MACAM – MACAM PEMBAGIAN HUKUM
1. Pembagian Hukum Menurut Atas Pembagiannya
1). Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
b) Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang terletak di
dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
c) Hukum Traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh
negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara (traktat).
d) Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk
karena keputusan hakim
2). Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan. Hukum ini
dapat pula merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak dikodifikasikan
b) Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law )
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak
tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan
(disebut juga hukum kebiasaan).
3). Menurut Tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku dalam suatu
negara.
b) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional.
c) Hukum Asing yaitu huku yang berlaku dalam negara
lain.
d) Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma yang
ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Ius Constitutum (Hukum Positif yaitu hukum yang
berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.)
Singkatnya : hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu
waktu, dalam suatu tempat tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum
positif itu ” Tata Hukum ”.
b) Ius Constituendum yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum Asasi (Hukum Alam) yaitu hukum yang berlaku
dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum
ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5). Menurut cara mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum material yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan
hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang,
dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang
dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b) Hukum Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka
pengadilan dan bagaimana cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana Material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana caranya
Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur
bagimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Perdata Material atau
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan
sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Perdata dan bagaimana caranya
Hakim perdata memberi putusan.
6). Menurut sifatnya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum
yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
membuat peraturan sendiri dalam satu perjanjian.
7). Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini
hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara
dua orang atau lebih.
b) Hukum Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum
Objektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih.
Hukum subjektif disebut juga HAK.
Pembagian hukum jenis ini kini jarang digunakan orang.
Menurut Isinya, hukum dapat dibagi
dalam :
a) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan
antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2. Hukum Sipil dan Hukum Publik
Dari segala macam hukum yang disebut diatas, yang terpenting adalah
Hukum Sipil dan Hukum Publik.
1) Hukum Sipil (Hukum Privat)
Hukum Sipil terdiri dari :
a) Hukum Sipil dalam arti luas, yang meliputi :Hukum Perdata,
dan Hukum Dagang
b) Hukum Sipil dalam arti sempit, yang meliputi : Hukum Perdata
saja.
2) Hukum Publik (Hukum Negara)
Hukum Publik terdiri dari:
a) Hukum Tata Negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan
susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara
(pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swastantra).
b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum
Tata Pemerintahan) yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas
(hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.
c) Hukum Pidana (pidana=hukuman) yaitu hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa
yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan
perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann
menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
d) Hukum Internsional, yang terdiri dari:
- Hukum Perdata Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar warganegara-warganegara sesuatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional (Hukum Antar Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Jika orang berbicara tentang Hukum Internsional, maka hampir selalu
maksudnya ialah Hukum Publik Internsional.
3. Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
a. Perbedaan Isinya :
a) Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan.
b) Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota
masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib
masyarakat itu.
b. perbedaan pelaksanaannya :
a) pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil
tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan
yang merasa dirugikan.
Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
b) Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera
diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadp norma hukum pidana
(detik=tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan negara seperti
polisi, jaksa, dan hakim segera bertindak.
- 4. Golongan hukum Perdata lainnya
Hukum Perdata itu berlaku terhadap penduduk dalam suatu negara yang
tunduk pada hukum yang bersamaan. Jika penduduk dalam satu negara tunduk
pada Hukum Perdata yang berlainan, maka yang berlaku adalah Hukum
Perselisihan atau Hukum Koalisi atau Hukum Konflik atau Hukum antar Tata
Hukum.
Hukum perselisihan ialah kesemuanya kaidah hukum yang menentukan
hukum manakah atau hukum apakah yang berlaku apabila dalam suatu
peristiwa hukum tersangkut lebih dari satu sistem hukum.
Hukum perselisihan ada beberapa jenis yakni
1) Hukum Antar Golongan atau Hukum Intergentil
2) Hukum antar Tempat atau Hukum Interlocal
3) Hukum Antar Bagian atau Hukum Interregional
4) Hukum Antar Agama atau Hukum Interreligius
5) Hukum Antar Waktu atau Hukum Intertemporal.
Hukum Perselisihan dan jenis-jenisnya itu hanya berlaku terhap
warganegara-warganegara dalam satu negara yang berlainan Hukum
Perdatanya, disebabkan perbedaan-perbedaan : golongan, tempat, bagian
negara, agama, dan waktu berlaku peraturan hukum (pluralisme dalamHukum
Perdata). Sedangkan Hukum Pidana telah berlaku bagi semua golongan
penduduk di Indonesia (unifikasi).
Bagi golonagn penduduk dalam satu negara yang berlainan
Kewarganegaraan yang masing-masing tunduk pad hukum Perdata Nasionalnya,
mak yang berlaku ialah hukum Perdata Internasioanal.
Ada sarjana yang menggolongkan hukum Perdata internasional ke dalam
hukum Perselisihan. Semua jenis hukum yang disebutkan diatas adalah
termsuk golongan Hukum Perdata.
- 5. Hukum Yang Dikodifikasikan dan Hukum Yang Tidak Dikodifikasikan
Hukum yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis, tetapi tidak semua
hukum tertulis itu telah dikodifikasikan, sehingga hukum tertulis itu
dapat dibedakan antara :
- Hukum Tertulis yang telah dikodifiksikan misalnya
a) Hukum Pidana, yang telah dikodifiksikan dalam Kitab
Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) tahun 1918
b) Hukum Sipil yang telah dikodifiksikan dalam Kitab
Undang-Undang hukum Sipil (KUHS) paa tahun 1848
c) Hukum Dagang yang telah dikodifiksikan dalam Kitab
Undang-Undang Dagang (KUHD) pada tahun 1848.
d) Hukum Acara Pidana yang telah dikodifiksikan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tahun 1981.
Jelaslah bahwa Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perdata dan
Hukum Dagang bentuknya adalah tertulis dan dikodifiksikan.
- Hukum Tertulis yang tidak dikodifiksikan misalnya :
a) Peraturan tentang Hak Merek Perdagangan
b) Peraturan tentang Hak Otroi (hak menemukan dibidang industri)
c) Peraturan tentang Hak Cipta
d) Peraturan tentang Ikatan Perkreditan
e) Peraturan tentang Ikatan Panen
f) Peraturan tentang Kepailitan
g) Peraturan tentang Penundaan Pembayaran (dalam keadaan pailit)
Macam-macam pembagian hukum di Indonesia seharusnya dapat kita telaah
dengan seksama. Hukum-hukum yang ada merupakan kesatuan peraturan yang
dibuat dengan penuh kecermatan demi terciptanya ketertiban dan keadilan
bagi kita semua. Menurut bentuknya hukum terbagi menjadi dua yakni hukum
tertulis yakni hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan
perundangan dan hukum yang tidak tertulis yakni hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum yang sejak dulu kala ada di negara kita ini. Sepertinya tidak
patut untuk kita tinggalkan dan tanpa alasan untuk tidak mematuhinya,
yang karena ini semua membuat kehidupan kita lebih terarah dalam tujuan
kita ke depan nanti.
1 komentar:
btw ini menurut para ahli siapa bro ?? harus jelas dunkz bro
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar