Sumber Perbedaan Pendapat
Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :
1. Perbedaan memahami Al-Qur’an
A. Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).
B. Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).
C. Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)
D. Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.
E. Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.
F. Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.
G. Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.
2. Perbedaan Memahami Hadits
A. Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.
B. Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.
C. Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.
D. Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.
E. Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.
F. Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah
3. Perbedaan Metode Ijtihad.
A. Imam Abu Hanifah :
a. Berpegang pada dalalatul Qur’an
i. Menolak mafhum mukhalafah
ii. Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan
iii. Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
b. Berpegang pada hadis Nabi
i. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)
ii. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
c. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
d. Berpegang pada Qiyas
i. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad
e. Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).
B. Imam Malik
a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
i. zhahir Nash
ii. menerima mafhum mukhalafah
b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
d. Qaul shahabi
e. Qiyas
f. Istihsan
g. Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).
C. Imam Syafi’i
a. Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)
b. Ijma’
c. hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)
d. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
e. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
D. Imam Ahmad bin Hanbal
a. An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)
menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)
menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
b. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
c. Ijma’
d. Hadis dhaif
e. Qiyas
Selasa, Desember 06, 2011
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)
Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).
Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.
Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.
Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’ di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.
Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.
Imam Syafi’i kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.
Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.
Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.
Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.
Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.
Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.
Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.
Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.
Metode Ijtihad Imam Syafi’i :
1. Al-Qur’an
2. Hadis
3. Ijma’
4. Qiyas
5. Istidlal
Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.
Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
1. Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
2. Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
3. Jami’ul Ilmi.
4. Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
5. Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
6. Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
7. Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
8. Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Imam Malik bin Anas (93-179 H)
Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.
Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.
Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.
Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.
Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.
Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”
Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.
Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.
Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya.
Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.
Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.
Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu namanya bukannya menjadi cemar, justru makin melambung dan harum dimata umat.
Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.
Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).
Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :
Al-Qur’an
Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
Ijma’
Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
Qiyas
Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
Perkataan Sahabat.
Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).
Kitab Kitab Mazhab Maliki :
1. Kitab Hadits, Al Muwatta’.
2. Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)
3. Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)
4. Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Imam Abu Hanifah (80-150 H)
Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.
Abu Hanifah pada mulanya adalah seorang pedagang yang sering pulang-pergi ke pasar. Hingga suatu ketika beliau bertemu dengan Sya’bi yang melihat bakat kecerdasan Abu Hanifah dan menyarankannya agar banyak menemui ulama mempelajari agama. Nasehat Syabi’ berkesan di hati Abu Hanifah, kemudian beliaupun banyak berguru kepada para ulama.
Imam Abu Hanifah mendapatkan hadits dari Atha’ bin Abi Rabah, Abu Ishaq As Syuba’I, Muhib bin Disar, Haitam bin Hubaib Al Sarraf, Muhammad bin Mukandar, Nafi Maula Abdullah bin Umar, Hisyam bin urwah dan Samak bin Harb. Beliau mempelajari Fiqih dari Hammad bin Sulaiman, mempelajari qiraat dari Imam ‘Ashim (salah satu qurra’ tujuh). Beliau seorang hafidz (hafal Al-Qur’an), pada bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali.
Imam Syafi’i berkata : “Semua kaum muslimin berhutang budi pada Abu Hanifah, Imam Abu Hanifah itu bapak dan para ahli Fiqih itu anak-anaknya.”
Imam Malik berkata : “Subhanallah, saya tidak pernah melihat orang seperti dia, andaikan dia mengatakan bahwa tiang ini terbuat dari emas, tentu ia akan dapat membuktikannya melalui Qiyasnya.”
Mengenai metode Ijtihadnya, Imam Abu Hanifah pernah berkata : “Saya mengambil Kitabullah (Al-Qur’an) jika saya mendapatkannya. Hal yang tidak saya jumpai dalam Al-Qur’an akan saya ambil dari Sunnayh Rasulullah SAW, dari riwayat yang shahih dan populer dikalangan orang-orang kepercayaan. Jika saya tidak mendapatkannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, saya akan mengambil fatwa para sahabatnya sesuka saya dan membiarkan yang lain. Setelah itu saya tidak akan keluar dalam fatwa selain mereka. Jika telah sampai kepada Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Ibnu Musayyab dan lainnya, maka saya ber-ijtihad sebagaimana mereka juga ber-ijtihad.
Fudail bin Iyadh mengatakan : “Jika ada masalah didasarkan pada hadits yang shahih sampai kepada Abu Hanifah, pasti dia akan mengikutinya. Begitu juga dari sahabat dan tabi’in. Kalau tidak, dia akan menggunakan qiyas dengan cara yang sangat baik”.
Al-Dabussi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar menyebutkan : “Abu Hanifah suka pada kebebasan berpikir. Ia seringkali memberikan kepada sahabat dan murid-muridnya untuk mengajukan keberatan-kebaratan atas ijtihadnya. Imam Abu Hanifah dalam mempelajari suatu masalah menukik dalam sampai ke akar permasalahan. Beliau memahami inti hakikat (lubb al-haqa’iq), memahami isi dan misi yang terdapat dibelakang nash-nash itu dalam bentuk illat-illat dan hukum-hukum.”
Imam Abu Hanifah berkata : “Perumpamaan orang yang mempelajari hadits, sedangkan ia tidak memahami, sama halnya dengan apoteker yang mengumpulkan obat, sementara ia tak tahu persis untuk apa obat itu digunakan, akhrinya dokter datang….demikianlah kedudukan penuntut hadits yang tidak mengenal wajah haditsnya, sehingga hadirnya fiqih”.
Imam Abu hanifah dikenal teguh hati dan kokoh dalam pendirian. Beliau pernah mengalami dua kali masa ujian. Pertama pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad (Khalifah terakhir Bani Umayyah), Ibnu Hubairah (gubernur Iraq) menunjuk Imam Abu Hanifah menjadi qadly, namun pengangkatan itu ditolak oleh Imam Abu Hanifah. Maka Imam Abu Hanifah dipukul sampai empat belas kali sebagai hukuman karena dianggap tidak mendukung pemerintahan Bani Umayyah.
Ujian kedua dialami pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dinasti Abbasyah. Kasusnya hampir sama, karena Imam Abu Hanifah menolak diangkat menjadi Qadly oleh Khalifah Al Manshur. Beliau dipenjara dan disiksa dalam penjara.
Beliau juga dicurigai mendukung gerakan kaum Alawiyin yang dituduh berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal karena diracun dalam penjara. Pada tahun 150 H, bersamaan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah, lahir Imam Syafi’i.
Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah :
Al-Qur’an
Hadits dari riwayat kepercayaan.
Ijma’
Fatwa Shabat
Qiyas
Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)
Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar kodifikasi ilmu Fiqih, pemikiran-pemikiran beliau kemudian ditulis dan dibukukan oleh sahabat sekaligus murid-muridnya seperti Abu Yusuf Al Qadhy dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani.
Fiqih mazhab Hanafi mewakili aliran Kufah, menggunakan porsi ra’yu (Qiyas) lebih banyak dibandingkan aliran Hijaz yang lebih banyak menggunakan hadits/atsar.
Kitab-kitab kumpulan fatwa mazhab Hanafi :
Tentang Masailul Ushul :
1. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Al Hasan.
2. Al-Jami’us Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
3. Al-Jami’ul Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
4. As-Sairus Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
5. AS-Sairus Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.
6. Az-Zidayat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
7. Al-Kafi, karya : Abdul Fadha’ Hammad bin Ahmad.
8. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Muhammad bin Sahl.
Tentang Masailul Nawadhir :
1. Dhahirur Riwayah, karya : Muhammad bin Al Hasan.
2. Haruniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
3. Jurjaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
4. Kisaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.
5. Al-Mujarrad, karya : Hasan bin Ziad.
Tentang Fatwa wal Waqi’at :
1. An Nawazil, karya : Abdul Laits As Samarqandi.
Tentang Akidah dan Ilmu Kalam :
1. Fiqhul Akbar, diriwayatkan oleh Abi Muthi’ Al Hakam.
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Masa Tabi’in
Para tabi’in adalah murid-murid langsung dari para sahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua peranan penting, yaitu :
1. Mengumpulkan riwayat hadits dan fatwa sahabat.
2. Ber ijtihad untuk masalah-masalah yang belum diketahui pendapat dari sahabat.
Para tabi’in di tiap-tiap kota mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka masing-masing dari kalangan sahabat Nabi.
Mufti dan Fuqaha di Madinah
Said bin Al Musayyab
Urwah bin Zubair
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq
Kharijah bin Zaid bin Tsabit
Abu Bakar bin Abdurrahman
Sulaiman bin Yasar
Ubaidillah bin Abdullah
Mufti dan Fuqaha di Mekkah :
Atha’ bin Abi Rabah
Thawus bin Kisan
Mujahid bin Jabar
Ubaid bin Umar
Amru bin Dinar
Ikrimah maula Ibnu Abbas
Mufti dan Fuqaha di Basrah :
Amru bin Salamah
Abu Maryam al-Hanafy
Ka’ab bin Sud
Hasan Al Basri
Muhammad bin Sirin
Muslim bin Yasar
Mufti dan Fuqaha di Kufah :
Alqamah bin Qais An-Nakhaiy
Masruq bin Al Ajda; Al Hamdany
Syuraih al Qadhy
Abdullah bin Utbah bin Mas’ud al-Qadly.
Rabi’ bin Khutsam.
Mufti dan Fuqaha di Mesir :
Yazid bin Abi Habib
Bakir bin Abdillah
Amru bin Al-Harits
Mufti dan Fuqaha di Yaman :
Mutharrif bin Mazin al-Qadly.
Abdul Raziq bin Hamman
Hisyam bin Yusuf
Muhammad bin Tsur
Samak bin Al-Fadhl
Mufti dan Fuqaha di Baghdad :
Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam
Abu Tsur Ibrahim bin Khalid al Kalby
Mufti dan Fuqaha di Andalusia :
Yahya bin Yahya
Abdul Malik bin Habib
Baqi bin Makhlad
Qasim bin Muhammad
Maslamah bin Abdul Aziz Al Qadly
Fuqaha Tujuh (Fuqaha al-sab’ah)
Mereka adalah para tabi’in yang dikenal sebagai imam ahli Fiqih (Fuqaha), yaitu :
Said bin Al-Musayyab (15 – 93 H), menantu sahabat Nabi Abu Hurairah. Ahli hadits, paling mengetahui keputusan hukum Abu Bakar dan Umar, guru Ibnu Syihab Az Zuhry.
‘Urwah bin Zubair (wafar 94 H), keponakan Aisyah Ummul Mukminin.
Abu Bakar bin ‘Ubaid bin Al Harits bin Hisyam Al Makzumi (wafat 94 H).
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq (wafat 94 H).
‘Ubaidillah bin Utbah bin Abdullah bin Mas’ud (wafat 99 H), guru Umar bin Abdul Azis.
Sulaiman bin Yasar (34-100 H), meriwayatkan hadits dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah.
Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ahli fiqih dan menguasai ilmu faraidh (warisan).
Masa Tabi’t Tabi’in dan Imam Mazhab.
Mufti dan Fuqaha di Mekkah :
Di mekkah terdapat Muslim bin Khalid Al Zanji, Sa’id bin Salim Al-Qadah, Abdullah bin Zubair al Humaidy, Musa bin Abi Jarud dan Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.
Mufti dan Fuqaha di Madinah :
Ibnu Sihab Az Zuhri, Abdurrahman bin Hurmuz, Malik bin Anas.
Mufti dan Fuqaha di Basrah :
Abdul Wahab bin Majid Ats Tsaqafy, Said bin abi ‘Arubah, Hammad bin Salamah, Ma’mar bin Rasyid.
Mufti dan Fuqaha di Kufah :
Ibnu Abi Layla, Abdullah bin Syubramah, Syarikh Al Qadly, Sufyan Tsauri, Muhammad Al Hasan Asy Syaibany, Abu Yusuf Al Qadly, Abu Hanifah
Mufti dan Fuqaha di Baghdad :
Abu Tsur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi.
Mufti dan Fuqaha di Syam
Yahya bin Hamzah Al Qadly, ‘Amru Abdurrahman bin ‘Amru Al Auzay, Abu Ishaq Al Farazy Ibnu Mubarak.
Mufti dan Fuqaha di Mesir :
Abdullah bin Wahbin, Al Muzny, Ibnu Abdul hakam, Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :
Abdullah Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkah.
Abdullah Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufah.
Abdullah Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Abdullah bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Aisyah, Ummul Mukminin
Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrah.
10. Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrah.
11. Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifah Umar di Basrah.
Karakteristik Ijtihad masa Sahabat :
1. Dengan musyawarah diantara ahlul hal wal aqd, yaitu para Khalifah (penguasa) dan para fuqaha (ahli fiqih) sahabat besar.
2. Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.
3. Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.
Atsar dari Masruq yang bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab menjawab :
“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan pendapat kami”.
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, Desember 06, 2011
0
komentar
Senin, April 04, 2011
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, April 04, 2011
0
komentar
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, April 04, 2011
0
komentar
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, April 04, 2011
0
komentar
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, April 04, 2011
0
komentar
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, April 04, 2011
0
komentar
Senin, Januari 03, 2011
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Senin, Januari 03, 2011
0
komentar
Rabu, Desember 15, 2010
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Rabu, Desember 15, 2010
0
komentar
Selasa, November 30, 2010
Jual Beli Yang Terlarang
Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Baca Selengkapnya......
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Selasa, November 30, 2010
0
komentar
Kamis, Agustus 12, 2010
Haji & Umroh
- Melontar dengan batu, dilontarkan satu persatu
- Menertibkan tiga jumrah itu ( jumrotul ula, jumrotul wushtho, dan jumrah ’aqobah )
- Yang dilontarkan itu hendaklah batu, lain dari batu tidak sah
- Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit
- terlarang terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala
- Terlarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan
- Memakai harum-haruman pada waktu ihram baik laki-laki maupun perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut
- Memotong kuku
- Mengakadkan nikah
- Bersetubuh
- Berburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan halal di makan.
- Melontar jumrah Aqaba pada hari raya
- Mencukur atau menggunting rambut
- Thawaf yang di iringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah thawaf qudum.
- Rukun Umrah
- Miqat Umrah
Label:
Ilmu Fiqih
Penulis
Fauqi F.
pada
Kamis, Agustus 12, 2010
0
komentar
