Jejak Buku dalam Peradaban Islam
‘Kebutaan’ akan fakta sejarah ini pun sebenarnya harus dimaklumi. Para ahli hukum misalnya tak akan pernah berpikir bahwa hukum perdata yang kini berlaku di Indonesia ‘diam-diam’ juga mendapat sumbangan kasanah hukum fikih. Mereka tidak tahu betapa pada zaman Napoleon misalnya, begitu banyak buku klasik dari Mesir diangkut ke Perancis bersamaan dengan ‘dirampoknya’ berbagai barang peninggalan peradaban era ke kaisaran Firaun dari negara itu. Salah satu kaidah peninggalan fiqh yang diimpor dalam hukum perdata di antara adalah pengaturan pasal bahwa setiap kali terjadi transaksi adalah harus dilakukan dengan tertulis.
Dalam peradaban Islam itu karya tulis memang menjadi bahan penting. Apalagi ada sandaran perintah Tuhan bahwa membaca adalah hal yang wajib. Akibatnya, selama era kekhalifahan Islam, penulisan buku menjadi sangat penting artinya. Para khalifah membangun perpustakaan dengan koleksi ribuan buku. Ilmuwan pun getol menulis hasil karyanya, baik itu dari bidang ilmu filsafat etika, kedokteran, sejarah, sosiologi, dan musik. Tokoh klasiknya dalam hal ini seperti Al Ghazali, Al Kindi, Ibu Rush, Al Farabi, Ibnu Khaldun, Ibnu Haitam, dan banyak lainnya.
0 komentar: