Tampilkan postingan dengan label hubungan internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hubungan internasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 29, 2011


Tahap-Tahap Perjanjian Internasional
  1. Perundingan (Negotiatio)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama di antara pihak atau Negara tentang objek tertentu sebelumnya belum pernah diadakan perjanjian. Karena itu, perlu dilakukan penjajakan terlebih dahulu atau pembicaraan pendahuluan oleh setiap pihak yang berkepentingan.
  1. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Dalam perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain.
  1. Pengesahan (Ratification)
Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu ratifikasi oleh badan eksekutif, ratifikasi oleh badan legislatif, dan ratifikasi campuran.
1)            Ratifikasi oleh badan ekssekutif biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter;
2)            Ratifikasi oleh badan legislative jarang digunakan;
3)            Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah) paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasisuatu perjanjian.
Konvensi Wina, terutama Pasal 24, menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1)            Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naska perjanjian tersebut.
2)            Pada saat peserta perjanjian mengikatkan diri pada perjanjian itu apabila dalam naska tidak disebut masa berlakunya.
Praktik demikian banyak dilaksanakan di Indonesia dan disebut dengan system campuran. Sistem itu biasanya dibuat untuk perjanjian, seperti perjanjian tertentu.
1)            Perjanjian Indonesia-Australia mengenai batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973 dalam bentuk perjanjian. Namun Karena pentingnya materi yang diatur dalam bentuk perjanjian tersebut, pengesahannya memelukan persetujuan DPR dan penuangannya dalam bentuk undang-undang, yaitu undang-undang No. 6 tahun 1973.
Persetujuan Garis landas kontinen antara Indonesia dan Singapura tentang Selat Singapura ditanda tangani pada tanggal 25 Mei 1973. Sebenarnya Materi persetujuan itu sangat penting, tetapi dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.

Baca Selengkapnya......

sarana-sarana hubungan internasional


Hubungan internasional disebut juga hubungan antarbangsa atau antarnegara. Namun hubungan internasional tidak hanya terbatas antara dua negara atau antarnegara-negara saja, melainkan dapat terjadi pula antara negara dengan pihak lain yang berada di luar wilayah teritorialnya dimana kedudukan pihak lain tersebut sederajat dengan negara pada umumnya. Dalam hubungan internasional terdapat aktor yang melakukan hubungan internasional, aktor pelaku hubungan internasional disebut sebagai subjek hukum internasional. Subjek hukum internasional adalah orang atau badan/lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Hukum internasional pada dasarnya dijalankan oleh subjek hukum internasional. Dalam hal ini bukan hanya aktor tetapi juga non negara.

Berikut ini dijelaskan tentang beberapa subjek hukum internasional.

1. Negara

Negara merupakan subjek utama dala hukum internasional, yaitu bahwa negara menjadi pelaku penting dalam hubungan internasional.

2. Organisasi Internasional

Organisasi internasional merupakan subjek hukum internasional karena dapat melakukan hubungan dengan organisasi atau negara lain. Organisasi internasional misalnya organisasi-organisasi antar pemerintah atau IGO (Inter-Governmental Organizations) diantaranya PBB, OPEC, ASEAN, GNB, OKI, dan sebagainya. Organisasi non pemerintah atau NGO (Non Governmental Organizations) seperti kelompok pecinta lingkungan Green Peace, Transparency International.

3. Pihak yang Bersengketa

Pihak yang bersengketa dalam suatu negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Misalnya adalah gerakan pembebasan seperti PLO.

4. Perusahaan Internasional

Perusahaan yang bersifat transnasional atau multinasional diperhitungkan sebagai aktor hubungan internasional yang cukup strategis karena aset atau kekayaannya yang sangat besar. Perusahaan-perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia seperti ini, dapat melakukan hubungan internasional. Misalnya perushaaan tambang Freeport, Mac Donald, perusahaan minyak Exxon.

5. Tahta Suci

Pengakuan Tahta Suci di Roma, Italia sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Hal ini disebabkan karena Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan dan kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan juga memiliki perwakilan-perwakilan diplomatik di negara lain.

6. Individu

Individu yang dapat menjadi subjek hukum Internasional adalah individu yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Meskipun eksistensi individu sebagai aktor masih belum tegas mewakili misi siapa, namun harus diakui bahwa dalam hubungan internasional kontemporer individu dapat menjadi aktor yang bisa menentukan perubahan-perubahan kebijakan internasional.

Misalnya saja, George Soros merupakan individu yang diperhitungkan dlaam hubungan internasional dewasa ini.

Dalam melaksanakan hubungan internasional presiden sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri serta mengangkat duta dan konsul.

1. Departemen Luar Negeri

Presiden selaku kepala pemerintahan maupun sebagai kepala negara membentuk Departemen Luar Negeri melalui Keppres No. 44 Tahun 1974 untuk melaksanakan hubungan internasional. Departemen Luar Negeri sebagai bagian dari pemerintahan negara idpimpin oleh seorang menteri dan bertanggung jawab kepada presiden. Tugas pokok Departemen Luar Negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang politik dan hubungan dengan luar negeri.

Susunan organisasi departemen luar negeri adalah sebagai berikut.

1. Pimpinan : Menteri Luar Negeri
2. Pembantu : Sekretaris Jenderal
3. Pengawasan : Inspektoral Jenderal
4. Pelaksana :

1. Direktorat Jenderal Politik

2. Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi Luar Negeri

3. Direktorat Jenderal Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri

4. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

5. Badan Penelitian dan Pengembangan Usaha Luar Negeri

6. Sekeretariat Nasional ASEAN

7. Pusat-pusat, seperti pusat pendidikan dan latihan pegawai.

Peranan Departemen Luar Negeri sebagai sarana dalam hubungan internasional, berkaitan dengan upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu alinea IV yang berbunyi: “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Selanjutnya ditetapkan juga kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan berpedoman pada GBHN sebagai landasan operasionalnya. Indonesia menempatkan perwakilannya di luar negeri secara kelembagaan berada dibawah koordinasi Departemen Luar Negeri dalam usahanya membina hubungan kerjasama dengan negara lain.

2. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dalam menjalin hubungan internasional, baik dalam arti politis maupun non politis, perwakilan RI di luar negeri menjadi wakil pemerintan RI. Dalam arti politis semua tindakan atau kebijakan yang diambil oleh KBRI, harus berdasarkan pada politik luar negeri bebas aktif yang diarahkan pada kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang, sedangkan arti non politis peranan perwakilan RI juga harus proaktif membuka jalur komunikasi dengan negara lain, mereka bertugas untuk memberikan informasi tentang negara Indonesia.

Perwakilan dalam arti politik adalah sebagai berikut:

1. Diadakan pembukaan perwakilan diplomatik antardua negara dengan ketentuan internasional.
2. Diadakan pengangkatan diplomatik dengan memberikan surat kepercayaan (letre de creance).

Adapun klasifikasi perwakilan diplomatik dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Menurut kongres Wina 1815 Kepala Perwakilan Diplomatik ada tiga tingkatan, yaitu Duta Besar (Ambassador), Duta (Gerzant), dan kuasa usaha (Charge d’affair)

Perwakilan nonpolitik terdiri dari perwakilan dan korps konsuler. Perwakilan ini dilaksanakan oleh perangkap korp konsuler yang bertugas di bidang ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, tukar-menukar pelajar/mahasiswa. Adapun korps konsuler ini terdiri dari Konsul Jenderal, Konsul, Wakil Konsul, dan Agen Konsul.

Kekebalan dan keistimewaan diplomatik sebagai berikut.

1. Kekebalan pribadi dan keluarganya, yaitu hak seseorang diplomatik untuk mendapatkan perlindungan terhaap pribadinya dan keluarganya
2. Kekebalan kantor dan halaman diplomatik, yaitu perlindungan dari kantor diplomatik dan halamannya, tidak semua orang boleh memasuki halaman dan kantor perwakilan diplomatik
3. Kekebalan surat menyurat diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
4. Kekebalan terhadap kantong diplomatik, yaitu seorang diplomatik bebas tidak diperiksa terhadap kantong-kantong atau tas milik diplomatik di tempat-tempat tertentu, misalnya di pelabuhan.
5. Kekebalan terhadap diplomatik sebagai saksi, yaitu seorang perwakilan diplomatik tidak boleh dijadikan saksi dalam perkara pengadilan.

Baca Selengkapnya......

Rabu, Januari 26, 2011

Politik Luar Negeri Indonesia Dalam Hubungan Internasional di Era Globalisasi

Politik Luar Negeri Indonesia dilaksanakan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 khususnya alinea II dan IV menegaskan bahwa Negara Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat berhak menentukan nasibnya sendiri serta berhak mengatur hubungan kerja sama dengan Negara lain. Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia terdapat dalam UU No. 37 tahun 1999 Pasal 1 ayat (2) tentang hubungan luar negeri yang menjelaskan bahwa Politik Luar Negeri Indonesia adalah “Kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah RI yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain. Organisasi Internasional dan subyek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional”.
Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Bebas berarti “Bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah Internasional dan terlepas dari kekuatan raksasa dunia”.
Aktif berarti “Ikut memberikan sumbangan baik dalam bentuk pemikiran maupun menyelesaikan bebagai konflik dan permasalahan dunia”. Aktif menunjukkan adanya kewajiban pemerintah menunaikan instruksi UUD 1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Dasar pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia antara lain:
  1. Menjalankan politik damai
  2. Sahabat dengan segala bangsa
  3. Saling menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negara lain
  4. Terus berusaha ikut mewujudkan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia yang bebas dan aktif menurut Drs. Muh. Hatta:
  1. Mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan menjaga keselamatan Negara
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar negeri untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang tersebut belum bias doproduksi di dalam negeri
  3. Meningkatkan perdamaian Internasional karena hanya daam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat
  4. Meningkatkan kemakmuran segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pncasila sebagai dasar falsafah Negara RI.
Pengaruh Globalisasi tidak akan menyurutkan bangsa Indonesia dalam urusan perdamaian dunia. Di era globaisasi adanya ketidakseimbangan hubungan antara Negara-negara berkembang dengan negara-negara maju.
Beberapa Permasalahan di Indonesia:
Perdagangan, kejahatan lintas batas (terorisme, pencuci uang, korupsi, penyelundupan orang), krisis ekonomi yang berkepanjangan, HAM, TKI, dll.

Indonesia dalam globalisasi:
1.  Meningkatnya peranan Indonesia dalam hubungan Internasional dalam menciptakan perdamaian dunia, serta pulihnya citra Indonesia dan kepercayaan masyarakat Internasional, mendorong terciptanya tatanan dan kerja sama ekonomi regional dan Internasional yang lebih baik dalam mendukung pembangunan Nasional merupakan sasaran dalam hubungan Internasional di era globalisasi bagi negara Indonesia.
2.  Arah kebijakan dalam pemantapan Politik Luar Negeri dan peningkatan kerja sama Internasional dijabarkan dalam program-program pembangunan.
3.  Program pemantapan Politik Luar Negeri dan optimalisasi Diplomasi Indonesia.
Tujuan: “Meningkatkan kapasitas dan kinerja politik luar negeri dalam memberikan kontribusi bagi proses demokralisasi, stabilitas politik, dan persatuan Nasional dan lebih memperkuat kinerja Diplomasi Indonesia”.
4.  Program peningkatan kerja sama Internasional.
Tujuan: “Memanfaatkan secara lebih optimal yang ada pada forum-forum kerja sama Internasional terutama melalui kerja sama ASEAN, APEC, dan kerja sama multilateral lainnya dan antara negara-negara yang memiliki kepentingan yang sejalan dengan Indonesia”.
5.  Program Penegasan Komitmen Perdamaian Dunia
Tujuan: “Menegaskan komitmen Indonesia terhadap perlakuan dan perumusan aturan-aturan serta hokum Internasional, mempertahankan pentingnya prinsip-prinsip multilateralisme dalam hubungan Internasional derta menentang unilateralisme, agresi, dan penggunaan segalabentuk kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan Internasional”.

Baca Selengkapnya......

Senin, Juli 12, 2010


Teori Kritis dalam Ilmu Hubungan Internasional

Kajian teori kritis dalam ilmu hubungan internasional pada hakekatnya bukan ide baru. Nilai teori kritis pertama kali muncul pada abad pencerahan melalui tulisan Kant dan Hegel. Kant dan Hegel mengeluarkan tulisan yang memuat tinjauan kritis seputar refleksi perkembangan sosial dan masyarakat saat itu. Masyarakat Eropa pada abad pencerahan merupakan hasil dari pergolakan melawan batasan-batasan gereja terhadap perkembangan ilmu (alam) saat itu yang dinilai menyalahi doktrin gereja. Selain itu, masyarakat Eropa berada dalam suatu kekacauan sosial dan politik karena distribusi power yang tidak simetris. Sehingga Kant beranggapan persoalan power tersebut akan teratasi apabila terdapat hukum (internasional) yang mengatur (Devetak, 2004: 146).
Adanya perkembangan ilmu alam sebagai suatu metodologi baru pada 1960-an berimplikasi pada perkembangan ilmu sosial pada khususnya. Ilmu sosial kemudian cenderung mengadopsi kaidah ilmiah ilmu alam dalam konseptualisasi teorinya. Teori kritik pun banyak mendapat pengaruh dengan menggunakan pendekatan-pendekatan baru dalam mengkaji teorinya. Antara lain lebih menggunakan ilmu sosiologi, pertama kali dimotori oleh Frankfurt School. Menurut tradisi Frankfurt School teori kritis muncul untuk digunakan sebagai atribut suatu filofi yang mepertanyakan kehidupan politik dan sosial modern melalui suatu metode kritik native. Tindakan tersebut merupakan usaha secara luas untuk memulihkan perspektif kebebasan dan krtis terhadap seeautau yang telah dilemhakan oleh tren sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi intelektual (Devetak, 2004: 138). Selain itu esensi utama teori kritis oleh Frankfur School adalah untuk memahami karakter sentral masyarakat sekarang dengan memahami perkembangan sejarah dan sosialnya dan menelaah kontradiksi sekarang yang mungkin membuka kemungkinan yang melampaui masyarakat saat ini (Devetak, 2004: 138).
Adapun karakteristik nilai-nilai teori kritis meliputi penjelasan yang bersifat “emancipatory“ atau menawarkan kebebasan berpikir dalam menafsirkan suatu peristiwa. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa teori kritis bertujuan untuk membuka segala kemungkinan penafsiran yang terbebas dari segala prasyarat-prasayarat utama yang terdapat dalam teori mainstream. Karakteristik ini berasal dari kebebasan berpikir oleh Kant dan Hegel. Kebebasan tersebut membuka peluang bahwa suatu teori hadir untuk kemudian dikritisi supaya perkembangannya bersifat berkelanjutan sebagaimana dialektika Hegel. Dialektika Hegel mengungkapkan bahwa suatu ide akan terus menerus berkembang tanpa henti. Yang menjadi ciri pertama, teori kritis ini banyak ditemukan dalam ranah ekonomi politik internasional pada era terjadinya Great Depression sebagai suatu simbol kegagalan kapitalisme dan liberalisasi ekonomi yang mendatangkan keterpurukan sistem ekonomi dan politik internasional. Saat itu banyak negara berlomba-lomba mencari pengganti tatanan ekonomi liberal sehingga beberapa negara kemudian menemukan alternatif yakni Marxisme sebagai suatu jawaban permasalahan ekonomi liberal yang cenderung menciptakan dua kelas yakni pemilik modal dan proletar. Negara-negara core menjadi semakin kaya dengan terus menerus mengeruk keuntungan negara-negara pinggiran yang secara ekonomi terbelakang tapi kaya sumber daya alam. Eksploitasi kapital dan modal sehingga terpusat pada negara-negara inti inliah yang disinyalir mengakibatkan depresi ekonomi.
Karakteristik kedua ialah menolak teori tradisional (mainstream) yang cenderung memisahkan antara pendekatan subjek dan objektif. Menurut teori kritis, tidak ada teori yang benar-benar bersifat objektif. Menurut teori kritis, penjelasan itu pada akhirnya tidak bersifat bebas nilai. Hal ini berasal dari kecenderungan teori mainstream dalam menolak jika teorinya mengandung nilai-nilai tertentu yang sudah pasti dipengaruhi oleh suatu kelompok individu dengan tujuan spesial. Sedangkan bebas nilai menurut teori kritis adalah, teori itu tidak bisa semata-mata dilepaskan dari subjeknya. Artinya, teori penjelasan terhadap suatu peristiwa mesti merupakan refleksi apa yang terjadi di masyarakatnya meliputi sosial, budaya, politik dan ideologinya.
Karakteristik ketiga menyatakan meskipun teori kritis seolah tidak pernah melibatkan level internasional secara langsung, bukan berarti wacana internasional kemudian berada di luar perhatiannya. Kant secara jelas mengungkapkan bahwa apa yang terjadi di lingkup internasional adalah signifikasi luas terhadap pencapaian emansipasi universal (Devetak, 2004: 140).
Terdapat dua pendekatan dalam memahami teori kritis sebagaimana yang ditulis oleh Robert Cox (1981), yakni pendekatan problem-solving dan pendekatan kritis. Pendekatan problem solving atau disebut pula pendekatan tradisional lebih memfokuskan pada solusi yang diperoleh melalui pemisahan subjek terhadap objek sehingga dihasilkan suatu solusi yang benar-benar objektif. Berlawanan dengan itu, pendekatan kritis memfokuskan pada solusi yang diperoleh melalui konsolidasi subjek dan objek karena menurutnya tidak ada solusi yang benar-benar objektif dan bebas nilai dari subjeknya, seperti masyarakat yang dipengaruhi oleh budaya sosial, politik, ekonomi bahkan ideologi yang melekat sebagai atribut natural society. Menurut pendekatan ini, teori hubungan internasioanl selalu disituasikan oleh pengaruh sosial, ekonomi, politik, dan ideologi (Devetak, 2004: 142). Kehadiran pendekatan ini adalah untuk menjelaskan yang sebelumnya luput dari evaluasi dan bila mungkin melakukan perubahan (transformation).
OPINI
Lantas apa kontribusi teori kritis terhadap teori hubungan internasional? Kontribusi teori kritis antara lain menjadi jemabatan ilmu pengetahuan dengan politik. Hal ini menjadikan ilmu pengetahuan terhadap pengaruh yang tersituasi oleh keadaan perkembangan sosial, budaya, politik dan ideologi terhadap politik sangatlah signifikan. Sebagaimana ekonomi dan politik saling mempengaruhi dalam kajian ekonomi politik internasional. Teori kritis menghadirkan pendekatan alternatif dalam mengevaluasi suatu persoalan. Teori kritis hadir sebagai suatu evaluasi teori mainstream hubungan internasional yang cenderung memisahkan pendekatan subjektif dan objektif dengan dalih mendapatkan suatu solusi yang benar-benar obyektif. Padahal teori-teori mainstream tersebut sebagian besar hadir atau lahir guna melayani kepentingan individu dengan tujuan spesial. Misalnya teori liberal hadir denga postulat ekonomi yang semestinya diberi ruang gerak sebebas-bebasnya tanpa campur tangan pemerintah. Kepentingan yang diwakili oleh postulat liberal adalah kepentingan pemilik modal yang menginginkan kompetisi seluas-luasnya dengan tujuan menghilangkan batasan-batasan ekonomi seperti proteksionisme dan isolasionisme pemerintah nasional terhadap barang impor yang masuk (Frieden, 2006). Teori mainstream yang lain adalah realisme yang mengasumsikan power adalah unsur utama yang menciptakan kedudukan negara paling krusial. Teori ini muncul sebagai pembenaran terhadap segala kebijakan negara meliputi ekspansi wilayah, ekonomi, sphere of influence yang tentu saja bertujuan melayani kepentingan negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional. Dua contoh di atas hanyalah sebagian kecil yang kemudian dikritisi oleh teori-teori sesudahnya misalnya possitivisme, postmodernisme, English school (yang menekankan kajian studinya pada society)¸constructivisme (yang mengfokuskan kajiannya pada unsur-unsur terkecil suatu persoalan), feminisme (yang mengkritisi perkembangan isu seputar gender dalam hubungan internasional dan sebagainya. Apabila ada yang menanyakan apakah hubungan dari banyak teori tersebut di atas denga teori kritis, saya menjawabnya sebagai suatu “opsi” atau pilihan bagi sarjana hubungan internasional demi mendapatkan penjelasan yang luas dan mendalam terhadap suatu kejadian dengan berkaca pada influence yang terkondisikan oleh masing-masing (secara relatif) perkembangan/ transformasi sosial, budaya, ekonomi, politik, dan ideologi masyarakatnya.

Baca Selengkapnya......

Sabtu, Januari 23, 2010

Perspektif-Perspektif di dalam Hubungan Internasional


        Menurut Stephen M. Walt semenjak berakhirnya perang dingin terjadi berbagai perubahan di dalam teori hubungan internasional. Beragam teori dan metode berkembang.[1] Yang disertai pula dengan munculnya beragam isu-isu baru seperti, konflik etnik, lingkungan dan masa depan nation-state­.
            Ada tiga paradigma yang dibahas oleh Walt di dalam artikelnya ini yaitu, Realisme, Liberalisme dan Konstruktivisme. Dalam pembahasannya tersebut Walt banyak mengulas tentang perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masing-masing paradigma.
Realisme
            Salah satu kontribusi yang diberikan realisme adalah perhatiannya terhadap permasalahan relative gains dan absolute gains. Merespon kalangan institusionalis yang beranggapan bahwa institusi internasional memungkinkan negara meninggalkan keuntungan jangka pendek untuk meraih keuntungan jangka panjang, para realis seperti, Joseph Grieco dan Stephen Krasner menyatakan bahwa sistem yang anarkis memaksa negara untuk memperhatikan secara bersamaan: 1) absolute gains dari kerjasama dan; 2) aturan main dalam distribusi keuntungan di antara partisipan. Logikanya adalah, jika sebuah negara mendapatkan keuntungan lebih besar dari yang lain maka ia secara gradual akan semakin kuat. Sementara negara yang lain akan semakin rentan (vulnerable).
          Selain itu, realis juga cepat dalam merespon isu-isu baru. Barry Possen menawarkan penjelasan realis tentang konflik etnis. Ia mencatat bahwa pecahnya negara-negara multietnis menempatkan kelompok etnis lawan dalam situasi yang anarkis. Sehingga memicu intensitas ketakutan dan menggoda (tempting) masing-masing kelompok menggunakan kekuatan untuk meningkatkan posisi relatif mereka. Permasalahan ini akan semakin parah ketika di dalam wilayah masing-masing kelompok terdapat kantong-kantong (enclaves) yang didiami oleh etnis lawan. Karena masing-masing pihak akan tergoda melakukan pembersihan (cleanse) – bersifat preemptif – kelompok minoritas dan melakukan ekspansi untuk memasukan anggota kelompok mereka yang berada di luar batas wilayah.
          Tetapi menurut Walt, pengembangan konsep yang paling menarik dari paradigma realis adalah munculnya perbedaan pemikiran antara kelompok “defensif” dan “ofensif”.  Kalangan realis-defensif semacam Waltz, Van Evera dan Jack Snyder berasumsi bahwa negara memiliki sedikit kepentingan intrinsik di dalam penaklukan militer (military conquest). Dengan alasan, biaya yang dikeluarkan untuk ekspansi, umumnya, lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh. Bagi mereka, sebagian besar perang besar (the great power wars) disebabkan oleh kelompok-kelompok domestik yang membesar-besarkan persepsi atas ancaman dan adanya keyakinan yang tinggi terhadap kemanjuran kekuatan militer.
        Kalangan ini melihat bahwa perang lebih mungkin terjadi ketika kemungkinan untuk melakukan penaklukan diantara negara-negara sangat mudah dilakukan. Namun ketika defense lebih mudah dilakukan dibandingkan offense, keamanan akan muncul dimana-mana, dorongan untuk ekspansi berkurang dan kerjasama akan berkembang. Dan jika defense memiliki keuntungan dan negara-negara mampu membedakan antara senjata untuk bertahan dan menyerang, kemudian negara-negara dapat memperoleh alat-alat untuk mempertahankan diri tanpa mengancam negara lain. Dengan demikian mengenyahkan efek dari sistem yang anarki. Dalam pandangan kalangan realis-defensif, “states merely sought to survive and great powers could guarantee their security by forming balancing alliances and choosing defensive military postures (such as retaliatory nuclear forces)”[2]
         Namun pandangan tersebut mendapat tantangan dari sejumlah teoritisi lain. Diantaranya adalah Peter Liberman yang menulis sebaliknya, bahwa manfaat dari melakukan penaklukan (conquest) seringkali lebih besar dari pada biaya yang harus dikeluarkan. Liberman mengemukakan argumentasinya dengan memberikan sejumlah kasus seperti, pendudukan Nazi atas Eropa Barat dan hegemoni Uni Soviet atas negara-negara Eropa Timur. Yang dengan demikian membuang keraguan terhadap klaim bahwa ekspansi militer tidak efektif lagi.
            Kritik datang pula dari kalangan realis-ofensif seperti, Eric Labs, John Mearsheimer dan Fareed Zakaria yang menyatakan bahwa situasi anarki mendorong negara-negara untuk mencoba memaksimalkan kekuatan relatif mereka karena tidak satupun negara dapat memastikan kapan kekuatan revisionis sesungguhnya akan muncul.
            Perbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan pandangan diantara kalangan realis dalam melihat persoalan internasional, semisal masa depan Eropa. Bagi kalangan realis-defensif seperti Van Evera, perang tidaklah hanya sedikit memberi keuntungan dan seringkali lahir dari militerisme, hypernationalism, atau beragam distorsi yang berasal dari faktor domestik. Van Evera mempercayai bahwa sebagian besar kekuatan militer tidak berperan (absent) di era pasca perang dingin. Ia berkesimpulan bahwa “the region is “primed for peace””. Sebaliknya para realis-ofensif berpendapat bahwa system yang anarki mendorong kekuatan-kekuatan besar untuk berkompetisi terlepas dari karakteristik internal mereka dan kompetisi keamanan akan kembali ke Eropa.
