Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, Desember 06, 2011



Sumber Perbedaan Pendapat

Bagi yang sudah membaca Ushul Tafsir dan Ilmu Hadits disitu ada beberapa ulasan tentang Al-Qur’an dan Hadits yang diantaranya menjadi sumber perbedaan pendapat diantara para ulama Mujtahid. Sumber perbedaan pendapat didalam Fiqih :

1. Perbedaan memahami Al-Qur’an

A. Adanya ayat-ayat yang musytarak (lebih dari dua arti).

B. Adanya ayat-ayat yang masih mujmal (global).

C. Adanya ayat-ayat yang ‘Am (umum)

D. Adanya perbedaan penafsiran cakupan lafazh.

E. Adanya perbedaan penafsiran makna hakiki-majasi.

F. Adanya perbedaan pendapat penggunaan mafhum.

G. Perbedaan pendapat memahami ayat perintah dan larangan.



2. Perbedaan Memahami Hadits

A. Perbedaan penilaian kesahihan sebuah hadits ahad.

B. Perbedaan penilaian ke-tsiqoh-an seorang rawi.

C. Perbedaan sampainya hadits kepada para Mujtahid.

D. Perbedaan penafsiran matan (redaksi) suatu hadits.

E. Perbedaan penerimaan hadits dhaif sebagai hujjah.

F. Perbedaan perimaan hadits yang ada mukhtalif (pertentangan) dengan qiyas dan atau illat syari’ah



3. Perbedaan Metode Ijtihad.

A. Imam Abu Hanifah :

a. Berpegang pada dalalatul Qur’an

i. Menolak mafhum mukhalafah

ii. Lafz umum itu statusnya Qat’i selama belum ditakshiskan

iii. Qiraat Syazzah (bacaan Qur’an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

b. Berpegang pada hadis Nabi

i. Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh)

ii. Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

c. Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)

d. Berpegang pada Qiyas

i. mendahulukan Qiyas dari hadis ahad

e. Berpegang pada istihsan (keluar dari Qiyas umum karena ada sebab khusus yang lebih kuat).

B. Imam Malik

a. Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)

i. zhahir Nash

ii. menerima mafhum mukhalafah

b. Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah

c. Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)

d. Qaul shahabi

e. Qiyas

f. Istihsan

g. Mashlahah al-Mursalah (mempertimbangkan aspek kemaslahatan, contoh beliau membolehkan intimidasi dalam penyidikan tersangka kejahatan untuk mendapatkan pengakuannya).



C. Imam Syafi’i

a. Qur’an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur’an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi’i digelari “Nashirus Sunnah”. Konsekuensinya, menurut Syafi’i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur’an dalam kasus tertentu)

b. Ijma’

c. hadis ahad (jadi, Imam Syafi’i lebih mendahulukan ijma’ daripada hadis ahad)

d. Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)

e. Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya



D. Imam Ahmad bin Hanbal

a. An-Nushush (yaitu Qur’an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi’i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur’an)

menolak ijma’ yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi’i)

menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)

b. Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)

c. Ijma’

d. Hadis dhaif

e. Qiyas

Baca Selengkapnya......



Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i (150-204 H)

Seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).

Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.

Imam Syafi’i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi’I sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an imam Syafi’i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.

Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi’i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’ di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi’i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.

Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi’i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.

Imam Syafi’i kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi’i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi’i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi’i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.

Sesampai di Irak, imam Syafi’i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi’i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi’i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi’i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi’i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.

Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi’i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi’i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.

Di Yaman Imam Syafi’i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.

Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi’i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.

Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi’i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.

Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi’i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi’I tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.

Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi’i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.



Metode Ijtihad Imam Syafi’i :

1. Al-Qur’an

2. Hadis

3. Ijma’

4. Qiyas

5. Istidlal



Imam Syafi’i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi’i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.



Kitab-kitab mazhab Syafi’i :

1. Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.

2. Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.

3. Jami’ul Ilmi.

4. Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.

5. Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.

6. Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.

7. Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.

8. Musnad Imam Syafi’i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi’i.

Baca Selengkapnya......



Imam Malik bin Anas (93-179 H)

Nama lengkapnya Malik bin Anas bin Malik bin Abu Amir bin Amir al-Asbahi al Madani. Beliau dilahirkan di Madinah tahun 93 H. Sejak muda beliau sudah hafal Al-Qur’an dan sudah nampak minatnya dalam ilmu agama.

Imam Malik belajar hadits kepada Rabi’ah, Abdurrahman bin Hurmuz, Az-Zuhry, Nafi’ Maula Ibnu Umar. Belajar Fiqih kepada Said bin Al Musayyab, Urwah bin Zubair, Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq, Abu Salamah, Hamid dan Salim secara bergiliran. Belajar qiraat kepada Nafi’ bin Abu Nu’man.

Ibnu Al-Kasim berkata : “Penderitaan Malik selama menuntut ilmu sedemikian rupa, sampai-sampai ia pernah terpaksa harus memotong kayu atap rumahnya, kemudian di jual kepasar”.

Imam malik sangat memulikan ilmu dan menghormati hadits Nabi. Imam Malik tidak mau mempelajari hadits dalam keadaan berdiri. Beliau juga tidak mau menaiki kuda di kota Madinah karena beliau malu berkuda diatas kota yang dibawah tanahnya ada makam Rasulullah SAW.

Ibnu Abdu Al-Hakam mengatakan : “ Malik sudah memberikan fatwa bersama-sama dengan gurunya Yahya bin Sa’ad, Rabiah dan Nafi’, meskipun usianya baru berusia 17 tahun. Beliau dikenal jujur dalam periwayatannya.

Abu Dawud mengatakan : “Hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Sesudah itu adalah hadits dari Malik dari Az Zuhry dari Salim dari ayahnya. Beriktnya adalah hadits dari Malik dari Abu Zanad dari ‘Araj dari Abu Hurairah. Hadits mursal Malik lebih shahih dari pada hadits mursal Said bin Al Musayyab atau Hasan Al Basri.”

Sufyan mengatakan : “Jika Malik sudah mengatakan ‘balaghny’ telah sampai kepadaku, niscaya isnad hadits tersebut kuat”.

Imam Syafi’i mengatakan : “Jika engkau mendengar suatu hadits dari Imam Malik, maka ambillah hadits itu dan percayalah”.

Imam Malik juga dikenal sangat hati-hati dalam masalah hukum halal-haram. Imam Abdurrahman bin Mahdy meriwayatkan : “Kami pernah disamping Imam Malik, ketika itu datang seorang laki-laki kepada beliau lalu berkata : ‘Dari perjalanan yang menghabiskan tempoenam bulan lamanya, para kawanpenduduk dikampung saa membawa suatu masalah kepadaku untuk ditanyakan kepada engkau”. Imam Malik berkata : “Bertanyalah”. Orang tadi lalu menyampaikan pertanyaan kepada beliau dan beliau hanya menjawab : “aku tidak memandangnya baik”. Orang itu terus mendesak karena menginginkan Imam Malik lebih tegas memfatwakan hukumnya, “Bagaimana nanti kalau kau ditanya orang di kampungku yang menyuruh aku datang kemari, bilamana aku telah pulang kepada mereka ?” Imam Malik berkata : “Katakan olehmu bahwa aku Malik bin Anas mengatakan tidak menganggapnya baik”. Artinya beliau sangat hati-hati, tidak gegabah menghukumi haram bila tidak ada dalil nash yang tegas mengharamkannya.

Imam Malik dipandang ahli dalam berbagai cabang ilmu, khususnya ilmu hadits dan fiqih. Tentang penguasaannya dalam hadits, beliau sendiri pernah mengatakan : “Aku telah menulis dengan tanganku sendiri 100.000 hadits”. Beliau mengarang kitab hadits Al-Muwatta’, merupakan kitab hadits tertua yang sampai kepada kita.

Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Ja’far Al Manshur beliau pernah memberi fatwa bahwa “akad orang yang dipaksa itu tidak syah”. Fatwa ini tidak disukai oleh pemerintah karena bisa membawa konsekuensi juga bahwa baiat kepada penguasa karena terpaksa adalah juga tidak syah dan itu dianggap membahayakan kekuasaan Bani Abbas.

Gubernur Madinah, Ja’far bin Sulaiman memerintahkan agar Imam Malik mencabut fatwanya, namun Imam Malik menolak. Akibatnya gubernur memukulnya sampai 80 kali sampai tulang belikatnya retak dan mengaraknya diatas kuda keliling kota Madinah. Sejak itu namanya bukannya menjadi cemar, justru makin melambung dan harum dimata umat.

Pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau meminta Imam Malik agar datang ke Baghdad dan mengajarkan Al Muwatta’ untuk keluarga istana, maka Imam Malik berkata , “ Ilmu itu didatangi bukan sebaliknya”. Akhirnya Khalifah Harun Al Rasyid bersama dua anaknya Al Ma’mun dan Al Amin datang ke Madinah untuk belajar kitab Al Muwatta’.

Khalifah Harun Al Rasyid pernah berkata : “Aku akan menggiring manusia kepada kitab Al Muwatta’ sebagaimana Usman menggiring pada Mushaf Al-Qur’an”. Keinginan Khalifah tersebut dijawab oleh Imam Malik bahwa hal itu tidak mungkin, karena sejak Masa Khalifah Usman, sahabat Nabi sudah tersebar ke berbagai kota dan masing-masing mengembangkan ijtihad dan berfatwa. Kemudian Imam Malik pun mengarang kitab kumpulan fatwa-fatwa sahabat, yaitu : Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras), Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan) dan Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).



Metode Ijtihad Imam Malik bin Anas :

Al-Qur’an
Hadits (termasuk hadits dhaif yang diamalkan penduduk Madinah).
Ijma’
Atsar yang diamalkan penduduk Madinah.
Qiyas
Mashlahah Mursalah (keluar dari Qiyas umum karena alasan mencari maslahat)
Perkataan Sahabat.



Bila dibandingkan dengan Imam Abu Hanifah (aliran Kufah), mazhab Imam Malik mewakili aliran Hijaz lebih banyak berdasarkan hadits dan atsar, lebih sedikit menggunakan porsi dengan ra’yu (Qiyas).



Kitab Kitab Mazhab Maliki :

1. Kitab Hadits, Al Muwatta’.

2. Syada’id Abdullah bin Umar (Pendapat-pendapat Abdullah bin Umar yang keras)

3. Rukhas Abdullah bin Abbas (Pendapat-pendapat Abdullah bin Abbas yang ringan)

4. Shawazh Abdullah Ibnu Mas’ud (Pendapat-pendapat Abdullah bin Mas’ud).

Baca Selengkapnya......


Imam Abu Hanifah (80-150 H)

Nama lengkapnya adalah Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit, lahir tahun 80 H di kota Kufah pada masa pemerintahan dinasti Bani Umayyah. Beliau lebih populer dipanggil Abu Hanifah. Kakeknya seorang Persia beragama Majusi. Hanifah dalam bahasa Iraq berarti tinta. Ini karena beliau banyak menulis dan memberi fatwa.

Abu Hanifah pada mulanya adalah seorang pedagang yang sering pulang-pergi ke pasar. Hingga suatu ketika beliau bertemu dengan Sya’bi yang melihat bakat kecerdasan Abu Hanifah dan menyarankannya agar banyak menemui ulama mempelajari agama. Nasehat Syabi’ berkesan di hati Abu Hanifah, kemudian beliaupun banyak berguru kepada para ulama.

Imam Abu Hanifah mendapatkan hadits dari Atha’ bin Abi Rabah, Abu Ishaq As Syuba’I, Muhib bin Disar, Haitam bin Hubaib Al Sarraf, Muhammad bin Mukandar, Nafi Maula Abdullah bin Umar, Hisyam bin urwah dan Samak bin Harb. Beliau mempelajari Fiqih dari Hammad bin Sulaiman, mempelajari qiraat dari Imam ‘Ashim (salah satu qurra’ tujuh). Beliau seorang hafidz (hafal Al-Qur’an), pada bulan Ramadhan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali.

Imam Syafi’i berkata : “Semua kaum muslimin berhutang budi pada Abu Hanifah, Imam Abu Hanifah itu bapak dan para ahli Fiqih itu anak-anaknya.”

Imam Malik berkata : “Subhanallah, saya tidak pernah melihat orang seperti dia, andaikan dia mengatakan bahwa tiang ini terbuat dari emas, tentu ia akan dapat membuktikannya melalui Qiyasnya.”

Mengenai metode Ijtihadnya, Imam Abu Hanifah pernah berkata : “Saya mengambil Kitabullah (Al-Qur’an) jika saya mendapatkannya. Hal yang tidak saya jumpai dalam Al-Qur’an akan saya ambil dari Sunnayh Rasulullah SAW, dari riwayat yang shahih dan populer dikalangan orang-orang kepercayaan. Jika saya tidak mendapatkannya dalam Al-Qur’an dan Sunnah, saya akan mengambil fatwa para sahabatnya sesuka saya dan membiarkan yang lain. Setelah itu saya tidak akan keluar dalam fatwa selain mereka. Jika telah sampai kepada Ibrahim, Sya’bi, Ibnu Sirin, Ibnu Musayyab dan lainnya, maka saya ber-ijtihad sebagaimana mereka juga ber-ijtihad.

Fudail bin Iyadh mengatakan : “Jika ada masalah didasarkan pada hadits yang shahih sampai kepada Abu Hanifah, pasti dia akan mengikutinya. Begitu juga dari sahabat dan tabi’in. Kalau tidak, dia akan menggunakan qiyas dengan cara yang sangat baik”.

Al-Dabussi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar menyebutkan : “Abu Hanifah suka pada kebebasan berpikir. Ia seringkali memberikan kepada sahabat dan murid-muridnya untuk mengajukan keberatan-kebaratan atas ijtihadnya. Imam Abu Hanifah dalam mempelajari suatu masalah menukik dalam sampai ke akar permasalahan. Beliau memahami inti hakikat (lubb al-haqa’iq), memahami isi dan misi yang terdapat dibelakang nash-nash itu dalam bentuk illat-illat dan hukum-hukum.”

Imam Abu Hanifah berkata : “Perumpamaan orang yang mempelajari hadits, sedangkan ia tidak memahami, sama halnya dengan apoteker yang mengumpulkan obat, sementara ia tak tahu persis untuk apa obat itu digunakan, akhrinya dokter datang….demikianlah kedudukan penuntut hadits yang tidak mengenal wajah haditsnya, sehingga hadirnya fiqih”.

Imam Abu hanifah dikenal teguh hati dan kokoh dalam pendirian. Beliau pernah mengalami dua kali masa ujian. Pertama pada masa pemerintahan Marwan bin Muhammad (Khalifah terakhir Bani Umayyah), Ibnu Hubairah (gubernur Iraq) menunjuk Imam Abu Hanifah menjadi qadly, namun pengangkatan itu ditolak oleh Imam Abu Hanifah. Maka Imam Abu Hanifah dipukul sampai empat belas kali sebagai hukuman karena dianggap tidak mendukung pemerintahan Bani Umayyah.

Ujian kedua dialami pada masa pemerintahan Abu Ja’far Al Manshur dinasti Abbasyah. Kasusnya hampir sama, karena Imam Abu Hanifah menolak diangkat menjadi Qadly oleh Khalifah Al Manshur. Beliau dipenjara dan disiksa dalam penjara.

Beliau juga dicurigai mendukung gerakan kaum Alawiyin yang dituduh berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Akhirnya Imam Abu Hanifah meninggal karena diracun dalam penjara. Pada tahun 150 H, bersamaan dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah, lahir Imam Syafi’i.



Metode Ijtihad Imam Abu Hanifah :

Al-Qur’an
Hadits dari riwayat kepercayaan.
Ijma’
Fatwa Shabat
Qiyas
Istihsan (keluar dari qiyas umum karena ada alasan yang lebih kuat).
Urf (kebiasaan yang baik dalam tata-pergaulan, muamalah dikalangan manusia)



Imam Abu Hanifah adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar kodifikasi ilmu Fiqih, pemikiran-pemikiran beliau kemudian ditulis dan dibukukan oleh sahabat sekaligus murid-muridnya seperti Abu Yusuf Al Qadhy dan Muhammad bin Al Hasan Asy Syaibani.

Fiqih mazhab Hanafi mewakili aliran Kufah, menggunakan porsi ra’yu (Qiyas) lebih banyak dibandingkan aliran Hijaz yang lebih banyak menggunakan hadits/atsar.



Kitab-kitab kumpulan fatwa mazhab Hanafi :

Tentang Masailul Ushul :

1. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Al Hasan.

2. Al-Jami’us Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.

3. Al-Jami’ul Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.

4. As-Sairus Shaghir, karya : Muhammad bin Al Hasan.

5. AS-Sairus Kabir, karya : Muhammad bin Al Hasan.

6. Az-Zidayat, karya : Muhammad bin Al Hasan.

7. Al-Kafi, karya : Abdul Fadha’ Hammad bin Ahmad.

8. Al-Mabshuth, karya : Muhammad bin Muhammad bin Sahl.





Tentang Masailul Nawadhir :

1. Dhahirur Riwayah, karya : Muhammad bin Al Hasan.

2. Haruniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.

3. Jurjaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.

4. Kisaniyat, karya : Muhammad bin Al Hasan.

5. Al-Mujarrad, karya : Hasan bin Ziad.



Tentang Fatwa wal Waqi’at :

1. An Nawazil, karya : Abdul Laits As Samarqandi.



Tentang Akidah dan Ilmu Kalam :

1. Fiqhul Akbar, diriwayatkan oleh Abi Muthi’ Al Hakam.

Baca Selengkapnya......


Masa Tabi’in

Para tabi’in adalah murid-murid langsung dari para sahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua peranan penting, yaitu :

1. Mengumpulkan riwayat hadits dan fatwa sahabat.

2. Ber ijtihad untuk masalah-masalah yang belum diketahui pendapat dari sahabat.

Para tabi’in di tiap-tiap kota mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka masing-masing dari kalangan sahabat Nabi.



Mufti dan Fuqaha di Madinah

Said bin Al Musayyab
Urwah bin Zubair
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq
Kharijah bin Zaid bin Tsabit
Abu Bakar bin Abdurrahman
Sulaiman bin Yasar
Ubaidillah bin Abdullah



Mufti dan Fuqaha di Mekkah :

Atha’ bin Abi Rabah
Thawus bin Kisan
Mujahid bin Jabar
Ubaid bin Umar
Amru bin Dinar
Ikrimah maula Ibnu Abbas



Mufti dan Fuqaha di Basrah :

Amru bin Salamah
Abu Maryam al-Hanafy
Ka’ab bin Sud
Hasan Al Basri
Muhammad bin Sirin
Muslim bin Yasar



Mufti dan Fuqaha di Kufah :

Alqamah bin Qais An-Nakhaiy
Masruq bin Al Ajda; Al Hamdany
Syuraih al Qadhy
Abdullah bin Utbah bin Mas’ud al-Qadly.
Rabi’ bin Khutsam.



Mufti dan Fuqaha di Mesir :

Yazid bin Abi Habib
Bakir bin Abdillah
Amru bin Al-Harits

Mufti dan Fuqaha di Yaman :

Mutharrif bin Mazin al-Qadly.
Abdul Raziq bin Hamman
Hisyam bin Yusuf
Muhammad bin Tsur
Samak bin Al-Fadhl



Mufti dan Fuqaha di Baghdad :

Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam
Abu Tsur Ibrahim bin Khalid al Kalby



Mufti dan Fuqaha di Andalusia :

Yahya bin Yahya
Abdul Malik bin Habib
Baqi bin Makhlad
Qasim bin Muhammad
Maslamah bin Abdul Aziz Al Qadly



Fuqaha Tujuh (Fuqaha al-sab’ah)

Mereka adalah para tabi’in yang dikenal sebagai imam ahli Fiqih (Fuqaha), yaitu :

Said bin Al-Musayyab (15 – 93 H), menantu sahabat Nabi Abu Hurairah. Ahli hadits, paling mengetahui keputusan hukum Abu Bakar dan Umar, guru Ibnu Syihab Az Zuhry.
‘Urwah bin Zubair (wafar 94 H), keponakan Aisyah Ummul Mukminin.
Abu Bakar bin ‘Ubaid bin Al Harits bin Hisyam Al Makzumi (wafat 94 H).
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq (wafat 94 H).
‘Ubaidillah bin Utbah bin Abdullah bin Mas’ud (wafat 99 H), guru Umar bin Abdul Azis.
Sulaiman bin Yasar (34-100 H), meriwayatkan hadits dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah.
Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ahli fiqih dan menguasai ilmu faraidh (warisan).



Masa Tabi’t Tabi’in dan Imam Mazhab.



Mufti dan Fuqaha di Mekkah :

Di mekkah terdapat Muslim bin Khalid Al Zanji, Sa’id bin Salim Al-Qadah, Abdullah bin Zubair al Humaidy, Musa bin Abi Jarud dan Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.



Mufti dan Fuqaha di Madinah :

Ibnu Sihab Az Zuhri, Abdurrahman bin Hurmuz, Malik bin Anas.



Mufti dan Fuqaha di Basrah :

Abdul Wahab bin Majid Ats Tsaqafy, Said bin abi ‘Arubah, Hammad bin Salamah, Ma’mar bin Rasyid.



Mufti dan Fuqaha di Kufah :

Ibnu Abi Layla, Abdullah bin Syubramah, Syarikh Al Qadly, Sufyan Tsauri, Muhammad Al Hasan Asy Syaibany, Abu Yusuf Al Qadly, Abu Hanifah





Mufti dan Fuqaha di Baghdad :

Abu Tsur Ibrahim bin Khalid Al Kalbi.



Mufti dan Fuqaha di Syam

Yahya bin Hamzah Al Qadly, ‘Amru Abdurrahman bin ‘Amru Al Auzay, Abu Ishaq Al Farazy Ibnu Mubarak.



Mufti dan Fuqaha di Mesir :

Abdullah bin Wahbin, Al Muzny, Ibnu Abdul hakam, Muhammad bin Idris Asy Syafi’i.

Baca Selengkapnya......


Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :

Abdullah Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkah.
Abdullah Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufah.
Abdullah Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Abdullah bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Aisyah, Ummul Mukminin
Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrah.

10. Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrah.

11. Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifah Umar di Basrah.



Karakteristik Ijtihad masa Sahabat :

1. Dengan musyawarah diantara ahlul hal wal aqd, yaitu para Khalifah (penguasa) dan para fuqaha (ahli fiqih) sahabat besar.

2. Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.

3. Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.

Atsar dari Masruq yang bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab menjawab :

“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan pendapat kami”.

Baca Selengkapnya......

Senin, April 04, 2011

Periode ini dimulai dari awal-awal abad kedua hijriyah dan berlanjut hingga pertengahan abad keempat hijriyah. Fiqih dimasa ini mengalami perkembangan pesat dan mengagumkan. Mengalami kematangan secara sempurna. Dan memberikan hasil yang baik bagi ummat islam dan juga Negara islam.
Pada periode ini muncul tokoh-tokoh ulama fiqih. Para mujtahid besar muncul di masa ini dan mendirikan madzhab fiqih yang sebagian besarnya masih bertahan hingga kini.

Pada periode ini pula fiqih dikodifikasi. Kaidah-kaidahnya ditetapkan. Kajian-kajiannya yang berserakan dikumpulkan. Dan berbagai buku yang membahas masalah-masalah fiqih dirangkum. Sebagaimana fiqih, dikodifikasi pula as-Sunnah secara lengkap disertai penjelasan mengenai status shohih atau dho’if dari setiap hadits yang ada.
Periode ini disebut dengan sebutan yang bermacam-macam. Mencerminkan keistimewaan periode ini dan mengungkapkan kondisi fiqih yang ada. Periode ini disebut dengan masa keemasan fiqih, masa kecemerlangan fiqih, masa kodifikasi fiqih atau juga di sebut dengan masa para mujtahid.

