PENGANTAR ILMU HUKUM
Ilmu hokum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hokum
A) mempelajari :
seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian,
sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
B) menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan manusia dimana
pun dan kapan pun ( universal)
C) metode mempelajari hokum
1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
2. metode normative : analisis hokum sebagai system abstrak otonom dan
bebas nilai
3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat,
factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
5. metode sistematis : hokum sebagai system
6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku
disuatu Negara .
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PHI
1. SEJARAH PHI
Pengantar ilmu hokum ( PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah
inleiding tot de recht sweetenschap yang diberikan di Recht School (
RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman Hindia Belanda yang
didirikan 1924 di Batavia ( Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan
yang terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger
Onderwijswet 1920.
Di zakman kemerdekaan pertama kali menggunakan istilah “ pengantar ilmu
hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada yang didirikan di
yogyakarta 13 maret 1946
2. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hokum = salah satu bidang studi hokum , yang mempelajari
perkembangan dan asal usul system hokum dalam masyarakat tertentu dan
memperbandingkan antar hokum yang berbeda karena di batasi waktu yang
berbeda pula
Politik hokum = salah satu bidang studi hokum , yang kegiatannya
memilih atau menentukan hokum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hokum
antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hokum = salah satu bidang studi hokum yang mempelajari
pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun
masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hokum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat
dari hokum , objek dari filsafat hokum dalah hokum yang dikaji secara
mendalam
Sosiologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara
analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hokum
dengan gejala social lainnya .
Psikologi hokum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
hokum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hokum positif = ilmu yang mempelajari hokum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
3. PENGERTIAN ILMU HUKUM ( ADA DUA PENDAPAT)
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hokum yang memuaskan ,
karena hokum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (
pendapat Imanuel Kant , Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hokum tetap harus di
berikan karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya
paling tidak sebagai pegangan sementara ( pendafat aristoteles , Hugo
de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid ,
Hans Kelsen dan Utrecht)
Dari ber bagai ahli di simpulkan bahwa hokum meliputi berbagai unsure :
1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas
PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk
memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar
HAKIKAT PENGANTAR ILMU HUKUM sebagai dasar dari pengetahuan hokum yang
mengandung pengertian dasar yang menjadi akar dari ilmu hokum itu
sendiri
CIRI-CIRI HUKUM:
1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati
4. MANUSIA, MASYARAKAT DAN HUKUM
Aristoteles = > “ manusia sebagai mahluk social ( zoonpolicon) .”
P.J. Bouman = > “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan
manusia lainnya .”
Cicero = > “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu
ada hokum .”
A) bentuk masyarakat menurut dasar pembentukannya :
a) masyarakat teratur yang diatur dengan tujuan tertentu .( contoh :
perkumpulan olahraga)
b) masyarakat teratur terjadi dengan sendirinya yaitu dengan tidak
sengaja di bentuk . karena ada kesamaan kepentingan ( contoh : penonton
sepak bola )
c) masyarakat tidak teratur terjadi dengan sendirinya tanda bentuk , (
contoh: sekumpulan manusia yang membaca Koran di tempat umum)
B) bentuk masyarakat menurut dasar hubungannaya :
a) masyarakat paguyuban ( gemeinschaft) , antar anggota satu sama
lainnya ada hubungan pribadi menimbulkan ikatan batin( contoh : rumah
tangga , kel. Pasundan )
b) . masyarakat patembayan ( gesselschaft) , hubungan bersifat lugas
dan mempunyai tujuan yang sama untuk mendapat keuntungan material (
contoh: CV, PT, FA, KOP)
C) menurut kebudayaannya bentuk masyarakat :
1) masyarakat primitive dan modern
2) masyarakat desa dan kota
3) masyarakat territorial ( daerah tertentu )
4) masyarakat geneologis ( anggota ada pertalian darah)
5) masyarakat territorial geneologis
D) menurut hubungan keluarga :
1) keluarga inti ( nuclear family)
2) keluarga luas ( extended family)
5. RELEVANSI KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH LAINNYA
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1.Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hokum
Keemapat jenis kaidah tersebut ada relevansinya, tidak bertentangan
bahkan saling memanjang
Perbedaan , antara kaidah hokum dengan kaidah lainnya terletak pada
sanksinya , sanksi hokum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah
lainnya tidak nyata bersifat moral.
6. TEORI DAN KONSEP HUKUM
Teori hokum :
1. prof Sahardjo : sebagai alat mengayomi masyarakat
2. G. Niemeyer : alat mengatur kegiatan manusia
3. L. Pospisil : alat untuk mengendalikan masyarakat kearah yang tertib
4. Roscoe Pound : Tool Of Social Engineering = alat untuk melakukan
perubahan pola piker masyarakat
5. teori terpadu : Four In One = hokum sebagai alat mengayomi mengatur ,
mengendalikan dan mengubah masyarakat
6. teori etis = isi hokum semata-mata harus di tentukan oleh kesadaran
etis kita ( rasa etika ) mngenai apa adil dan apa yang tidak adil .
aristoteles menganut teori ini dalam bukunya rhetorica & rica
necomachea berpendapat “ tujuan hokum itu semata-mata untuk mewujudkan
keadilan . Menurut dia keadilan terbagi 2 jenis :
1. keadilan distributive : keadilan yang memberikan kepada setiap orang
bagian sesuai jasanya , atas dasar prinsip kesebandingan ( bukan sama
rata)
2. keadilan komutatif : memberikan kepada setiap orang sama banyaknya
tanpa mengingat jasanya
7. teori utilitas = hokum bertujuan mewujudkan apa yng berfaedah , “
kebahagian terbesar untuk jumlah terbanyak” . “ The greatest happiness
for the greatest number” , hokum bisa dikatakan berhasil guna apabila
sebanyak mungkin dapat mewujudkan keadilan ( Jeremy Betham dalam bukunya
the principles of morals and legislation , 1780M) .
Hokum dengan kekuasaan saling melengkapi , ucapan prof . muhtar
khusumahatmadja yang sangat popular . “ hokum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan , kekuasaan tanpa hokum adalha kesewenang-wenangan
Kelemahan teori ETIS & UTILITAS = terlalu berat sebelah , terlalu
mengaggungkan keadilan dengan mengabaikan kepastian hokum
Dengan terabaikannya kepastian hokum akan terganggu ketertiban ,
padahal denagan terwujudnya ketertiban maka akan terwujud pula keadila
Kelemahan teori ini memunculkan teori pengayoman ( pendapat menteri
kehakiman suhardjo)
Teori ini berpendapat bahwa : tujuan hokum adalah mengayomi kepentingan
manusia secara aktif ( mendapatkan kondisi kemasyarakatan yang
manusiawi dalam proses yang berlangsung secara wajar ) dan pasip (
mengupayakan pencegahan tindakan sewenang-wenang dan penyelah gunaan
hak)
Pengayoman meliputi :
1. mewujudkan ketertiban dan keteratuaran
2. mewujudkan kedamaian sejati
3. mewujudkan keadialan
4. mewujudkan kesejahteraan dan keadilan social
warga masyarakat selama tidak melanggar hak dan merugikan orang lain
tanpa rasa khawatir akan :
1. secara bebas melakukan apa yang dianggap benar
2. secara bebas dapat mengembangkan bakat dan minat
3. secara bebas merasa selalu mendapat perlakuan wajar
7. ALIRAN-ALIRAN / MAZHAB-MAZHAB/ PARADIGMA DALAM HUKUM
MAZHAB SEJARAH HUKUM : Cral Von Savigny = hokum adalah hokum kebiasaan ,
yang berbentuk tidak tertulis, tidak dibuat orang tetapi timbul dari
masyarakat , tumbuh dan berkembang bersama-sama masyarakat , serta di
pertahan kan berlakunya oleh masyarakat yang bersangkutan
MAZHAB LEGISME : Hans Kelsen hokum adalah hokum undang- undang ,
bentuknya tertulis dibuat oleh Negara / pemerintah dan dipertahankan
berlakunya oleh Negara / pemerintah
MAZHAB MODERN : Van Apeldoorn , hokum adalah baik hokum kebiasaan
maupun hokum undang-undang dan peraturan tertulis , baik yang timbul
dari masyarakat , maupun yang dibuat oleh Negara / pemerintah.
8. DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers : semmua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi
pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. leon dubuit : aturan tingkah laku masyarakat , aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat
sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan
reaksi bersama
3. imanuel kant keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak
bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas
dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht : himpunan peraturan – peraturan yang mengurus tata tertib
suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
9. UNSUR – UNSUR HUKUM :
- peratuaran tingkah laku
- peraturan di adakan badan resmi
- peraturan bersifat memaksa
- sanksi tegas bagi pelanggarnya
10. PENGERTIAN BERBAGAI TERMINOLOGI YANG SERING DITEMUI :
MASYARAKAT HUKUM : sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana
berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi
setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : ( gemeinschaft &
gesellschaft) .
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hokum alam ( manusia
dewasa) dan badan hokum buatan ( organisasi yang berbadan hokum punya
hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hokum dan dapat
menjadi pokok suatu hubungan hokum bagi para subjek hokum . ( contoh:
benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hokum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh
hokum . peristiwa hokum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hokum (
manusia atau badan hokum ) & karean bukan perbuatan subjek hokum (
karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa ( melepaskan /
mendapatkan = exstinctief / akuisitief ) ) )
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hokum yang akibat hukumnya di
kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : ( bukan perbuatan hokum (
contoh: jual beli ) & perbuatan hokum ( contoh : zaakwarneming =
> psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad = > psl 1365 KUHPdt atau
1401 BW ( Burgerlijk wetboek ) )
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hokum yang di atur oleh hokum
. Dalm setiap hubungan hokum selalu terdapat hak dan kewajiban .
HUbungan hokum ( HH) dapat dibagi :
1. HH. Bersegi satu = > timbul kewajiban saja ( hibah tanah)
2. HH . bersegi dua = > timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
3. HH. Sederajat = > ( suami siteri)
4. HH. Tidak sederajat = > penguasa dengan rakyat
5. HH timbale balik = > timbulkan hak dan kewajiban
6. HH. Timpang bukan sepihak = > pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM : akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hokum contoh
timbulnya hak dan kewajiban.
FUNGSI HUKUM : peran yang dimiliki dan harus di laksanakan oleh hokum :
1. menertibkan masyarakat dan mengatur pergaulan hidup
2. menyelsaikan pertikaian
3. memelihara dan mempertahankan ketertiban dan aturan-aturan , jika
perlu dengan kekerasan
4. mengubah tata tertib dan aturan sesuai kebutuhan masyarakat
5. memenuhi keadilan dan kepastian hokum
6. Direktip , Integratip, stabilitatip, proyektip dan korektip (
syachran basah )
7. sebagai alat penggerak pembangunan
8. sebagai alat kritik ( fungsi kritis ) mengawasi masyarakat dan
pejabat
TUJUAN HUKUM MENURUT PARA AHLI :
1. apeldoorn : untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
- terdapat keseimbangan kepentingan anggota masyarakat di jamin oleh
hokum
- terciptanya masyarakat yang adil dan damai
- keadilan menurut aristoteles : keadilan distributive dan komutatif
2. prof .soebakti : mengabdi kepada masyarakat yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
3.Jeremy Bentham : menjamin adanya kebahagiaan yang maximal kepada
seorang yang sebanyak – banyaknya , sehingga kepastian merupakan tujuan
utama hokum
4. Van kan : menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu
5. Roscoe pound : merekayasa masyarakat
Minggu, Juni 20, 2010
Label:
Ilmu Hukum
Penulis
Fauqi F.
pada
Minggu, Juni 20, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar