Legal Audit Syariah: Suatu Pemikiran
Dalam melakukan investasi, baik itu investasi dengan exit mechanism yang
terbuka di pasar modal ataupun dengan exit mechanism yang tertutup
melalui private placement maupun swap placement, dibutuhkan suatu
aktivitas audit baik secara keuangan maupun legal untuk menilai apakah
investasi tersebut layak, menarik dan sah secara hukum. Legal audit yang
dilakukan selama ini dalam investasi adalah legal audit yang
berdasarkan hukum positif nasional maupun internasional. Kebutuhan legal
audit yang berdasarkan syariah timbul sejalan dengan dikeluarkannya
produk-produk investasi syariah dalam mengakomodasi kebutuhan umat Islam
akan aktivitas investasi yang halalan thayyiban.
Investasi syariah mempunyai implikasi yang kuat dalam seleksi
usaha-usaha target investasi. Proses produksi barang dan / atau jasa
dalam usaha-usaha tersebut harus memenuhi kriteria halalan thayyiban
dalam aspek-aspek terukur Fiqh Islam. Legal audit syariah yang bersandar
kepada Fiqh Islam dengan dasar Al Qur’an dan Hadits Rasul Muhammad SAW
memegang peranan yang sangat penting dalam penentuan masuk tidaknya
usaha yang menjadi target investasi ke dalam kriteria halalan thayyiban
secara syariah.
Dalam melakukan legal audit syariah atas
aktivitas dan target investasi pembiayaan syariah, syariah legal auditor
dituntut mengetahui tidak hanya hukum dan Fiqh Islam, namun juga hukum
positif yang berlaku secara nasional dan internasional. Interaksi antara
hukum dan Fiqh Islam dengan hukum-hukum positif dimungkinkan dengan
adanya beberapa kesamaan aturan dan etika hukum yang berlaku. Namun
tetap hukum dan Fiqh Islam menjadi prioritas acuan utama dalam
menentukan aktivitas dan target investasi yang halalan thayyiban.
Landasan
Legal Audit Syariah:
Firman Allah dalam Al Qur’an Surah
Al Baqarah ayat 282, mengatakan:
Hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis
di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang
akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan
janganlah ia mengurangi sedikitpun dari pada hutangnya. Jika yang
berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau ia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan
dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
lelaki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang
lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai,
supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah
saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar
sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi
Allah dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah
mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalahmu itu perdagangan yang kamu
jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli; dan janganlah
penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang
demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu.
Firman Allah dalam Surah yang sama
ayat yang berikutnya masih lebih menegaskan isi ayat ini.
Legal audit syariah, sebagaimana juga legal audit konvensional, dalam
melakukan pemeriksaan atas keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau
target investasi mempunyai dasar-dasar dokumentasi notarial yang sesuai
dengan dasar hukum yang disepakati. Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 282
di atas banyak menekankan kepada hal-hal yang bersifat mu’amalah. Tentu
saja mu’amalah yang dimaksud adalah mu’amalah yang memperhatikan
kriteria halalan thayyiban secara syariah yang diatur dalam ayat-ayat
surah-surah lainnya. Sehingga legal audit syariah menjadi luas
cakupannya dibandingkan legal audit konvensional yang lebih banyak
menilai keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau target investasi
berdasarkan dokumentasi notarial dengan dasar hukum setempat. Sementara
legal audit syariah menilai keabsahan legal suatu aktivitas dan/atau
target investasi berdasarkan dokumentasi notarial dengan dasar hukum
universal Al Qur’an, Hadits Rasulullah Muhammad SAW dan Fiqh Islam yang
diterjemahkan/disesuaikan ke dalam bahasa dasar hukum setempat yang
tidak bertentangan dengan dasar hukum universal Islam.
Produk-produk inovatif investasi berbasiskan syariah semakin banyak.
Produk-produk tersebut tidak hanya dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
keuangan/investasi Islam namun juga dikeluarkan oleh lembaga-lembaga
keuangan/investasi non Islam yang diperuntukkan bagi para muslim. Memang
dalam lembaga-lembaga keuangan tersebut biasanya ditemui dewan pengawas
syariah setempat yang memonitor kriteria halalan thayyiban dari
produk-produk tersebut. Namun perangkat legal audit syariah tetap
dibutuhkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran atas kriteria halalan
thayyiban tadi di masa yang akan datang dengan memeriksa apa-apa yang
sudah dilewati di masa lampau dan apa-apa yang direncanakan di masa yang
akan datang.
Banyak produk-produk keuangan/investasi
syariah yang apabila tidak dikontrol dengan melakukan legal audit
syariah atas produk-produk tersebut dapat menimbulkan apa yang disebut
gharar dalam Fiqh Islam. Produk-produk tersebut antara lain:
v
Muqaradhah bond dengan bagi hasil minimal (mirip dengan coupon bond
yang menetapkan tingkat bunga tertentu)
v As-Salam Parallel
dengan tidak membatasi hubungan produsen riil dengan pembeli riil (dapat
mempunyai dampak yang menyerupai perdagangan berjangka di bursa
komoditi)
v Saham perusahaan yang mengeluarkan saham bonus
ataupun hak opsi dari sumber yang tidak riil untuk kepentingan
peningkatan nilai perusahaan di atas kertas semata-mata.
Ketiga contoh produk di atas, apabila tidak dilakukan legal audit
syariah untuk melihat baik buruknya dari pengalaman yang telah lewat
maupun rencana produk yang akan datang, maka dapat saja diputarbalikkan
menjadi produk-produk keuangan/investasi dengan nama Islam namun tidak
mempunyai dasar hukum dan Fiqh Islam yang kuat (diragukan keabsahannya).
Dalam dunia hukum positif ada suatu kecenderungan bahwa hukum
positif banyak tertinggal dengan produk-produk keuangan/investasi yang
ada. Sehingga ada suatu kondisi di mana produk-produk keuangan/investasi
yang ada membaku dalam suatu praktek keuangan/investasi berdasarkan
kebiasaan komunitas keuangan/investasi. Hukum-hukum positif yang
mengatur praktek keuangan/investasi terbentuk kemudian untuk
mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dalam komunitas
keuangan/investasi.
Dalam praktek keuangan/investasi
syariah, dasar hukum dan Fiqh Islam telah banyak mengatur praktek
keuangan/investasi syariah. Masalahnya dalam zaman sekarang ini, secara
empiris produk-produk keuangan/investasi syariah diajukan oleh komunitas
keuangan/investasi syariah yang terlalu berupaya menghasilkan produk
keuangan/investasi “tandingan” terhadap produk keuangan/investasi
konvensional. Dalam hal ini, lagi-lagi legal audit syariah sangat
berperan untuk mencari dan meluruskan penyimpangan sesuai dengan
syariah.
Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe
Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar