir ini lebih ringan daripada madzhab pertama. Ibnu Taimiyah menjelaskan maksud perkatakaan-perkataan salaf yang mengafirkan Qadariy, “Para ulama salaf mengkafirkan golongan Qadariyah yang menolak al-Kitab dan ilmu Allah dan mereka tidak menvonis kafir seorang (Qadariy) yang menetapkan ilmu Allah dan seorang Qadariy yang mengingkari perbuatan-perbuatan hamba itu ciptaan Allah.
Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan para imam yang lainnya menvonis kafir seorang Qadariy yang mengingkari ilmu Allah yang terdahulu. Golongan Qadariyah telah hilang, akan tetapi Mu’tazilah membangun konsepsinya di atas konsepsi Qadariyah dan menyebarluaskannya. Dengan demikian kita dapat memprediksikan bahwa Mu’tazilah mewarisi ilmu dari Qadariyah. Oleh karena itu Mutazilah disebut juga Qadariyah.
Berikut beberapa dalil yang mereka pakai :

“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), Padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: "Darimana datangnya (kekalahan) ini?" Katakanlah: "Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri". Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (QS. Ali Imran [3]: 165)

“Barangsiapa yang mengerjakan dosa, Maka Sesungguhnya ia mengerjakannya untuk (kemudharatan) dirinya sendiri. dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. An-Nisa [4]:111)

“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah Keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, Maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.” (QS. Ar-Ra’du [13]:11)

“Dan Katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; Maka Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan Barangsiapa yang ingin (kafir) Biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. Al-Kahfi [18]: 29)

6. MU’TAZILAH

Secara harfiah kata mu’tazilah berasal dari kata i’tazala yang berarti berpisah atau memisahkan diri, yang berarti juga menjauh dan menjauhkan diri. Terdapat dua golongan mu’tazilah secara taknis, di antaranya adalah mu’tazilah 1 yang muncul karena respon politik murni. Golongan ini tumbuh sebagai golongan netral politik tanpa stigma teologis seperti yang timbul pada golongan ini selanjutnya.
Yang kedua adalah mu’tazilah 2, yaitu golongan yang muncul sebagai respon persoalan teologis yang berkembang di kalangan Khawarij dan Murji’ah akibat adanya peristiwa tahkim. Zgolongan ini muncul karena perbedaan pendapat dengan golongan Khawarij dan Murji’ah mengenai pemberian status kafir kepada orang yang berbuat dosa besar.
AL-USHUL AL-KHAMSAH, LIMA AJARAN DASAR TEOLOGI MU’TAZILAH
1.At-Tauhid, pengesaan Tuhan yang merupakan prinsip utama dan intisari ajaran ini. Bagi mereka tauhid Allah memiliki arti yang spssifik, Allah harus disucikan dari segala sesuatu yang dapat mengurangi arti ke-tauhidan-Nya. Golongan ini menolak segala sifat-sifat Allah, penggambaran fisik Tuhan, dan Tuhan bisa dilihat dengan mata kepala manusia.
2.Al-Adl, yang berarti Tuhan Mahaadil. Adil ini merupakan sifat yang paling gamblang menunjukkan kesempurnaan.
a.Perbuatan manusia
Manusia melakukan perbuatannya sendiri, terlepas dari kehendak Allah baik secara langsung atupun tidak. Tuhan hanya bisa menyuruh berbuat baik dan jangan berbuat jahat atau buruk. Hal ini menyebabkan Tuhan wajib memberikan balasan yang setimpal kepada manusia atas perbuatannya di dunia,
b.Berbuat baik dan terbaik
Kewajiban Tuhan untuk berbuat baik kepada manusia bahkan terbaik. Tuhan tidak mungkin berbuat jahat.
c.Mengutus Rasul
Mengutus rasul merupakan kewajiban Tuhan
3.Al-Wa’ad wa al-Wa’id
Berarti janji dan ancaman. Tuhan tidak akan melanggar janji-Nya. menyebabkan Tuhan wajib memberikan balasan yang setimpal kepada manusia atas perbuatannya di dunia.
4.Al-Manzilah bain al- manzilatain
Orang yang berbuat dosa besar berada pada dua posisi. Mereka yang berbuat dosa besar dan belum bertobat adalah bukan orang mukmin atupun kafir melainkan fasik.
5.Al-Amr bi al-ma’ruf wa an-Nahyi an Munkar
Ajaran ini mengajarkan keberpihakan terhadap kebaikan daripada kejahatan atau kemunkaran. Mereka memandang jika memang diperlukan kekerasan dalam melaksanakannya, maka hal tersebut bisa digunakan.

7. AL-MATURIDIYAH

Aliran Maturidiyah lahir di Samarkand pada pertengahan abad IX M. Didirikan oleh Abu Mansur Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi. Beliau dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di Samarkand, wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang kini disebut Uzbekistan1. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriah. Al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutawakil yang memerintah tahun 232-274 H/847-861 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi adalah Nasyr bin Yahya Al-Balakhi.
Ia sebagai pengikut Imam Abu Hanifah, sehingga faham teologinya memiliki banyak persamaan dengan faham-faham yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah. Al-Maturidiyah termasuk aliran teologi ahli sunnah.Tujuan lahirnya aliran Maturidiyah adalah sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara.

A.DOKTRIN-DOKTRIN TEOLOGI AL-MATURIDIYAH
1.Akal dan Wahyu
Al-Maturidi dalam pemikiran teologinya berdasarkan pada Al-Qur’an dan akal, akal banyak digunakan diantaranya karena dipengaruhi oleh Mazhab Imam Abu Hanifah. Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti ia telah meninggalkan kewajiban yang diperintahkan oleh ayat-ayat tersebut Namun akal, menurut Al-Maturidi tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban yang lain.
Dalam masalah amalan baik dan buruk, beliau berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu itu terletak pada sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti kemampuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu, walau ia mengakui bahwa akal terkadang tidak mampu melakukannya. Dalam kondisi ini, wahyu dijadikan sebagai pembimbing.

2.Perbuatan Manusia
Perbuatan manusia adalah ciptaan Allah, karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak Allah mengharuskan manusia untuk memiliki kemampuan untuk berbuat (ikhtiar) agar kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar manusia dengan qudrat Allah sebagai pencipta perbuatan manusia. Allah mencipta daya (kasb) dalam setiap diri manusia dan manusia bebas memakainya, dengan demikian tidak ada pertentangan sama sekali antara qudrat Allah dan ikhtiar manusia.
3.Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
Penjelasan di atas menerangkan bahwa Allah memiliki kehendak dalam sesuatu yang baik atau buruk. Tetapi, pernyataan ini tidak berarti bahwa Allah Allah berbuat sekehendak dan sewenang-wenang. Hal ini karena qudrat tidak sewenag-wenang (absolute), tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya sendiri.
4.Sifat Tuhan
Tuhan mempunyai sifat-sifat, seperti sama, bashar, kalam, dan sebagainya. Al-Maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu mulzamah (ada bersama/inheren) dzat tanpa terpisah (innaha lam takun ain adz-dzat wa la hiya ghairuhu). Sifat tidak berwujud tersendiri dari dzat, sehingga berbilangnya sifat tidak akan membawa kepada bilangannya yang qadim (taadud al-qadama).
5.Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan, hal ini diberitakan dalam Al-Qur’an, surat Al-Qiyamah ayat 22 dan 23 :Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.”
Tuhan kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata, karena Tuhan mempunyai wujud walaupun ia immaterial. Namun melihat Tuhan, kelak di akhirat tidak dalam bentuknya, karena keadaan di sana beda dengan dunia.
6.Kalam Tuhan
Al-Maturidi membedakan antara kalam (baca:sabda) yang tersusun dengan huruf dan bersuara denagn kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau makna abstrak). Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadits). Kalam nafsi tidak dapat kita ketahui hakikatnya dari bagaimana Allah bersifat dengannya, kecuali dengan suatu perantara2.
7.Perbuatan Tuhan
Semua yang terjadi atas kehendak-Nya, dan tidak ada yang memaksa atau membatasi kehendak Tuhan, kecuali karena da hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendak-Nya sendiri.
8.Pengutusan Rasul
Pengutusan Rasul berfungsi sebagai sumber informasi, tanpa mengikuti ajaran wahyu yang disampaikan oleh rasul berarti manusia telah membebankan sesuatu yang berada di luar kemampuan akalnya. Pandangan ini tidak jauh dengan pandangan Mu’tazilah, yaitu bahwa pengutusan rasul kepada umat adalah kewajiban Tuhan agar manusia dapat berbuat baik bahkan terbaik dalam hidupnya.
9.Pelaku Dosa Besar (Murtakib Al-Kabir)
Al-Maturidi berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang musyrik.
10.Iman
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata iqrar bi al-lisan3. Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 14. Ayat tersebut difahami sebagai penegasan bahwa iman tidak hanya iqrar bi al-lisan, tanpa diimani oleh qalbu.

B.GOLONGAN-GOLONGAN TEOLOGI AL-MATURIDIYAH
1.Golongan Samarkand
Yang menjadi golongan ini adalah pengikut-pengikut Al-Maturidi sendiri. Golongan ini cenderung ke arah faham Asy’ariyah, sebagaimana pendapatnya tentang sifat-sifat Tuhan. Dalam hal perbuatan manusia, maturidi sependapat dengan Mu’tazilah, bahwa manusialah yang sebenarnya mewujudkan perbuatannya.
2.Golongan Bukhara
Golongan ini dipimpin oleh Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi. Dia merupakan pengikut Maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya. Nenek Al-Bazdawi menjadi salah satu murid Maturidi. Jadi yang dimaksud dengan golongan Bukhara adalah



DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Ahmad, Muhammad, Tauhid Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 1998.

Asy-Syahratnasy. Al- Milal wa An-Nihal. Darul Fikr. Beirut.t.t 
 
A.SEJARAH LAHIRNYA ALIRAN AL-MATURIDIYAH
1.Riwayat Singkat Al-Maturidi
Aliran Maturidiyah lahir di Samarkand pada pertengahan abad IX M. Didirikan oleh Abu Mansur Muhammad ibn Mahmud Al-Maturidi. Beliau dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di Samarkand, wilayah Trmsoxiana di Asia Tengah, daerah yang kini disebut Uzbekistan1. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara pasti, hanya diperkirakan sekitar pertengahan abad ke-3 Hijriah. Al-Maturidi hidup pada masa khalifah Al-Mutawakil yang memerintah tahun 232-274 H/847-861 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan teologi adalah Nasyr bin Yahya Al-Balakhi.
Pendidikan beliau difokuskan pada bidang teologi daripada fiqih, ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapi faham-faham teologi yang banyak berkembang pada masyarakat islam, yang menurutnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara. Ia sebagai pengikut Imam Abu Hanifah, sehingga faham teologinya memiliki banyak persamaan dengan faham-faham yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah. Al-Maturidiyah termasuk aliran teologi ahli sunnah.

2.Karya-karya Al-Maturidi
Pemikiran-pemikiran beliau dituangkan ke dalam bentuk karya tulis, diantaranya ialah Kitab Tauhid, Ta’wil Al-Qur’an, Makhaz Asy-Syara’i, Al-Jadi, Ushul fi Ushul Ad-Din, Maqalat fi Al-Ahkam Radd Awa’il Al-Abdullah li Al-Ka’bi, Radd Al-Ushul Al-Khamisah li Abu Muhammad Al-Bahili, Radd Al-Imamah li Al-Ba’ad Ar-Rawafid, dan kitab Radd ‘ala Al-Qaramatah2. Selain itu, ada juga karangan ynag ditulis oleh Al-Maturidi, yaitu Risalah fi Al-Aqaid dan Syarh Fiqh Al-Akbar. Sebagai informasi yang menambah wawasan tentang Maturidiyah adalah buku yang dikarang oleh pengikutnya, seperti buku Isyarat Al-Maram oleh Al-Bayadi dan Al-Bazdawi dengan bukunya Ushul Al-Din.



3.Tujuan Lahirnya aliran Al-Maturidiyah
Untuk mengetahui sistem pemikiran Al-Maturidi, kita tidak bisa meninggalkan pemikiran Asy’ari dan aliran Mu’tazilah, karena ia tak lepas dari suasana jamannya. Maturidiyah dengan Asy-‘ariyah sering sama dalam pemikirannya, karena kesamaan lawan yang dihadapinya yaitu aliran Mu’tazilah. Namun tetap terdapat perbedaan diantara keduanya. Jadi tujuan lahirnya aliran Maturidiyah adalah sebagai reaksi terhadap aliran Mu’tazilah yang dianggap tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara.

B.DOKTRIN-DOKTRIN TEOLOGI AL-MATURIDIYAH
1.Akal dan Wahyu
Al-Maturidi dalam pemikiran teologinya berdasarkan pada Al-Qur’an dan akal, akal banyak digunakan diantaranya karena dipengaruhi oleh Mazhab Imam Abu Hanifah. Menurut Al-Maturidi, mengetahui Tuhan dan kewajiban mengetahui Tuhan dapat diketahui dengan akal. Hal tersebut sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang memerintahkan agar manusia menggunakan akalnya untuk memperoleh pengetahuan dan keimanannya terhadapAllah melalui pengamatan dan pemikiran yang mendalam tentang makhluk ciptaan-Nya. Jika akal tidak memiliki kemampuan tersebut, maka tentunya Allah tidak akan memerintahkan manusia untuk melakukannya. Dan orang yang tidak mau menggunakan akal untuk memperoleh iman dan pengetahuan mengenai Allah berarti ia telah meninggalkan kewajiban yang diperintahkan oleh ayat-ayat tersebut Namun akal, menurut Al-Maturidi tidak mampu mengetahui kewajiban-kewajiban yang lain.
Dalam masalah amalan baik dan buruk, beliau berpendapat bahwa penentu baik dan buruknya sesuatu itu terletak pada sesuatu itu sendiri, sedangkan perintah atau larangan syari’ah hanyalah mengikuti kemampuan akal mengenai baik dan buruknya sesuatu, walau ia mengakui bahwa akal terkadang tidak mampu melakukannya. Dalam kondisi ini, wahyu dijadikan sebagai pembimbing.
Al-Maturidi membagi kaitan sesuatu dengan akal pada tiga macam, yaitu :
Akal dengan sendirinya hanya mengetahui kebaikan sesuatu itu,
Akal dengan sendirinya hanya mengetahui keburukan sesuatu itu,
Akal tidak mengetahui kebaikan dan keburukan sesuatu, kecuali dengan petunjuk wahyu.
Tentang mengetahui kebaikan dan keburukan Maturidiyah memiliki kesamaan dengan Mu’tazilah, namun tentang kewajiban melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan Maturidiyah berpendapat bahwa ketentuan itu harus didasarkan pada wahyu.
2.Perbuatan Manusia
Perbuatan manusia adalah ciptaan Allah, karena segala sesuatu dalam wujud ini adalah ciptaan-Nya. Mengenai perbuatan manusia, kebijaksanaan dan keadilan kehendak Allah mengharuskan manusia untuk memiliki kemampuan untuk berbuat (ikhtiar) agar kewajiban yang dibebankan kepadanya dapat dilaksanakan. Dalam hal ini Al-Maturidi mempertemukan antara ikhtiar manusia dengan qudrat Allah sebagai pencipta perbuatan manusia. Allah mencipta daya (kasb) dalam setiap diri manusia dan manusia bebas memakainya, dengan demikian tidak ada pertentangan sama sekali antara qudrat Allah dan ikhtiar manusia.
Dalam masalah pemakaian daya ini Al-Maturidi memakai faham Imam Abu Hanifah, yaitu adanya Masyiah (kehendak) dan ridha (kerelaan). Kebebasan manusia dalam melakukan perbuatan baik atau buruk tetap berada dalam kehendak Allah, tetapi ia dapat memilih yang diridhai-Nya atau yang tidak diridhai-Nya. Manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan Allah, dan Manusia berbuat baik atas kehendak dan kerelaan Allah, dan berbuat buruk pun dengan kehendak Allah, tetapi tidak dengan kerelaan-Nya3.
3.Kekuasaan dan Kehendak Mutlak Tuhan
Penjelasan di atas menerangkan bahwa Allah memiliki kehendak dalam sesuatu yang baik atau buruk. Tetapi, pernyataan ini tidak berarti bahwa Allah Allah berbuat sekehendak dan sewenang-wenang. Hal ini karena qudrat tidak sewenag-wenang (absolute), tetapi perbuatan dan kehendak-Nya itu berlangsung sesuai dengan hikmah dan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya sendiri.

4.Sifat Tuhan
Tuhan mempunyai sifat-sifat, seperti sama, bashar, kalam, dan sebagainya. Al-Maturidi berpendapat bahwa sifat itu tidak dikatakan sebagai esensi-Nya dan bukan pula lain dari esensi-Nya. Sifat-sifat Tuhan itu mulzamah (ada bersama/inheren) dzat tanpa terpisah (innaha lam takun ain adz-dzat wa la hiya ghairuhu). Sifat tidak berwujud tersendiri dari dzat, sehingga berbilangnya sifat tidak akan membawa kepada bilangannya yang qadim (taadud al-qadama).
Tampaknya faham tentang makna sifat Tuhan ini cenderung mendekati faham Mu’tazilah, perbedaannya terletak pada pengakuan terhadap adanya sifat Tuhan.
5.Melihat Tuhan
Al-Maturidi mengatakan bahwa manusia dapat melihat Tuhan, hal ini diberitakan dalam Al-Qur’an, surat Al-Qiyamah ayat 22 dan 23 :

“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri. Kepada Tuhannyalah mereka melihat.”
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Tuhan kelak di akhirat dapat dilihat dengan mata, karena Tuhan mempunyai wujud walaupun ia immaterial. Namun melihat Tuhan, kelak di akhirat tidak dalam bentuknya, karena keadaan di sana beda dengan dunia.
6.Kalam Tuhan
Al-Maturidi membedakan antara kalam (baca:sabda) yang tersusun dengan huruf dan bersuara denagn kalam nafsi (sabda yang sebenarnya atau makna abstrak). Kalam nafsi adalah sifat qadim bagi Allah, sedangkan kalam yang tersusun dari huruf dan suara adalah baharu (hadits). Kalam nafsi tidak dapat kita ketahui hakikatnya dari bagaimana Allah bersifat dengannya, kecuali dengan suatu perantara4.


Maturidiyah menerima pendapat Mu’tazilah mengenai Al-qur’an sebagai makhluk Allah, tapi Al-Maturidi lebih suka menyebutnya hadits sebagai pengganti makhluk untuk sebutan Al-Qur’an.
7.Perbuatan Tuhan
Semua yang terjadi atas kehendak-Nya, dan tidak ada yang memaksa atau membatasi kehendak Tuhan, kecuali karena da hikmah dan keadilan yang ditentukan oleh kehendak-Nya sendiri. Setiap perbuatan-Nya yang bersifat mencipta atau kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada manusia tidak lepas dari hikmah dan keadilan yang dikehendaki-Nya. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
Tuhan tidak akan membebankan kewajiban di luar kemampuan manusia, karena hal tersebut tidak sesuai dengan keadilan, dan manusia diberikan kebebasan oleh Allah dalam kemampuan dan perbuatannya,
Hukuman atau ancaman dan janji terjadi karena merupakan tuntutan keadilan yang sudah ditetapkan-Nya.
8.Pengutusan Rasul
Pengutusan Rasul berfungsi sebagai sumber informasi, tanpa mengikuti ajaran wahyu yang disampaikan oleh rasul berarti manusia telah membebankan sesuatu yang berada di luar kemampuan akalnya. Pandangan ini tidak jauh dengan pandangan Mu’tazilah, yaitu bahwa pengutusan rasul kepada umat adalah kewajiban Tuhan agar manusia dapat berbuat baik bahkan terbaik dalam hidupnya.
9.Pelaku Dosa Besar (Murtakib Al-Kabir)
Al-Maturidi berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidak kafir dan tidak kekal di dalam neraka walaupun ia mati sebelum bertobat. Hal ini karena Tuhan telah menjanjikan akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan perbuatannya. Kekal di dalam neraka adalah balasan untuk orang musyrik.
Menurut Al-Maturidi, iman itu cukup dengan tashdiq dan iqrar, sedangkan amal adalah penyempurnaan iman. Oleh karena itu amal tidak menambah atau mengurangi esensi iman, hanya menambah atau mengurangi sifatnya.



10.Iman
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata iqrar bi al-lisan5. Al-Qur’an surat Al-Hujurat ayat 14 :
“Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tapi Katakanlah 'kami telah tunduk', karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu; dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun pahala amalanmu; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’."
Ayat tersebut difahami sebagai penegasan bahwa iman tidak hanya iqrar bi al-lisan, tanpa diimani oleh qalbu. Lebih lanjut Al-Maturidi mendasarkan pendapatnya pada surat Al-Baqarah ayat 260 :

“Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: "Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati." Allah berfirman: "Belum yakinkah kamu ?" Ibrahim menjawab: "Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku) Allah berfirman: "(Kalau demikian)
ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya olehmu. (Allah berfirman): "Lalu letakkan diatas tiap-tiap satu bukit satu bagian dari bagian-bagian itu, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera." dan ketahuilah bahwa Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat tersebut, bukan berarti bahwa Nabi Ibrahim belum beriman, tetapi beliau menginginkan agar keimanannya menjadi keimanan ma’rifah. Ma’rifah didapat melalui penalaran akal. Adapun pengertian iman menurut golongan Bukhara, adalah tashdiq bi al-qalb dan iqrar bi al-lisan, yaitu meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasul yang diutus-Nya dengan membawa risalah serta mengakui segala pokok ajaran islam secara verbal.

C.GOLONGAN-GOLONGAN TEOLOGI AL-MATURIDIYAH
1.Golongan Samarkand
Yang menjadi golongan ini adalah pengikut-pengikut Al-Maturidi sendiri. Golongan ini cenderung ke arah faham Asy’ariyah, sebagaimana pendapatnya tentang sifat-sifat Tuhan. Dalam hal perbuatan manusia, maturidi sependapat dengan Mu’tazilah, bahwa manusialah yang sebenarnya mewujudkan perbuatannya. Al-Maturidi berpendapat bahwa Tuhan memiliki kewajiban-kewajiban tertentu.
2.Golongan Bukhara
Golongan ini dipimpin oleh Abu Al-Yusr Muhammad Al-Bazdawi. Dia merupakan pengikut Maturidi yang penting dan penerus yang baik dalam pemikirannya. Nenek Al-Bazdawi menjadi salah satu murid Maturidi. Jadi yang dimaksud dengan golongan Bukhara adalah pengikut-pengikut Al-Bazdawi dalam aliran Al-Maturidiyah.
Walaupun sebagai pengikut aliran ­Al-Maturidiyah, AL-Bazdawi selalu sefaham dengan Maturidi. Ajaran teologinya banyak dianut oleh umat islam yang bermazhab Hanafi. Dan hingga saat ini pemikiran-pemikiran Al-Maturidiyah masih hidup dan berkembang di kalangan umat islam.




DAFTAR PUSTAKA

Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2000.

Ahmad, Muhammad, Tauhid Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 1998.

Asy-Syahratnasy. Al- Milal wa An-Nihal. Darul Fikr. Beirut.t.t.

Nasution, Islam Rasional, UI Press,Jakarta, 1987.

Mahmud Qasim, Fi Ilm Al-Kalam, Maktabah al-Anglo al-Maishriah, Kairo, 1969

Baca Selengkapnya......

Minggu, Januari 17, 2010

  • Ilmu kalam merupakan salah satu dari beberapa kajian keilmuan yang tumbuh dan berkembang serta telah menjadi bagian dari tradisi kajian tentang agama islam .Seperti cabang-cabang keilmuan yang telah banyak di konsumsi oleh mayoritas kaum muslimin.dalam keberadaanya,ilmu kalam pun mempunyai konsentrasi bahasan tersendiri .Jika ilmu Fiqh membidangi dan mengurus nilai-nilai formal peribadatan serta hukum-hukum islam ,ilmu Tasawuf membidangi penghayatan dan pengamalan spiritual yang lebih bersifat pribadi ,sehingga tekanannya pun sangatlah bersifat batiniyah ,di sisi yang lain ,muncul juga ilmu filsafat membidangi hal-hal yang bersifat perenungan spekulatif tentang hidup ini dan lingkupnya seluas-luasnya,maka ilmu kalam memusatkan arah pembahasanya pada segi-segi yang berkenaan dengan Tuhan .Oleh karena itu, ilmu kalam sering di terjemahkan dengan sebutan Teologia ,tetapi yang sangatlah perlu untuk diperhatikan adalah, makna teologia disini tidaklah sama persis dengan teologia yang ada dalam agama Kristen ,sebagai contoh misalnya :Dalam pengertian teologia yang berkembang di dalam ranah agama Kristen ,ilmu tentang hukum-hukum atau syari’at keagamaan akan termasuk dalam teologia .Disebabkan hal itu pula ,sebagaian dari para pemikir yang menginginkan pengertian yang lebih “tepat sasaran” akan menerjemahkan ilmu kalam dengan pengertian teologia dialektis ataupun teologia rasional ,dengan begitu ilmu kalam terlihat sebagai suatu disiplin keilmuan yang sangatlan khas Islam. Seperti yang kita ketahui bersama,ilmu kalam telah menjadi suatu unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman .Oleh karena itu pula ilmu kalam menempati singgasana yang cukup terhormat dalam tradisi keilmuan kaum muslimin,hal ini bisa di buktikan dengan berbagai macam jenis penyebutan lain tentang ilmu itu ,ilmu kalam sering di sebut pula dengan ilmu aqo’id (ilmu akidah-akidah /simpul-simpul kepercayaan) ,ilmu tawhid (ilmu tentang ke Maha Esaan Tuhan) ,dan ilmu ushuluddin (ilmu yang mempelajari tentang pokok-pokok agama) .Dikarenakan ilmu kalam telah menjadi tumpuan pemahaman tentang sendi-sendi paling pokok dalam ajaran agama islam ,pengajaran tentang ilmu kalam pun masih tetap exist hingga dewasa ini .Tujuan di ajarkannya ilmu kalam di lingkup para pengkaji ilmu-ilmu keislaman sebenarnya adalah; penanaman pemahaman tentang agama Islam yang benar bagi mereka.Maka dari itu pendekatan pengajarannya pun biasanya bersifat doktrin,seringkali juga dogmatis .Meskipun demikian adanya ,kajian tentang ilmu kalam di kalangan para “santri” sesungguhnya masih lah sangat dangkal dan kurang meluas serta mendalam ,sangatlah berbeda jauh dengan kajian ilmu-ilmu keislaman lain seperti ilmu fiqh ,ilmu tafsir atau ilmu-ilmu yang lain ,bisa saja hal ini di sebabkan karena kegunaan ilmu-ilmu seperti fiqih sangatlah praktis serta kajian-kajian ilmu fiqh atau hadis yang membidangi masalah-masalah peribadatan,hukum agama,hukum mu’ammalat ataupun yang lainya itu mempunyai khazanah kitab serta rujukan yang cukup beraneka ragam .Hal ini sangatlah berbeda dengan kajian ilmu kalam yang hanya mempunyai khazanah referensi yang bisa di katakana kurang memadai dan tidak se-semarak kajian-kajian lain yang telah penulis paparkan dengan singkat diatas .Disisi lain ,sesungguhnya ilmu kalam tidaklah sama sekali bebas dari kontroversi ataupun sikap pro dan kontra ,baik itu yang berkenaan dengan isi pembahasannya ,metodologinya ,maupun klaim-klaimnya .Karena itu semua, memahami serta mengerti lebih jauh tentang seluk beluk serta sejarah tumbuh dan berkembangnya ilmu kalam sangatlah penting ,dengan harapan terjadinya pemahaman keilmuan yang lebih seimbang. -Sejarah ilmu kalam . Penting kiranya jika penulis memberikan sekelumit uraian tentang ‘ilm al kalam dengan harapan lebih memperjelas sejarah dan berkembangnya ilmu kalam itu sendiri .Secara harfiah ,kata-kata kalam dalam bahasa arab berarti “pembicaraan”. Tetapi sebagai istilah keilmuan ,kalam disini tidaklah di maksud dengan pembicaraan dalam pengertian percakapan sehari-hari ,melainkan dengan pengertian pembicaraan yang bernalarkan logika. Maka ciri utama ilmu kalam terletak pada logika atau penggunaan rasio itu sendiri .Kata kalam sendiri sebenarnya merupakan buah terjemahan dari kata logos ,istilah yunani yang secara harfiah memang mempunyai arti pembicaraan .Selanjutnya ,kata yunani logos juga di salin kedalam bahasa arab dengan padanan kata manthiq ,di karenakan hal itu pulalah ilmu logika formal atau silogisme karya Aristoteles dalam bahasa arabnya di namakan ‘ilm al-manthiq,dan kata arab “mantiqi” berarti “logis” . Dari sedikit penjelasan di atas kiranya kita bisa mengambil kesimpulan bahwa sesungguhnya ilmu kalam dan keberadaannya ,sangatlah erat hubungannya dengan ilmu mantiq atau ilmu logika. Pada mulanya ilmu kalam mulai di kenal oleh khalayak bangsa arab setelah terjadinya fat’h yang telah dimuali semenjak kekhalifahan Umar r.a.khususnya ketika bangsa arab mulai bergaul dan bersentuhan dengan bangsa-bangsa yang berlatar-belakang peradaban yunani dan dunia pemikirannya (hellenisme) yang telah terbangun sejak lama dan sudah mapan .Beberapa pakar mengatakan bahwasannya ilmu kalam adalah senjata dan juga tameng dari para pemikir Mu’tazilah untuk mempertahankan ide serta gagasan teologinya .Bila penulis boleh membuat rentetan tentang awal mula munculnya ilmu kalam ,maka rentetan itu akan berujung pada peristiwa yang di kenal oleh sebagian sejarahwan dengan istilah fitnah al kubro yang memang merupakan pangkal serta titik tolak pertumbuhan malah-malah perpecahan ummat islam dalam segala aspek kehidupan, terlebih lagi dalam segi pemikran dan tata cara keberagamaan .Mula-mula ilmu kalam di pergunakan untuk membuat penalaran logis oleh “komplotan” yang dengan sengaja membunuh khalifah Usman r.a. ataupun yang menyutujui aksi pembunuhan tsb. Penulis coba menyederhanakan urutan penalaran itu seperti ini : Mengapa Usman boleh atau wajib di bunuh ? karena menurut mereka Usman telah melakukan dosa besar (berbuat tidak adil dalam menjalankan roda pemerintahan) padahal berbuat dosa besar merupakan bentuk dari kekafiran ,dan kekafiran ,apalagi kemurtadan (menjadi kafir setelah muslim),harus dibunuh .Selanjutnya adalah mengapa perbuatan dosa besar merupakan suatu kekafiran ? karena perbuatan itu merupakan bentuk penentangan kepada Tuhan. Dari jalan pemikiran yang coba penulis sederhanakan itulah para bekas pembunuh Usman .r.a. ataupun para pendukung mereka kemudian menjadi cikal bakal kaum qadariyah yang merupakan para “punggawa” pengibar ilmu kalam . Itulah sedikit uraian tentang ilmu kalam yang bisa penulis rangkai dengan tulisan. Penulis menyadari sangatlah banyak kekurangan di sana sini ,kritik serta saran yang membangun penulis harap akan datang untuk pengembangan ke arah yang lebih cerah. Wallahu a’lam bi as-shawab. Wassalam

Baca Selengkapnya......

Sabtu, Januari 09, 2010

Mu'tazilah ; Implementasi Teori Ilmu Kalam


Independensi pemikiran pada pemerintahan 'Abasyiyah meletupkan api pergolakan bagi beberapa sekte yang mengatasnamakan dirinya bagian dari agama. Sekte yang selalu menarik untuk dibahas adalah Mu'tazilah. Namum belakangan, kontribusi mu'tazilah seakan dilupakan. Opini yang kemudian datang, sekte mu'tazilah kâfir, mulhid, mencoba menerobos dan memporak-porandakan ajaran salaf al-shâlih menuju prinsip yang lebih rasionalis. Opini tersebut tentu tidak sepenuhnya benar.[1] Secara umum - menurut Dr. Zuhdi jarullah - kita tidak akan bisa mengambil sikap obyektif terhadap sekte ini. Hal itu disebabkan literatur mu'tazilah telah banyak yang tidak berbekas hingga kini. Yang tersisa hanya pandangan-pandangan subyektif dari para penentang (mukhâlif). Sehingga opini yang bergulir selanjutnya semacam sikap antipati yang lahir dari subyektifitas.

Salah satu konribusi mu'tazilah dalam ranah intelektual islam adalah penggagas istilah ilm al-kalâm serta menawarkan stylenya yang baru. Mereka menjadikan konstruksi menjadi sistematis, metodologis serta kajian yang lebih rasional.[2] Bahsrah - menurut beberapa catatan sejarah - adalah tempat munculnya ilmu ini, hingga kemudian lebih dikenal dengan istilah madrasah al-bashrah. Bashrah bukan satu-satunya basis mu'tazilah, karena dibelahan dunia lain pun terbentuk madrasah Baghdad.[3] Tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua madrasah tersebut ; masih dalam satu pembahasan, rumusan masalah serta kesamaan metodologi.

Ilmu Kalam ; Tinjauan Aspek Historis

Ilmu kalam lahir sebab polemik hebat antara sesama umat islam sendiri, ataupun antara umat islam dengan pemeluk agama lain. Beragam pendapat pun tak terhindarkan dalam meninjau awal mula khilâf - sebagai akar kuat terbentuknya ilmu kalam - dalam tubuh umat islam. Al-Qadli Abdul jabbar - mengutip riwayat dari gurunya ; Abu Hasyim al-Jubbai - memberikan gambaran bahwa awal mula terbentuknya ilmu kalam adalah karena pertikain seputar masalah Utsman bin Affan pada akhir hayatnya. Dilanjutkan tragedi perang jamal antara shahabat 'Ali bin Abi thalib dan 'Aisyah istri nabi SAW.

Puncak perselisihan terjadi pada masa Mu'awiyah bin Abi Sufyan yang mempopulerkan predestinasi kekuasaannya. Muncul juga gerakan murtad - yang sebenarnya sudah mulai muncul pada masa Abu Bakar - secara terang-terangan ; diawali oleh Walid bin Yazid. Pun muncul asumsi-asumsi mengakar yang menyiratkan bahwa Tuhan mampu membebani sesuatu diluar kapasitas manusia (taklîf allah li al-insân bimâ lâ thâqata bih), serta seabreg perselisihan-perselihan lain.

Musthafa 'Abdurraziq - dalam bukunya tamhîd li al-tarîkh al-falsafah al-islâmiyah - mengatakan pembahasan tentang keyakinan (i'tiqâd) dikatakan sebagai kalâm, karena dua alasan ; pertama, kalâm adalah antonim dari diam. Seorang dikatakan mutakallimîn karena berbicara tentang sesuatu yang seharusnya mereka diam. Kedua, karena kalâm hanya sekumpulan teori tanpa dibarengi perbuatan. Berbeda dengan fuqahâ yang mengkaji teori-praktis. Serta penggunaan istilah kalâm - menurutnya - sudah popular semenjak sebelum abad ke 2.[4]

Sedang Ibrahim al-fayyumi - dalam bukunya al-mu'tazilah ; takwîn al-'aql al-'arâbi - mengasumsikan jika memang benar istilah ilmu kalam muncul sebagaimana anggapan Musthafa 'Abdurraziq ; bahwa istilah ilmu kalam sudah populer sebelum kodifikasi, maka ini pandangan tak berdasar. Penafian Ibrahim al-Fayyumi, selain beliau tidak menemukan istilah ini pada literatur klasik ; buku-buku syafi'i (204H), juga istilah tersebut baru muncul setelah masa al-Jahidz (255H). sedang al-Jahidz hidup berbarengan dengan tragedi mihnah pada masa al-Makmun. Maka ia menarik benang merah, istilah tersebut muncul (kalâm) karena adanya tragedi mihnah. Dan orang-orang yang terlibat didalamnya dikatakakan mutakallimîn.[5]

Sehingga - ilmu kalam yang oleh Abu Hanifah diistilahkan juga dengan al-fiqh al-akbar - adalah kajian teoritis disertai dengan alasan logis guna meyakinkan prinsip-prinsip dasar agama serta menguak potensi destruktif yang nantinya merusak tatanan prinsip agama yang sudah mapan. Walaupun sejatinya termasuk upaya membentengi dari potensi destruktif dari luar (apologetic), namun sarjana muslim tidak menaruh kata sepakat perihal kebolehan mempelajari ilmu ini. sebut saja Ahmad bin Hanbal[6](w. 241H), diikuti generasi setelahnya Ibnu Abdil Barri (w. 463H)dalam Jâmi' bayân al-'ilm wa fadlihi, kemudian Abdullah al-Anshary al-Harawy (w. 481H) dalam dzamm al-kalâm, lalu Ibnu Qudamah (w. 620H) dalam tahrîm al-nadzar fi ilm al-kalâm. Kemudian muncul Abu al-Hasan al-Asy'ari yang menyanggah ulama hanâbilah dalam bukunya risâlah fi istihsân al-khaud fi ilm al-kalâm.[7]Karena mu'tazilah - dalam sejarahnya - melakukan zonasisasi kajian terbatas pada masalah ketuhanan, maka julukan mutakallimînpun disematkan pada mereka.

Mu'tazilah dan Ilmu Kalam

Sejak abad ke 2, mu'tazilah sudah menjadi dua bagian besar ; madrasah Baghdad dan Bashrah. Madrasah Bashrah diawali oleh Hasan Bashri, yang mempunyai murid Washil bin 'Atha' (w.131H) dan 'Amru bin Ubaid (w. 143H). Tersambung dari Washil bin Atha', sampai pada Abu al-Hasan al-Asyari ; murid Abu Hasyim al-Jubbai (w.321H) ; tingkatan ke 8. Sedang Amru bin Ubaid mempunyai murid Khalid bin Safhwan (w. 133H) ; tingakatan ke 5. Dari madrasah Baghdad muncul nama Bisyr bin al-Mu'tamir (210H) yang mempunyai murid Tsumamah bin al-Atsrast (234H), dan dari Tsumamah tersambung ke al-Khayyath (290H) dan sampai ke Abu al-Qasim al-Bulkhi (319H).[8]

Abid al-jabiri - dalam pengantar al-kasyf 'an manâhij al-adillah - mengatakan bahwa kodifikasi madzhab dalam sekte mu'tazilah di awal terbentuknya masih belum terlaksana. Sehingga teori-teori kalam mereka masih tercecer. Setelah muncul Abu Hudzail al-'Allaf (w. 235H)[9], kodifikasi madzhab mulai dilaksanakan. Artinya teori-teori ilmu kalam sekte ini baru disusun dengan sistematis pada masa Abu Hudzail al-'Allaf. Namun penyusunan madzhab oleh Abu Hudzail tidak menafikan teori-teori individu yang sudah dibukukan, seperti Washil bin Atha' yang menganggit kitâb al-tawhid, kitâb al-futyâ, atau 'Amru bin Ubaid yang menjawab sekte Qadariah dalam al-rad 'ala al-qadariyah.

Abu Hudzail mengambil madzhab itizâl dari Washil bin Atha' ; tingkatan ke 5. Buku-buku filsafat menjadi "makanan keseharianya", disebabkan, beliau hidup pada masa penerjemahan ('ashr al-tarjamah). Dari beliau dikenal istilah al-jawhar al-fard (atom), yang kelak, menjadi pondasi kuat bagi teori-teori mutakallimîn di masa setelahnya.[10]Al-jawhar al-fard oleh mutakallimîn diimplementasikan pada masalah pengetahuan allah terhadap partikular kehidupan ('ilm allah bi al-juziyyât). Disusul dengan hâdis ( berawal) nya alam.[11] Ketika alam hâdis, maka membutuhkan pada muhdis (pencipta), yang dalam hal ini adalah Allah. Jadi peran al-jawhar al-fard dalam ilmu kalam sangat signifikan karena mencakup pembahasan inti ilmu kalam, yaitu pembuktian adanya tuhan.

Jika dideskripsikan, maka implementasi al-jawhar al-fard (atom) sebagai berikut ; jika Allah mengetahui segala sesuatu, maka yang dinamakan "segala sesuatu" pasti terhitung ; ada ; wujud ; terbatas. Maka bagian-bagian dari alam harus bisa dihitung (qâbilan li al-'add) atau perwujudan dari sesuatu yang terbatas. Karena segala sesuatu selain allah adalah bentuk "kumpulan". Dan sesuatu yang terkelompok, pasti mempunyai bagian (ajzâ). Sehingga jika allah mengetahui segala sesuatu, maka ajzâ yang menjadi bagian dari "segala sesuatu" juga termasuk didalamnya. Demikian teori kehâdisan alam menurut mutakallimîn.[12]Lalu dimanakah peran al-jawhar al-fard dalam teori kehâdisan alam ?

Alam adalah segala sesuatu selain allah. Berawal (hâdis) atau tidak berawal (qadîm) nya alam, tergantung dari terbatas (mutanâhi) atau tidak terbatas (ghair al-mutanâhi) nya bagian yang melengkapi alam. Jika bagian yang melengkapi alam sampai pada batas tertentu (had mu'ayyan), maka batas paling akhir dari bagian tersebut itulah yang dinamakan al-jawhar al-fard (atom). Dengan kata lain al-jawhar al-fard adalah batas maksimal suatu pembagian. Disini para mutakallimîn sekaligus merobohkan argumen filsuf yang berasumsi alam itu qadîm (tak berawal). Mereka (mutakallimîn) mengatakan : jism (corpuscle) - yang dalam hal ini merupakan bagian dari alam- pada prakteknya ada keterpautan antara satu dengan yang lain. Karena secara kasat mata, misalnya, gajah berbeda dengan semut. Jika tidak terbatas (ghair al-mutanâhî) - sebagaimana asumsi para filsuf - maka tidak ada bedanya antara gajah dan semut. Padahal komponen yang tersusun dalam tubuh keduanya berbeda. Dan hal tersebut mustahil.[13]

Jika sudah terbukti bahwa alam (segala sesuatu selain Allah) hâdis (berawal), maka sebuah keniscayaan membutuhkan pada muhdis (pencipta). Karena hâdistarjîh al-wujûd 'ala al-'adam. Dalam arti, "wujud"nya alam karena mengalahkan kemungkinan "tidak ada"('adam). Sehingga mengharuskan ada kekuatan dari luar yang menjadikan alam tersebut ada dengan mengalahkan kemungkinan "tidak ada". Sebagaimana seorang penulis bisa menjadikan ada dan tidak adanya sebuah tulisan. Adanya keinginan (menjadikan atau tidaknya sesuatu) tersebut itulah yang dalam istilah ilmu kalâm dinamakan al-irâdah.[14]

Kemudian teori tersebut diadopsi oleh Abu al-Hasan al-Asy'ari sampai terbentuk sekte asy'ariyah. Diteruskan oleh Ibnu Mujahid, kemudian al-Qadli Abu Bakar al-Baqilani. Dari al-Qadli, dilanjutkan oleh Abu al-Ma'ali al-Juwainy (imam al-haramain) dalam al-syâmil fi ushûl al-din-nya. Imam al-Haramain mempunyai murid Abu Hamid al-Ghazali, penghancur filsafat dengan tahâfut al-falâsifahnya.


Epilog

Dari kenyataan diatas, penulis menghendaki adanya pandangan yang lebih obyektif. Dan wacana ini tidak lain bentuk apresiasi guna mengenang kontribusi mu'tazilah dalam dunia islam pada umumnya. Wallahu a'lam.

Referensi :

[1] Dr. Zuhdi Jarullah , al-Mu'tazilah, al-ahliyah li al-nasyr wa al-tawzi' : Cairo, cet. 1, 1974, pada Muqaddimah ; al-Madkhal,
[2] Dr. Ibrahim al-Fayyumi, al-Mu'tazilah takwîn al-'aql al-'arâbî, Dar al-fikr al-Arabi : Kairo, cet.1, 2002, hal. 72
[3] Untuk melihat lebih lanjut perkembangan madrasah mu'tazilah di Bashrah, bisa dirujuk di makalah penulis yang bertajuk Hasan Bashri ; Sebuah Analisis ideologi.
[4] Dr. Musthafa 'Abdurraziq, tamhîd li al-târikh al-falsafah al-islâmiyah, al-haiah al-mishriyah al-'amah li al-kitab : Kairo, 2007, Hal.272-274
[5] Ibrahim al-Fayyumi, al-mu'tazilah ; takwîn al-'aql al-'arâbî, op.cit., Hal. 82
[6] Sikap yang menunjukkan antipati Ahmad bin Hanbal bisa ditilik dalam salah satu perkataanya : lastu anâ shâhiba kalâmin wa innamâ madzhabî al-hadîts
[7] Lihat Abdurrahman Badawi, madzâhib al-islâmiyyîn ; al-mu'tazilah wa al-asyâ'irah, dar al-'ilm al-malâyiin : Beirut, 1997, hal. 15
[8] Ibid., hal.,44
[9] Abu al-Walid Ibnu Rusyd, al-kasyf 'an manâhij al-adillah, markaz dirasat al-wahdah al'arabiyyah : Beirut, cet.1, pengantar M. Abid al-Jabiri, hal. 20
[10]Ibid., hal. 20
[11]Al-hâdis dalam al-mu'jam al-falsafî adalah mâ kâna masbûqan bi al-'adam ; segala sesuatu yang diawali dengan tidak ada. Sedang yang dinamakan al-âlam adalah kullu mâ siwâllâh ; semua selain allah.
[12]M. Abid al-jabiri, pada pengantar al-kasyf 'an manâhij al-adillah, op.cit., hal.22
[13]Ibid., hal.23
[14]Ibid., hal.24
disini



Baca Selengkapnya......

Sejarah Ilmu Kalam dan Pemahaman Qada dan Qadar



Rasulullah SAW. diutus oleh Allah SWT. untuk menyampaikan Islam kepada seluruh ummat manusia agar dijadikan sebagai aqidah dan pedoman hidup mereka dan memusnahkan aqidah dan pedoman hidup mereka sebelumnya yang penuh khayal dan khurafat, mereka diajak untuk berfikir dan merenungi realitas kehidupan, manusia dan alam semesta serta mengkaitkan ketiganya dengan Allah al Khalik al Mudabbir Sang Pencipta dan Sang Pengatur. Merekapun mengambil Islamsebagai aqidahyang mampu memecahkan permasalahan utama(al-uqdatul kubra) mereka sebagai manusia, yang diatasnya dibangun pandangan hidup, juga mengambilnya sebagai peraturan yang terpancar dari aqidah Islam.


Dengan izin Allah, agama yang dibawa oleh rasulullah pun diemban oleh banyak manusia sebagai qaidah fikriyah dan oleh Daulah Islamiyah sebagai qiyadah fikriyah. Sesuai dengan fitrahnya sebagai agama yang benar, tentunya agama ini terus bergerak dan diemban oleh daulah dan kaum muslimin untuk di da’wahkan kepada umat dan bangsa lain yang belum menemukan cahaya kebenaran Islam serta yang masih bergelut dengan khayalan dan khurafat dari pedoman hidup mereka terdahulu. Sunnah ini terus dilanjutkan para khalifah sesudah rasulullah wafat.


Kaum muslimin yang melakukan ekspansi da’wah dan futuhat di negeri-negeri yang belum menerima cahaya Islam, menemukan pemikiran asing yang diemban oleh orang-orang yang berada di negeri tersebut, yang hal itu sangat bertolak belakang dengan pemikiran Islam, hal ini terjadi pada awal abad kedua hijriyah.Negeri-negeri tersebut adalah India, Persia dan Yunani.Kaum muslimin kemudian berupaya untuk memahami konsep pemikiran mereka yang berbeda tersebut dengan maksud untuk menjelaskan kesalahan pemikiran mereka dan kemudian mengajak mereka untuk masuk ke dalam agama yang mulia ini.Pemikiran mereka yang asing inilah yang disebut dengan filsafat[1], yang kemudian dipelajari oleh ulama Islam dengan maksud membekali diri dengan ilmu tersebut untuk membantah dengan ilmu tersebut.Ilmu ini disebut dengan ilmu kalam, dan ulama yang mempelajarinya disebut dengan ulama mutakalimin.


Aktifitas ini sendiri telah dilakukan oleh rasulullah semasa hayat beliau terhadap orang-orang kafirbaik dari kalangan kaum musyrikin maupun ahlul kitab, sehingga terjadi shiraul fikr, baik selama beliau berada di Madinah manupun di Makkah, hal ini dikuatkan dengan perintah untuk berdebat dengan mereka di dalam al Qur’an: “Dan bantahlah mereka dengan cara yang baik” (TQS. An-Nahl [16]:125); “Dan janganlah kamu berdebat dengan ahli kitab melainkan dengan cara yang paling baik.” (TQS. al-Ankabut [29]: 46).


Hal yang paling berperan dalam pemunculan ilmu kalam adalah interaksi kaum muslimin dengan filsafat Yunani baik melalui penterjemahan buku-buku filsafat Yunani maupun karena interaksi mereka dengan kaum Nasrani dan Yahudi,pemikiran filsafat ini diadopsi oleh kaum Nasrani (Nasrani sekte Nestorian atau Nasathirah[2] dari Syiria, Nasrani sekte Mulkean[3] yang tersebar di Afrika, Andalusia, dan sebagian besar wilayah Syam dan Nasrani sekte Jacobit dari Mesir) dan Yahudi.Filsafat Yunani yang diadopsi oleh kaum Nasrani dibangun untuk menguatkan aqidah trinitas mereka, yang hal itu memang sama sekali tidak memiliki kesesuaian dengan fakta yang ada.Berbeda dengan filsafat yang dianut oleh bangsa Persia dan India, dimana filsafat yang mereka bangun tersebut inheren dengan konsep agama yang mereka anut saat itu.Kaum Nasrani mengenal filsafat Yunani telah lebih dahulu ketimbang kaum muslimin yang kemudian digunakan untuk membangun konsep aqidah trinitas (tatslith) mereka.Konsep ini yang kemudian mereka gunakan untuk untuk berdebat dengan kaum muslimin.Sebagian kaum muslimin dengan para ulamanya merespon kondisi ini dengan mempelajari dan menjadikannya sebagai bahan diskusi dan perdebatan dalam rangka membantah kaum Nasrani dan Yahudi, membela Islam dan menerangkan pemikiran-pemikiran al-Quran[4].Kaum muslimin mengambil konsep filsafat Yunani sebagai pokok bahasan terutama dalam konsep ketuhanan (sifat-sifat Allah) dan mantiq (logika).


Para mutakallimin memiliki metode khusus dalam pembahasan, pengambilan keputusan dan penetapan dalil terhadap suatu masalah, yang berbeda dengan metode al-Quran, hadist, maupun perkataansahabat.Juga berbeda dengan metode para filsuf Yunani. Para mutakalimmin tetap beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, juga beriman dengan apa yang dibawa oleh rasul-Nya, dengan asas inlah mereka berargumentasi dengan dalil-dalil yang bersifat mantiqi serta memberikan akal kebebasan untuk membahas segala sesuatu.Kondisi ini yang menyebabkan ilmu kalam menjadi ilmu tersendiri di dalam khazanah peradaban Islam dan kemudian berkembang di negeri-negeri kaum muslimin.Hal ini terjadi pada akhir abad pertama hijriyah dan awal abad kedua hijriyah.


Munculnya Mu’tazilah


Pada saat inilah kemudian pemahaman mu’tazilah[5] muncul, dengan ulama Islam yang membawanya pertama kali adalah Ma’bad al-Juhani (w. 80 H/701 M) dengan konsep La Qadar (tidak ada taqdir).Kemunculan ide ini disebabkan oleh dua faktor, pertama adalah karena kedzaliman penguasa (khalifah) Ummayah saat itu, terhadap kaum muslimin di Basrah, Irak dan mengatakan bahwa itu semua merupakan taqdir Allah yang menimpa mereka,hal ini kemudian dibantah oleh Ma’bad dengan mengatakan bahwa nasib baik dan nasib buruk yang menimpa manusia adalah karena mereka sendiri, bukan karena taqdir.Yang kedua adalah pengadopsian filsafat Nasrani sekte Nestorian asal Syiria yang mendirikan sekolah filsafat di Gundisapur yang memang berdekatan dengan Bashrah melalui perdebatan.Nasrani sekte Nestorian sendiri mengadopsi konsep Filsafat Yunani aliran Epikureanisme[6] (Abiquriyyun) dengan konsepnya yang menyatakan: ”Whereas our own actions are autonomous, and it is to them that praise and blame naturally attach (dikarenakan perbuatan-perbuatan kita adalah bebas, dan kepada merekalah (perbuatan-perbuatan tersebut) dilekatkan pujian dan celaan),”. Pengadopsian filsafat ini dilakukan sebatas memanfaatkan apa yang boleh dimanfaatkan sebagai media pengargumentasian dalam rangka mempertahankan Islam (intifa’).


Ma’bad al-Juhani kemudian diperintahkan untuk dibunuh oleh Khalifah ke-5 Bani Ummayah yaitu Abdul malik bin Marwan (berkuasa dari tahun 71-84 H/692-705 M).Ide yang dibawa olehnya terus berkembang di Bashrah dan tahun 100 H/721 M menjadi opini publik penduduk Bashrah.Ide ini dikembangkan oleh Ghaylan al-Dimasyqi (w. ± 126 H/743 M) dan muridnya yang paling menonjol seorang ahli hadist syam yang cukup populer di Syam yaitu, Makhul bin ‘Abdullah al-Dimasyqi (w. 116 H/737 M).


Wasil bin ‘Ata’(nama keluarganya Abu Hudhyfah) (w. ± 131 H/752 M) lahir di Madinah tahun 81 H/702 H. meneruskan konsep ini, konsepnya yang terkenal yaitu Hurriyatul al Iradah (bebas berkehendak, freewill).Ia mendapatkan konsep ini dari Abdullah bin Muhammad bi al Hanafiyyah ketika masih di Madinah, dan semakin matang ketika ia telah berada di Bashrah, di kota ini ia menulis kitab-kitab yang kemudian menjadi pegangan bagi para pengikutnya yang karenanya ia dianggap oleh pengkaji pemikiran Islam seperti al-Nasysyar dan Majid Fakhry sebagai pendiri mazhab Mu’tazilah.Hal ini berbeda dengan para pendahulunya yang memang tidak meninggalkan kitab untuk menjadi pegangan bagi pengikutnya.Diantara kitabnya adalah: al-Khatab fi al-Adl wa al-Tawhid, al-Manzilah baina al-Manzilatayn, Asnaf al-Murji’ah, al-Sabil al-Ma’rifah al-Haqq dan lainnya.


Tokoh lain mazhab ini adalah ‘Amr bin ‘Ubayd (w. 151 H/759 M).Lahir tahun 80 H/701 M, keturunan Persia.Ia sahabat karib sekaligus murid Wasil.Kitab yang telah Ia tulis diantaranya adalah kitab al-Adl wa al-Tauhid, al-Radd ‘Ala al-Qadariyyah, dan al-Tafsir ‘An al-Hasan. Tokoh lain yang terkenal dari mazhab ini adalah Abu Hudhayl al-Allaf dengan muridnya Basyar bin al-Mu’tamir (terkenal dengan konsep tawallud-nya) (134-226 H/755-847 M) tinggal di Bashrah, dan Abu ‘Ali al-Jubba’i (w. 303 H/924 M) juga tinggal di Bashrah.


Mazhab ini dikenal juga dengan sebutan Qadariyyah, yang arti sebenarnya adalah menjelaskan tentang kaum yang menjadikan masalah qadar sebagai isu aqidah, sehingga qadariyyah juga mencakup mazhab Jabariyyah atau Jahmiyyah, namun sebutan ini lebih dinisbatkan kepada mazhab Mu’tazilah.Secara umum mazhab ini berkembang sejak zaman khalifah al-Mansur sampai khalifah al-Watsiq dari bani Ummayyah, yaitu antara tahun 146-239 H/754-847 M. Setelah Khalifah al-Watsiq digantikan oleh Khalifah al-Mutawakkil (239-253 H/847-862 M), kebijakan pemerintah lebih mendukung as-Sunnah dan para pembelanya.


Munculnya Jabariyyah


Untuk meng-counter konsep pemikiran Mu’tazilah, muncul figur Jahm bin Safwan (w. 128 H/749 M).Ia lahir di kota Samarkand, Khurasan pada akhir abad pertama hijriyah dengan nama keluarga Abu Muhriz yang kemudian tinggal di kota Tirmidh.Para pengkaji pemikiran Islam seperti Abu Zahrah dan al-Qasimi sepakat menyatakannya sebagai pendiri mazhab Jabariyyah.


Ide Jabariyyah (fatalisme) sesungguhnya juga berasal dari filsafat Yunani yang didirikan oleh Zeno (336-264 SM) dari Citium pada tahun 305 SM yang kemudian dikembangkan oleh para pengikutnya yang disebut dengan Stoisis[7] (Stoisisme atau Rawwaqiyyun).Konsep ini terlihat dari pandangan Zeno yang disebut dengan teori ‘Ruang Kosong’ yang disitir Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Physics: “Everything that is in motion must be moved by something (segala sesuatu yang bergerak, pasti digerakkan oleh sesuatu)”.Artinya, Zeno menyatakan bahwa tidak ada gerakan atau motion secara mutlak yang terjadi dengan sendirinya.


Ide ini kemudian diadopsi oleh Bangsa Persia, kaum Yahudi Syam, Aliran agama Manikeisme dan Zoroaster. Konsep kemudian menjadi pembahasan di kalangan kaum Muslimin setelah futuhat-futuhat dilakukan di negeri-negeri ini dan seperti yang telah disampaikan di atas, masuk semakin dalam melalui penterjemahan buku-buku filsafat Yunani. Konsep ini dikaji oleh Iban bin Sam’an dari seorang Yahudi Syam, yang kemudian disampaikan kepada al-Ja’d bin Dirham yang tak lain adalah guru dari Jahm bin Safwan di Kuffah.Diyakini pula bahwa Jahm mendapatkan konsep ini setelah berinteraksi dengan orang-orang Persia.Namun satu hal, bahwa pengadopsian konsep ini hanyalah dalam bentuk intifa’ (kulit) saja dan bukan ta’aththur[8].


Jabariyyah secara harfiyah berasal dari lafaz al-Jabr, yang berarti paksaan.Lafaz ini merupakan antonim dari lafaz al-Qadr yang berarti kemampuan.Secara terminologis, berarti menyandarkan perbuatan manusia kepada Allah swt.Jabariyyah menurut mutakallimin adalah sebutan untuk mazhab kalam yang menafikan perbuatan manusia secara hakiki, dan menisbatkannya kepada Allas swt. semata.


Munculnya Ahlussunnah


Makna asal dari Ahlussunnah adalah orang-orang yang mengikuti metode al-Qur’an dan al-Sunnah.Secara terminologis, ini merupakan predikat yang diberikan kepada mazhab Asy’ariyyah yang didirikan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (270-324 H/878-932 M).


Beliau lahir di Basrah dan wafat di Baghdad. Menjadi terkenal setelah meng-counter pandangan-pandangan gurunya, Abu ‘Ali al-Jubba’i salah seorang tokoh Mu’tazilah Bashrah, namun ia tidak hanya meng-counter pandangan gurunya yang bermazhab Mu’tazilah, tapi juga meng-counter pandangan Jabariyyah, yang semuanya terangkum di dalam buku kecilnya al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah.Di Samarkand (Uzbekistan) juga muncul Abu Mansur al-Maturidi (w. 336 H/944 M) yang kemudian dianggap sebagai salah satu tokoh Ahlussunah.Demikian juga di Mesir, Abu Ja’far al-Tahawi (w. 313 H/921 M).Dari mereka inilah mazhab Maturidiyyah dan Tahawiyyah dinisbatkan.


Seperti yang terjadi sebelumnya, bahwa kelahiran dari mazhab ini adalah karena dilatarbelakangi oleh polemik yang terjadi antara Mu’tazilah dan Jabariyyah dalam masalah aqidah dan penjabaran terhadap dalil-dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang bersifat mutasyabihat, termasuk dalam hal ini masalah qada dan qadar, dan berusaha menjelaskan dan meluruskan pendapat dari dua mazhab ini yang dianggap telah melenceng dari garis yang telah ditentukan oleh agama Islam.Walaupun mereka (para pendiri mazhab ini) menganggap bahwa mazhab ini mengikuti metode al-Qur’an dan al-Sunnah, dengan menyatakan mengikuti Ahmad bin al-Hanbal (w. 235 H/856 M) namun dalam kenyataannya mereka juga menggunakan metode yang sama dengan metode yang dipakai oleh para mutakallimin sebelumnya, bahkan kemudian ulama-ulama setelahnya (al-Iji dan Ibn Hazm wafat 456 H/1064 M) menyebutkan bahwa mazhab ini pada hakikatnya adalah Jabariyyah juga dengan perbedaan pada konsep kasb-nya saja


Perbedaan dalam Memahami Konsep Qadla dan Qadar diantara Mazhab


Penyebutan Qadla dan Qadar dalam pembahasan para mutakallimin berkaitan dengan permasalahan yang muncul ketika filsafat dari Yunani masuk ke dalam tubuh kaum muslimin yang kemudian mereka ikut masuk ke dalamnya dan ikut membahasnya demi menjelaskan konsep Islam terhadap permasalahan tersebut.Istilah ini disebut juga dengan jabr dan ikhtiar atau hurriyatul iradah.Intinya adalah ‘apakah perbuatan manusia itu bebas dari segi mewujudkannya ataupun tidak mewujudkannya, ataukah manusia itu dipaksa’. Setelah itu pembahasan berkembang kepada pembahasan ‘keadilan Allah’[9], dan masalah yang timbul dari perbuatan manusia apakah hal tersebut diciptakan oleh manusia ataukah tidak (konsep tawallud).


Mu’tazilah mengatakan bahwa Qada dan qadar adalah tentang keinginan (iradah) perbuatan seorang hamba dan apa yang timbul pada sesuatu berupa khasiat hasil perbuatan manusia, seorang hamba bebas berkehendak dalam seluruh perbuatannya, dan si hambalah yang menciptakan perbuatannya serta menciptakan khasiat yang terdapat pada sesuatu yang berasal dari perbuatannya.Kemudian mereka menguatkan pendapat mereka dengan ayat-ayat Qur’an, diantaranya, QS. Al-Mukmin [40]: 31; QS. al-An’aam [6]: 148; QS. al Baqarah [2]: 185; QS. az Zumar [39]: 7; dan menta’wilkan ayat-ayat al-Qur’an yang bertentangan dengan pendapat mereka seperti misalnya, QS. al-Baqarah [2]: 6; QS. al-Baqarah [2]: 7 dan QS. An-Nisa [4]: 155.


Jabariyyah mengatakan bahwa manusia dipaksa (untuk melakukan suatu perbuatan).Manusia tidak mempunyai kehendak (iradah) dan tidak mampu menciptakan perbuatannya.Mereka mengatakan bahwa apabila kita katakan bahwa seorang hamba menciptakan segala perbuatanya, itu berarti pembatasan terhadap kekuasaan Allah dan itu berarti pula (kekuasaan Allah) tidak mencakup segala sesuatu.Seorang hamba (dalam hal ini) adalah mitra (syarik) bagi Allah dalam menciptakan apa yang ada di alam ini.Mereka menambahkan apabila kekuasaan Allah yang menciptakannya maka manusia tidak ada urusan di dalamnya.Oleh karena itu Allahlah yang menciptakan perbuatan-perbuatan hamba dan dengan kehendaknya pulalah seorang hamba melakukan perbuatannya, perbuatan hamba berada dibawah kekuasaan Allah saja, dan kekuasaan hamba tidak memiliki pengaruh didalamnya.


Manusia dalam hal ini tidak lain hanyalah objek terhadap sesuatu yang Allah jalankan atas tangan-Nya.Manusia itu dipaksa secara mutlak.Manusia dan benda mati itu sama saja, tidak berbeda kecuali penampakannya. Ayat-ayat yang mereka ambil diantaranya QS. Al-Anfal [8]: 17; QS. Al-Qashash [28]: 56; QS. At-Takwir [81]: 29; QS. Az-Zumar [39]: 62.Kemudian menta’wilkan ayat-ayat yang menunjukan keinginan (iradah) seorang hamba dan penciptaannya terhadap perbuatan-perbuatannya agar sesuai dengan apa yang mereka konsepkan.


Mazhab Ahlussunnah kemudian berusaha menjelaskan dengan mengatakan perbuatan hamba seluruhnya berdasarkan iradah dan masyi-ah Allah (keinginan dan kehendak-Nya). Seluruh perbuatan hamba terkait dengan segala ketetapan-Nya.Yang dimaksud dengan qada ialah al-maqdi (yang ditetapkan/dipenuhi), maksudnya adalah peng-generalisir-an terhadap keinginan dan kekuasaan Allah.Konsep yang paling menarik dari mazhab ini adalah teori Kasb Ikhtiari, mereka mengatakan hamba memiliki perbuatan-perbuatan yang bersifat ikhtiariyah.Diberi pahala jika perbuatan mengandung ketaatandan diberi sanksi jika perbuatannya mengandung maksiat. Allah adalah pencipta segala sesuatu sedangkan hamba adalah orang yang mengerjakan (kasb).Penciptaan Allah terhadap perbuatansebagai reaksi dari kasb adalah khalqun (penciptaan).Jadi perbuatan dikuasai oleh Allah swt. dari sisi penciptaan dan dikuasai oleh hamba dari sisi pelaksanaan.


Dengan kata lain Allah melakukan (hal yang lazim yaitu) menciptakan perbuatan ketika hamba mampu (qudrah) dan berkeinginan (iradah), bukan karena kekuasaan hamba dan iradahnya.Penggabungan ini yang disebut kasb.Ayat-ayat Allah yang mereka sitir diantaranya, QS. As-Sajdah [32]: 17; QS. Al-Kahfi [18]: 29 dan QS. Al-Baqarah [2]: 286.


Lebih jauh lagi para mutakallimin berusaha menerapkan lafadz –lafadz bahasa dan syara’terhadap konsep qada dan qadar, sehingga ada yang mengatakan bahwa qada adalah menghukumi secara keseluruhan dalam perkara yang bersifat kulliyat (perkara yang menyeluruh) saja, sedangkan qadar adalah menghukumi secara terperinci dalam perkara juziyyat (hal yang merupakan cabang) dan perinciannya.Sebagian lagi mengatakan qadar adalah adalah rancangan, sedangkan qada adalah pelaksanaan.Sebagian lagi mengatakan bahwa qadar adalah taqdir (perkiraan) sedangkan qada adalah penciptaan.Adapula yang kemudian menggabungkan pengertian dari konsep ini.


Kesimpulan


Dari uraian yang telah dilakukan di atas, kesalahan yang telah dilakukan oleh para mutakalimin diantaranya adalah, pertama, dalam berargumentasi, metode ini bersandar kepada asas mantiq atau logika bukan bersandar pada hal yang bersifat indrawi.Yang kedua adalah mereka membahas berbagai perkara diluar dari fakta yang dapat diindra melampaui kepada batas perkara yang tidak dapat diindra.Ketiga, mutakallimin telah memberikan kepada akal kebebasan untuk membahas segala sesuatu, baik perkara yang dapat diindra maupun perkara yang tidak dapat diindra.Keempat, metode mutakallimin telah menjadikan akal sebagai asasuntuk membahas persoalan apapun tentang keimanan, mereka akhirnya menjadikan akal sebagai asas bagi al-Qur’an, dan bukan sebaliknya, menjadikan al-Qur’an sebagai asas bagi akal. Terakhir, para mutakallimin menjadikan pertentangan para filsuf sebagai asas dalam pertentangan mereka, mereka terjebak dengan menjadikan aqidah sebagai topik pembahasan yang bersifat teori dan polemik dan tidak lagi menjadikannya sebagai sebagai topik da’wah dan landasan dalam memahami Islam dan mereka tidak berhenti pada batas-batas yang telah ditetapkan.


Metode mereka ini bertentangan dengan metode al-Qur’an, karena al-Qur’an hanya membahas tentang alam semesta, mengenai benda-benda yang ada, tentang bumi, matahari, bulan, bintang, binatang, manusia, segala makhluk melata, unta, gunung dan lainnya yang termasuk perkara yang dapat diindra.Dari situ mampu menjadikan seseorang sadar tentang adanya pencipta segala yang ada yang diperoleh melalui pengindraannya terhadap segala sesuatu yang ada. Tatkala membahas sesuatu yang ada dibalik alam semesta, maka al-Qur’an mensifatinya sebagai fakta dan menetapkannya sebagai suatu fenomena seraya memerintahkan mengimaninya dengan perintah yang pasti.Dan al-Qur’an tidak memerintahkan hamba untuk memikirkannya lebih jauh.Inilah metode yang difahami oleh para sahabat.Wallahu a’lamu bishawab.Ƈ


Maraji’:


An Nabhani, Taqiyuddin, 2003. Syakhsiyah Islamiyah juz 1 (Kepribadian Islam). Pustaka Tariqul Izzah, Bogor


An Nabhani, Taqiyuddin, 2001. Peraturan Hidup dalam Islam. Pustaka Tariqul Izzah. Bogor


Kattsof, Lois O. 1992. Pengantar Filsafat.Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta


Wahid, Muhammad Maghfur, 2003. Koreksi atas Kesalahan Pemikiran kalam dan Filsafat Islam. Al Izzah. Bangil.


[1] Begitu banyak definisi yang dibuat untuk menjelaskan maknanya, namun jika merujuk kepada kamus filsafat, maka filsafat berarti 1. upaya spekulatif untuk menampilkan pandangan sistematik dan komplit tentang seluruh realitas. 2. upaya untuk mendeskripsikan hakikat realitas yang ultima dan sejati. 3. upaya untuk menentukan batas-batas dan ruang lingkup pengetahuan kita, sumber, sifat, keabsahannya, dan nilainya. 4. penyelidikan kritis atas praduga-praduga dan klaim-klaim yang dibuat olehberbagai bidangpengetahuan. 5.disiplin yang berusaha untuk membantu anda melihat apa yang anda katakana, dan mengatakan apa yang anda lihat.


[2] Sekte Nasrani pengikut Nestor yang bijaksana.Tetapi dalam komentarnya, Ahmad Fahmi, editor al mihal wa al-Nihal, menyatakan bahwa ada pendapat yang menyebut tentang penisbatan nama Nestorian kepada Nestorius, pendeta di Constatinople, yang menyatakan bahwa Maryamtidak melahirkan tuhan, tetapi melahirkan manusia, hanya kehendaknya sama dengan Tuhan, sedangkan Zatnya berbeda.Sekte ini berada di Persia, Irak, Jazirah Arab, Moshul hingga sungai Furat.


[3] Sekte Nasrani yang lahir di Romawi.Mereka berpendapat bahwa kalam telah menyatu dengan tubuh al-Masih.Mereka berpendapat bahwa substansi tidak sama dengan oknum, yang mirip dengan sifat dengan objek yang disifati.Al-Masihadalah Tuhan dan manusia secara utuh, dimana oknum yang satu dengan lain tidak berbeda.Jadi maryam telah melahirkan Tuhan dan manusiayuang keduanya adalah anak Allah, yang disalib ketika disalib adalah oknum manusianya sedangkan oknum Tuhannya tidak.


[4] Diantaranya adalah usaha membantah konsep ketuhanan Nasrani yang mengatakan al-Masih adalah tuhan, sedangkan dalam pandangan Islam al-Masih adalah kalimatu-Llah.Dalam hal ini Yuhana al-Dimasyqi berusaha membuat sintesis dari pertentangan ini untuk menjustifikasi konsepsi teologisnya, dengan mengatakan bahwa jika al-Masih adalah kalimatu-Llah, dan kalimatu-Llah adalah qadim, maka al-Masih adalah Tuhan.Dalam konteks inilah muncul bantahan dari kalangan ulama (Ja’ad bin al-Dirham, Jahm bin Safwan dan Wasil bin ‘Ata’) yang mengatakan bahwa kalam Allah adalah baru dan makhluk.


[5] Ada dua versi mengenai penyebutan nama Mu’tazilah, yang pertama adalah sebutan itu diberikan oleh pengikut Hasan al-Basri kepada Wasil.Sedangkan yang kedua adalah sebutan Qatadah (w. 117 H/738 M) ulama setelah Hasan al-Basri untuk ‘Amr bin ‘Ubayd dan pengikutnya.Kata Mu’tazilah sendiri berasal dari kata I’tizal yang berarti melepaskan diri dari kebatilan.


[6] Epikurean adalah aliran filsafat yang disandarkan pada nama penggagasnya, yaitu Epicurus (341-270 SM).Epicurus adalah penganut aliran Naturalisme, yaitu aliran yang membahas tentang alam, dengan tokoh yang terkenal adalah democritus.Epicurus juga disebut-sebut sebagai pengasas aliran Hedonisme, yaitu aliran filsafat yang mengajarkan tentang kebahagian dan cara memperolehnya, antara lain dengan pembebasan manusia dari perasaan takut dan sakit.


[7] Bahasa Yunani, Stoa, yaitu nama gedung yang digunakan untuk mengajarkan filsafat ini.


[8]Bentuk pengaruh peradaban kepada orang atau bangsa tertentu tidak terbatas pada aspek kulitnya, melainkan telah meliputi substansinya, kemudian peradaban tadi dicoba untuk dikompromikan dengan peradaban orang tersebut.


[9]Mazhab Mu’tazilah mengatakan bahwa hal tersebut mensucikan Allah dari perbuatan dzalim, mereka mengatakan bahwa keadilan Allah tidak bermakna kecuali dengan mengatakan bahwa manusia itu bebas berkehendak, sehingga hamba menjadi hak untuk dihukumi sesuai dengan perbuatannya.Dari pernyataan inilah timbul pembahasan dari para mutakallimin yang berusaha membantah pandangan ini.

Baca Selengkapnya......

Kamis, Desember 10, 2009

                                              Mu'tazilah ; Implementasi Teori Ilmu Kalam


Mu'tazilah ; Implementasi Teori Ilmu Kalam

Oleh : Ahmad Hadidul Fahmi


Independensi pemikiran pada pemerintahan 'Abasyiyah meletupkan api pergolakan bagi beberapa sekte yang mengatasnamakan dirinya bagian dari agama. Sekte yang selalu menarik untuk dibahas adalah Mu'tazilah. Namum belakangan, kontribusi mu'tazilah seakan dilupakan. Opini yang kemudian datang, sekte mu'tazilah kâfir, mulhid, mencoba menerobos dan memporak-porandakan ajaran salaf al-shâlih menuju prinsip yang lebih rasionalis. Opini tersebut tentu tidak sepenuhnya benar.[1] Secara umum - menurut Dr. Zuhdi jarullah - kita tidak akan bisa mengambil sikap obyektif terhadap sekte ini. Hal itu disebabkan literatur mu'tazilah telah banyak yang tidak berbekas hingga kini. Yang tersisa hanya pandangan-pandangan subyektif dari para penentang (mukhâlif). Sehingga opini yang bergulir selanjutnya semacam sikap antipati yang lahir dari subyektifitas.

Salah satu konribusi mu'tazilah dalam ranah intelektual islam adalah penggagas istilah ilm al-kalâm serta menawarkan stylenya yang baru. Mereka menjadikan konstruksi menjadi sistematis, metodologis serta kajian yang lebih rasional.[2] Bahsrah - menurut beberapa catatan sejarah - adalah tempat munculnya ilmu ini, hingga kemudian lebih dikenal dengan istilah madrasah al-bashrah. Bashrah bukan satu-satunya basis mu'tazilah, karena dibelahan dunia lain pun terbentuk madrasah Baghdad.[3] Tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua madrasah tersebut ; masih dalam satu pembahasan, rumusan masalah serta kesamaan metodologi.

Ilmu Kalam ; Tinjauan Aspek Historis

Ilmu kalam lahir sebab polemik hebat antara sesama umat islam sendiri, ataupun antara umat islam dengan pemeluk agama lain. Beragam pendapat pun tak terhindarkan dalam meninjau awal mula khilâf - sebagai akar kuat terbentuknya ilmu kalam - dalam tubuh umat islam. Al-Qadli Abdul jabbar - mengutip riwayat dari gurunya ; Abu Hasyim al-Jubbai - memberikan gambaran bahwa awal mula terbentuknya ilmu kalam adalah karena pertikain seputar masalah Utsman bin Affan pada akhir hayatnya. Dilanjutkan tragedi perang jamal antara shahabat 'Ali bin Abi thalib dan 'Aisyah istri nabi SAW.

Puncak perselisihan terjadi pada masa Mu'awiyah bin Abi Sufyan yang mempopulerkan predestinasi kekuasaannya. Muncul juga gerakan murtad - yang sebenarnya sudah mulai muncul pada masa Abu Bakar - secara terang-terangan ; diawali oleh Walid bin Yazid. Pun muncul asumsi-asumsi mengakar yang menyiratkan bahwa Tuhan mampu membebani sesuatu diluar kapasitas manusia (taklîf allah li al-insân bimâ lâ thâqata bih), serta seabreg perselisihan-perselihan lain.

Musthafa 'Abdurraziq - dalam bukunya tamhîd li al-tarîkh al-falsafah al-islâmiyah - mengatakan pembahasan tentang keyakinan (i'tiqâd) dikatakan sebagai kalâm, karena dua alasan ; pertama, kalâm adalah antonim dari diam. Seorang dikatakan mutakallimîn karena berbicara tentang sesuatu yang seharusnya mereka diam. Kedua, karena kalâm hanya sekumpulan teori tanpa dibarengi perbuatan. Berbeda dengan fuqahâ yang mengkaji teori-praktis. Serta penggunaan istilah kalâm - menurutnya - sudah popular semenjak sebelum abad ke 2.[4]

Sedang Ibrahim al-fayyumi - dalam bukunya al-mu'tazilah ; takwîn al-'aql al-'arâbi - mengasumsikan jika memang benar istilah ilmu kalam muncul sebagaimana anggapan Musthafa 'Abdurraziq ; bahwa istilah ilmu kalam sudah populer sebelum kodifikasi, maka ini pandangan tak berdasar. Penafian Ibrahim al-Fayyumi, selain beliau tidak menemukan istilah ini pada literatur klasik ; buku-buku syafi'i (204H), juga istilah tersebut baru muncul setelah masa al-Jahidz (255H). sedang al-Jahidz hidup berbarengan dengan tragedi mihnah pada masa al-Makmun. Maka ia menarik benang merah, istilah tersebut muncul (kalâm) karena adanya tragedi mihnah. Dan orang-orang yang terlibat didalamnya dikatakakan mutakallimîn.[5]

Sehingga - ilmu kalam yang oleh Abu Hanifah diistilahkan juga dengan al-fiqh al-akbar - adalah kajian teoritis disertai dengan alasan logis guna meyakinkan prinsip-prinsip dasar agama serta menguak potensi destruktif yang nantinya merusak tatanan prinsip agama yang sudah mapan. Walaupun sejatinya termasuk upaya membentengi dari potensi destruktif dari luar (apologetic), namun sarjana muslim tidak menaruh kata sepakat perihal kebolehan mempelajari ilmu ini. sebut saja Ahmad bin Hanbal[6](w. 241H), diikuti generasi setelahnya Ibnu Abdil Barri (w. 463H)dalam Jâmi' bayân al-'ilm wa fadlihi, kemudian Abdullah al-Anshary al-Harawy (w. 481H) dalam dzamm al-kalâm, lalu Ibnu Qudamah (w. 620H) dalam tahrîm al-nadzar fi ilm al-kalâm. Kemudian muncul Abu al-Hasan al-Asy'ari yang menyanggah ulama hanâbilah dalam bukunya risâlah fi istihsân al-khaud fi ilm al-kalâm.[7]Karena mu'tazilah - dalam sejarahnya - melakukan zonasisasi kajian terbatas pada masalah ketuhanan, maka julukan mutakallimînpun disematkan pada mereka.

Mu'tazilah dan Ilmu Kalam

Sejak abad ke 2, mu'tazilah sudah menjadi dua bagian besar ; madrasah Baghdad dan Bashrah. Madrasah Bashrah diawali oleh Hasan Bashri, yang mempunyai murid Washil bin 'Atha' (w.131H) dan 'Amru bin Ubaid (w. 143H). Tersambung dari Washil bin Atha', sampai pada Abu al-Hasan al-Asyari ; murid Abu Hasyim al-Jubbai (w.321H) ; tingkatan ke 8. Sedang Amru bin Ubaid mempunyai murid Khalid bin Safhwan (w. 133H) ; tingakatan ke 5. Dari madrasah Baghdad muncul nama Bisyr bin al-Mu'tamir (210H) yang mempunyai murid Tsumamah bin al-Atsrast (234H), dan dari Tsumamah tersambung ke al-Khayyath (290H) dan sampai ke Abu al-Qasim al-Bulkhi (319H).[8]

Abid al-jabiri - dalam pengantar al-kasyf 'an manâhij al-adillah - mengatakan bahwa kodifikasi madzhab dalam sekte mu'tazilah di awal terbentuknya masih belum terlaksana. Sehingga teori-teori kalam mereka masih tercecer. Setelah muncul Abu Hudzail al-'Allaf (w. 235H)[9], kodifikasi madzhab mulai dilaksanakan. Artinya teori-teori ilmu kalam sekte ini baru disusun dengan sistematis pada masa Abu Hudzail al-'Allaf. Namun penyusunan madzhab oleh Abu Hudzail tidak menafikan teori-teori individu yang sudah dibukukan, seperti Washil bin Atha' yang menganggit kitâb al-tawhid, kitâb al-futyâ, atau 'Amru bin Ubaid yang menjawab sekte Qadariah dalam al-rad 'ala al-qadariyah.

Abu Hudzail mengambil madzhab itizâl dari Washil bin Atha' ; tingkatan ke 5. Buku-buku filsafat menjadi "makanan keseharianya", disebabkan, beliau hidup pada masa penerjemahan ('ashr al-tarjamah). Dari beliau dikenal istilah al-jawhar al-fard (atom), yang kelak, menjadi pondasi kuat bagi teori-teori mutakallimîn di masa setelahnya.[10]Al-jawhar al-fard oleh mutakallimîn diimplementasikan pada masalah pengetahuan allah terhadap partikular kehidupan ('ilm allah bi al-juziyyât). Disusul dengan hâdis ( berawal) nya alam.[11] Ketika alam hâdis, maka membutuhkan pada muhdis (pencipta), yang dalam hal ini adalah Allah. Jadi peran al-jawhar al-fard dalam ilmu kalam sangat signifikan karena mencakup pembahasan inti ilmu kalam, yaitu pembuktian adanya tuhan.

Jika dideskripsikan, maka implementasi al-jawhar al-fard (atom) sebagai berikut ; jika Allah mengetahui segala sesuatu, maka yang dinamakan "segala sesuatu" pasti terhitung ; ada ; wujud ; terbatas. Maka bagian-bagian dari alam harus bisa dihitung (qâbilan li al-'add) atau perwujudan dari sesuatu yang terbatas. Karena segala sesuatu selain allah adalah bentuk "kumpulan". Dan sesuatu yang terkelompok, pasti mempunyai bagian (ajzâ). Sehingga jika allah mengetahui segala sesuatu, maka ajzâ yang menjadi bagian dari "segala sesuatu" juga termasuk didalamnya. Demikian teori kehâdisan alam menurut mutakallimîn.[12]Lalu dimanakah peran al-jawhar al-fard dalam teori kehâdisan alam ?

Alam adalah segala sesuatu selain allah. Berawal (hâdis) atau tidak berawal (qadîm) nya alam, tergantung dari terbatas (mutanâhi) atau tidak terbatas (ghair al-mutanâhi) nya bagian yang melengkapi alam. Jika bagian yang melengkapi alam sampai pada batas tertentu (had mu'ayyan), maka batas paling akhir dari bagian tersebut itulah yang dinamakan al-jawhar al-fard (atom). Dengan kata lain al-jawhar al-fard adalah batas maksimal suatu pembagian. Disini para mutakallimîn sekaligus merobohkan argumen filsuf yang berasumsi alam itu qadîm (tak berawal). Mereka (mutakallimîn) mengatakan : jism (corpuscle) - yang dalam hal ini merupakan bagian dari alam- pada prakteknya ada keterpautan antara satu dengan yang lain. Karena secara kasat mata, misalnya, gajah berbeda dengan semut. Jika tidak terbatas (ghair al-mutanâhî) - sebagaimana asumsi para filsuf - maka tidak ada bedanya antara gajah dan semut. Padahal komponen yang tersusun dalam tubuh keduanya berbeda. Dan hal tersebut mustahil.[13]

Jika sudah terbukti bahwa alam (segala sesuatu selain Allah) hâdis (berawal), maka sebuah keniscayaan membutuhkan pada muhdis (pencipta). Karena hâdistarjîh al-wujûd 'ala al-'adam. Dalam arti, "wujud"nya alam karena mengalahkan kemungkinan "tidak ada"('adam). Sehingga mengharuskan ada kekuatan dari luar yang menjadikan alam tersebut ada dengan mengalahkan kemungkinan "tidak ada". Sebagaimana seorang penulis bisa menjadikan ada dan tidak adanya sebuah tulisan. Adanya keinginan (menjadikan atau tidaknya sesuatu) tersebut itulah yang dalam istilah ilmu kalâm dinamakan al-irâdah.[14]

Kemudian teori tersebut diadopsi oleh Abu al-Hasan al-Asy'ari sampai terbentuk sekte asy'ariyah. Diteruskan oleh Ibnu Mujahid, kemudian al-Qadli Abu Bakar al-Baqilani. Dari al-Qadli, dilanjutkan oleh Abu al-Ma'ali al-Juwainy (imam al-haramain) dalam al-syâmil fi ushûl al-din-nya. Imam al-Haramain mempunyai murid Abu Hamid al-Ghazali, penghancur filsafat dengan tahâfut al-falâsifahnya.


Epilog

Dari kenyataan diatas, penulis menghendaki adanya pandangan yang lebih obyektif. Dan wacana ini tidak lain bentuk apresiasi guna mengenang kontribusi mu'tazilah dalam dunia islam pada umumnya. Wallahu a'lam.

Referensi :

[1] Dr. Zuhdi Jarullah , al-Mu'tazilah, al-ahliyah li al-nasyr wa al-tawzi' : Cairo, cet. 1, 1974, pada Muqaddimah ; al-Madkhal,
[2] Dr. Ibrahim al-Fayyumi, al-Mu'tazilah takwîn al-'aql al-'arâbî, Dar al-fikr al-Arabi : Kairo, cet.1, 2002, hal. 72
[3] Untuk melihat lebih lanjut perkembangan madrasah mu'tazilah di Bashrah, bisa dirujuk di makalah penulis yang bertajuk Hasan Bashri ; Sebuah Analisis ideologi.
[4] Dr. Musthafa 'Abdurraziq, tamhîd li al-târikh al-falsafah al-islâmiyah, al-haiah al-mishriyah al-'amah li al-kitab : Kairo, 2007, Hal.272-274
[5] Ibrahim al-Fayyumi, al-mu'tazilah ; takwîn al-'aql al-'arâbî, op.cit., Hal. 82
[6] Sikap yang menunjukkan antipati Ahmad bin Hanbal bisa ditilik dalam salah satu perkataanya : lastu anâ shâhiba kalâmin wa innamâ madzhabî al-hadîts
[7] Lihat Abdurrahman Badawi, madzâhib al-islâmiyyîn ; al-mu'tazilah wa al-asyâ'irah, dar al-'ilm al-malâyiin : Beirut, 1997, hal. 15
[8] Ibid., hal.,44
[9] Abu al-Walid Ibnu Rusyd, al-kasyf 'an manâhij al-adillah, markaz dirasat al-wahdah al'arabiyyah : Beirut, cet.1, pengantar M. Abid al-Jabiri, hal. 20
[10]Ibid., hal. 20
[11]Al-hâdis dalam al-mu'jam al-falsafî adalah mâ kâna masbûqan bi al-'adam ; segala sesuatu yang diawali dengan tidak ada. Sedang yang dinamakan al-âlam adalah kullu mâ siwâllâh ; semua selain allah.
[12]M. Abid al-jabiri, pada pengantar al-kasyf 'an manâhij al-adillah, op.cit., hal.22
[13]Ibid., hal.23
[14]Ibid., hal.24
disini



Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share