SEBAB KECEMERLANGAN FIQIH PADA PERIODE INI:
1. Perhatian para kholifah “Abbasiyah terhadap fiqih dan Fuqoha.
2. Meluasnya Negara islam.
3. Lahirnya mujtahid-mujtahid besar yang memiliki kemampuan fiqih yang mendalam.
4. Kodifikasi as-Sunnah dan telah diidentifikasi antara yang shohih dan dho’if sehingga memudahkan Fuqoha dalam menggali hukum-hukum syar’i.
LAHIRNYA MADZHAB-MADZHAB FIQIH
Pada periode ini lahir madzhab-madzhab islami dengan cirri khas dan orientasi masing-masing. Setiap madzhab memiliki banyak pengikut yang mengajarkan pendapat-pendapatnya dan menerapkan manhajnya.
Dalam setiap madzhab disusun sejumlah kitab fiqih. Kitab-kitab tersebut menjadi dasar bagi kitab-kitab fiqih sesudahnya. Para Fuqoha dari berbagai madzhab merumuskan dasar-dasar istinbath dan kaidah-kaidah penyimpulan hukum. Misalnya Imam as-Syafi’i menulis kitab ar-Risalah.

Baca Selengkapnya......

 
Nama : Nu’man bin tsabit alkufi (tempat kelahiran) al-farisi (keturunan).
Lahir : Tahun 80 Hijriayyah
Wafat : Wafat di Baghdad pada tahun 159 Hijriyah.
Guru-gurunya:
1. Hammad bin abu sulaiman.
2. Zainal abidin.
3. Ja’far ash-Shodiq.
4. Abu Muhammad an-Nafs azakiyyah (Abdulloh bin hasan). Dan lain-lain
Imam Abu hanifah adalah pemimpin ahli ro’yu.
Madrosah kufah dikenal dengan ro’yu-nya. Ia mencapai puncak kemasyurannya dalam masalah ro’yu dan qiyas di masa Abu hanifah hingga ia dianggap sebagai pembawa panji ro’yu dan qiyas. Ia juga memperbanyak fiqih taqdiri (asumtif atau pengiraan). Imam Abu hanifah dikenal dengan imamul qiyasain dan pemimpin fiqih taqdiri.
Imam Abu hanifah dan hadits.
Imam Abu hanifah lebih dikenal dengan imam ahli ro’yu dan fiqih taqdiri sehingga seakan-akan ia tidak memperhatikan hadits. Padahal beliau juga sangat memperhatikan hadits Rosululloh sholallohu alaihi wassalam. Banyak hadits dan atsar yang diriwayatkan darinya. Jika dibandingkan dengan imam-imam lain, memang Abu hanifah adalah imam yang paling sedikit meriwayatkan hadits, dikarenakan ia menetapkan syarat yang sangat ketat untuk menilai keshohihan suatu hadits karena menimbang banyaknya pemalsuan hadits di iraq.
Metode pengajaran Abu hanifah.
1. Berdiskusi seputar masalah-masalah fiqih dengan muridnya.
2. Madzhab Imam Abu hanifah bersifat kolektif yang bersandar pada prinsip syuro.
3.Mendidik murid-muridnya untuk menganalisa dan mengkaji sehingga kemampuan ijtihad muridnya tumbuh semenjak mereka masih berada dalam tahap belajar.
Ushul (dasar-dasar) madzhab Abu hanifah.
1. Merujuk pada al-Qur’an.
2. Berpegang teguh pada sunnah Rosululloh sholallohu alaihi wassalam.
3. Ijma’.
4. Jika tidak ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maka ia berpegang pada Ucapan shohabat.
5. Ijtihad (mencakup qiyas dan istihsan).
Murid-murid Imam abu hanifah.
Murid-murid Abu hanifah sangat banyak sekali. Tetapi yang termasyhur adalah:
1. Abu Yusuf.
2. Muhammad bin Hasan asy-syaibani.
3. Zufar bin hudzail.
4. Hasan bin zayyad al-Lu’lu’i.
Kodifikasi fiqih madzhab hanafi.
Imam Abu hanifah tidak membukukan fiqihnya. Murid-murid beliaulah yang meriwayatkan pendapat-pendapat Abu hanifah, seperti Abu yusuf dan Muhammad bin hasan. Diantara karya Abu yusuf adalah al-Kharaj, Ikhtilaf Abu hanifah dengan Muhammad bin ‘Abdurrahman dan juga al-Washaya dan lainnya. Sedangkan karya Imam Muhammad bin hasan asy-syaibani ialah al-Mabsuth, az-Ziyadat, aljami al-Kabir, aljami ash-Shogir, al-Atsar dan lainnya. Ulama-ulama madzhab hanafi setelah mereka menekuni fiqih madzhab hanafi dengan cara men-syarh, mengomentari atau meringkas buku-buku ulama pertama mereka.
Wilayah tersebarnya madzhab hanafi.
Madzhab hanafi menyebar di iraq, Pakistan, kawasan-kawasan islam di rusia, cina dan mesir.

Baca Selengkapnya......

 
Nama : Malik bin Anas al-Ashbahi, dinisbatkan ke Dzi Ashbah (Sebuah suku di yaman).
Lahir : Di lahirkan pada tahun 93 H.
Wafat : Di madinah tahun 179 H.
Guru-gurunya.
1. Robi’ah bin ‘Abdurrohman
2. Abdurrahman bin harmaz
3. Muhammad bin muslim bin syihab al-Zuhri
4. Abu zinad Abdulloh bin Dzakwan. Dan lain-lain.
Ushul madzhab Imam malik.
1. al-Qur’an.
2. as-Sunnah.
3. Ijma’
4. Pengamalan penduduk madinah.
5. Qiyas.
6. Pendapat shohabat.
7. al-maslahat almursalah.
8. ‘urf (Adat).
9. sadd adz-dzaro’i.
10. Istihsan.
11. Istishhab.
Murid-murid imam malik.
1. Abdulloh bin wahb (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
2. Abdurrahman Qasim al-Mishri (Menyertai imam malik selama dua puluh tahun).
3. Abu hasan al-Qurtubi.
4. Asad bin furat. Dan lain-lain.
Kodifikasi dan periwayatan Fiqih Imam malik.
Fiqih imam malik dibukukan dan diriwayatkan darinya menurut dua jalur:
1. Kitab-kitab yang di tulis oleh Imam malik sendiri, dan yang paling penting adalah al-Muwatho.
2. Kitab-kitab yang ditulis dan disebarkan oleh murid-muridnya. Sebagian mereka membukukan pendapat dan pekataannya dalam kitab al-Mudawwanah.
Kitab al-Muwatho.
Al-Muwatho adalah kitab yang paling berharga yang ditulis oleh Imam malik. Kitab ini memuat hadits-hadits Rosululloh yang menurutnya shohih. Baik yang bersambung atau mursal sanadnya, fatwa-fatwa, keputusan shohabat, dan pendapat-pendapat tabi’in. Imam malik merangkum, menyusun dan menyeleksi selama empat puluh tahun, dan menyusunnya menurut bab-bab fiqih.
Kitab al-mudawwanah.
Cikal bakal al-mudawwanah dari Asad bin al-Furat yang meminta Abdurrahman bin Qasim untuk memberitahu setiap masalah fiqih dengan pendapat imam malik. Asab bin al-furat mengumpulkan jawaban-jawaban Ibnu Qasim dalam kitab-kitabnya yang dinamainya “Al-Asadiyyah”. Kemudian ia membawanya ke Qairawan setelah meninggalkan naskah salinannya di mesir. Di Qairawan, kitab ini diriwayatkan oleh sahnun (Abdussalam bin sa’id al-Tunakhi), ia telah mendengar dari Ibnu Qasim, Ibnu Wahb dan Asyhab. Lalu ia membawa kitab tersebut kepada Ibnu qasim dan mengajukannya. Lalu ibnu Qasim menyuntingnya dan membuang bagian yang diragukan kepastiannya dari Imam malik. Juga membuang bagian yang dipercayai bahwa Ibnu Qasim mengemukakannya berdasarkan ro’yu dan ijtihadnya dalam perspektif dasar-dasar imam malik atau Qiyas terhadap pendapat imam malik yang autentik. Lalu Sahnun membukukan apa yang didengarnya dari Ibnu Qasim dan menamainya dengan “al-Mudawwanah” dan menambahkan perbedaan pendapat antara Imam malik dengan tokoh-tokoh pengikutnya, serta menambahkan hadits dan atsar pada bab-babnya. Jadi, al-Mudawwanah ini mencakup pendapat dan perkataan Imam malik sebagaimana yang didengar oleh muridnya, Ibnu Qasim dari Imam malik.

Baca Selengkapnya......

 
Nama : Abu abdillah Ahmad bin hanbal bin hilal asy-Syaibani.
Lahir : Lahir di baghdad pada tahun 164 H.
Wafat : Wafat di Baghdad pada tahun 241 H.
Beliau di juluki dengan imam ahlussunnah wal jama’ah karena beliu salah satu imam yang berpegang teguh disaat menghadapi fitnah aqidah yaitu tentang kholqul qur’an. beliau tetap mengakatan bahwa al-Qur’an adalah kalamulloh.
Ushul madzhab Ahmad bin hanbal.
1. al-Qur’an dan as-Sunnah.
2. Fatwa shohabat yang tidak diketahui ada shohabat lain yang menentangnya. Ahmad bin hanbal mengambilnya sebagai hujjah dan tidak menamakannya sebagai ijma’.
3. Jika shohabat berselisih pendapat, ia memilih pendapat yang lebih mendekati al-Qur’an dan as-Sunnah.
4. Berpegang pada hadits mursal dan hadits dho’if jika tidak mendapati dalil lain yang menolaknya. Ini lebih diunggulkan daripada qiyas jika tidak ada nash, atsar, ucapan shohabat atau ijma’ yang bertentangan dengan hadits dhoif.
5. Qiyas yang merupakan dasar (ushul) terakhir baginya dan dipergunakannya karena darurot jika tidak didapati nash dalam al-Qur’an, as-Sunnah, fatwa shohabat, hadits mursal atau hadits dho’if.
Kodifikasi dan periwayatan fiqihnya.
Imam Ahmad bin hanbal tidak menulis madzhabnya. Ia tidak suka pendapat dan fatwanya ditulis. Perhatiannya tertuju pada pengumpulan Sunnah dan kodifikasinya. Namun. Para pengikutnya mengumpulkan banyak pendapat dan fatwanya dan menyusunnya menurut bab-bab fiqih. Diantara pengikutnya yang menulis pendapat-pendapat Imam ahmad adalah Ahmad bin Muhammad bin harun abu bakar al-Khalal dalam kitabnya “aljami” dan juga abu al-Qasim Umar bin Abu Ali al-Husain alkharqi dalam kitabnya yang masyhur “al-Mukhtashar” dan Ibnu Qudamah al-Maqdisi men-syarh-nya dalam kitab al-Mughni.

Baca Selengkapnya......

Nama : Abu abdillah Muhammad bin idris asy-syafi’i.
Lahir : Dilahirkan di gazza pada tahun 150 H.
Wafat : Waffat di mesir tahun 204 H.
Guru-gurunya:
1. Muslim bin kholid az-zandi (mufti makkah).
2. Imam malik bin anas.
3. Muhammad bin Hasan asy-syaibani.
4. Ummar bin Abu salmah.
Ushul madzhab imam asy-Syafi’i
1. al-Qur’an.
2. as-Sunnah.
3. Ijma’.
4. Pendapat shohabat yang terdekat maknanya kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.
5. Jika tidak melihat adanya kedekatan ini, maka ia berpegang pada ucapan khulafa ar-Arosyidin.
6. Qiyas.
Imam as-Syafi’i mengingkari argumentasi/ istidlal dengan istihsan, maslahah al-mursalah dan perbuatan penduduk madinah.
Murid-muridnya.
1. Hasan bin Muhammad (dikenal dengan al-za’farani).
2. Abu ‘Ali al-husain bin ‘ali (dikenal dengan al-karabisi).
3. Isma’il bin yahya al-muzni (Murid yang paling cerdas dan selalu menyertai imam as-Syafi’i sejak kedatangannya ke mesir hingga wafat).
4. Abu ya’qub Yusuf bin yahya al-buwathi. Dan lain-lain
Kodifikasi dan periwayatan fiqih Imam asy-Syafii.
Pertama: Kitab-kitab yang ditulis langsung oleh imam asy-Syafii seperti “ar-Risalah” yaitu kitab pertama ushul fiqih dan juga “al-Umm” yaitu kitab fiqih yang besar dan dengan gaya bahasa sempurna, menjelaskan pendapat-pendapat disertai dalil-dalil dan diskusi pendapat ulama fiqih lain dengan gaya ilmiyah yang kental. Kitab ini diriwayatkan muridnya ar-rabi’ bin sulaiman al-Maradi.
Kedua: Kitab-kitab yang ditulis oleh murid-muridnya yang banyak sekali jumlahnya, baik dari mesir atau dari iraq.

Baca Selengkapnya......

Senin, Januari 03, 2011

Perkembangan Ilmu Fiqih 

Para Sahabat itu para murid yang ditarbiyah (dididik) langsung oleh Nabi. Mereka mengetahui latar belakang turunnya ayat Al-Qur’an (asbabun nuzul), mengetahui latar belakang timbulnya hadits (asbabul wurud), terbukti jihadnya, lebih bersih hatinya, lurus manhajnya dan paling besar jasanya kepada Islam. Maka pendapat sahabat itu sangat layak untuk dijadikan rujukan dan diikuti.

Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :
  1. Abdullah Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkah.
  2. Abdullah Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufah.
  3. Abdullah Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinah.
  4. Abdullah bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
  5. Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
  6. Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
  7. Aisyah, Ummul Mukminin
  8. Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
  9. Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrah.
  10. Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrah.
  11.  Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifah Umar di Basrah.

 Karakteristik Ijtihad masa Sahabat :
1.       Dengan musyawarah diantara ahlul hal wal aqd, yaitu para Khalifah (penguasa) dan para fuqaha (ahli fiqih) sahabat besar.
2.       Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.
3.       Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.

Baca Selengkapnya......

Rabu, Desember 15, 2010


Di dalam kitab beliau Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari 'Asyura (10 Muharram) dan Tasu'a (9 Muharram).

Hadits yang Pertama
عن ابن Ų¹ŲØŲ§Ų³ Ų±َŲ¶ِيَ اللَّهُ Ų¹َنهُ أن Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ اللَّهِ ŲµَŁ„َّى اللَّهُ Ų¹َŁ„َŁŠŁ‡ِ وَŲ³َŁ„َّŁ… ŲµŲ§Ł… ŁŠŁˆŁ… عاؓوراؔ ŁˆŲ£Ł…Ų± ŲØŲµŁŠŲ§Ł…Ł‡. Ł…ُŲŖَّفّŁ‚ٌ Ų¹َŁ„َŁŠŁ‡ِ
Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu 'anhuma -, " Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada hari 'Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya". (Muttafaqun 'Alaihi).

Hadits yang Kedua
عن أبي قتادة Ų±َŲ¶ِيَ اللَّهُ Ų¹َنهُ أن Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ اللَّهِ ŲµَŁ„َّى اللَّهُ Ų¹َŁ„َŁŠŁ‡ِ وَŲ³َŁ„َّŁ… سئل عن ŲµŁŠŲ§Ł… ŁŠŁˆŁ… عاؓوراؔ فقال: ((يكفر السنة Ų§Ł„Ł…Ų§Ų¶ŁŠŲ©)) Ų±َوَاهُ Ł…ُسلِŁ…ٌ.
Dari Abu Qatadah - radhiyallahu 'anhu -, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari 'Asyura. Beliau menjawab, "(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu". (HR. Muslim)

Hadits yang Ketiga
ŁˆŲ¹Ł† ابن Ų¹ŲØŲ§Ų³ Ų±َŲ¶ِيَ اللَّهُ Ų¹َنهُŁ…Ų§ قال، قال Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ اللَّهِ ŲµَŁ„َّى اللَّهُ Ų¹َŁ„َŁŠŁ‡ِ وَŲ³َŁ„َّŁ…: ((لئن ŲØŁ‚ŁŠŲŖ ؄لى قابل Ł„Ų£ŲµŁˆŁ…Ł† التاسع)) Ų±َوَاهُ Ł…ُسلِŁ…ٌ.
Dari Ibnu Abbas - radhiyallahu 'anhuma – beliau berkata : " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan" (HR. Muslim)

TAKHRIJ HADITS
• Hadits yang pertama telah dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Ash-Shaum no hadits 2003, Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 128, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2444.
• Hadits yang kedua telah dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 197, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2425, At-Tirmidzi dalam Ash-Shaum no hadits 767, serta Imam Ahmad dalam musnadnya (4/25)
• Hadits yang ketiga dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam hadits no 34, Ahmad dalam musnadnya (1/225) dan Ibnu Majah di dalam Ash-Shiyam (1736)  (Lihat takhrij Syarh Riyadhis Shalihin).

FAEDAH HADITS
Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang disyariatkannya berpuasa pada hari 'Asyura (10 Muharram). Begitu pula pada hari Tasu'a ( 9 Muharram) sebagaimana yang akan diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – rahimahullah Ta'ala –
Beliau berkata (Syarh Riyadhush Shalihin, Ibnul Utsaimin), "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari 'Asyura, beliau menjawab, "Menghapuskan dosa setahun yang lalu", ini pahalanya lebih sedikit daripada puasa Arafah (yakni menghapuskan dosa setahun sebelum serta sesudahnya –pent). Bersamaan dengan hal tersebut, selayaknya seorang berpuasa 'Asyura (10 Muharram) disertai dengan (sebelumnya.ed.) Tasu'a (9 Muharram). Hal ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada yang kesembilan", maksudnya berpuasa pula pada hari 'Asyura.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari sebelum maupun setelah 'Asyura (1) dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi karena hari 'Asyura –yaitu 10 Muharram- adalah hari dimana Allah selamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir'aun dan para pengikutnya. Dahulu orang-orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai syukur mereka kepada Allah atas nikmat yang agung tersebut. Allah telah memenangkan tentara-tentaranya dan mengalahkan tentara-tentara syaithan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir'aun dan para pengikutnya. Ini merupakan nikmat yang besar.

Oleh karena itu, setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di Madinah, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada hari 'Asyura (2). Beliau pun bertanya kepada mereka tentang hal tersebut. Maka orang-orang Yahudi tersebut menjawab, "Hari ini adalah hari dimana Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir'aun serta pengikutnya. Maka dari itu kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian".

Kenapa Rasulullah mengucapkan hal tersebut? Karena Nabi dan orang–orang yang bersama beliau adalah orang-orang yang lebih berhak terhadap para nabi yang terdahulu. Allah berfirman,
Ų„ِنَّ Ų£َوْŁ„َى النَّŲ§Ų³ِ ŲØِŲ„ِŲØْŲ±َاهِŁŠŁ…َ Ł„َŁ„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų§ŲŖَّŲØَŲ¹ُŁˆŁ‡ُ وَهَŲ°َŲ§ النَّŲØِيُّ وَŲ§Ł„َّŲ°ِŁŠŁ†َ Ų¢َŁ…َنُوا وَاللَّهُ وَŁ„ِيُّ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ¤ْŁ…ِنِŁŠŁ†َ
"Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang yang beriman". (Ali Imran: 68)

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah orang yang paling berhak terhadap Nabi Musa daripada orang-orang Yahudi tersebut, dikarenakan mereka kafir terhadap Nabi Musa, Nabi Isa dan Muhammad. Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa 'Asyura dan memerintahkan manusia untuk berpuasa pula pada hari tersebut. Beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang hanya berpuasa pada hari 'Asyura, dengan berpuasa pada hari kesembilan atau hari kesebelas beriringan dengan puasa pada hari kesepuluh ('Asyura), atau ketiga-tiganya. (3)

Oleh karena itu sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa 'Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:
1. Berpuasa pada hari 'Asyura dan Tasu'ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.
2. Berpuasa pada hari 'Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama. (4)
3. Berpuasa pada hari 'Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan (tidak menganggapnya makhruh). (5)

Wallahu a'lam bish shawab.
ABU UMAR URWAH AL BANKAWY
( Sumber: Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terbitan Darus Salam – Mesir )
Catatan :
1. Adapun hadits yang menyebutkan perintah untuk berpuasa setelahnya (11 Asyura' ) adalah dha'if (lemah) . Hadits tersebut berbunyi :
ŲµŁˆŁ…ŁˆŲ§ ŁŠŁˆŁ… عاؓوراؔ و Ų®Ų§Ł„ŁŁˆŲ§ ŁŁŠŁ‡ Ų§Ł„ŁŠŁ‡ŁˆŲÆ ŲµŁˆŁ…ŁˆŲ§ قبله ŁŠŁˆŁ…Ų§ و بعده ŁŠŁˆŁ…Ų§ . ‌–
" Puasalah kalian hari 'Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya. (HR. Ahmad dan Al Baihaqy. Didhoifkan oleh As Syaikh Al Albany di Dho'iful Jami' hadits no. 3506)
Dan berkata As Syaikh Al Albany – Rahimahullah- di As Silsilah Ad Dho'ifah Wal Maudhu'ah IX/288 No. Hadits 4297: Penyebutan sehari setelahnya (hari ke sebelas. pent) adalah mungkar, menyelisi hadits Ibnu Abbas yang shohih dengan lafadz :
"لئن ŲØŁ‚ŁŠŲŖ ؄لى قابل Ł„Ų£ŲµŁˆŁ…Ł† التاسع" .
" Jika aku hidup sampai tahun depan tentu aku akan puasa hari kesembilan"
Lihat juga kitab Zaadul Ma'ad 2/66 cet. Muassasah Ar Risalah Th. 1423 H. dengan tahqiq Syu'aib Al Arnauth dan abdul Qadir Al Arna'uth.
لئن ŲØŁ‚ŁŠŲŖ لآمرن ŲØŲµŁŠŲ§Ł… ŁŠŁˆŁ… قبله أو ŁŠŁˆŁ… بعده . ŁŠŁˆŁ… عاؓوراؔ ) .-
" Kalau aku masih hidup niscaya aku perintahkan puasa sehari sebelumnya (hari Asyura) atau sehari sesudahnya" ((HR. Al Baihaqy, Berkata Al Albany di As Silsilah Ad Dho'ifah Wal Maudhu'ah IX/288 No. Hadits 4297 : Ini adalah hadits mungkar dengan lafadz lengkap tersebut.))

2. Padanya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa penetapan waktu pada umat terdahulupun menggunakan bulan-bulan (qamariyyah, Muharram s/d Dhulhijjah. Pent.) bukan dengan bulan-bulan ala eropa (Jan s/d Des). Karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam mengabarkan bahwa hari ke sepuluh dari Muharram adalah hari dimana Allah membinasakan Fir'aun dan pengikutnya dan menyelamatkan Musa dan pengikutnya. ( Syarhul Mumthi' VI.)

3. Untuk puasa di hari kesebelas haditsnya adalah dha'if ( lihat no. 1) maka – Wallaahu a'lam – cukup puasa hari ke 9 bersama hari ke 10 (ini yang afdhol) atau ke 10 saja.
Berkata As Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly : Sebagian ahlu ilmu berpendapat bahwa menyelisihi orang yahudi terjadi dengan puasa sebelumnya atau sesudahnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam :
ŲµŁˆŁ…ŁˆŲ§ ŁŠŁˆŁ… عاؓوراؔ و Ų®Ų§Ł„ŁŁˆŲ§ ŁŁŠŁ‡ Ų§Ł„ŁŠŁ‡ŁˆŲÆ ŲµŁˆŁ…ŁˆŲ§ قبله ŁŠŁˆŁ…Ų§ أو بعده ŁŠŁˆŁ…Ų§ . ‌
" Puasalah kalian hari 'Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
Aku katakan : ini adalah pendapat yang lemah, karena bersandar dengan hadits yang lemah tersebut yang pada sanadnya terdapat Ibnu Abi Laila dan ia adalah jelek hafalannya. ( Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadhus Shalihin II/385. cet. IV. Th. 1423 H Dar Ibnu Jauzi)
4. (lihat no. 3)
5. As Syaikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah mengatakan :
ŁˆŲ§Ł„Ų±Ų§Ų¬Ų­ أنه لا ŁŠŁƒŲ±Ł‡ ؄فراد عاؓوراؔ.
Dan yang rajih adalah bahwa tidak dimakruhkan berpuasa 'Asyura saja. ( Syarhul Mumthi' VI )


Baca Selengkapnya......

