Tampilkan postingan dengan label Tarikh Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tarikh Islam. Tampilkan semua postingan

Selasa, April 13, 2010

                                   KELAHIRAN MUHAMMAD S.A.W

Kelahiran Muhammad
Pada tanggal 20 April 571 M, bertepatan dengan 11 Rabi’ul Awwal tahun dimana bangsa Ethiopia menyerang Makkah untuk meruntuhkan Ka’bah, lahirlah seorang pemimpin besar, Nabi Muhammad s.a.w. Oleh karena Tentara Ethiopia itu dipimpin oleh Pasukan Gajah, maka tahun tersebut diberi nama dengan ‘Amul Fiil (Tahun Gajah).
Keluarga Muhammad
Ia lahir dari keluarga yang miskin, tapi terhormat dan disegani. Ayahnya ialah Abdullah bin Abdul Muttalib bin Hisyam bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab, ia dari kalangan suku Quraisy yang berpengaruh dan berkuasa di Makkah. Ibunya ialah Aminah binti Wahab, bin Abdi Manaf juga keturunan Quraisy. Ia adalah seorang yatim piatu, ayahnya wafat sebelum ia lahir, dan ibunya wafat dikala ia masih berusia 6 tahun.
Pengasuh-pengasuh Muhammad
Ia dipelihara oleh kakeknya, seorang pemimpin Quraisy, Abdul Muttolib. Akan tetapi dikala ia berumur sembilah tahun kakenya itu wafat, kemudian ia diasuh oleh pamannya yaitu Abu Tolib. Sejak kecil ia diasuh dan disusui oleh Halimah dari suku Sa’diyah.
Mengembala Kambing
Setelah kakeknya Abdul Muttolib wafat, Muhammad mengembala kambing di Makkah, dan sesudah itu ia berniaga ke Syam (Siria). Usahanya yang demikian itu menimbulkan sifat-sifat berani dan satria yang layak bagi seorang saudagar dikala itu, untuk menjaga harta benda dan membela jiwa raganya, kalau kafilahnya diserang oleh orang Baduwi ditengah jalan. Ia dikenal sebagai pemuda yang lurus dan jujur, sehingga mendapatkan gelar ‘Al-Amin’ (yang jujur dan benar).

Dari perniagaan itu ia kenal dengan Khadidjah binti Khuwailid, janda dari seorang bangsawan di Makkah. Ia memberi Muhammad modal untuk berniaga.
Adapun Khadidjah ini adalah seorang wanita hartawan dan seorang yang dimuliakan diantara sekian wanita Quraisy, bangsawan dan dari keluarga mulia. Kemudian Muhammad kawin dengan Khadidjah, pada usia 25 tahun, sedangkan Khadidjah berusia 40 tahun. Dari perkawinannya dengan Khadidjah mendapatkan keturunan 6 orang putera dan puteri.
                                  PENGANGKATAN MUHAMMAD SEBAGAI RASUL

Wahyu Pertama
Semenjak kecil Muhammad gemar sekali menyendiri. Ia tidak pernah mengikuti orang Quraisy yang lain menyembah berhala, minum arak dan judi. Ia suka ber khalwat melakukan ibadah di gua Hira’ di luar kota Makkah.
Pada suatu hari ketika Muhammad berkhalwat (menyendiri) menenangkan hati di gua Hira’, tiba-tiba turunlah Jibril (malaikat yang menyampaikan wahyu kepada para nabi) ke tempat itu, lalu berkata: “اقرأ (bacalah)” Muhammad menjawab: “مَا أَنَا بِقَارِئٍ’ (aku tidak bisa membaca)”, sampai tiga kali, lalu Jibril membacakan:
“اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الذِي خَلَقَ، خَلَقَ الإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ، اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الأَكْرَمُ الذِيْ عَلَّمَ بِالقَلَمِ، عَلَّمَ الإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ. (العلق: 1-5)
Wahyu Kedua
Beberapa hari lamanya wahyu itu terputus datangnya, kemudian turunlah wahyu yang kedua ini memerintahkan kepada nabi Muhammad supaya menyeru manusia kepada Islam; يَا أَيُّهَا المُدَّثِّرُ قُمْ فَأَنْذِرْ (Hai orang-orang yang berselimut, bangunlah, lalu mengajarlah).
Maka dengan turunnya ayat ini Muhammad memulai berdakwah kepada Islam secara tersembunyi, menyeru manusia untuk beriman kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa, menganut agama tauhid. Pada permulaannya seruan ini hanya dianut oleh kaum kerabatnya saja, seperti isterinya Khadidjah, anak pamannya Ali bin Abi Talib. Kemudian beberapa orang pemimpin suku Quraisy, diantaranya Abu Bakar, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash dan Abdurrahman bin ‘Auf.
                              TEKANAN DARI PARA PEMBESAR QURAISY

Kekhawatiran Para Pembesar Quraisy
Sesungguhnya kebencian kaum Quraisy atas diri Muhammad tidak akan timbul, kalau ia hanya bertindak semata-mata untuk memperbaiki budi pekerti dan pergaulan hidup mereka saja, dan tidak menyinggung soal berhala. Tersinggungnya soal berhala ini menyebabkan orang Quraisy merasa takut atas keselamatan harta bendanya, karena kemegahan dan kemewahan mereka sangat erat hubungannya dengan pemujaan terhadap berhala, oleh karena itu dakwah nabi yang hendak menghancurkan berhala, membuat para pembesar Quraisy yang tidak beriman bersekutu untuk memberikan tekanan kepada Muhammad dan para pengikutnya. Diantara pemuka Quraisy yang sangat membencinya ialah Abu Lahab dan Abu Jahal, paman nabi sendiri.
                      HIJRAH PERTAMA

Hijrah ke Habasyah (Ethiopia)
Ketika tekanan dari para pemuka Quraisy atas Nabi dan para pengikutnya makin besar, mereka tidak tahan lagi tinggal di Makkah, mereka diperintahkan oleh Nabi hijrah ke negeri Habasyah (Ethiopia). Meskipun penduduknya menganut agama Kristen, tetapi Nabi mengetahui bahwa Negusnya (rajanya) suka menerima para pedangang dan pengungsi, dan pengetahuan agamanya juga luas. Maka kurang lebih 100 orang hijrah ke Habasyah, dan tak lama kemudian mereka kembali pulang ke Makkah.
                       HIJRAH KE MADINAH

Penduduk Yatsrib Memeluk Islam
Peluang musim haji (ziarah Ka’bah) dipergunakan Nabi untuk menyiarkan da’wahnya kepada orang-orang yang datang mengerjakan haji. Dengan demikian, beberapa penduduk Yatsrib memeluk Islam, yang kemudian mereka menyiarkan Islam di negeri mereka.
Gambar 3: Peta Arab pada waktu lahirnya Islam
Pada musim haji berikutnya jumlah mereka semakin bertambah, pada yang kedua ini berjumlah 70 orang laki-laki dan 2 orang wanita. Dengan sembunyi-sembunyi mereka memohon agar Nabi Muhammad s.a.w. sudi pindah ke negeri mereka, dan berjanji akan membela dan memberi perlindungan atas diri Nabi. Permohonan orang-orang Yatsrib ini diketahui oleh Nabi dan menyuruh para sahabatnya untuk berangkat terlebih dahulu kesana.
Tidak heran kalau permohonan ini diterima nabi, karena beliau telah kehilangan dua orang yang melindunginya, yaitu Khadidjah isterinya dan Abu Talib pamannya. Kedua orang pembela ini telah mendahului menemui Tuhannya. Sepeninggal keduanya ancaman dan tekanan atas Nabi semakin banyak dan kuat, sehingga pada suatu saat ia datang ke Taif dengan tujuan mencari perlindungan, tapi penduduk Taif justru mengancamnya.
Begitu rencana nabi untuk Hijrah tercium oleh para pemuka Quraisy, mereka sepakat untuk membunuh Nabi Muhammad s.a.w. Namun berkat perlindungan Allah Yang Maha Kuasa, Nabi Muhammad dan sahabatnya Abu Bakar Siddiq bisa keluar dari Makkah pada malam hari dengan selamat, sedang Ali bin Abi Talib tinggal tidur di atas tempat tidur Nabi.
Yatsrib menjadi Madinah Al-Muhawwarah
Sejak nabi hijrah ke Yatsrib, kota itu dinamai Madinaturrasul (Kota Rasul). Kemudian disebut Madinah atau al-Madinah al-Munawwarah (kota yang bercayaha).
Sesungguhnya da’wah Rasul menyeru manusia memeluk agama Islam disambut dengan gembira oleh warga Yatsrib, Aus dan Khazraj, yaitu dua diantara kabilah Arab yang terkenal dengan kegagahan dan keberaniannya.
Hari hijrahnya Rasulullah dan para sahabatnya (16 Juli 622 M) dipandang sebagai permulaan zaman baru, zaman yang membentangkan peluang pengembangan agama Islam dan kaum muslimin. Oleh karena demikian maka ia dijadikan sebagai awal perhitungan tahun qamariah dengan nama ‘Tauh Hijrah’. Yang pertama kali menggunakannya ialah Khalifah Umar bin Khattab r.a.
                             SINAR ISLAM DI MADINAH

Muhajirin dan Anshar sebagai perisai Islam
Setelah da’wah Islam telah menyeluruh di kota Madinah, tidak lama kemudian para tonggak pembela agama Islam sudah banyak, mereka senantiasa siap sedia mengorbankan apa saja untuk membela Nabi dan agamanya. Sementara itu beliau mulai mengatur kota Madinah. Beliau dirikan sebuah masjid raya tempat mengerjakan syari’at agama dan untuk menyemarakkan syi’arnya. Warga Yatsrib berhasil beliau satukan yang diikat dengan tali cinta-kasih. Kaum yang menyambut hijrahnya Nabi dan para sahabatnya ini dinamakan dengan ‘Al-Anshar” (Penolong).
Antara orang Muhajirin (sahabat-sahabat yang pindah dari Makkah ke Madinah) dan Anshar diberikan oleh nabi hak yang sama. Muhajirin dan Anshar menjadi tiang pancang perkembangan Islam, sendi kebesaran dan keagungannya.
Nabi melarang penduduk Madinah melakukan penumpahan darah dan balas dendam seperti yang terdapat pada zaman jahiliah. Nabi menyuruh mereka datang meminta keputusan kepadanya dalam segala perselisihan yang terjadi diantara mereka. Dengan demikian Nabi Muhammad s.a.w. telah meletakkan dasar-dasar pemerintahan Islam. Demikianlah Nabi senantiasa menganjurkan semangat persaudaraan, mengasihi anak-anak yatim, perempuan janda, hamba sahaya dan perbuatan membangun peri kemanusiaan yang sejati.
                        
              MEMBENTUK PERTAHANAN DI MADINAH

Setelah Nabi Muhammad s.a.w. selesai mengatur kota Madinah, Nabi memulai menyiapkan pertahanan untuk membela mempertahankan kota Madinah dari serangan orang Makkah (Quraisy), yang selalu berusaha membalas dendam kepada warga Yatsrib yang telah berani melindungi Nabi Muhammad s.a.w. dan sahabat-sahabatnya. Nabi memimpin sendiri tentara yang dibentuknya. Nabi sendiri terjun langsung dalam kancah peperangan yang berbuah tersebarnya agama Islam di semenanjung Arabia.
                   
          PEPERANGAN MEMBELA ISLAM

Peperangan antara kaum musyrik yang hendak menghancurkan Islam dan pasukan kaum muslimin yang mempertahankan Islam kerap terjadi, diantara peperangan disertai oleh Rasulullah s.a.w. yang biasa dinamakan dengan Ghazwah dan sebagian peperangan tidak disertai Rasulullah .s.a.w. yang biasa dinamakan dengan Sariyah. Diantara peristiwa penting yang disertai Rasulullah s.a.w. ialah:
1. Ghazwah Badar Kubra
2. Ghazwah Uhud
3. Ghazwah Khandaq
4. Perjanjian Hudaibiyah
5. Ghazwah Muktah
6. Fathu Makkah
7. Ghazwah Tabuk
8. Haji Wada’
Ghazwah Badar (Badar Kubra)
Peperangan ini terjadi dalam bulan Ramadhan pada tahun kedua Hijrah, antara kaum muslimin dengan musyrikin Quraisy, di suatu tempat bernama Badar antara Makkah dan Madinah, yang disitu terdapat pasar yang diramaikan setahun sekali.
Adapun sebabnya ialah, bahwa nabi Muhammad s.a.w. memutuskan hendak merintangi perniagaan orang Quraisy ke negeri Syam guna melemahkan kekuatan mereka, sebagai imbangan perbuatan mereka menghalangi ummat Islam mengerjakan ibadah haji ke Baitul Haram di Makkah. Namun ketika beberapa sahabat sampai di tempat yang akan dilewati oleh kafilah Abu Sufyan mereka telah berlalu. Maka nabi memerintahkan beberapa orang sahabat untuk menghadang kafilah-kafilah Quraisy setelah pulang dari Syam.
Abu Sufyan mendengar berita akan keluarnya orang-orang Islam, maka ia memberi kabar ke Makkah, orang-orang Makkah juga keluar memenuhi panggilan, jumlah mereka antara 900 – 1000 orang. Mereka hendak menuju Badr dan bermalam disana.
Sebaliknya pihak muslimin juga menuju mata air Badr, atas usul sahabat Hubab untuk membuat kolam di mata air itu dan sumur kering lainnya ditimbun, sehingga orang-orang Quraisy tidak mendapatkan air.
Ditempat ini Aswad bin Abil Asad hendak menerobos muslimin untuk menuju kolam, tapi ditebas oleh Hamzah, orang Quraisy mengajukan perang tanding, maka Hamzah, Ali dan Ubaida maju dihadapi utusan Quraisy, Hamzah menghadapi Syaiba, Ali menghadapi Walid dan Ubaida menghadapi Utba. Ketiga orang Quraisy mati terbunuh, ketika itu sekalian orang Quraisy maju menyerang muslimin.
Maka terjadilah pertempuran sengit antara ummat Islam dengan kafir Quraisy. Laskar muslimin dipimpin langsung oleh Rasulullah s.a.w. Pertempuran ini dikenal dengan perang Badar.

         Pengaruh Ghazwah Badar
Jumlah pasukan Islam ketika itu hanya 316 orang, sedangkan orang Quraisy berjumlah 1000 orang. Namun berkat keberanian dan kesabaran tentara Islam dalam menghadapi kematian karena mengharap ridha Allah semata, mereka mendapatkan kemenangan yang besar. Dari pasukan Islam mati syahid sebanyak 14 orang, sedangkan dari pihak musyrikin Quraisy meninggal 70 orang, termasuk para pembesar Quraisy diantaranya Abu Jahal paman Rasulullah s.a.w.
Kemenangan pada peperangan inilah yang berpengaruh besar pada kejayaan Islam berikutnya, sehingga banyak orang Arab yang memeluk Islam.
Adapun tawanan perang dibagi menjadi dua bagian, orang-orang yang kaya dan yang miskin. Orang yang kaya boleh ditebus oleh keluarganya dengan harta benda, dan orang miskin disuruh mengajarkan membaca dan tulis kepada masing-masing 10 anak muslim Madinah.
Ghazwah Uhud
Peperangan ini terjadi pada tahun ketiga Hijrah, dekat bukit Uhud di sebelah Timur Laut kota Madinah.
Sebabnya ialah karena orang Quraisy hendak menuntut balas atas kekalahan mereka dalam perang Badar. Tiga ribu orang tentara musyrik Quraisy berhadapan dengan tujuh ratus orang laskar Islam. Pada permulaan pertempuran orang Islam memperoleh kemenangan. Tetapi kemudian diantara mereka melanggar aturan perang yang diperintahkan oleh Nabi, yaitu turunnya 50 pemanah dari bukit setelah melihat kemenangan berada ditangan muslimin. Kosongnya bukit dari pemanah itulah yang memberanikan orang Quraisy menyerbu muslimin. Tentara Islam yang gugur sebanyak 70 orang, diantaranya adalah Hamzah paman Nabi dan salah satu tonggak perjuangan Islam. Nabi juga mendapat luka dalam pertempuran itu dan jatuh dalam lubang yang disiapkan oleh musuh.
Sementara itu orang musyrik bersorak bahwa Nabi telah terbunuh. Maka terjadilah kekacauan dalam barisan ummat Islam. Akan tetapi pihak tentara Quraisy juga banyak yang mati. Kemudian mereka kemali ke Makkah karena mereka merasa telah puas telah membalas atas kekalahan mereka pada perang Badar.

           Ghazwah Khandaq
Setelah terusirnya Bani Qainuqa’ dan Bani Nadhir, maka permusuhan orang Yahudi atas orang Islam semakin luas, mereka menghasut orang Quraisy untuk turut menyerang muslimin di Madinah.
Mereka yang akan menyerang muslimin terdiri dari beberapa kelompok maka mereka diberi nama dengan Ahzab, dari pihak Quraisy 4000 prajurit, 300 orang berkuda dan 1500 orang dengan unta. Mereka dipimpin oleh Abu Sufyan. Banu Fajara dipimpin oleh Uyaina bin Hishn dengan pasukan besar dan 100 unta. Banu Asyja 400 prajurit dipimpin oleh Al-Harits bin Auf dan Banu Murra 400 prajurit dipimpin oleh Mis’ar bin Rukhaila, Sulaim dengan 700 prajurit. Bergabung pula Bani Sa’d dan Asad. Sehingga jumlah mereka mencapai 10000 orang. Mereka berangkat ke Madinah dipimpin oleh Abu Sufyan.
Dalam perang ini orang Islam memperlihatkan kemahirannya tentang membuat pertahanan. Mereka menggali lobang perang (khandaq) di sekeliling kota Madinah dan disanalah mereka bertahan.
Orang-orang Quraisy sangat terkejut menemukan bentuk pertahanan yang belum mereka kenal yaitu dengan Khandaq, mereka mengepung kota Madinah kurang lebih 20 hari. Kemudian timbullah perselisihan dalam barisan musuh yang mengepung itu, karena lamanya masa pengepungan. Namun peperangan harus dilanjutkan, pasukan Musyrikin dibagi menjadi tiga: sebuah pasukan dibawah pimpinan Ibnul A’war Assulami dari jurusan sebelah atas lembah, satu pasukan dipimpin oleh Uyayna bin Hishn dari samping, dan satu pasukan dipimpin oleh Abu Sufyan di jurusan parit.
Beberapa orang yang menebus parit banyak menemui ajal dan yang lain lari tunggang langgang, perselisihan terjadi antara beberapa kelompok.
Dimalam harinya angin topan bertiup kencang sekali, disertai oleh hujan yang turun dengan lebat, diselingi oleh halilintar yang saling sambung-menyambung. Akhirnya mereka terpaksa pulang kembali ke Makkah dengan kecewa, dengan membawa perbekalan seringan mungkin. Kemenangan kembali dapat diraih oleh kaum muslimin.

Perjanjian Hudaibiyah
Sesungguhnya kegagalan penyerangan orang Quraisy dan sekutunya ini, besar sekali pengaruhnya dan mempercepat tersiarnya agama Islam di jazirah Arab.
Kemudian pada tahun keenam Hijrah, keluarlah Nabi dengan membawa 1.400 ummat Islam menuju Makkah, dengan maksud hendak mengerjakan umrah, yaitu menziarahi Baitul Haram di luar musim haji. Di tengah jalan menjelang Makkah Nabi bertemu dengan barisan orang Quraisy, maka terjadilah perundingan antara kedua belah pihak. Orang Quraisy takut akan pembalasan ummat Islam, oleh karena itu mereka minta berdamai. Akhirnya terjadilah perjanjian tidak saling serang antara kedua belah pihak, dalam masa sepuluh tahun lamanya. Perjanjian ini dinekal dengan nama ‘Perjanjian Hudaibiyah’.
Seruan Kepada Para Raja
Dakwah Nabi Muhammad s.a.w. menyeru manusia masuk Islam tidak hanya di tanah Arab saja, melainkan meliputi ke sekalian negeri sebagaimana diterangkan dalam al-Qur’an dan Hadits:
تَبَارَكَ الذِيْ نَزَّلَ الفُرْقَانَ عَلَى عَبْدِهِ لِيَكُوْنَ لِلْعَالَمِيْنَ نَذِيْرًا
Artinya: Maha Suci Tuhan yang telah menurunkan Qur’an kepada hamba-Nya agar dia menjadi pengajar bagi semesta alam.
أَلاَ إِنِّي لَرَسُوْلُ اللهِ إِلَيْكُمْ خَاصَّةً وَلِلنَاسِ كَافَّةً
Artinya: Ketahuilah, aku ini Rasul Tuhan kepadamu khususnya dan kepada sekalian manusis umumnya.
Oleh karena demikian, peluang perjanjian genjatan senjata dengan orang Quraisy dipergunakan oleh rasulullah dengan sebaik-baiknya. Dalam tahun keenam dan ketujuh Hijrah, Nabi mengirimkan surat-surat dan utusan kepada para raja dan para amir, menyeru mereka memeluk agama Islam.
Surat-surat Rasulullah s.a.w. tersebut dikirmkan kepada:
1. Negus Ethiopia Ashamah bin Abjar, dibawa oleh Ja’far bin Abi Talib.
2. Gubernur Romawi di Mesir Mukaukis , dibawa oleh Hatib bin Abi Balta’ah.
3. Kisra Persia Khorsu II, dibawa oleh Abdullah bin Hadzafah as-Sahami.
4. Kaisar Romawi Heraklius, dibawa oleh Dahyah bin Khalifah al-Kalbi.
5. penguasa Bahrain Al-Mundzir bin Sawi , dibawa oleh al-’Ala’ bin al-Hadramy.
6. Pemimpin Yamamah Hudzah bin Ali , dibawa oleh Salit bin Amru al-Amiry.
7. Penguasa Damaskus Harits bin Abi Syamr al-Ghassani, dibawa oleh Syuja’ bin Wahab dari Bani Asad.
8. Raja Oman Jaifar dan saudaranya Abdu Ibnil-Jalnadi, dibawa oleh Amru bin al-Ash.
Nabi meramalkan kematian Kisra Persia
Seruan Dakwah Nabi kepada para Raja dan Amir untuk memeluk Islam diterima dengan baik oleh sebagian pemimpin, seperti Mukaukis Gubernur Mesir, dan ada pula yang diterima dengan cemooh dan hinaan oleh yang lain, seperti oleh Kisra Persia (Khorsu II) yang mengoyak-ngoyak surat Nabi itu dengan sombongnya. Bahkan untuk menambah kecongkakan dan takaburnya, diperintahkan pula kepada gubernurnya di Yaman, yang bernama Bazan, untuk mengirimkan dua orang utusan untuk menceriterakan perbuatannya yang rendah itu kepada Nabi. Kepada kedua utusan itu Nabi menegaskan bahwa dalam masa tidak berapa lama lagi Kisranya akan mati dibunuh orang, dan kerajaannya akan robek-robek sebagaimana ia merobek surat Nabi kepadanya.
Setelah kedua utusan itu kembali, kemudian kedua utusan itu bercerita tentang ramalan Nabi Muhammad s.a.w. akan nasib Persia. Kebetulan tidak lama kemudian datang berita kepada Bazan mengabarkan bahwa Kisra telah mati dibunuh orang, maka berimanlah Bazan serta pengikut-pengikutnya kepada Nabi dan merekapun lalu memeluk agama Islam.
Dan sekalian para raja dan penguasa mendapatkan nasib mereka dan kerajaan mereka sebagaimana ia menerima surat Rasulullah s.a.w.
               Ghazwah Muktah
Rasulullah s.a.w. juga mengirimkan surat kepada para kepala suku Arab, yang umumnya memeluk agama Nasrani dan berdiam dekat perbatasan Siria yang takluk dibawah kekuasaan Roma, untuk menyeru mereka memeluk agama Islam. Tetapi utusan Nabi tersebut justru dibunuh, maka pada tahun 8 H. Nabi mengerahkan tiga ribu orang balatentara dibawah kepemimpinan Panglima Zaid bin Haritsah. Angkatan ini berhadapan dengan laskar Heraklius yang terdiri dari bangsa Romawi dan Arab, dan terjadilah pertempuran di desa Muktah, yang berbatasan dengan Siria. Dalam pertempuran ini Zaid gugur, kemudian kepemimpinan diserahkan kepada dua orang, yaitu panglima Abdullah bin Rawahah dan Ja’far bin Abi Talib. Setelah kedua pemimpin ini gugur pula, ummat Islam memilih Khalid bin Walid menjadi panglima. Dibawah kepemimpinan Khalid bin Walid inilah laskar Islam ditarik mundur dengan teratur, sebab kekuatan musuh amat besar. Dan kemudian dari Panglima Khalid membawa tentaranya pulang ke Madinah. Dan tentara Romawi tidak sanggup mengejarnya.
Khalid bergelar “Saifullah”
Sewaktu pertempuran di Muktah itu turunlah wahyu kepada Nabi memceriterakan jalannya pertempuran dan pahlawan-pahlawan yang telah gugur. Kemudian Nabi menaiki mimbar lalu berpidato menerangkan suasana pertempuran dan keguguran ketiga pahlawan itu: Zaid, Abdullah dan Ja’far, kemudian ‘ujar Nabi lebih lanjut’ bendera Islam dipegang oleh Saifullah (pedang Tuhan) Khalid bin Walid. Demikianlah, sejak itu Khalid bergelar ‘Saifullah’.
         
            Fathu Makkah
Warga Makkah telah mengadakan perjanjian damai yang mereka ikat dengan Nabi pada tahun 6 H. Mereka menyerang suku-suku yang bersahabat dengan ummat Islam. Suku-suku itu lalu meminta pertolongan kepada Nabi. Permintaan itu segera Nabi tanggapi. Demikianlah, pada tahun 8 H. Nabi mengerahkan 12.000 ummat Islam menuju Makkah.
Memusnahkan Berhala
Ketika orang Makkah mengetahui kedatangan tentara Islam itu, maka para pemimpin mereka menyerahkan diri, dikepalai oleh Abu Sofyan. Kedatangan Abu Sufyan diterima oleh Nabi dengan segala kehormatan, dan ummat Islampun lalu memasuki kota Makkah dengan tanpa pertumpahan darah. Kemudian Nabi memerintahkan para pengikutnya untuk memusnahkan berhala-berhala dari sekeliling Ka’bah, dan Nabi mengucapkan: “Katakanlah, telah datang yang benar dan telah musnah yang batil, yang batil itu pasti punah”.
Sesungguhnya diantara sebab-sebab yang memudahkan penaklukan Makkah, ialah karena masuk Islamnya Khalid bin Walid dan ‘Amru bin ‘Ash, dua orang panglima Arab yang ternama.
Pemberian Ma’af
Sekalipun Nabi Muhammad s.a.w. memasuki kota Makkah bagai seorang panglima yang menang, namun Nabi tetap memberi ma’af kepada warga Makkah yang dahulunya menganiaya Nabi dan sahabat-sahabatnya.
Setelah selesai pembebasan Makkah, datanglah utusan suku-suku dari berbagai penjuru negeri Arab menghadap Nabi dan merekapun berduyun-duyun memasuki agama Islam, sehingga kalimat Allah kuat dan jaya.

       Ghazwah Tabuk
Perang Tabuk adalah peperangan Rasulullah s.a.w. yang terakhir. Sebab dari perang ini adalah sampainya berita kepada Rasulullah s.a.w. bahwa orang Roma telah bersiap lengkap di perbatasan Palestina dan hendak menyerang ummat Islam. Dalam angkatan perang Roma itu terdapat beberapa suku Arab.
Untuk menghadapi musuh itu Rasulullah s.a.w. menyerukan jihad kepada ummat Islam dan Rasulullah pun keluar bersama angkatan perangnya menuju Syam. Setelah rasulullah tiba di Tabuk yaitu suatu tempat antara Madinah dan Palestina, berhentilah Rasulullah untuk beberapa hari dan mengikat perdamaian dan persahabatan dengan penduduknya. Kemudian datanglah utusan dari Aylah (di pesisir laut Kaizun) dan dari tempat yang lainnya mengikat perdamaian dengan Rasulullah. Sementara itu Khalid bin Walid membawa sebagian tentara Islam ke Dumatul Jandal dan menaklukkan daerah itu. Kemudian Rasulullah pulang ke Madinah. Perang Tabuk ini adalah perang yang terakhir di zaman Nabi.
HAJI WADA’
Haji Terakhir
Pada tahun 10 H, Nabi keluar beserta 100.000 kaum muslimin melakukan ibadah haji. Khutbah Nabi di dekat bukit Arafah menjadi pusaka abadi bagi ummat Islam. Dalam khutbah itu Nabi menyatakan landasan-landasan dan peraturan-peraturan agama Islam, serta menyerukan persamaan diantara sesama manusia. Nabi bersabda: “Hai sekalian manusia, ketahuilah bahwasannya Tuhanmu Satu dan bapakmu satu. Kamu sekalian adalah turunan Adam dan Adam dijadikan dari tanah. Sesungguhnya orang yang teramat mulia di sisi Allah ialah orang yang teramat takwa kepada-Nya. Tak ada keutamaan bagi bangsa Arab atas bangsa ‘ajam (selain Arab), kecuali hanya dengan takwa”.
Ketika itu turunlah wahyu yang terakhir: “
“اليَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِيْنًا”
Artinya: “Hari ini telah Kami sempurnakan bagimu agamamu dan telah Kami cukupkan ni’mat Kami atasmu dan Kami nyatakan keridhaan Kami bagimu Islam menjadi agamamu”.
Haji kali ini diberi nama ‘Haji Wada’ (Perpisahan) karena inilah ibadah hari Rasulullah yang terakhir, dan dengan demikian sempurnalah kerasulan Muhammad s.a.w. kepada ummat manusia.
WAFATNYA RASULULLAH
Belum genap tiga bulan sesudah haji wada’ itu, rasulullah sakit, dan pada hari Senin 13 Rabi’ul Awwal 11 H. bertepatan dengan 8 Juli 632 M. rasulullah berpulang ke rahmatullah dalam usia 63 tahun; sesudah sempurna beliau menyampaikan kerasulan beliau dan sesudah beliau mempersatukan bangsa Arab yang terdiri dari suku-suku yang selama ini hidup bermusuh-musuhan. Semenjak itu ummat Arab bersatu-padu laksana suatu bangunan yang kokoh, yang sukar dapat dirobohkan.
SIFAT-SIFAT NABI MUHAMMAD
Sifat-sifat mulia yang terhimpun dalam diri Nabi
Adapun Nabi Muhammad s.a.w. itu, mempunyai sifat-sifat yang maha terpuji. Pada diri beliau berhimpun pula yang baik dan budi yang mulia, segala akhlak yang terpuji menjadi hiasan dalam diri beliau. Beliau adalah lubuk akal lautan budi lagi halus bertutur kata. Fikiran beliau cerdas dan cemerlang. Tutur kata beliau ringkas dan hikmat. Cepat berpikir, tangkas dan apabila beliau ditanya tentang suatu masalah, dengan segera beliau dapat menjawabnya dan jawaban itu disertai dengan adab dan sopan-santun. Selain itu beliau juga ahli politik yang bijaksana. Batin beliau suci murni, dan mengetahui akan hakekat pekerjaan. Beliau lurus dan jujur, mulia budi lagi satria, senantiasa terjauh dari kesalahan. Beliau penyantun dan penyayang, mempunyai neraca keadilan.
Ringkasnya, segala sifat yang mulia yang dianugerahkan Allah kepada hamba-Nya yang pilihan, terkumpul pada diri beliau.
Sesungguhnya tepat sekali ayat Qur’an yang menyatakan kelebihan sifat Rasulullah yaitu firman Allah: “Wainnaka la’ala Khuluqin ‘Adzim”. Artinya: “Sesungguhnya engkau ya Muhammad adalah budiman yang besar”.


Baca Selengkapnya......

Pengertian Tarikh Tasyri'

Pengertian
Secara bahasa berasal dari kata Tarikh yang artinya catatan tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Serta dari kata syariah adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan yang ditetapkan (diwahyukan) oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk manusia yang mencakup tiga bidang, yaitu keyakinan (aturan-aturan yang berkaitan dengan aqidah), perbuatan (ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tindakan hukum seseorang) dan akhlak (tentang nilai baik dan buruk).
Tarikh Tasyri' memiliki banyak pengertian yang disebutkan oleh beberapa tokoh Islam diantaranya yaitu :
Tarikh al-Tasyri’ menurut Muhammad Ali al-sayis adalah “Ilmu yang membahas keadaan hukum Islam pada masa kerasulan (Rasulullah SAW masih hidup) dan sesudahnya dengan periodisasi munculnya hukum serta hal-hal yang berkaitan dengannya, (membahas) keadaan fuqaha dan mujtahid dalam merumuskan hukum-hukum tersebut”.
Tasyri’ adalah bermakna legislation, enactment of law, artinya penetapan undang-undang dalam agama Islam.

Ruang Lingkup dan Pendapat Para Tokoh Islam
Ruang lingkup Tarikh Tasyri' terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang dimulai dari zaman Nabi SAW sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Namun bagi Kamil Musa dalam kitab al-Madhkal ila Tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As-Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau kurun tertentu. Diantara ruang lingkup Tarikh Tasyri', adalah :
Ibadah
Bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Hukum-hukum yang berhubungan dengan lapangan ibadah bersumber pada nash-nash dari syara' tanpa tergantung pemahaman maksudnya atau alasan-alasannya. Hukum-hukum tersebut bersifat abadi dengan tidak terpengaruh oleh perbedaan lingkungan dan zaman.
Hukum Keluarga
Hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, warisan, wasiat dan wakaf.
Hukum Privat
Hukum Privat disini adalah apa yang biasa disebut dikalangan fuqoha dengan nama fiqh Mu'amalat-kebendaan atau hukum sipil (al Qonunul-madani). Hukum ini berisi pembicaraan tentang hak-hak manusia dalam hubungannya satu sama lain, seperti haknya si penjual untuk menerima uang harga dari si pembeli dan haknya si pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, dan sebagainya.
Hukum Pidana
Hukum pidana Islam ialah kumpulan aturan yang mengatur cara melindungi dan menjaga keselamatan hak-hak dan kepentingan masyarakat (negara) dan anggota-anggotanya dari perbuatan-perbuatan yang tidak dibenarkan. Para fuqoha Islam membicarakan lapangan hukum pidana dalam bab "Jinayat" atau "Huud".
Siyasah Syar'iyyah
Siyasah Syar'iyyah ialah hubungan antara negara dan pemerintahan Islam, teori-teori tentang timbulnya negara dan syarat-syarat diadakannya, serta kewajiban-kewajibannya. Hubungan antara rakyat dengan penguasa dalam berbagai lapangan hidup.
Hukum Internasional
Hukum ini ada dua, yaitu pertama hukum perdata internasional ialah kumpulan aturan-aturan yang menerangkan hukum mana yang berlaku, dari dua hukum atau lebih, apabila ada dua unsur orang asing dalam suatu persoalan hukum, seperti orang Indonesia hendak menikah dengan orang Jepang dan perkawinan dilakukan di Amerika. Kedua hukum publik internasional, lapangan hukum ini mengatur antara negara Islam dengan negara lain atau antara negara Islam dengan warga negara lain, bukan dalam lapangan keperdataan.

Macam-macam Tasyri'
Secara umum Tasyri' dibagi menjadi dua, yaitu dilihat dari al-tasyri al-Islam min jihad al-nash yaitu dilihat dari sumbernya dan dari al-tasyri’ al-Islami min jihad al-tawasuh wa al-syumuliyah, yaitu dilihat dari sudut keluasan dan kandungan Tasyri'. Ditinjau dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW, yakni al-Qur'an dan Sunnah.
Para fuqaha' (muslim jurists) dan sarjana-sarjana modern setuju bahwa al-Qur'an terdiri dari sekitar 500 ayat hukum. Jika dibandingkan dengan keseluruhan materi al-Qur'an, ayat-ayat hukum sangatlah kecil, dan hal itu memberi kesan yang salah bahwa al-Qur'an memperhatikan aspek-aspek hukum karena kebetulan belaka. Pada saat yang sama, banyak dicatat oleh para ahli Islam bahwa al-Qur'an seringkali mengulang-ulang baik secara tematis maupun harfiah.
Gerakan Tasyri kedua yamg dilihat dari kekuatan dan kandunganya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri tipe kedua ini dalam andangan Umar Sulaiman al- Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah kedua bidang muamalat. Dalam bidang ibadah, Fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu: “taharah, salat, zakat, puasa i’ tikad, merawat jenazah, jumrah, sumpah, nazar, jihad, makanan, minuman, kurban, dam sembelihan”.
Bidang muamalat di bagi menjadi beberapa topik, diantaranya perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishas, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil(qiradl), gadai, musyaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan hutang (hiwallah), syuf’ah wakalah, pinjam meminjam(arriyah), barang titipan, luqathah (barang temuan), jaminan (kafalah), sayembara (fi’alah), perseroan (syirkhah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al- hajr), wasiat dan faraid (pembagia harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abiddin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian, yaitu ibadah, muamalat dan uqubat. Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka adalah shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah petukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam,perkawinan, mukhasammah (gugatan), saksi, hakim dan bersifat duniawi (muamallat), Fiqh yang berhubungan denngan masalah keluarga peradilan, sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishas, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.

Tarikh Tasyri’ Periode Rasul
Pada Masa Awal Islam
Islam datang untuk manusia secara keseluruhan, tetapi dimulai dengan memperbaiki keadaan orang-orang Arab yang telah Allah pilih sebagai penopang dan penyerunya. Keadaan orang-orang Arab dahulu terdiri dari dua perkara, yaitu berhalaisme dalam agama dan kekacauan dalam tatanan masyarakat. Penyelamat dari kebiadapan dan membebaskan mereka agar menyokong agama Allah diperlukan untuk memperbaiki kedua perkara yang ada dikalangan mereka. Selain menyelamatkan juaga mengarahkan mereka kepada akidah tauhid yang benar, seperti ikhlas beribadah kepada Dzat Yang maha tinggi, melepas akhlaq yang tercela dari jiwa mereka, menghapus adat istiadat yang buruk, mencetak mereka berakhlak mulia, berperangai terpuji, meletakkan aturan yang jitu yang mencangkup seluruh permasalahan mereka, agar mereka berjalan diantara petunjuk Allah dalam segala aspek kehidupan.
Periode ini berlangsung hanya beberapa tahun saja, yaitu tidak lebih dari 22 tahun dan beberapa bulan saja. Tapi walaupun demikian periode ini membawa pengaruh dan kesan yang besar dan penting sekali sebab periode ini telah meninggalkan beberapa ketetapan hukum dalam al-Qur’an dan as- Sunnah, dan juga telah meninggalkan berbagai dasar atau pokok Tasyri’ yang menyeluruh dan juga sudah menunjuk berbagai sumber dan dalil hukum yang untuk mengetahui hukum bagi suatu persoalan yang belum ada ketetapan hukumnya. Dengan demikian periode Rasulullah ini telah meninggalkan dasar pembentukan undang-undang yang sempurna. Pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam Periode I (Pada Masa Rasulullah) situasi masyarakat Arab pra Islam sebelum Nabi SAW diutus, orang-orang Arab adalah umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban, dinaungi oleh kegelapan dan kejihiliahan, serta tidak ada agama yang mengikat dan undang-undang yang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang berjanji dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang dianggap baik serta langkah yang mulia. Bangsa Arab pra Islam dikenal sebagai bangsa yang sudah memiliki kemajuan ekonomi. Letak geografis Arab srategis, membuat Islam mudah tersebar ke berbagaii wilayah. Hal lain yang mendorong cepatnya laju perluasan wilayah adalah berbagai upaya yang dilakukan umat Islam. Adapun ciri-ciri utama tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Menganut paham kesukuan (kailah)
2. Memiliki tata sosial polotik yang tertutup dengan partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hierarki sosial yangg kuat
4. Kedudukan perempuan cenderung direndahkan.
Periode ini terdiri dari dua fase atau masa yang masing-masing mempunyai corak yang berbeda-beda, yaitu fase Makkah dan Madinah.
Pada fase Makkah ini Islam datang untuk memperbaiki keadaan masyarakat Arab. Pada waktu itu penduduk Arab kerap kali terjadi perselisihan, hal ini dikarenakan pada masa itu penduduknya masih dalam kebodohan. Maka dengan hadirnya Islam dikalangan masyarakat Arab dapat merubah pola pikir masyarakat Arab, meskipun pada awalnya terjadi perselisihan.
Setelah Islam mulai berkembang dan maju dalam beberapa aspek, maka dengan cepat Islam menyebar ke berbagai wilayah di sekitar Arab. Pada periode ini terdiri dari dua fase, yaitu fase Makkah dan fase Madinah. Yang mana pada fase Makkah ini bermula semenjak Rasul masih menetap di Makkah, yakni selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari. Pada fase ini umat Islam masih terisolir, karena pada waktu itu umat Islam masih sangat sedikit jumlahnya, sehingga tidak memungkinkan untuk berdakwah secara terang-terangan, karena dalam catatan sejarah kala itu masyarakat Quraisy memusuhi dan menolak akan adanya Islam sebagai agama mereka. Mereka meyakini bahwa Islam adalah agama yang bertentangan dengan keyakinan yang telah mereka anut secara turun-temurun dari nenek moyangnya. Pada masa itu masyarakat Quraisy masih meyakini bahwa berhala menjadi sesembahan mereka dan bisa mengabulkan semua yang mereka inginkan. Sehingga untuk merubah tradisi yang semacam ini butuh pendekatan yang cukup halus, hingga pada akhirnya sebagian dari mereka mulai meninggalkan keyakinan mereka selama ini dan berpindah untuk mengikuti ajaran Islam. Fase Makkah yakni semenjak Rasul Allah masih menetap di Makkah, selama 12 tahun 15 bulan dan 3 hari yaitu dari 18 Ramadhan tahun 41 sampai dengan wal bulan Rabi’ul wal tahun 54 dari kelahiran beliau. Dalam fase Makkah ini umat islam masih terisolir, jumlahnya masih sedikit, keadaan masih lemah , belum bisa membentuk suatu umat yang mempunyai pemerinntahan yang kuat. Oleh karenanya perhatian Rasul Allah pada periode ini dicurahkan semata-mata kepada penyebaran/penanaman da’wah untuk mengakui keEsaan Allah serta berusaha memalingkan perhatian umat manusia dari menyembah berhala dan patung. Di samping beliau membentengi diri dari abeka rupa gangguan orang-orang yang sengaja menghentikan/menghalang-halangi da’wah beliau dan pertentangan mereka terhadap orang-orang yang memberdayakan beliau, serta orang yang sudah beriman kepada beliau.
Sedangkan pada fase yang kedua adalah fase Madinah, yakni dimulai semenjak Rasulullah hijrah ke Madinah. Dalam catatan sejarah fase ini berjalan selama kurang lebih 9 tahun 9 bulan 9 hari yaitu tepatnya pada awal bulan Rabi’ul Awal tahun 54. Hal ini bermula karena adanya tekanan dari masyarakat Quraisy yang benci terhadap Islam yang sangat kuat, sehingga pada akhirnya Nabi memutuskan untuk berhijrah ke Madinah beserta para pengikutnya. Nabi tinggal di Madinah selama 10 tahun yaitu dimulai dari waktu hijrah hingga wafatnya. Ada beberapa ciri dari faase ini, diantaranya adalah :
a.Islam tak lagi lemah, karena jumlahnya yang kian banyak
b.Menghilangkan permusuhan dalam rangka mengesakan Allah
c.Adanya ajakan untuk bermasyarakat
d.Membentuk aturan damai dan perang
Maka dengan kondisi masyarakat yang demikian, yang disyariatkan pada fase Madinah adalah hukum kemasyarakatan yang mencakup muamalah, ijtihad, jinayat, mawaris, wasiat, talak, sumpah dan peradilan.

Pemegang Kekuasaan Tasyri’ Pada Periode Nabi
Sumber atau kekuasaan Tasyri’ pad periode ini dipegang oleh Rasulullah sendiri dan tak seorangpun dari umat Islam selain beliau boleh menyendiri dalam menentukan hukum pada suatu masalah baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Sebab dengan adanya Rasul ditengah-tengah mereka serta dengan mudahnya mereka mengembalikan setiap masalah kepada beliau maka tak seorangpun dari mereka berani berfatwa dengan hasil ijtihadnya sendiri.
Bahkan jika mereka dalam menghadapi suatu peristiwa atau terjadi persengketaan maka mereka langsung mengembalikan persoalan itu kepada Rasulullah dan beliaulah yang selanjutnya akan memebrikan fatwa kepada mereka, menyelesaikan sengketa, menjawab pertanyaan dari masalah yang mereka tanyakan kepada Rasul.

Sumber Perundang-undangan Pada Periode Rasul
Penentuan hukum pada masa Rasul mempunyai dua macam sumber, yaitu :
1.Wahyu ilahi (Al Qur’an)
2.Ijtihad Rasul sendiri
Jika terjadi sesuatu yang menghendaki adanya pembentukan hukum yang disebabkan karena munculnya suatu perselisihan atau masalah diantara umat Islam maka pemintaan fatwanya itu kepada Rasul serta Rasul menfatwakannya kepada mereka berdasarkan wahyu (al-Qur’an) yang turun kepada Rasul pada waktu itu. Disamping itu Rasul juga mempunyai wewenang untuk berijtihad, namun hal ini terbatas pada masalah muamalah saja. Sedangkan pada masalah ubudiyyah Rasul menfatwakannya berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya.

Perundang-undangan Pada Masa Rasul
Yang dikehendaki garis perundang-undangan adalah sistem atau jalan yang ditempuh oleh pemuka-pemuka Tasyri’ dalam mengembalikan permasalahan pada sumber-sumber Tasyri’. Oleh sebab itu periode ini merupakan periode hukum dan penempatan perundang-undangan Islam. Sumber pertama perundang-undangan itu adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul yang menghasilkan ayat-ayat Hukum dalam al-Qur’an. Dan perundang-undangan yang ke dua adalah berasal dari Ijtihad Rasul yaitu yang biasa disebut dengan Sunnah Rasul.

Jumlah Ayat-ayat Hukum Dalam al-Qur’an
Jumlah materi ayat-ayat hukum dalam Al Qur’an yang berhubungan dengan ibadah dan hal-hal yang berkaitan dengan jihad ada sekitar 140 ayat, jumlah ayat yang berkaitan dengan muamalah, ahwal as Syahsiyah, Jinayah, Peradilan dan kesaksian berjumlah kurang lebih 200 ayat. Sedangkan jumlah hadits hukum dalam berbagai macam hukum berjumlah sekitar 4500 hadits.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share