Dekade ini boleh dikata menjadi periode keemasan bagi ekonomi syariah
di Indonesia dan dunia. Ajaran ekonomi syariah adalah ajaran tentang
ekonomi yang adil dan komprehensif, sehingga banyak para ekonom yang
mulai melirik ekonomi syariah sebagai solusi dari kebobrokan akan sistem
ekonomi yang ada sekarang di mana hukum pasar berlaku di sana.
Perjalanan untuk menerapkan ekonomi syariah masih butuh pengawalan
dan pengawasan dari para alim ulama. Belakangan mulai disadari, bahwa
ada beberapa orang yang memanfaatkan situasi maraknya ekonomi syariah
dengan membuat lembaga-lembaga yang mereka beri ‘embel-embel’ syariah.
Padahal di dalamnya banyak terjadi penyimpangan dalam konsep dan
pelaksanaannya.
Ekonomi Syariah Belum “Menyerah”
Sejarah ekonomi syariah sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam di mana beliaulah yang meletakkan batu pondasi
utama syariat islam. Kemudian, pada masa setelahnya dimulai pengembangan
ilmu ekonomi dalam buku-buku fiqih para ulama pewaris ajaran Islam.
Gaung ekonomi syariah di Indonesia kian hari kian nyaring terdengar.
Lembaga-lembaga yang mengklaim dirinya berbasis syariah bermunculan,
seperti Baitul Maal wa Tanwil (BMT), Koperasi Syariah atau Leasing
Syariah. Kesadaran dalam pengembangan ekonomi syariah dalam dunia
perbankan di Indonesia dipelopori oleh kehadiran Bank Muamalat. Di
tengah ketidaksempurnaan saat ini, insyaAllah masih ada harapan untuk
memurnikan praktik ekonomi menjadi ekonomi syariah walau masih
membutuhkan proses yang panjang.
Ekonomi syariah menjadi solusi di tengah keterpurukan ekonomi
kapitalis yang saat ini merajarela. Sebab, ekonomi kapitalis hanya
menguntungkan para pemilik modal dan sistemnya pun sistem ribawi. Bagi
umat islam, haram memakai cara-cara ribawi dalam berdagang.
Ekonomi Syariah dari Masa ke Masa
Penerapan ekonomi syariah dimulai sejak Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkuasa. Kemudian, diikuti oleh zaman para
sahabat, tabi’in dan tabiut tabi’in dan kemudian berkembang hingga abad
ke-2 hijriah. Pada masa-masa tersebut adalah tahun keemasan bagi
ekonomi syariah.
Pada abad ke-15 di mana pintu-pintu ijtihad ditutup, banyak kaum
muslimin yang telah meninggalkan ekonomi syariah dan kemudian saat
itulah masa-masa ekonomi syariah mulai redup. Ditambah dengan masuknya
pemodal-pemodal dari barat yang membawa konsep Kapitalis dan masuknya
paham Sosialisme Unisoviet di abad berikutnya.
Pada tahun 1951 ekonomi syariah telah bangkit kembali diawali dengan
Muktamar Fiqih Islam yang pertama di Jeddah Arab Saudi. Dari
pertemuan-pertemuan rutin tersebut, kemudian membahas tentang fikih
muamalah dan konsep ekonomi syariah. Kemudian, ajaran-ajaran tersebut
berkembang di negara-negara berpenduduk muslim seperti Indonesia,
Malaysia dan lainnya.
Mengkritisi Para Praktisi Syariah
Sudah sepantasnya, bila sesama umat Islam saling mengkritisi
perjuangan kita dalam menerapkan praktik ekonomi syariah, karena
sesungguhnya setiap manusia bisa salah dalam ilmu dan praktiknya di
lapangan. Seperti kesalahpahaman masyarakat memandang ekonomi syariah,
beberapa lembaga yang memakai label syariah tapi masih bersifat ribawi,
keengganan umat untuk berpindah ke ekonomi syariah dan lai-lain.
Sudut pandang tentang ekonomi syariah di mata masyarakat
berbeda-beda. Jika kita tanya pada masyarakat tentang apa itu ekonomi
syariat, mereka mungkin hanya mengetahui bank syariah, asuransi syariah,
wakaf, zakat dan warisan. Padahal, ekonomi syariah membahas semua aspek
kegiatan ekonomi kita, seperti berdagang, bertani, industri dan
lainnya. Gambaran sempit semacam ini adalah realita dominan kaum
muslimin di negeri kita.
Kita mendambakan syariat Allah segera terwujud di muka bumi. Untuk
itu, kita harus memulainya dari diri kita sendiri. Salah satunya adalah
dengan menerapkan ekonomi syariah dalam kehidupan kita sehari-hari dan
tetap waspada terhadap praktik-praktik yang mengatas namakan syariah,
akan tetapi masih menggunakan cara-cara yang haram.
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar