Selasa, Desember 06, 2011


Diantara Fukaha (ahli Fiqih) Sahabat besar selain empat orang Khulafaur Rasyidin yang dikenal banyak memberi fatwa adalah :

Abdullah Ibnu Abbas, mengembangkan perguruannya di Mekkah.
Abdullah Ibnu Mas’ud, mengembangkan perguruannya di Kufah.
Abdullah Ibnu Umar, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Abdullah bin ‘Amr bin Ash, mengembangkan perguruannya di Mesir.
Muadz bin Jabal, mengembangkan perguruannya di Damaskus (Syria).
Zaid bin Tsabit, mengembangkan perguruannya di Madinah.
Aisyah, Ummul Mukminin
Abu Hurairah, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits Nabi.
Abu Darda’, mengembangkan perguruannya di Basrah.

10. Abu Musa Al-Asy’ari, mengembangkan perguruannya di Basrah.

11. Ubay bin Ka’ab, pernah menjadi Hakim Khalifah Umar di Basrah.



Karakteristik Ijtihad masa Sahabat :

1. Dengan musyawarah diantara ahlul hal wal aqd, yaitu para Khalifah (penguasa) dan para fuqaha (ahli fiqih) sahabat besar.

2. Patuh dan tidak menyelisihi keputusan Amir.

3. Tidak berfatwa untuk sesuatu yang belum terjadi.

Atsar dari Masruq yang bertanya kepada Ubay bin Ka’ab tentang sesuatu hal, maka Ubay bin Ka’ab menjawab :

“Apakah hal itu telah terjadi ?” Aku menjawab : “Belum”. Ia mengatakan : “Kita tangguhkan (tunggu) sampai hal itu terjadi. Apabila hal itu telah terjadi, kami akan berijtihad untuk kamu dengan pendapat kami”.

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe

Artikel yang Berhubungan



Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr

0 komentar:

Bookmark and Share