Tampilkan postingan dengan label Ilmu Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Perikanan. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 03, 2011

Kandungan Gizi Pada Ikan Lele

Mungkin nama ikan lele sudah tidak asing lagi bagi kita semua. Ikan lele dengan nama latinnya Clarias batrachurs, L dan nama perdagangan catfish sangat digemari oleh semua kalangan karna dagingnya yang sangat gurih dan lezat. Tak jarang hampir semua restoran atau di warung-warung menyediakan menu pecel lele maupun lalapan lele. Selain dagingnya gurih ikan lele mempunyai keunggulan tak bersisik dan bisa bertahan hidup lebih lama sehingga mempermudah proses pengolahan.
Selain daging yang gurih ternyata daging  lele terdapat banyak kandungan gizinya.berikut nilai gizi Lele 100 gram,bagian ikan yang dapat di makan dan ikan segar (FAO,1972)
noMacam zat giziBag. Ikan yang dapat dimakanIkan segar utuh
1Kadar air (%)78,547,1
2Sumber energy (cal.)9054
3Protein (gr)18,711,2
4Lemak (gr)1,10,7
5Kalsium (Ca) (mgr)159
6Phosphor (P) (mgr)260156
7Zat besi (Fe) (mgr)21,2
8Natrium (mgr)15090
9Thiamine (vit B1) (mgr)0,100,06
10Riboflavin (vit B2) (mgr)0,050,03
11Niacin (mgr)2,01,2
Sehingga lele mengandung protein yang tinggi dan zat penguat tulang (kalsium) yang baik untuk makanan anak balita. Selain itu lele juga mengandung mineral lain yang penting pula untuk kesehatan tubuh.

Baca Selengkapnya......

Ilmu Ictyologi dibidang Perikanan

Kita tahu bahwa ilmu biologi mempunyai beberapa cabang ilmu yang masih belum diketahui oleh semua orang. Semisal saja cabang ilmu biologi ictyologi. Apa itu ictyologi? Ictyologi merupakan cabang ilmu biologi yang khusus mempelajari ikan dimana ditekankan pada taksonomi,bentuk tubuh,struktur tubuh dan fisiologinya.
Khususnya di ilmu perikanan,ilmu ini merupakan sebagai acuan dasar dalam mengembangkan ilmu perikanan lainnya. Saat kita menentukan beberapa jenis ikan,ilmu ini digunakan. Semisal,menentukan sirip belakang ikan disebut sirip dorsal,sedangkan sirip yang berada di atas dinamakan sirip caudal. Bentuk tubuh dan sirip ikan juga bermacaam-macam.  Bentuk tubuh ikan dapat dibedakan 5 macam antara lain compressed(torpedo),depressed(membulat),truncate(bersudut) dan anguiliform(memanjang seperti belut). Pada ikan yang berciri perenang cepat seperti ikan tuna(Thunnus sp) mempunyai bentuk tubuh torpedo. Sedangkan pada kuda laut (seahorse) mempunyai bentuk tubuh campuran.
gambar rangka & susunan ikan bertulang sejati

Baca Selengkapnya......

Senin, Juli 12, 2010

Buah Naga atau Dragon Fruit


Buah naga atau dragon fruit memang bukan tanaman asli Indonesia, asalnya dari Meksiko. Di Thailand dan Vietnam ini akhirnya dikembangkan secara besar-besaran. Untuk pengembangan tanaman ini terasa menemui hambatan.penyebabnya adalah masih kurangnya literatur atau petenjuk pembudidayaanya. Dengan adanya blog ini sedikit banyak dapat membantu kita melakukan upaya pengembangan budidaya buah naga. PROSPEK BISNIS BUAH NAGA Selain sebagai buah segar, buah naga pun dapat digunakan sebagai bahan pewarna dan olahan es krim. Oleh karena itu, tidak tertutup kemungkinan buah naga ini dikembangkan menjadi buah yang memasyarakat. Pemasaran buah naga hingga saat ini dapat dikatakan masih bersifat langsung. Artinya, buah yang diproduksi oleh produsen dipasarkan langsung ke pasar swalayan sebelum berada di konsumen.
KLASIFIKASI BUAH NAGA :
  1. Divisi : Spermatophyta (Tumbuhan Berbiji)
  2. Subdivisi : Angiospermae (Berbiji Tertutup)
  3. Kelas : Dicotyledonae ( Berkeping Dua)
  4. Ordo : Cactales
  5. Famili : Cactaceae
  6. Subfamili : Hylocereanea
  7. Genus :
    Hylocereus Spesies -Hylocereus Undatus (Daging Putih) -Hylocereus Costaricensis (Daging Merah)
PENGADAAN BIBIT A.Membeli Bibit Kriteria bibit yang baik antara lain berwarna hijau kebiruan atau hijau gelap, penampilan fisiknya kekar dan keras, serta tampak tua. Ukuran yang ideal untuk bibit stek batang adalah 50-80 cm dengan diamater batang mencapai 8 cm. ukuran ideal bibit setek batang adalah panjang 20-30 cm dan diameter 4-5 cm. Dengan bibit demikian maka tanaman akan mulai belajar berbuah pada umur 8-10 bulan. B.Membuat Bibit Sendiri 1.Perbanyakan Generatif. Merupakan upaya mendapatkan tanaman baru melalui biji. Pengambilan biji dari buah terpilih pun ada caranya. Untuk kegiatan ini dibutuhkan penyaring lembut dari bahan pelastik maupun kawat nyamuk. Setelah alatnya dipersiapkan, buah terpilih dibelah lalu daging dan biji diambil menggunakan sendok. Daging dan biji tersebut ditekan-tekan perlahan diatas penyaringan hingga tersisa bijinya saja. 2.Perbanyakan Vegetatif Merupakan perbanyakan menggunakan stek cabang atau batang. Ukuran stek yang ideal antara 20-30 cm. bibit stek berukuran kurang dari 10 cm dan saat ditunaskan dilahan akan sulit mencapai ukuran 30-60 cm secara utuh. PANJATAN BUAH NAGA A. Tiang Panjatan Bentuk Tunggal Tiang panjatan bentuk tunggal dapat berupa panjatan hidup dan panjatan dari tiang beton. Yang umum digunakan adalah panjatan berbentuk tiang beton segi empat berukuran 10 cm x 10 cm, dengan tinggi 2-2,5 meter. Pada bagian permukaan ujung tiang bagian tengah terdapat lubang sebesar 25-30 cm. lubang tersebut berfungsi sebagai menempatkan piringan penyangga suluir atau cabang. Selain menggunakan tiang beton, tiang panjatan bentuk tunggal pun dapat berupa panjatan hidup. Artinya, tiang panjatan berupa batang tanaman yang hidup. Beberapa jenis tanaman yang dapt digunakan adalah gamal, jaranan, dan suren. B.Tiang Panjatan Bentuk Kelompok Tiang panjatan bentuk kelompok ini lebih tepat disebut panjatan sistem pagar. Sepintas panjatan ini tampak seperti tiang jemuran. Ini disebabkan panjatan tersebut berupa dua buah tiang yang ditancapkan dengan jarak sekitar 4 meter. Ukuran tinggi tiang sekitar 2,5 meter. Setelah tiang-tiang disiapkan, kawat ram yang sudah dicat terlebih dahulu dapat dipasang. Kawat ram ini digunakan untuk perambatan cabang atau batang tanaman dari bawah ke atas. PENANAMAN DI KEBUN A.Pengolahan Tanah Agar tanaman buah naga dapat tumbuh dengan baik, tanah harus diolah terlebih dahulu. Tanaman buah naga akan tumbuh baik di tanah yang gembur. Namun sebelum digemurkan, terlebih dahulu tanahnya dibersihkan dari gulma dan rerumputan. B.Sistem Pengairan Sistem pengairan terdapat dua jenis yaitu: 1.Sistem Leb Umumnya digunakan pada areal persawahan. Sistem leb biasa digunakan secara tradisional dengan peralatan sederhana seperti cangkul. Cangkul digunakan untuk memuka atau menutup saluaran air dengan tanah atau bonggol pisang. 2. Sistem Pipa Plastik atau Pipa Karet Pengairan dengan pipa plastik atau karet ini hemat air dibandingkan dengan sistem leb. Sistem ini dapat berfungsi untuk memberikan pupuk cair. PENANAMAN Setelah tanah di olah dan digemburkan, batang stek atau bibit buah naga yang sudah disiapkan dpat segera ditanam. A.Sistem Tiang Panjatan Bentuk Tunggal 1.Siapkan sebanyak empat batang stek untuk setiap tiang panjat atau tiang penyangga. 2.Oleskan fungsida Ridomil dengan dosis 40 g yang dilarutkan dalam satu liter air untuk mencegah terjadinya pembusukan pangkal batang stek. 3.Masukkan bibit stek sedalam 10 cm bila panjang stek berukuran 50-80 cm dan sedalam 4-8 cm atau sekitar 20% panjang bibit bila panjangnya kurang dari 50 cm. 4.Jarak setiap stek dengan pangkal tiang 10 cm, ikat keempat bibit stek tersebut pada tiang panjatan dengan kawat agar tidak mudah jatuh, namun jangan terlalu kuat agar tidak merusak perumakaan dan daging bibit. B.Sisitem Tiang Panjatan Bentuk Kelompok 1.Tentukan jarak tanam antarpasang tanaman 30 cm sehingga nantinya setiap 30 cm akan terdapat sepasang lubang tanam. Posisi antarpasang bibit tersebut sejajar dengan antarbibit sekitar 10 cm. 2.Lakukan penanaman bibit stek seperti pada penanaman sistem tiang panjatan bentuk tunggal. 3.berikan air pada lahan setelah semua bibit ditanam, dapat dilakukan dengan sistem leb atau sistem pipa.

Baca Selengkapnya......

Senin, Mei 31, 2010

Menggeluti Usaha Budidaya Ikan Koi

Liukan sekelompok ikan koi yang sedang diberi makan ini terlihat sempurna dan penuh keindahan. Selaras dengan keindahan tubuhnya, ikan koi juga merupakan ikan pembawa keberuntungan. Karena itu, ikan ini tidak hanya layak dikoleksi, tetapi juga dibudidayakan. Salah satu tempat budidaya ikan koi adalah Koi Collection milik Roni, di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.
Untuk mencapai Koi Collection milik Roni, dapat melalui Jalan Tol Jagorawi, keluar pintu tol Jati Asih, lalu mengambil arah ke Komsen. Letaknya di Desa Jati Asih, Kecamatan Jati Asih, Bekasi.

Tempat ini merupakan salah satu pilihan pehobi ikan koi menambah koleksinya. Disini sang pemiliknya, Roni, membudidaya ikan koi dengan konsep kembali ke alam Indonesia. Konsep versi Roni ini memberi naungan pada kolam koi dengan bangunan berbahan bambu dan beratap rumbia.

Walau sepintas tampak sederhana, namun koleksi ikan koi Roni tidak sesederhana naungan atap dan tiang bambunya. Koleksi koi disini kerap menyabet berbagai gelar bergengsi pada kontes ikan koi.
Cyprinus capriyo merupakan nama Latin ikan koi yang mempunyai kekerabatan yang sama dengan ikan mas. Konon, ikan mas merupakan nenek moyang ikan koi. Oleh karena itu, ikan koipun bisa dikonsumsi.
Di negara asalnya Jepang, ikan koi bisa mencapai panjang maksimum 120 cm. Sedangkan di Indonesia ikan koi baru bisa mencapai panjang maksimum 75 cm. Ikan koi termasuk ikan yang berumur panjang. Konon ikan koi milik Kekaisaran Jepang mencapai umur 120 tahun, dengan panjang 120 cm.
Ini adalah ikan koi terbesar disini. Jenisnya showa. Jenis showa ditandai dengan kombinasi tiga warna, hitam, putih dan merah. Showa ini panjangnya mencapai 75 cm. Ikan koi disini jumlahnya sekitar 3 ribu ekor. Panjangnya antara 15 cm sampai 75 cm. Harganya mulai dari 100 ribu hingga i25 juta rupiah per ekor. Kolam ikan koi disini sengaja dibuat lebih dalam. Rata-rata kedalamannya 1,5 m. Sedangkan ikan koi di kolam taman milik pehobi, kedalamannya berkisar setengah meter hingga satu meter.
Dengan perawatan yang cermat dan kecintaannya terhadap ikan koi, Roni mampu menghasilkan ikan koi berkualitas unggulan, yang mampu menembus pasar ekspor di luar negeri, seperti Jerman dan Belanda.

 

Baca Selengkapnya......

Budidaya Ikan Cupang

Ikan cupang adalah ikan hias yang sangat dikenal oleh masyarakat khususnya anak-anak, karena ikan tersebut selain rupanya yang cantik juga dapat merupakan tentera yang menarik bila diadu. Ikan ini juga sering disebut ikan laga dan nama latinnya adalah Betta splendens, termasuk dalam famili Anabantidae (Labirynth Fisher).


Tanda-tanda Ikan Jantan dan Betina
Jantan :
Betina :
Cara Berkembang Biak
Ikan ini berkembang dengan cara bertelur dan telurnya menempel pada substrat seperti akar tanaman, daun-daun atau serabut rapia.

Langkah-langkah yang perlu diketahui :
  1. Pilihlah induk yang baik dan jantan yang cantik dan agresif.
  2. Pisahkan antara induk jantan dan induk betina dan diberi makan yang cukup selama 4 s.d. 5 hari.
  3. Masukkan induk jantan dan induk betina kedalaman tempat pemijahan (toples, aquarium, ember, baskom) yang telah diberi
    tanaman air (eceng gondok atau serabut rapia dengan kedalaman air ± 25 cm).
  4. Setelah 2-3 hari akan terlihat telur menempel pada daun atau rapia.
  5. Pindahkan yang betina dan beri makan secukupnya.
  6. Selama 2-3 hari anak ikan tersebut tidak diberi makan karena masih ada persediaan kuning telur dalam tubuhnya.
  7. Selama 2-3 hari kemudian anak-anak ikan tersebut perlu diberi makan infosuria selama 3 hari kemudian diberi makan kutu air yang disaring selama 10 hari dan setelah itu dapat diberi kutu air tanpa disaring.


 

Baca Selengkapnya......

Sabtu, Januari 23, 2010




Filosofi  Pengawasan Perikanan serta Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan

Sumberdaya ikan bagian dari kekayaan alam sesuai “pasal 33 (3) UUD 1945”  Jika dikelola dengan baik merupakan Sumber Ekonomi Potensial. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh “Negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa makna/arti “dikuasai” oleh “Negara” ? Negara/Pemerintah mengatur pemanfaatannya (SDI) atau Penggunaannya.

Bagaimana arah pengaturan pemanfaatan  SDI ? Agar pemanfaatan SDI untuk sebesar- besar “kemakmuran rakyat”  dan Pemanfaatan yang berkelanjutan.

Perwujudan Pengaturan Pemerintah ? Yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 yang diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Sebagai UU Organik) dan    Dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
Arah Ekonomi Potensial menjadi Ekonomi Riel.


Apa muatan UU No. 31 Thn 2004 ? Secara garis besar merupakan “Pengelolaan Perikanan” Perikanan adalah semua “kegiatan” yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan. Dimulai dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu “sistim bisnis” perikanan.

Pengelolaan” Perikanan adalah “semua upaya” termasuk proses yang terintegrasi dalam
(a).  pengumpulan informasi, analisis dan perencanaan (b). konsultasi dan keputusan alokasi Sumberdaya Ikan (c). implementasi peraturan, perundang-undangan (d). Penegakan hukum. Dengan tujuan tercipta kelangsungan Produktivitas serta Kelestarian

Sumberdaya Ikan.

Berdasarkan pemahaman pengelolaan perikanan dapat diperoleh muatan sebagai berikut : (1). Ada pengumpulan data dan informasi yang   dianalisis (2).  Ada suatu perencanaan berdasarkan analisa data dan informasi. (3). Ada penetapan alokasi sumber berdasarkan data  dan  informasi. (4).  Ada kebijakan sebagai suatu keputusan         berdasarkan : (a). Data dan informasi (b). Perencanaan (c). Alokasi (d). Konsultasi  (5). Ada pengaturan dan penetapan terhadap “pemanfaatan sumber” dan kelestarian lingkungannya (6). Ada pengawasan dan penegakan hukum (7). Ada pertimbangan “bisnis perikanan”

Dari pemahaman pengelolaan perikanan dapat diketahui bahwa pengawasan perikanban merupakan bagian dari pengelolaan perikanan atau lahirnya pengawasan perikanan bersumber dari dan ditujukan pada pengelolaan perikanan  dalam UU No. 31 Tahun 2004

PENGAWASAN PERIKANAN

Pertanyaan (1). Mengapa diperlukan pengawasan perikanana? Atau yang menjadi tujuan ditetapkannya pengawasan perikanan? (2). Apa sebenarnya pengawasan itu dan apa saja kewenangannya? (3). Apa saja yang menjadi ruang lingkup itu atau apa saja yang diawasi?
Pengawasan bagian dari pengelolaan perikanan dan dalam pengelolaan perikanan ada fungsi pengaturan, khususnya pengaturan pemanfaatan SDI agar pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan pasal 33 UUD ’45 maka untuk itu diperlukan pengawasan

Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai.  Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak

Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna  3 hal : (1).  Pengawasan sebagai suatu “kegiatan  (2).  Pengawasan sebagai suatu     “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.

Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung.


Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi

Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan.

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS

Pasal 66 ayat (2) : Pengawas bertugas mengawasi tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Makna dari tugas pengawasan menunjukkan :
  1. Obyek pengawasan : peraturan perundang-undangn di bidang perikanan (tidak    boleh di luar perikanan)
  2. Dalam hal apa : ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Yang dilakukan : kegiatan data dan informasi, pengendalian dan penindakan (hal ini wajib dilaksanakan pengawas)

Agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya, maka harus diberi kewenangan untuk melakukan :

          Kegiatan pengumpulan data dan   informasi
          Pengendalian
          Penindakan

Siapa pengawas itu? Pasal 66 (3) Pengawas terdiri : PPNS Perikanan dan PNS Perikanan  non penyidik.  PERMEN No. 03 tahun 2007 menegaskan pengawas harus diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk Syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk harus PNS Perikanan.

Ruang Lingkup Pengawasan, Dilihat dari aspek tugas dibidang perikanan, maka ruang lingkup pengawasan seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan antara llain :
  1. Pelaksanaan peraturan tentang penangkapan ikan
  2.  Pelaksanaan peraturan tentang pembudidayaan ikan
  3.  Pelaksanaan peraturan tentang pengolahan ikan
  4.  Pelaksanaan peraturan tentang pengangkutan ikan
  5.  Pelaksanaan peraturan tentang pemasaran ikan
  6.  Pelaksanaan peraturan tentang penelitian ikan
  7.  Dan lain-lain di bidang perikanan


Berdasarkan penjelasan pasal 66 (1), Pengawas Perikanan antara lain :
  1. Pengawas Penangkapan
  2. Pengawas Pembenihan
  3. Pengawas Budidaya
  4. PEngawas Hama dan Penyakit Ikan
  5. Pengawas Mutu
  6. Pengawas Lain-lain di Bidang Perikanan

Apa Saja Obyek Pengawasan ? a. Setiap “orang” yang mempunyai kegiatan di bidang
    perikanan (subyek hukum) b. Setiap “benda” yang dipergunakan untuk melakukan
    kegiatan di bidang perikanan.

 Setiap orang adalah orang sebagai pribadi atau orang sebagai badan hukum  Setiap benda adalah benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud

Dimana pengawasan dilakukan. Pengawasan dilakukan di tempat mana objek berada, antara lain :
  1. Laut, sungai, waduk dan rawa
  2. Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan
  3. Unit pengolahan ikan
  4. Pelabuhan, bandar udara
  5. Di atas kapal
  6. Dll WPP RI

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Berdasarkan FAO, pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) yang dikenal dengan MCS

Monitoring (Pemantauan)  Setiap pengawas wajib melakukan pengamatan/pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan. Konsekuensinya : Setiap pengawas harus memahami teknis dan peraturan. 

Manfaat Monitoring
  1. Sebagai bahan pertimbangan
  2. Sebagai dasar tindak lanjut
  3. Sebagai bahan perencanaan
  4. Sebagai bahan laporan
  5. Sebagai bahan memberikan usulan

Monitoring dapat dilakukan dengan alat atau tanpa alat, misalnya dengan VMS.

Controlling/Pengendalian Setiap pengawas wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran.

Pengendalian dilakukan melalui :
          Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan/pengumuman
          Sosialisasi, penyuluhan
          Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK
          Pemeriksaan/Verifikasi dokumen

Pengendalian merupakan tindakan pencegahan dan sebagai hal utama dalam kegiatan pengawasan


Surveillance/Operasi Lapangan Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran. Surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan terakhir yang membutuhkan biaya dan tenaga. Surveillance dapat menggunakan kapal pengawas atau kapal patroli

STRATEGI PENGAWASAN

Bermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :
1.      Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.
2.      Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.
3.      Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penangana terhadap pelanggaran (penyidikan) .
                  
Pengawasan mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan

SARPRAS PENGAWASAN

Dalam melakukan pengawasan diperlukan sarana dan prasarana pengawasan meliputi :
  1. Perangkat Peraturan
  2. Pengawas yang cakap dan terampil
  3. Alat penginderaan jarak jauh
  4. Alat penguji/laboratorium
  5. Kendaraan/Transportasi
  6. Kapal Pengawas
  7. Senjata
  8. dll.
KAPAL PENGAWAS

Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek pengawasan ?
Mengapa ?
 1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus
 2. Karena mewakili Negara

PENYIDIKAN, Siapa yang berwenang melakukan Penyidikan berdasarkan Pasal 73 (1) :
  1. PPNS Perikanan
  2. Perwira TNI-AL
  3. Pejabat POLRI

Kewenangan penyidikan terhadap apa ? Terhadap tindak pidana perikanan. Tindak Pidana Perikanan Dimana ? Apakah di semua Locus Delicti ? Misal : Tindak Pidana Perikanan di Sungai, atau   Rawa, apakah penyidik TNI-AL berwenang?     Jwb :   UU No.31 tahun 2004 tidak  menjelaskan

Kewenangan Lain Selain Penyidikan

UU No. 31 tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL dan POLRI selain penyidikan, jika demikian apa dasar POLRI melakukan pemeriksaan kapal di laut, di pelabuhan dan apa dasar POLRI memeriksa dokumen di darat dan di laut.
Demikian halnya dengan TNI-AL, UU No. 31 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL untuk memeriksa kapal perikanan di laut

Kewenangan Kapal Patroli

Kewenangan Kapal Patroli TNI-AL dan POLRI untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perikanan di laut tidak diatur dalam UU No.31 Tahun 2004.       UU No. 31 Tahun 2004 memberi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum “hanya” kepada Kapal Pengawas Perikanan. Jika demikian halnya, kedudukan UU No. 31 tahun 2004 sebagai “Lex Specialist” tidak sepenuhnya dan tidak utuh.

Mencari Dasar Hukum Kewenangan

Selain UU No. 31 Tahun 2004 TNI-AL mendasari pada UU No. 5 Tahun 1983 dan UU TNI, jika hal ini benar tentu hanya di ZEEI saja. POLRI selain UU No. 31 tahun 2004 juga berdasar pada UU tentang Kepolisian RI, hal ini juga hanya di teritorial saja, selain sungai, waduk, rawa dan darat.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share