Liberalisme
            Dalam tulisannya ini Walt mengulas mengenai perkembangan teori ‘democratic peace’. Teori ini berpendapat, meskipun demokrasi tampak “mensponsori” perang  namun ia jarang melakukan peperangan di antara mereka. Karena norma-norma demokrasi menentang penggunaan kekerasan sesama mereka.
            Namun keyakinan tersebut saat ini mendapatkan sejumlah suntikan perkembangan baru dari sejumlah teoritisi. Snyder dan Edward Mansfield menekankan bahwa negara-negara akan lebih mudah berperang jika mereka berada di tengah-tengah transisi demokrasi.[3] Sehingga upaya mengekspor demokrasi akan semakin memperburuk keadaan.
            Bukti-bukti kuat mengenai demokrasi yang tidak saling berperang hanya ada pada masa-masa pasca 1945. Sebagaimana dinyatakan Joanne Gowa bahwa kekosongan konflik pada masa-masa pasca 1945 lebih disebabkan oleh kepentingan untuk menghadang Uni Soviet daripada to share prinsip-prinsip demokrasi.
            Begitu pula dari jajaran liberal-institusionalis, terjadi sejumlah perkembangan-perkembangan baru. Saat ini bagi mereka, institusi dipandang sebagai fasilitator bagi kerjasama antar negara-negara yang memiliki kesamaan kepentingan. Dan setuju bahwa negara-negara tidak dapat dipaksa untuk bekerjasama jika itu bertentangan dengan kepentingan negara tersebut.
            Sementara aliran liberal-ekonomik berpendapat bahwa “globalisasi” pasar dunia, kemunculan jaringan transnasional dan NGO dan penyebaran yang cepat teknologi komunikasi global mengurangi power dari negara-negara dan mengubah perhatian dunia dari persoalan keamanan militer ke persoalan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Bagi Walt walaupun terjadi perubahan-perubahan di dalam pemikiran ini namun logika dasarnya tetap sama yaitu, masyarakat global terjebak ke dalam jaring-jaring ekonomi dan sosial yang saling berkait dan resiko merusak jejalinan tersebut secara efektif menghalangi tindakan-tindakan unilateralis negara-negara, terutama dalam hal penggunaan kekerasan (force). Perspektif ini secara implisit menyatakan bahwa perang akan tetap merupakan pilihan yang jauh di dalam negara-negara demokrasi industrial tingkat lanjut (the advanced industrial democracies). Bagi mereka membawa Cina dan Rusia ke dalam kapitalisme dunia merupakan cara terbaik untuk mempromosikan kesejahteraan dan perdamaian, terutama jika proses ini menghasilkan kelas menengah yang kuat di dalam negara dan memperkuat tekanan bagi demokratisasi.
Konstruktivisme
Jika realisme dan liberalisme berfokus pada faktor-faktor yang bersifat material (kasat mata) seperti power dan perdagangan maka konstruktivis berfokus pada ide.  Konstruktivis memberikan perhatiannya pada kepentingan dan identitas negara sebagai produk yang dapat dibentuk dari proses sejarah yang khusus. Mereka memberi perhatian pada wacana umum yang ada ditengah masyarakat karena wacana merefleksikan dan membentuk keyakinan dan kepentingan, dan mempertahankan norma-norma yang menjadi landasan bertindak masyarakat (accepted norms of behavior). Dengan demikian konstruktivis memberi perhatian pada sumber-sumber perubahan (sources of change). Dengan pendekatannya yang demikian maka konstruktivis menggantikan marxisme sebagai the preeminent radical perspective di dalam hubungan internasional.
Menurut perspektif konstruktivis, isu-isu utama di era pasca perang dingin berkait dengan persoalan-persoalan bagaimana kelompok-kelompok sosial yang berbeda-beda conceive (menyusun dan memahami) kepentingan dan identitas mereka.
Konstruktivis memberikan perhatian kajiannya pada persoalan-persoalan bagaimana ide dan identitas dibentuk, bagaimana ide dan identitas tersebut berkembang dan bagaimana ide dan identitas membentuk pemahaman negara dan merespon kondisi di sekitarnya.
Salah satu karakteristik dari konstruktivisme adalah non-universalis. Tidak ada ketunggalan analisa atas fenomena. Walt mencontohkan jika Wendt berfokus pada persoalan bagaimana anarki dipahami oleh negara-negara, maka kalangan konstruktivis lain menekankan pada persoalan-persoalan masa depan negara teritorial. Mereka menyatakan bahwa komunikasi transnasional dan penyebaran nilai-nilai civil (civic values) mengubah loyalitas national tradisional dan secara radikal menghasilkan bentuk-bentuk baru ikatan politik (political association).
Di dalam tabel berikut, Walt memberikan sejumlah perbedaan-perbedaan di antara ketiga pemikiran tersebut.
Tabel: Perbedaan Antar Perspektif di dalam HI
 Competing Paradigm
Realism
Liberalism
Constructivism
Main theoretical proposition
Self-interest states compete constantly for power or security
Concern for power overridden by economic/political considerations (desire for prosperity, commitment to liberal values)
State behaviour shaped by elite beliefs, collective norms, and social identities
Main unit of analysis
States
States
Individual (especially elites)

Main instruments

Economic and especially military power
Varies (international institutions, economic exchange, promotion democracy)
Ideas and discourse

Modern theories

Hans Morgenthau
Kenneth Waltz
Michael Doyle
Robert Keohane
Alexander Wendt
John Ruggie
Representative modern works
Waltz, Theory of International Politics.

Mearsheimer, “Back to the Future: Instability in Europe after the Cold War” (International Security, 1990)
Keohane, After Hegemony.

Fukuyama, “The End of History?” (National Interest, 1989)
Wendt, “Anarchy Is What States Make of It” (International Organization, 1992)

Koslowski & Kratochwil, “Understanding Changes in International Politics” (International Organization, 1994)
Post-cold war prediction
Resurgence of event great power competition
Increased cooperation as liberal values, free market, and international institution spread.
Agnostic because it cannot predict the content of ideas

Main limitation

Does not account for international change
Tends to ignore the role of power
Better of describing the past than anticipating the future
Sumber: Walt, Foreign Policy, No. 110, Spring 1998.
            Sementara Steve Smith[4] menulis, untuk memahami teori-teori internasional saat ini ada dua distinction yang harus dipahami terlebih dahulu. Pertama, perbedaan antara “explanatory theory” dan “constitutive theory”. Kedua mengenai “foundational theory” dan “anti-foundational theory”.
            Bagi explanatory theory, dunia berada di luar teori. Sebaliknya constitutive theory menyatakan bahwa teori-teori yang ada mengonstruksi dunia.[5] Artinya, bagi kalangan eksplanatoris dunia dipahami berdiri sendiri tidak terpengaruh oleh faktor subjektivitas aktor-aktor yang berdinamika di dalam dunai sosial. Dunia bersifat objektif. Tetapi sebaliknya, kalangan constitutive melihat dunia sebagai hasil pemahaman individu atas lingkungan sosialnya.
             Tentang perbedaan antara foundational theory dan anti-foundational theory terletak pada isu apakah keyakinan (belief) kita tentang dunia dapat dites atau dievaluasi menggunakan prosedur yang netral dan objektif. Bagi foundationalist kebenaran dapat diukur sehingga justifikasi atas benar atau salah dapat dilakukan. Berbeda, anti-foundationalist berpendapat bahwa bahwa justifikasi benar atau salah atas klaim kebenaran tidak dapat dilakukan karena tidak pernah ada sesuatu yang netral yang dapat melakukan itu. Bahkan setiap teori menentukan sendiri apa yang disebut sebagai fakta.
Explanatory theory cenderung kepada foundationalism dan constitutive theory cenderung kepada anti-foundationalism. Kebanyakan teori-teori internasional terbaru berada di dalam kelompok anti-foundational theory seperti, posmodernisme, sebagian teori-teori feminis dan sebagian besar teori normatif (normative theory).
Sementara sosiologi historis (historical sociology) dan teori kritis cenderung berada di posisi foundationalisme. Namun di antara dua kutub tersebut terdapat konstruktivisme sosial (social constructivism) yang berada di tengah-tengah.
            Juga di dalam dinamika teori-teori internasional terdapat pula debat antara positivisme dan non-positivisme yangmenyebabkan terjadinya tiga kelompok besar, yaitu: [6]
1.      Rasionalisme. Di dalam kelompok ini terdapat neo-liberalisme dan neo-realisme.
2.      Reflektivisme. Di dalam kelompok ini terdapat posmodernisme, teori feminis, teori normatif (normative theory), teori kritis, dan sosiologi historis (historical sociology).
3.      Konstruktivisme sosial. Yang berada di tengah-tengah kedua kutub.
Neo-Neo Synthesis
                Di dalam tulisannya ini Smith menjelaskan bahwa dalam perkembangannya yang lebih lanjut, terutama sejak 1980-an, realisme dan liberalisme mencapai satu titik kesamaan. “Essentially each looked at the same issue from different sides: that issue was the effect of international institutions on the behaviour of states in a situations of international anarchy.[7]
            Di dalam debat-debat yang terjadi di antara kedua perspektif tersebut ada dua poin yang perlu dicermati yaitu, pertama, neo-realis lebih menekankan pada relative gains sementara neo-liberalisme menekankan pada absolute gains. Perbedaannya adalah, katakanlah ada sebuah kue, jika kemudian negara-negara berpikir untuk mendapatkan potongan kue yang paling besar dari yang lain tanpa mempedulikan ukuran kue tersebut maka ia lebih menekankan pada relative gains. Sementara jika negara-negara berpikir untuk memperbesar ukuran kue agar seluruh negara dapat memperoleh potongan kue yang besar maka negara-negara tersebut lebih menekankan pada absolute gains.
         Kedua, neo-realis tidak mempercayai bahwa institusi international dapat menanggulangi akibat dari anarki internasional. Sebaliknya bagi neo-liberal, mereduksi terjadinya misunderstanding dan kerjasama antar negara dapat mencegah efek-efek yang ditimbulkan oleh anarki internasional. Kemudian juga, jika neo-realis lebih menekankan pada masalah-masalah keamanan, neo-liberal lebih menekankan pada isu-isu ekonomi-politik.
     Smith juga mencatat, mengikuti Baldwin, ada empat kelemahan yang dimiliki oleh ‘neo-neo synthesis’[8]:
  1. Kedua perspektif meninggalkan isu-isu the use of force yang menjadi kunci perbedaan utama antara realisme dan liberalisme pada decade-dekade sebelumnya. Kedua perspektif tampaknya berusaha melemahkan relevansi isu-isu tersebut di dunia modern saat ini.
  2. Jika sebelumnya liberalisme melihat aktor-aktor sebagai agen moral dan realis melihat aktor-aktor sebagai power maximizers maka di dalam perkembangan ‘neo-neo debate’ keduanya setuju bahwa aktor-aktor merupakan value maximizers. 
  3. Jika sebelumnya terjadi perdebatan dimana realis menekankan negara sebagai aktor  dan liberalisme menekankan pada ­non-state actors maka di dalam ‘neo-neo debate’ keduanya setuju bahwa negara merupakan aktor utama di dalam politik internasional.
  4. Jika realisme melihat konflik sebagai kunci untuk memahami politik internasional dan liberalisme melihat kerjasama sebagai sesuatu yang penting maka neo-neo debate melihat kedua-duanya, baik kerjasama dan konflik sebagai fokus perhatian.
     ‘Neo-neo synthesis’ dapat dikatakan lahir sebagai respon atas kegagalan realisme dan liberalisme klasik dalam menganalisis fenomena internasional yang tidak sepenuhnya berjalan seperti apa yang diteorisasikan oleh dua paradigma tersebut. Hal itu disebabkan oleh perilaku aktor-aktor internasional yang cenderung pragmatis, dalam pengertian memanfaatkan kedua pendekatan tersebut dalam mencapai kepentingannya, menyebabkan realitas sosial internasional tidak dapat dilihat secara hitam putih dari perspektif masing-masing pendekatan.
    Fenomena ‘neo-neo synthesis’ tidak saja merubah sejumlah pandangan yang telah ada sebelumnya di masing-masing pendekatan namun juga melahirkan sejumlah persamaan pendapat pada kedua pemikiran tersebut yang menyebabkan semakin berkurangnya jurang pemisah antara (neo) realis dan (neo) liberalis.

Social Constructivism: Bridging The Gap

            Jika kita mengikuti pola pembagian yang dilakukan oleh Lapid dia atas maka di dalam bagan, ketiga kelompok besar tersebut akan tampak seperti di bawah ini:

          Posisi konstruktivisme yang berada di antara rasionalisme dan reflektivisme bagi Smith memberikan keuntungan sendiri karena dapat menjadi jembatan yang menghubungkan kedua belah pihak yang saling “bertikai” dan sulit mencapai kesepahaman. Sebagaimana ditulis olehnya,
“I am sure that it promises to be one of the most important theoretical development of recent decades; the reason is that is that if it could deliver what it promises then it would it would be the dominant theory in the discipline, since it could relate to the all other approaches on their own terms, whereas at the moment there is virtually no contact between rationalist and reflectivist theories since they do not share the same view of how to build knowledge.[9]
             Untuk melengkapi penjelasan Walt di atas mengenai konstruktivisme ada baiknya untuk melihat beberapa inti dari pemikiran Alexander Wendt yang telah diringkas oleh Steve Smith di dalam tulisannya yang berjudul New Approaches to International Theory. Menurut Wendt, bagi neo-realis maupun neo-liberalis identitas dan kepentingan merupakan sesuatu yang given, sesuatu yang sudah ada begitu saja. Wendt tidak mempercayainya demikian, ia melihat bahwa identitas dan kepentingan merupakan hasil dari praktek inter-subjektif di antara aktor-aktor. Dengan kata lain identitas dan kepentingan merupakan hasil dari sebuah proses interaksi. Walaupun neo-realis dan neo-liberalis mengakui bahwa proses interaksi mempengaruhi perilaku aktor-aktor namun tidak bagi identitas dan kepentingan.
            Selain itu Wendt juga menyatakan bahwa collective meaning menentukan struktur yang mengatur tindakan-tindakan kita. Dan aktor-aktor memperoleh kepentingan dan identitasnya melalaui pertisipasi di dalam collective meaning tersebut. Identities and interests are relational and are defined as we defined situations.[10]
            Dari sini terlihat makin jelas bahwa berbeda dengan (neo) realisme dan (neo) liberalisme, konstruktivisme memberikan penjelasan yang berbeda dalam menganalisa fenomena sosial, khususnya fenomena internasional. Konstruktivis melihat fenomena sosial merupakan hasil bentukan dari interaksi antar aktor-aktor internasional[11], sebaliknya dengan realisme dan liberalisme. Yang melihat ada unsur-unsur yang ada begitu saja tanpa campur tangan aktor-aktor internasional (given).
Model analisa yang diberikan oleh konstruktivisme ini tidak dapat dilepaskan pengaruhnya dari perkembangan tren wacana sosial dewasa ini yang lebih banyak menitikberatkan pada persoalan-persoalan “dunia ide” yang menitikberatkan pada persoalan-persoalan konstruksi sosial atas realitas. Perkembangan teori-teori model ini tidak dapat dilepaskan pengaruhnya dari sekelompok ilmuwan sosial Jerman yang dikenal sebagai Mahzab Frankfurt (Frankfurt School) dimana salah satu pemikir terkenalnya adalah Juergen Habermas. Dari Mahzab Frakfurt ini kemudian berkembang teori-teori reflektivisme dengan berbagai variannya.
            Jika dikaitkan dengan jaman kekinian, dimana mobilitas dan jumlah informasi yang berseliweran sehari-hari sangat tinggi (information age), teori ini memiliki relevansi yang sangat signifikan. Karena saat ini kekuasaan tidak lagi dilanggengkan dengan kekuatan senjata semata melainkan juga melalui media-media informasi yang dapat mengonstruksi kesadaran masyarakat.
            Hanya saja mengenai pemikiran konstruktivisme (terutama konstruktivisme Wendt), Steve Smith memberikan kritikan bahwa pemikiran Wendt tidak sepenuhnya dapat menjadi jembatan yang menghubungkan gap yang terjadi di antara rasionalisme (neo-realisme dan neo-liberalisme) dan reflektivisme (teori kritis, posmodernisme, dll). Ada lima alasan yang dikemukakan Smith:
1.      Pemikiran konstruktivisme Wendt tidak cukup memuaskan bagi kalangan reflektivis yang menyukai pandangan yang lebih radikal dibandingkan Wendt.
2.      Wendt terlalu “berbau” realis. Ini dapat dilihat dari pendapatnya yang menyatakan “to that extent, I am a statist and realist”. Artinya Wendt tetap memandang bahwa negara merupakan aktor utama dan negara tetap akan mendominasi. Padahal pemikiran ini yang ingin dirubah oleh reflektivisme.
3.      Keinginan Wendt untuk menggabungkan rasionalis dan reflektivis bagi Smith tidak mungkin dilakukan terutama berkaitan tentang persoalan “how to construct knowledge.” Rasionalis memiliki landasan positivis sementara reflektivis post-positivis. Dua pandangan ini memiliki perbedaan yang sangat jauh sehingga sulit untuk dikombinasikan.
4.      Konsep ‘struktur’ yang dikemukakan Wendt kurang material. Karena bagi Wendt struktur merupakan apa yang dipahami di kepala si aktor. Sementara bagi banyak ilmuwan struktur dipahami sebagai refleksi dari kepentingan yang material.
5.      Wendt berpendapat bahwa identitas datang dari hasil proses interaksi. Kritik yang diberikan Smith atas pendapat ini adalah kita tidak datang ke dalam sebuah interaksi tanpa membawa identitas yang sebelumnya telah didapatkan. Artinya identitas yang telah kita peroleh sebelumnya akan mempengaruhi pihak lain yang terlibat di dalam sebuah proses interaksi, begitu juga sebaliknya.
Stephen M. Walt pun memberikan kritikannya terhadap konstruktivisme bahwa kelemahan konstruksivisme terletak pada ketidakmampuannya memberikan solusi atas persoalan (Better of describing the past than anticipating the future).
Bibliography
1.        Stephen M. Walt, ‘International Relations: One World, Many Theories’, Foreign Policy, No. 110, Spring 1998.
2.        Steve Smith, ‘New Approaches to International Theory’ di dalam John Baylis & Steve Smith (ed.), The Globalization of World Politics: Introduction to International Relations, New York: Oxford University Press, 1997.

[1] Pembahasan beragam perspektif di dalam HI ini didasarkan pada tulisan  Stephen M. Walt, ”International Relations: One World, Many Theories’, Foreign Policy, No. 110, Spring 1998 dan Steve Smith, ‘New Approaches to International Theory’ di dalam John Baylis & Steve Smith (ed.), The Globalization of World Politics: Introduction to International Relations, New York: Oxford University Press, 1997.
[2] Stephen M. Walt, ‘International Relations: One World, Many Theories’, Foreign Policy, No. 110, Spring 1998
[3] Buku terbarunya Amy Chua, World on Fire: How Exporting Market Democracy Breeds Hatred and Global Instability, London: Arrows Book, 2004 mungkin dapat dijadikan pegangan dalam memahami pendapat tersebut.
[4] Steve Smith, ‘New Approaches to International Theory’ di dalam John Baylis & Steve Smith (ed.), The Globalization of World Politics: Introduction to International Relations, New York: Oxford University Press, 1997.
[5] Dalam bahasa Smith, “explanatory theory is one of that sees the world as something external to our theories of it; in contras a constitutive theory is one that thinks our theories actually help construct the world.”
[6] Smith, op.cit
[7] ibid. Dengan penekanan oleh penulis.
[8] Ini merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut perdebatan-perdebatan yang terjadi antara realisme dan liberalisme yang memancing terjadinya perkembangan-perkembangan terbaru di dalam tubuh kedua perspektif tersebut.
[9] Smith, op.cit.
[10] Ibid.
[11] Terutama sekali bentukan (konstruksi) yang datang dari hasil konstruksi kesadaran atau pikiran.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share