Minggu, Maret 21, 2010

Pengertian Kedaulatan

 

Di puncak ada Rapat Umum Anggot, lalu di bawahnya ada ketua koperasi, wakil ketua koperasi, sekertaris koperasi, hingga ke anggota koperasi.
Struktur koperasi menunjukan tingkatan posisi, atau status seseorang atau elemen di koperasi tersebut.
Namun demikian banyak dalam banyak struktur organisasi, kekuasaan tertinggi tidak terletak pada ketua atau kepala organisasi tersebut.Dalam koperasi misalnya, kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Anggota, yang merupakan kumpulan dari selurh anggota koperasi tersebut.Seperti halnya koperasi sekolah, sebuah negara pun terdapt sturktur kekuasaan. Dalam sistem politik Indonesia, kekuasaan pemerintahan tertinggi terletak di tangan presidenlalu diikuti para mentri, gubernur, bupati, camat, dan lurah atau kepala desa.

Sifat dan Macam-Macam Kedaulatan

Kedaulatan memiliki empat sifat dasar yaitu permanen, asli, bulat (tidak dapat dibagi-bagi) , dan tidak terbatas.
  1. Kedaulatan bersifat permanen memiliki arti bahwa kedaulatan itu akan tetap ada selama negara tetap berdiri.
  2. Kedaulatan bersifat asli memiliki arti bahwa kedaulatan itu tidakberasal dari kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Kedaulatan bersifat bulat (tidak dapt dibagi-bagi) memiliki arti bahwa kekuasaan itu meruapakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara dan tidak dapat diserahkan dan dibagi-bagikan kepada bada-badan lain.
  4. Kedaulatan bersifat tidak terbatas memilikui arti bahwa kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

Kedaulatan Rakyat

Teori ini beranggapan bahwa negara dibentuk oleh individu-induvidu melalui perjanjian masyarakat. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat. Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warga negara atau rakyat.
Dalam bukunya yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial), Jean Jacques Rousseau menyatakan bahwa secara kodrat, manusia merupakan makhluk yang merdeka sejak dilahirkan. Namun, manusia juga merupakan makhluk sosial yang meiliki berbagai kebutuhan dan kepentingan.
Menurut Rousseau, negara dibentuk atas kehendak rakyat melalui kontrak sosial.Sejalan dengan Rousseau, John Locke juga menguraikan terbentuknya suatu negara. Menurut, Locke negara terbentuk berdasarkan pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Dari perjanjian itu, rakyat kemudian membuat pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara rakyat dan pemerintah, penguasa yang dibentuk.
Menurut Locke, rakyat memeberikan mandat dan hak-haknya melalui pactum subjectionis kepada penguasa atau pemerintah, selama pemerintah masih tunduk pada indang-undang dasar negara. Lebih jauh, Locke mengemukakan bahwa agar kekuasaan mutlak dan tunggal tidak berada ditangan penguasa, maka diperlukan pembagian kekuasaan. Kekuasaan dalam negara terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif.
  1. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan lembaga dalam negara untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang meliputi wewenang menetapkan perang dan damai Contoh melaksanakan kekuasaan federatif adalah membuat perjanjian atau persekutuan (aliansi) dengan negara lain, atau membuat

Wujud Kedaulatan Rakyat

Wujud dari kedaulatan yang didasarkan pada musyawaran untuk mencapai mufakat terlihat dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR dan DPRD). Lembaga yang menjadi wakil rakyat ini menjalankan fungsi sebagai mitra, sekaligus sebagai pengontrol pemerintah. Melalui pemilu, rakyat dapat menjalankan peran politiknya. Mereka depan memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga perwakilan, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan II, maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam pemilu di Indonesia, rakyat tidak hanya memilih wakil rakyat dalam lembaga perwakilan, tetapi juga memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 6A “Presiden dam wakil presiden dipilih dalam satu pasang secara langsung oleh rakyat”.
Salah satu peran aktif rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi adalah memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan.
Macam-macam Teori Kedaulatan
Setelah adanya negara di jaman modern, maka merumuskan kembali kedaulatan menjadi suatu yang sangat penting. Menurut Harold J. Laski bahwa (http://www.theceli.com/index.php):
“the modern state is a sovereign state. It is, therefore, independent in the face of other communities. It may infuse its will towards them with a substance which need not be affected by the will of any external power. It is, moreover, internally supreme over the territory that it control”

Terjemahan bebas: Negara modern adalah negara yang mempunyai kedaulatan. Hal ini untuk independen dalam menghadapi komunitas lain. Dan akan mempengaruhi substansi yang akan diperlukan dalam kekuasaan internal dan kekuasaan eksternal. Hal ini lebih jauh merupakan kekuasaan yang tertinggi atas wilayahnya.

Jelas disini kedaulatan merupakan suatu keharusan yang dimiliki oleh negara yang ingin independen atau merdeka dalam menjalankan kehendak rakyat yang dipimpinnya. Sehingga kedaulatan merupakan hal yang mempengaruhi seluruh kehidupan bernegara.
Menurut Jean Bodin dikenal sebagai bapak teori kedaulatan yang merumuskan kedaulatan bahwa kedaulatan adalah suatu keharusan tertinggi dalam negara:
“Suatu keharusan tertinggi dalam suatu negara, dimana kedaulatan dimiliki oleh negara dan merupakan ciri utama yang membedakan organisasi negara dari organisasi yang lain di dalamn negara. Karena kedaulatan adalah wewenang tertinggi yang tidak dibatasi oleh hukum dari pada penguasa atas warga negara dia dan orang-orang lain dalam wilayahnya”.

Muncullah teori-teori kedaulatan yang mencoba merumuskan siapa dan apakah yang berdaulat dalam suatu negara:
1. Kedaulatan Tuhan.
2. Kedaulatan Raja.
3. Kedaulatan Rakyat.
4. Kedaulatan Negara.
5. Kedaulatan Hukum.
Bentuk kedaulatan yang 2 terakhir menunjukkan kedaulatan yang tidak dipegang oleh suatu persoon.
1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan dimana kekuasaan yang tertinggi ada pada Tuhan, jadi didasarkan pada agama. Teori-teori teokrasi ini dijumpai, bukan saja di dunia barat tapi juga di timur. Sehingga dapat dikatakan bahwa kekuasaan teokrasi dimiliki oleh hampir seluruh negara pada beberapa peradaban. Apabila pemerintah negara itu berbentuk kerajaan (monarki) maka dinasti yang memerintah disana dianggap turunan dan mendapat kekuasaannya dari Tuhan. Misalnya jika Tenno Heika di Jepang dianggap berkuasa sebagai turunan dari Dewa matahari.

2. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan bahwa kekuasaan yang tertinggi ada pada raja hal ini dapat digabungkan dengan teori pembenaran negara yang menimbulkan kekuasaan mutlak pada raja/ satu penguasa. Teori-teori kekuasaan jasmani atau teori-teori perjanjian dari Thomas Hobbes. Dan kemudian muncul menjadi negara adalah raja. L’etat cest moi yang diungkapkan oleh Louis XVI yang menjadi sumbu dari pergerakan Revolusi Perancis.
3. Kedaulatan Rakyat
Teori ini lahir dari reaksi pada kedaulatan raja. Yang menjadi bapak dari ajaran ini adalah JJ. Rousseau yang pada akhirnya teori ini menjadi inspirasi Revolusi Perancis. Teori kedaulatan rakyat ini sebagai cikal bakal dari ajaran demokrasi. Sebagai pelopor teori ini adalah Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Menurut beliau bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu. Itu sebabnya Rosseau dianggap sebagai Bapak Kedaulatan Rakyat. Teori ini menjadi inspirasi banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia, dan dapat disimpulkan bahwa trend dan simbol abad 20 adalah tentang kedaulatan rakyat.
Menurut teori ini, rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara. Kemudian negara memecah menjadi beberapa kekuasaan yang diberikan pada pemerintah, ataupun lembaga perwakilan. Tetapi karena pada saat dilahirkan teori ini banyak negara yang masih menganut sistem monarki, maka yang berkuasa adalah raja atau pemerintah. Bilamana pemerintah ini melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti pemerintah itu. Kedaulatan rakyat ini, didasarkan pada kehendak umum yang disebut “volonte generale” oleh Rousseau. Apabila Raja memerintah hanya sebagai wakil, sedangkan kedaulatan penuh ditangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah itu.
4. Kedaulatan Negara
Teori ini juga sebagai reaksi dari kedaulatan rakyat, tetapi melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, Negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government= pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat kepada hukum tidak karena suatu perjanjian tapi karena itu adalah kehendak negara.
Hal ini terutama diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja karena mendapat dukungan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga praktis rakyat tidak mempunyai kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh karena itu menurut sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan. Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara adalah abstrak maka kedaulatan ada pada raja (http://www.theceli.com/index.php).
5. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum timbul sebagai penyangkalan terhadap teori kedaulatan negara dan dikemukan oleh Krabbe. Teori ini menunjukkan kekuasaan yang tertinggi tidak terletak pada raja (teori kedaulatan raja) juga tidak pada negara (teori kedaulatan negara). Tetapi berada pada hukum yang bersumber pada kesadaran hukum pada setiap orang.
Menurut teori ini, hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari kesadaran hukum manusia. Dan hukum merupakan sumber kedaulatan. Kesadaran hukum inilah yang membedakan mana yang adil dan mana yang tidak adil. Teori ini dipakai oleh Indonesia dengan mengubah Undang-Undang Dasarnya, dari konsep kedaulatan rakyat yang diwakilkan menjadi kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum tercantum dalam UUD 1945 “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh Undang-Undang Dasar.
c. Cara Pandang Tentang Kedaulatan
Ada dua ajaran atau faham yang memberikan pengertian tentang kedaulatan ini, yaitu (http://www.interseksi.org):
Pertama Monisme, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi, dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara (baik yang berwujud persoon atau lembaga). Jadi wewenang tertinggi yang menentukan wewenang-wewenang yang ada dalam negara tersebut (Kompetenz-Kompetenz).
Kedua, Pluralisme, ajaran yang menyatakan bahwa negara bukanlah satu-satunya organisasi yang memiliki kedaulatan (Harold J Laski). Banyak organisasi-organisasi lain yang ‘berdaulat‘ terhadap orang-orang dalam masyarakat. Sehingga, tugas negara hanyalah mengkoordinir (koordineren) organisasi yang berdaulat di bidangnya masing-masing. Keadaan ini oleh Baker disebutkan sebagai “Polyarchisme”. Di lingkungan ajaran Katholik dikenal dengan nama “subsidiaristeit beginsel” (prinsip subsidiaritas). Ajaran Pluralisme ini lahir karena ajaran Monisme terlalu menekankan soal kekuatan atau menekankan (force) hukum dalam melihat masyarakat negara, dan kurang menekankan soal kehendak (will) dari rakyat seperti yang diajarkan Rousseau.
d. Kedaulatan Menurut UUD 1945

1. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Sebelum Perubahan
Indonesia adalah salah satu negara yang menganut teori kedaulatan rakyat. Hal itu terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: “.....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”. selanjutnya dijelaskan pula dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil dekrit 5 juli 1959 atau sebelum perubahan yang berbunyi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Menurut pasal tersebut maka MPR adalah penjelmaan rakyat indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang memegang kedaulatan rakyat sepenuhnya.
2. Kedaulatan Menurut UUD 1945 Setelah Perubahan
Perubahan UUD 1945 ketiga tahun 2001 yang diantaranya mengubah rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 yang bunyinya menjadi: “Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan rumusan pasal 2 ayat (2) UUD 1945 tersebut membawa kosekuensi dan implikasi yang signifikan terhadap fungsi dan kewenangan dari lembaga negara, terutama pada lembaga MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat sepenuhnya. Dengan demikian MPR tidak lagi sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan kedaulatan rakyat. Kedaulatan tetap dipegang oleh rakyat, namun pelaksanaanya dilakukan oleh beberpa lembaga negara yang memperoleh amanat dari rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share