Prospek Perbankan Syariah 2010
Tahun 2010 membuka peluang besar bagi peningkatan volume usaha dan
kinerja perbankan syariah. Pasalnya, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia
setahun ke depan diyakini masih relatif tinggi, seiring dengan credit
rating yang mengalami peningkatan. Belum lagi pendirian bank-bank
syariah baru, beberapa di antaranya mulai beroperasi di akhir tahun 2009
lalu, yang dipastikan akan melebarkan ceruk pasar. Gencarnya program
edukasi dan diseminasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia (BI),
perbankan syariah maupun pihak-pihak terkait lainnya makin menciptakan
situasi yang kondusif bagi industri padat modal ini.
Bahkan, faktor regulasi yang selama ini menjadi hambatan utama
telah teratasi. Pada tanggal 16 September 2009 lalu, DPR mengesahkan UU
No. 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang antara
lain mengatur perpajakan yang lebih kondusif bagi perbankan syariah.
Undang-undang ini mulai efektif berlaku 1 April 2010.
Beberapa Skenario
Industri perbankan syariah 2010 diperkirakan mengalami
pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan 2009. Hal ini merujuk pada
hasil analisis terhadap kondisi fundamental makroekonomi dalam situasi
perekonomian dunia yang cenderung pulih, serta dinamika internal
industri perbankan syariah.
BI telah menyusun beberapa skenario pertumbuhan perbankan
syariah, yakni skenario pesimis, moderat dan optimis. Perkembangan
perbankan syariah 2009 menunjukkan pertumbuhan volume usaha cukup
tinggi, yaitu 26,55%, masih relatif tinggi dibandingkan perbankan
konvensional yang sebesar 12,53%. Pencapaian target aset 2010 diharapkan
sebesar Rp 97 triliun, dengan angka pertumbuhan industri sebesar 43%.
Skenario proyeksi tersebut menggunakan asumsi ketersediaan faktor-faktor
pendukung industri perbankan syariah.
Faktor-faktor tersebut antara lain mencakup pertumbuhan secara un-organicspin
off UUS menjadi trend pertumbuhan tahun ini. Pada tahun 2009,
jumlah bank umum syariah yang beroperasi bertambah dengan adanya
konversi usaha 3 bank, yaitu Bank Jasa Artha, Bank Persyarikatan dan
Bank Harfa yang masing-masing diakuisisi oleh BRI, Bukopin dan Panin
menjadi Bank Umum Syariah.
Pertumbuhan secara un-organic tersebut juga didukung
dengan pertumbuhan organic
Pulihnya perekonomian global dan domestik menjadi faktor
pendorong lainnya. Kinerja ekonomi nasional 2010 diperkirakan akan lebih
tinggi dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan konsumsi swasta yang masih
kuat, kinerja ekspor yang membaik dan adanya stimulus fiskal turut
berpengaruh. Jangan diabaikan pula peran vital regulasi. Penetapan UU
No. 42 tahun 2009 tentang Amandemen UU PPN dan PPnBM yang efektif
berlaku mulai 1 April 2010, yang melengkapi UU Perbankan Syariah setahun
sebelumnya.
Peraturan perundang-undangan pajak yang lama mengandung
ketidakpastian dan menjadi arena perseteruan sengit antara pelaku bank
syariah dan otoritas pajak. Acapkali bank syariah dalam posisi yang
sulit dan dipaksa menanggung biaya dari tagihan pajak kurang bayar
karena pembiayaan murabahah (jual beli) dipandang layaknya transaksi
jual beli usaha dagang pada umumnya yang harus dikutip PPN, bukan
pembiayaan perbankan. Dalam ketentuan PPN yang lama, manakala terjadi
PPN kurang bayar maka bank harus membayar PPN 10% ditambah denda 48%,
dan denda 2% dari dasar pengenaan PPN. Namun dengan tax neutrality mulai
April, setiap pembiayaan di perbankan syariah sudah diperlakukan sama
dengan bank konvensional dalam hal pengenaan pajaknya.
Dalam hal nasabah bertransaksi dengan bank syariah, maka
nasabah juga akan mendapatkan barang modal yang diperlukan langsung dari
bank, pajak atas pembiayaan berbasis jual beli (murabahah) yang
tujuannya untuk membeli barang modal pun – yang sebelumnya dibayar dua
kali – cukup dibayar satu kali. Di bawah naungan payung hukum baru ini,
industri perbankan syariah seharusnya dapat lebih leluasa untuk
melakukan akselerasi kinerja.
Faktor yang juga berpengaruh ke depannya yakn, insentif
kebijakan dan regulasi pada sisi moneter dan fiskal dari BI dan instansi
terkait kepada industri perbankan syariah agar bisa berkembang lebih
optimal. Misalnya saja, pengelolaan dana haji oleh bank syariah, BPD
Syariah holding atau konversi bank. Tantangan penting dalam pengembangan
industri keuangan syariah dalam jangka pendek ini adalah sumber daya
manusia (SDM), baik kuantitas maupun kualitas, di tingkat
pelaku/praktisi maupun institusi penunjang termasuk pengawas bank.
Bentuk kerjasama dengan institusi pendidikan dapat dilakukan, misalnya
berupa pelatihan ekonomi/keuangan/perbankan syariah bagi para dosen,
rekomendasi kurikulum dan penyediaan literatur seperti buku teks
ekonomi/keuangan/perbankan syariah.
Sementara itu, kecukupan modal menjadi faktor tak terbantahkan.
Prospek masuknya pelaku baru diperkirakan akan pula mendorong bank-bank
syariah untuk menambah kapasitas usahanya melalui penambahan modal
seiring dengan upaya perluasan jaringan kantor. Peningkatan modal
diharapkan dapat mendorong perbankan syariah untuk menjaga kecukupan
CAR-nya mengingat perluasan jaringan kantor, yang diharapkan akan
berkorelasi positif pada peningkatan dana pihak ketiga, membuat
perbankan syariah tetap memliki financial buffer yang tinggi.
Upaya penguatan permodalan ini secara internal dapat dilakukan melalui devident
policy, di samping penambahan modal baru oleh pemilik atau investor
baru.
Ke depannya, amat dibutuhkan peningkatan efisiensi untuk
menjaga daya saing dan kinerja industri perbankan syariah. Hal ini
antara lain bisa dilakukan melalui financial deepening dengan
memperkaya variasi produk dan jasa yang ditawarkan. Tentu saja dengan
tetap mengedepankan aspek kesesuaian prinsip syariah. Efisiensi dapat
pula ditingkatkan lewat pembiayaan secara cross sector dengan
subsistem keuangan syariah lainnya, misalnya kolaborasi dengan sistem
zakat. Intinya, kreativitas diperlukan meskipun dengan kehati-hatian.
Penuntasan segenap pekerjaan rumah itulah yang bisa membawa
perbankan syariah untuk bermetamorfosis secara utuh menjadi “lebih dari
sekadar bank”.
akibat penambahan pemain barudalam industri; baik bank umum, Unit Usaha
Syariah (UUS) maupun BPR Syariah. Konversi bank umum konvensional yang
diakuisisi oleh bank menjadi Bank Umum Syariah dan diikuti dengan melalui pertumbuhan volume usaha yang
didukung oleh peningkatan jumlah jaringan kantor bank syariah. Per awal
November 2009 silam, masyarakat dapat menikmati layanan jasa perbankan
syariah melalui 1.101 kantor bank syariah yang dioperasikan oleh 6 Bank
Umum Syariah dan 25 UUS dan 138 BPR Syariah.
Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JSIiysNe
Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/02/cara-membuat-widget-artikel-yang.html#ixzz1JNBpubYr
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) Posting Komentar