Sabtu, Januari 23, 2010




Filosofi  Pengawasan Perikanan serta Operasional Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan

Sumberdaya ikan bagian dari kekayaan alam sesuai “pasal 33 (3) UUD 1945”  Jika dikelola dengan baik merupakan Sumber Ekonomi Potensial. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya “dikuasai” oleh “Negara” dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apa makna/arti “dikuasai” oleh “Negara” ? Negara/Pemerintah mengatur pemanfaatannya (SDI) atau Penggunaannya.

Bagaimana arah pengaturan pemanfaatan  SDI ? Agar pemanfaatan SDI untuk sebesar- besar “kemakmuran rakyat”  dan Pemanfaatan yang berkelanjutan.

Perwujudan Pengaturan Pemerintah ? Yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1985 yang diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Sebagai UU Organik) dan    Dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 2004
Arah Ekonomi Potensial menjadi Ekonomi Riel.


Apa muatan UU No. 31 Thn 2004 ? Secara garis besar merupakan “Pengelolaan Perikanan” Perikanan adalah semua “kegiatan” yang berhubungan dengan Pengelolaan dan Pemanfaatan. Dimulai dari pra produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu “sistim bisnis” perikanan.

Pengelolaan” Perikanan adalah “semua upaya” termasuk proses yang terintegrasi dalam
(a).  pengumpulan informasi, analisis dan perencanaan (b). konsultasi dan keputusan alokasi Sumberdaya Ikan (c). implementasi peraturan, perundang-undangan (d). Penegakan hukum. Dengan tujuan tercipta kelangsungan Produktivitas serta Kelestarian

Sumberdaya Ikan.

Berdasarkan pemahaman pengelolaan perikanan dapat diperoleh muatan sebagai berikut : (1). Ada pengumpulan data dan informasi yang   dianalisis (2).  Ada suatu perencanaan berdasarkan analisa data dan informasi. (3). Ada penetapan alokasi sumber berdasarkan data  dan  informasi. (4).  Ada kebijakan sebagai suatu keputusan         berdasarkan : (a). Data dan informasi (b). Perencanaan (c). Alokasi (d). Konsultasi  (5). Ada pengaturan dan penetapan terhadap “pemanfaatan sumber” dan kelestarian lingkungannya (6). Ada pengawasan dan penegakan hukum (7). Ada pertimbangan “bisnis perikanan”

Dari pemahaman pengelolaan perikanan dapat diketahui bahwa pengawasan perikanban merupakan bagian dari pengelolaan perikanan atau lahirnya pengawasan perikanan bersumber dari dan ditujukan pada pengelolaan perikanan  dalam UU No. 31 Tahun 2004

PENGAWASAN PERIKANAN

Pertanyaan (1). Mengapa diperlukan pengawasan perikanana? Atau yang menjadi tujuan ditetapkannya pengawasan perikanan? (2). Apa sebenarnya pengawasan itu dan apa saja kewenangannya? (3). Apa saja yang menjadi ruang lingkup itu atau apa saja yang diawasi?
Pengawasan bagian dari pengelolaan perikanan dan dalam pengelolaan perikanan ada fungsi pengaturan, khususnya pengaturan pemanfaatan SDI agar pengelolaan dan pemanfaatan sesuai dengan pasal 33 UUD ’45 maka untuk itu diperlukan pengawasan

Dengan demikian pengawasan dilakukan dengan tujuan agar “maksud dan tujuan” suatu pengaturan dapat dicapai.  Jika demikian setiap pengaturan haruslah jelas maksud dan tujuannya, yaitu tertib, adil, objektif dan untuk kepentingan orang banyak

Berdasarkan pengertian perikanan, pengawasan dapat memberikanan makna  3 hal : (1).  Pengawasan sebagai suatu “kegiatan  (2).  Pengawasan sebagai suatu     “pengendalian” (3). Pengawasan sebagai suatu “tindakan.

Pengawasan sebagai suatu “kegiatan” merupakan pengamatan dan pengumpulan data, fakta dan informasi tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ada analisa dan perencanaan dapat langsung dan tidak langsung.


Pengawasan sebagai suatu “pengendalian” merupakan pencegahan awal , dapat dengan proses perijinan, verifikasi/pemeriksaan, pengaturan larangan-larangan dan sosialisasi

Pengawasan sebagai suatu “tindakan” merupakan penanganan, pemberian sanksi atas pelanggaran dengan maksud menimbulkan efek jera /menciptakan kehendak menaati aturan.

TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS

Pasal 66 ayat (2) : Pengawas bertugas mengawasi tertib peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Makna dari tugas pengawasan menunjukkan :
  1. Obyek pengawasan : peraturan perundang-undangn di bidang perikanan (tidak    boleh di luar perikanan)
  2. Dalam hal apa : ketaatan/kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Yang dilakukan : kegiatan data dan informasi, pengendalian dan penindakan (hal ini wajib dilaksanakan pengawas)

Agar pengawas dapat melaksanakan tugasnya, maka harus diberi kewenangan untuk melakukan :

          Kegiatan pengumpulan data dan   informasi
          Pengendalian
          Penindakan

Siapa pengawas itu? Pasal 66 (3) Pengawas terdiri : PPNS Perikanan dan PNS Perikanan  non penyidik.  PERMEN No. 03 tahun 2007 menegaskan pengawas harus diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk Syarat untuk dapat diangkat atau ditunjuk harus PNS Perikanan.

Ruang Lingkup Pengawasan, Dilihat dari aspek tugas dibidang perikanan, maka ruang lingkup pengawasan seluruh peraturan perundang-undangan bidang perikanan antara llain :
  1. Pelaksanaan peraturan tentang penangkapan ikan
  2.  Pelaksanaan peraturan tentang pembudidayaan ikan
  3.  Pelaksanaan peraturan tentang pengolahan ikan
  4.  Pelaksanaan peraturan tentang pengangkutan ikan
  5.  Pelaksanaan peraturan tentang pemasaran ikan
  6.  Pelaksanaan peraturan tentang penelitian ikan
  7.  Dan lain-lain di bidang perikanan


Berdasarkan penjelasan pasal 66 (1), Pengawas Perikanan antara lain :
  1. Pengawas Penangkapan
  2. Pengawas Pembenihan
  3. Pengawas Budidaya
  4. PEngawas Hama dan Penyakit Ikan
  5. Pengawas Mutu
  6. Pengawas Lain-lain di Bidang Perikanan

Apa Saja Obyek Pengawasan ? a. Setiap “orang” yang mempunyai kegiatan di bidang
    perikanan (subyek hukum) b. Setiap “benda” yang dipergunakan untuk melakukan
    kegiatan di bidang perikanan.

 Setiap orang adalah orang sebagai pribadi atau orang sebagai badan hukum  Setiap benda adalah benda bergerak/tidak bergerak, benda berwujud/tidak berwujud

Dimana pengawasan dilakukan. Pengawasan dilakukan di tempat mana objek berada, antara lain :
  1. Laut, sungai, waduk dan rawa
  2. Lahan pembudidayaan ikan, tempat pembenihan ikan
  3. Unit pengolahan ikan
  4. Pelabuhan, bandar udara
  5. Di atas kapal
  6. Dll WPP RI

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Berdasarkan FAO, pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) yang dikenal dengan MCS

Monitoring (Pemantauan)  Setiap pengawas wajib melakukan pengamatan/pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan. Konsekuensinya : Setiap pengawas harus memahami teknis dan peraturan. 

Manfaat Monitoring
  1. Sebagai bahan pertimbangan
  2. Sebagai dasar tindak lanjut
  3. Sebagai bahan perencanaan
  4. Sebagai bahan laporan
  5. Sebagai bahan memberikan usulan

Monitoring dapat dilakukan dengan alat atau tanpa alat, misalnya dengan VMS.

Controlling/Pengendalian Setiap pengawas wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran.

Pengendalian dilakukan melalui :
          Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan/pengumuman
          Sosialisasi, penyuluhan
          Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK
          Pemeriksaan/Verifikasi dokumen

Pengendalian merupakan tindakan pencegahan dan sebagai hal utama dalam kegiatan pengawasan


Surveillance/Operasi Lapangan Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran. Surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan terakhir yang membutuhkan biaya dan tenaga. Surveillance dapat menggunakan kapal pengawas atau kapal patroli

STRATEGI PENGAWASAN

Bermula di darat dan berakhir di darat, dilaksanakan dengan :
1.      Preemptive : Pencegahan, offensif sebelum terjadi pelanggaran.
2.      Persuasif : Pembinaan terhadap pelaku usaha /kegiatan perikanan untuk meningkatkan kesadaran/ketaatan hukum.
3.      Responsif : Reaksi cepat melakukan penindakan dan penangana terhadap pelanggaran (penyidikan) .
                  
Pengawasan mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan

SARPRAS PENGAWASAN

Dalam melakukan pengawasan diperlukan sarana dan prasarana pengawasan meliputi :
  1. Perangkat Peraturan
  2. Pengawas yang cakap dan terampil
  3. Alat penginderaan jarak jauh
  4. Alat penguji/laboratorium
  5. Kendaraan/Transportasi
  6. Kapal Pengawas
  7. Senjata
  8. dll.
KAPAL PENGAWAS

Kedudukan Kapal Pengawas berbeda dengan yang lain. Kapal Pengawas berfungsi melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Kapal pengawas dapat menghentikan, memeriksa, membawa dan menahan kapal serta dilengkapi dengan senjata api. Jika demikian kapal pengawas sebagai subyek hukum/subyek pengawasan ?
Mengapa ?
 1. Karena Kapal Negara dengan Tanda Khusus
 2. Karena mewakili Negara

PENYIDIKAN, Siapa yang berwenang melakukan Penyidikan berdasarkan Pasal 73 (1) :
  1. PPNS Perikanan
  2. Perwira TNI-AL
  3. Pejabat POLRI

Kewenangan penyidikan terhadap apa ? Terhadap tindak pidana perikanan. Tindak Pidana Perikanan Dimana ? Apakah di semua Locus Delicti ? Misal : Tindak Pidana Perikanan di Sungai, atau   Rawa, apakah penyidik TNI-AL berwenang?     Jwb :   UU No.31 tahun 2004 tidak  menjelaskan

Kewenangan Lain Selain Penyidikan

UU No. 31 tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL dan POLRI selain penyidikan, jika demikian apa dasar POLRI melakukan pemeriksaan kapal di laut, di pelabuhan dan apa dasar POLRI memeriksa dokumen di darat dan di laut.
Demikian halnya dengan TNI-AL, UU No. 31 Tahun 2004 tidak mengatur kewenangan TNI-AL untuk memeriksa kapal perikanan di laut

Kewenangan Kapal Patroli

Kewenangan Kapal Patroli TNI-AL dan POLRI untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perikanan di laut tidak diatur dalam UU No.31 Tahun 2004.       UU No. 31 Tahun 2004 memberi kewenangan pengawasan dan penegakan hukum “hanya” kepada Kapal Pengawas Perikanan. Jika demikian halnya, kedudukan UU No. 31 tahun 2004 sebagai “Lex Specialist” tidak sepenuhnya dan tidak utuh.

Mencari Dasar Hukum Kewenangan

Selain UU No. 31 Tahun 2004 TNI-AL mendasari pada UU No. 5 Tahun 1983 dan UU TNI, jika hal ini benar tentu hanya di ZEEI saja. POLRI selain UU No. 31 tahun 2004 juga berdasar pada UU tentang Kepolisian RI, hal ini juga hanya di teritorial saja, selain sungai, waduk, rawa dan darat.

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share