Selasa, November 30, 2010


Jual Beli Yang Terlarang

Perdagangan ataupun kegiatan yang berkaitan dengan jual beli lainnya seperti memproduksi suatu barang kebutuhan umat manusia, menerima jasa dan sebagainya bukanlah sebuah perbuatan yang dilarang oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dan juga selama segala sesuatu yang di perjual-belikan itu bukanlah sesuatu yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat Islam.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Alloh dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS: Al Jumu’ah: 9).
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Alloh Subhanahu wa Ta’ala mengatakan “yang demikian itu”, yakni “perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya”. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jum’at adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Bertasbih kepada Alloh di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Alloh, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Alloh memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Alloh menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Alloh memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS: An-Nur: 36-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan

Demikian juga Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan” (AL Maidah: 2)
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata “Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah ketaŠ¢atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS: An-Nisa’: 141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’: 1268, Shahih Al Jami’: 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembila.. Atau perkataan Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.” (Mutafaq alaihi).
Juga sabdanya, yang artinya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya” (Mutfaq Š”alaih)Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan: Saya beli dengan harga sepuluh. Pada zaman ini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, yang artinya: “Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang datang ke kota)”.
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: Tidak boleh menjadi Samsar baginya (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Alloh” (HR: Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603)
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
Jual Beli dengan Дinah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara Дinah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara Š”inah dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Alloh akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian” (HR: Silsilah As Shahihah: 11, Shahih Abu Dawud: 2956) dan juga sabdanya, yang artinya: “Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli” (Hadits Dha’if, dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram: 13).

Baca Selengkapnya......

Kamis, Agustus 12, 2010


                                        Haji & Umroh


A. Haji
· Pengertian Haji
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu. Haji menurut syara’ ialah menyengaja mengunjungi ka’bah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadat dengan syarat-syarat yang tertentu.
· Dasar Ketetapan Hukum Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidupnya.
Firman Allah SWT :“Allah mewajibkan haji ke Rumah Suci (Ka’bah) atas semua manusia yang kuasa pergi kesana.”(Al-Imran:97);Sabda Rasulullah SAW : “Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar : 1. Menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak (patut disembah) melainkan Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad itu pesuruh Allah; 2. Mengerjakan Shalat yang lima waktu; 3. Membayar Zakat; 4. Mengerjakan haji; 5. Berpuasa dalam bulan Ramadhan.” (Mayoritas ahli hadis)
· Syarat-syarat wajib haji
1. Islam
2. Berakal
3. Balig
4. Merdeka
5. Mampu (kuasa)
Pengertian kuasa ada 2 macam :
1. Kuasa mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat yang berikut :
a. Mempunyai bekal (belanja) yang cukup untuk pergi ke Mekkah dan kembalinya.
b. Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa. Aman sentosa perjalanannya, artinya biasanya di masa itu orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa, tetapi kalau lebih banyak yang celaka atau sama banyaknya antara celaka dan yang selamat, maka tidak wajib pergi haji, malahan haram pergi kalau lebih banyak yang celaka.
c. Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan muhrimnya, bersama dengan suaminya atau bersama dengan perempuan yang dipercayai.
2. Kuasa mengerjakan haji yang bukan dikerjakan oleh orang yang bersangkutan, tetapi dengan jalan mengganti dengan orang lain. Umpamanya seorang yang telah meninggal dunia, sedangkan ia sewaktu hidupnya telah mencukupi syarat-syarat wajib haji, maka hajinya wajib dikerjakan oleh orang lain. Ongkos mengerjakannya diambil dari harta peninggalannya. Maka wajiblah atas ahli warisnya mencarikan orang yang akan mengerjakan hajinya itu serta membayar ongkos yang mengerjakannya. Ongkos-ongkos itu diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi, caranya sama dengan hal mengeluarkan utang-piutangnya kepada manusia.
· Tingkatan Haji
Haji dipandang dari tingkatan syarat-syaratnya mempunyai 5 tingkatan :
1. Sah semata-mata, syaratnya: Islam. Maka sah haji anak-anak walau belum mumayiz dengan pimpinan walinya.
2. Sah mengerjakannya sendiri, syaratnya Islam dan mumayiz.
3. Sah untuk haji yang di nadzarkan, syaratnya: Islam, baligh, berakal.
4. Sah menjadi bayaran fardhu Islam (kewajiban sekali seumur hidup), syaratnya: Islam, baligh, berakal, merdeka.
5. Wajib, syaratnya: Islam, baligh, berakal, merdeka dan kuasa.
· Rukun Haji
1. Ihram
Berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.
Sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah dengan niat.” (Riwayat Bukhari)
Adapun tempat yang ditentukan antara lain :
a. Makkah
Tempat ihram orang-orang yang tinggal di makkah, jadi dari rumah masing-masing.
b. Dzul Hulaifah
Miqot orang yang datang dari arah Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
c. Juhfah
Juhfah merupakan suatu kampung yang terletak antara Makkah dan Madinah, jadi juhfah tempat ihram orang yang datang dari negeri yang sejajar dengan iti seperti Syam, Mesir, Maghribi.
d. Yalamlam
Merupakan nama suatu bukit dari beberapa bukit Tuhamah. Bukit ini adalah Miqat orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negeri yang searah dengannya.
e. Qornul Manazil
Nama suatu bukit yang terletak sekitar 80,640 km dari Makkah. Ini adalah Miqat orang yang datang dari Nadjil-Yaman dan Nadjil-Hijaz.
f. Zatu ’Irqin
Miqat orang yang datang dari negeri Irak dan yang sejajar dengannya.
g. Bagi penduduk yang berada di antara Makkah dan Madinah tempat ihram atau Miqat mereka ialah negeri masing-masing.
2. Hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan
Yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu zuhur) tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya orang yang sedang mengerjakan haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.
3. Thawaf
Berkeliling Ka’bah. Thawaf rukun ini dinamakan “Thawaf Ifadhah.”
Firman Allah SWT:“Dan hendaklah mereka thawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Ka’bah).” (Al-Hajj)
* Syarat Thawaf
a. Menutup Aurat
Sabda Rasulullah SAW: “Janganlah engkau thawaf (mengelilingi ka’bah) sambil telanjang.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Suci dari hadas dan najis
c. Ka’bah hendaklah disemailah kiri orang yang thawaf
d. Permulaan thawaf itu hendaklah dari hajar aswad
e. Thawaf itu hendaklah tujuh kali
f. Thawaf itu hendaklah di dalam mesjid karena Rasulullah melakukan thawaf di dalam msjid.
* Niat Thawaf
Thawaf yang terkandung dalam ibadat haji tidak wajib niat karena niatnya sudah terkandung dalam niat ihram haji. Tetapi kalau thawaf itu tersendiri bukan dalam ibadat haji seperti thawaf wada’ (thawaf karena akan meninggalkan Mekkah), maka wajib berniat. Niat thawaf di sini menjadi syarat sahnya thawaf itu.
* Rupa-rupa Thawaf
a. Thawaf Qudum (thawaf ketika baru sampai) sebagai shalat Tahiyatul masjid
b. Thawaf Ifadhah (thawaf rukun haji)
c. Thawaf Wada’ (thawaf ketika akan meninggalkan Mekkah)
d. Thawaf Tahallul (penghalalkan barang yang haram karena ihram)
e. Thawaf Nadzar (thawaf yang di nadzarkan)
f. Thawaf Sunat.
4. Sa’i
Berlari-lari kecil di antara bukit Shafa dan Marwah.
Syarat-syarat Sa’i:
a. Hendaklah dimulai dari Bukit Shafa dan disudahi di Bukit Marwah
b. Hendaklah sa’i itu tujuh kali
c. Waktu sa’i itu hendaklah sesudah thawaf, baik thawaf rukun ataupun thawaf qudum.
5. Mencukur atau menggunting rambut
6. Menertibkan rukun-rukun
Mendahulukan niat dari semua rukun yang lain, mendahulukan hadir di padang Arafah dari thawaf dan bercukur, mendahulukan thawaf dari sa’i. Jika ia tidak sa’i sesudah thawaf qudum.
· Wajib Haji
Perkataan “wajib” dan “rukun” biasanya berarti sama, tetapi di dalam urusan haji ada perbedaan sebagai berikut:
Rukun : sesuatu yang tidak sah haji melainkan dengan melakukannya, dan ia tidak
boleh diganti dengan “dam” (menyembelih binatang).
Wajib : sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak bergantung
padanya dan boleh diganti dengan menyembelih binatang.
1. Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan dan masa tertentu)
Ketentuan masa (miqat zamani) ialah dari awal bulan syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 bulan haji).
2. Muzdalifah
Sesudah tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di padang Arafah. Maka apabila ia berjalan dari Muzdalifah tengah malam wajib membayar denda.
3. Melontar Jumratul Aqabah pada hari raya.
4. Melontar tiga Jumrah.
Jumrah yang pertama, kedua dan ketiga (jumrah Aqaba) pada tiap-tiap hari tanggal 11,12,13 bulan haji. Tiap-tiap jumrah dilontar dengan tujuh batu kecil, waktu melontar ialah sesudah tergelincir matahari pada tiap-tiap hari. Adapun syarat-syarat dari jumrah ini antara lain :
    1. Melontar dengan batu, dilontarkan satu persatu
    2. Menertibkan tiga jumrah itu ( jumrotul ula, jumrotul wushtho, dan jumrah ’aqobah )
    3. Yang dilontarkan itu hendaklah batu, lain dari batu tidak sah
5. Bermalam di Mina
6. Thawaf wada’ (thawaf sewaktu akan meninggalkan Mekkah).
7. Menjauhkan diri dari segala larangan atau yang diharamkan
· Sunah Haji
1. Ifrad
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara:
a. Ifrad : ihram untuk haji saja dahulu dari miqatnya, terus diselesaikan
pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah.
b. Tamattu’ : mendahulukan umrah daripada haji dalam waktu haji.
c. Qiran : dikerjakan bersama-sama.
2. Membaca Talbiyah
3. Berdoa sesudah membaca talbiyah
4. Membaca zikir sewaktu thawaf
5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf
6. Masuk Ka’bah.
· Larangan Haji
  1. Dilarang bagi laki-laki yang sedang dalam ihram memakai pakaian yang berjahit
  2. terlarang terhadap laki-laki yang sedang dalam ihram menutup kepala
  3. Terlarang bagi perempuan menutup muka dan kedua telapak tangan
  4. Memakai harum-haruman pada waktu ihram baik laki-laki maupun perempuan, baik pada badan maupun pada pakaian
  5. Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain, begitu juga berminyak rambut
  6. Memotong kuku
  7. Mengakadkan nikah
  8. Bersetubuh
  9. Berburu dan membunuh binatang daratan yang liar dan halal di makan.
· Tahallul (penghalalan beberapa larangan)
Penghalalan beberapa larangan ada tiga perkara:
  1. Melontar jumrah Aqaba pada hari raya
  2. Mencukur atau menggunting rambut
  3. Thawaf yang di iringi dengan sa’i, kalau ia belum sa’i sesudah thawaf qudum.
Apabila telah dikerjakan dua perkara diantara tiga perkara tersebut, halallah baginya beberapa larangan yang berikut:
a. Memakai pakaian berjahit
b. Menutup kepala bagi laki-laki dan menutup muka dan telapak tangan bagi perempuan
c. Memotong kuku
d. Memakai harum-haruman, berminyak rambut, dan memotongnya kalau ia belum bercukur
e. Berburu dan membunuh binatang yang liar.
Beberapa jenis denda ( dam )
¨ Dam ( denda ) tamattu’ dan qiran.
Maksudnya adalah orang yang mengerjakan haji dan umrah secara tamattu’ atau
Qiran membayar denda, antara lain :
a. Menyembelih seekor kambing yang sah dikurban
b. Jika tidak sanggup untuk menyembelih kambing maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada saat ihram dan sisanya pada saat di negeri mereka.
¨ Dam bagi yang mengerjakan salah satu dari larangan haji, antara lain boleh memilih dari tiga perkara berikut :
a. Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban
b. Puasa tiga hari
c. Bersedekah tiga gantang ( 9,3 liter ) makanan kepada enam orang miskin
¨ Dam karena bersetubuhyang membatalkan haji dan umrah apabila terjadi sebelum. Denda itu wajib diatur sebagai berikut : Mula-mula ia wajib menyembelih unta, kalau tidak dapat maka wajib memotong sapi, kalu tidak dapat sapi maka dengan tujuh ekor kambing, kalau tidak juga maka hendaklah menghitung harga unta buntuk dibelikan makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin di Tanah Haram. Akan tetapi jika masih belum dapat maka ia wajib berpuasa satu hari.
¨ Dam membunuh buruan ( binatang liar )
Jika binatang tersebut ada bandingan dengan binatang yang jinak maka dendanya menyembelih binatang jinak yang sebanding denganyamg terbunuh, atau dihitung harganya untuk dibelikan makanan dan disedekahkan kepada fakir miskin
¨ Dam bagi yang terhambat atau terkepung
Dendanya dengan menyembelih seekor kambing di tempat itu dan mencukur kepalanya dengan niat tahallul
B. BEBERAPA MASALAH MENGENAI PELAKSANAAN IBADAH HAJI
Orang Lemah
Orang lemah yang tidak kuat pergi mengerjakan haji karena sudah tua karena penyakit lemah tidak berdaya atau sebab lain, kalau ia mampu membayar ongkos sesederhananya yang biasa berlaku di waktu itu kepada orang yang akan mengerjakan hajinya,maka ia wajib haji, lantaran ia terhitung orang kuasa dengan jalan mengongkosi orang.
Haji Anak-anak dan Hamba
Anak-anak yang belum baliq dan hamba, keduanya sah mengerjakan haji dan umrah. Amal keduanya menjadi amal sunah. Apabila anak sudah sampai umur atau sudah merdeka, maka keduanya wajib haji kembali, sebab syarat sah haji wajib itu hendaklah dikerjakan oleh orang yang baliq, berakal, dan merdeka. Sabda Rasulullah SAW :“Barang siapa dari anak-anak yang telah haji, sesudah baliq hendaklah ia melakukan haji kembali, dan barangsiapa dari hamba yang telah haji, kemudian sesudah ia dimerdekakan, hendaklah ia pergi haji kembali.” (Riwayat Baihaqi)
C. UMRAH
Hukum umrah adalah fardhu ain atas tiap-tiap orang laki-laki atau perempuan sekali seumur hidup seperti haji.
Firman Allah SWT: “Sempurnakanlah oleh kamu haji dan umrah, karena Allah.” (Al-Baqarah:196)
  • Rukun Umrah
a. Ihram serta berniat
b. Thawaf (berkeliling)ka’bah
c. Sa’i diantara bukit Shafa dan Marwah
d. Bercukur atau bergunting, sekurang-kurangnya memotong tiga hlai rambut
e. Menertibkan antara empat rukun yang tersebut.
  • Miqat Umrah
Miqat zamani ( waktu ) umrah yaitu sepanjang tahun boleh ihram untuk umrah. Sedangkan miqat makani, seperti haji hanya saja bagi jamaah dari makkah maka miqatnya di Tanah Halal.s
· Wajib Umrah
a. Ihram dari miqatnya
Menjauhkan diri dari segala muharramat atau larangan umrah, yang banyaknya sama dengan muharramat atau larangan haji.

Baca Selengkapnya......
Bookmark and Share